Trending Topic Twitter #DemokrasiMati

Trending Topic #DemokrasiMati yang belakangan ini populer di Twitter membuat saya tergelitik untuk menanggapi nya. Sebagai seorang yang punya sedikit dasar ilmu politik, saya melihat trending #DemokrasiMati ini mempunyai tujuan baik, terlahir dari ketidakpuasan terhadap demokrasi di Indonesia namun sayangnya para penggagas trending ini sepertinya kurang memiliki pemahaman komprehensif mengenai arti demokrasi ini sendiri dari sudut pandang ilmu politik. Maka dari itulah dalam tulisan saya kali ini, sedikit akan saya jabarkan mengenai polemik ini dan bagaimana sikap saya pribadi atas hal ini.

Demokrasi dibentuk dari kata Demos dan Kratos. Demos yang berarti rakyat dan Kratos yang berarti kuat atau kekuatan. Secara sederhana dapat kita artikan bahwa demokrasi adalah suatu sistem politik yang menempatkan rakyat suatu negara sebagai pemegang kekuasaan tertinggi (terkuat) dalam negara tersebut. Artinya, baik buruknya suatu negara ditentukan oleh rakyat negara yang bersangkutan. Bagaimana negara itu berjalan juga ditentukan rakyat negara yang bersangkutan. Pemimpin (pemerintah atau government) hanya menjalankan apa yang didaulatkan rakyat kepadanya. Pemimpin juga dapat melakukan tindakan spontan atau kreatif, yang bukan merupakan mandat dari rakyat, yang diakibatkan oleh perilaku rakyat itu sendiri.

Bagaimanakah pemerintahan demokrasi itu?. Satu hal yang saya tekankan adalah Demokrasi itu sangat luas. Kita mungkin selama ini mengira bahwa demokrasi terbatas pada sistem politik seperti di AS, Inggris, Prancis, Belanda, Indonesia dan lain sebagainya. Namun faktanya, demokrasi jauh lebih luas daripada yang kita pikirkan itu. Demokrasi mencakup Komunisme, fasisme modern (NAZI Jerman) bahkan hingga monarki konstitusional juga termasuk ke dalam sebutan "Demokrasi".

Dalam pengamatan saya (yang mana bisa saja salah) terhadap trending #DemokrasiMati , kelompok pendukungnya cenderung menyeragamkan arti demokrasi sebagai sebuah sistem politik yang serupa dengan Amerika Serikat atau Indonesia seperti sekarang ini. Mereka melupakan bahwa demokrasi lebih luas dari negara-negara itu. Dari sinilah saya melihat sebuah kecacatan (falasi) dalam membahas polemik #DemokrasiMati : generalisasi.

Komunisme misalnya, bisa disebut sebagai demokrasi karena negara penganut komunisme memiliki partai komunis, dimana partai tersebut beranggotakan rakyat dari negara yang bersangkutan. Karena memiliki anggota rakyat dari negara tersebut, maka suara-suara yang muncul dari dewan perwakilan partai komunis dianggap sebagai suara rakyat (demos). Begitupun hal nya dengan fasisme modern yang diterapkan oleh rezim Adolf Hitler. Partai NAZI yang berkuasa dianggap sebagai perwakilan rakyat karena memang beranggotakan seluruh rakyat Jerman. Walaupun berbentuk totalitarian, namun totalitarisme Jerman kala itu dilihat sebagai kehendak rakyat Jerman, yang disuarakan melalui partai NAZI. Monarki konstitusional juga merupakan salah satu bentuk dari demokrasi. Negara-negara seperti Malaysia, Kuwait, Kamboja dan lain-lain walaupun memiliki seorang Raja yang baik itu dipilih oleh sang Raja langsung atau melalui mekanisme voting, namun tetap saja raja-raja tersebut dikontrol oleh dewan perwakilan rakyat. Dewan inilah yang dianggap sebagai perwujudan dari kekuatan rakyat (demos kratos).

Ada baiknya para penyeru #DemokrasiMati mengerucutkan demokrasi jenis apa yang masuk ke dalam #DemokrasiMati alih-alih menggeneralisasikan semua jenis demokrasi untuk mati. Mematikan semua jenis Demokrasi, tidak perduli bagaimana mekanisme partikularnya (yang jumlahnya luar biasa banyak), sama saja mematikan hak rakyat untuk mengontrol negara tempat mereka hidup. Rakyat dianggap sebagai objek mati yang tidak diberikan hak, bahkan untuk menyampaikan pendapatnya, kepada pemerintah karena pemerintah dianggap sebagai Tuhan: Maha Tahu, serba Tahu, Father knows the best state. Rakyat bukan lah siapa-siapa. Bahkan rezim sekeras Adolf Hitler atau Kim Jong il pun masih dikatakan demokrasi karena masih ada dewan rakyat, bayangkan sendiri jika dewan rakyat benar-benar dihapuskan dari suatu negara.

Contoh negara Monarki Absolut (setidaknya menurut negara itu sendiri) yang benar-benar tidak memberlakukan demokrasi adalah Arab Saudi. Di Arab Saudi, raja adalah hukum, raja diatas hukum dan raja menentukan hukum. Maka dari itu, tidak ada kontrol yang bisa berkuasa atas raja, bahkan saat raja melanggar hukum (ingat kasus anak-anak raja Arab yang menghamburkan uang negara untuk berpesta setiap malam). Rakyat dilarang memberi pendapat atau menyampaikan keluhan ke Raja, apalagi mengkritiknya. Namun uniknya, dalam perspektif studi politik terkait konsep demokrasi, Arab Saudi masih memberlakukan demokrasi karena ada peran unik Ulama. Ulama di Arab Saudi dianggap oleh pemerintah sebagai perwakilan dari suara umat (rakyat). Keluhan, ketidaksukaan, kritik umat dapat disalurkan kepada pemerintah melalui Ulama. Jadi walaupun mengklaim bukan negara demokrasi, Arab Saudi masih merupakan negara demokrasi yang ditandai dengan fungsi Ulama-ulama nya.

Jika kita memang pendukung #DemokrasiMati maka ada baiknya dukungan kita ditujukan karena idealisme politik alih-alih kekecewaan terhadap supremasi hukum di Indonesia, yang mengaku negara demokrasi, yang lemah. Perlu diketahui bahwa tidak ada korelasi antara sistem politik negara yang bersangkutan (demokrasi atau bukan) dengan supremasi hukum. Di Amerika Serikat, negara yang disebut-sebut sebagai pioneer demokrasi modern, mempunyai hukum yang sangat keras. Jangankan menyakiti manusia, menyakiti hewan peliharaan pun dapat dikenai pasal pidana. Di Cina (Demokrasi sosialis), seperti yang kita tahu, hukum luar biasa kejam dan tanpa pandang bulu: Pejabat yang terbukti korupsi langsung bisa dijatuhi hukuman mati (tembak), walaupun pejabat kelas atas sekalipun. Sedangkan di Arab Saudi, negara yang mengaku bukan demokrasi, hukuman pun sangat berat: Hukuman mati adalah hal biasa, bahkan untuk kejahatan-kejahatan yang menurut kita disini ringan (selingkuh, zina dan lain-lain). Dari contoh-contoh negara tersebut maka akan tampak bahwa tidak ada hubungan sistem politik (demokrasi atau bukan) dengan supremasi hukum negara bersangkutan.

Di Indonesia, bagiku pribadi, yang menjadi masalah utama bukan lah sistem politik, melainkan supremasi hukum yang lemah. Hukum dipermainkan oleh aparat penegak hukum dengan pengaruh para politikus. Walaupun rakyat sudah menghendaki perbaikan pada sektor hukum, namun tetap saja hukum kita sulit untuk dibenahi. Rusaknya sistem hukum kita tidak diakibatkan oleh demokrasi, namun justru diakibatkan oleh demokrasi yang tidak berjalan sebagaimana mestinya.

Kembali ke #DemokrasiMati. Saya sangat setuju bila demokrasi kita sekarang tampak kurang pas dibeberapa bagian, seperti pemilihan anggota DPR/DPRD secara langsung yang terlalu rumit, membingungkan rakyat dan samasekali tidak efektif. Kemudian fungsi legislasi parlemen Indonesia yang tampak kurang berjalan sebagaimana mestinya dan berbagai permasalahan lainnya. Namun ketidakcocokan di banyak hal tersebut tidak membuat saya lantas menggeneralisasi bahwa semua bentuk dan konsep Demokrasi itu harus mati, karena saya yakin bahwa rakyat harus berpartisipasi dalam proses berkenegaraan.

No comments:

Post a Comment