Globalisasi HAM Untuk Pemula

Dasar-dasar Mengenai HAM
Bagi kita sekarang istilah HAM mungkin tidak asing lagi. Berita-berita di televisi seringkali memberitakan mengenai pelanggaran HAM yang dilakukan pemerintah Indonesia di beberapa tempat seperti Mesuji & Bima (yang baru-baru ini terjadi). Namun pada kenyataannya banyak dari kita yang belum begitu faham apa, bagaimana, siapa dan mengapa HAM.

Dari semua pertanyaan, pertanyaan seputar HAM yang dalam opini saya merupakan pertanyaan mendasar terkait implementasi dan pelanggaran HAM di Indonesia adalah siapa yang dapat menegakkan dan melanggar HAM itu? HAM (Hak Asasi Manusia) adalah hak fundamental yang melekat dalam diri seseorang sejak dia masih dalam kandungan hingga akhir usianya. Lebih jauh, perlindungan terhadap HAM, menurut teori & stigma yang populer hingga hari ini, hanya dapat dilakukan oleh sebuah negara (nation) karena negara dianggap sebagai otoritas dalam komunitas yang paling tinggi, the most powerful, dan paling berwenang dalam mengatur hak & kewajiban warga negaranya. Dalam sudut pandang HAM, negara juga dianggap ekslusif (walaupun muncul teori dan praktek globalisasi) sehingga mereka tertutup dari intervensi negara/institusi asing yang mencoba mencampuri urusan perlindungan Hak-hak warga negara yang bersangkutan. Itulah mengapa dalam penegakkan HAM yang berdasar pada UDHR (Universal Declaration of Human Right) menempatkan negara sebagai objek yang sangat krusial dalam upaya penegakkan HAM.

Siapa yang patut dilindungi HAM-nya? Semua warga negara di dunia (berdasarkan UDHR). HAM tidak memandang faktor ras, agama, suku dan kebangsaan karena dalam kacamata HAM, semua manusia yang terlahir di muka bumi mempunyai hak-hak fundamental yang sama. Ada beberapa Hak-hak fundamental yang dimiliki oleh manusia. Bila kita mengambil dasar dari UUD 45 (dan juga tercantum dalam UDHR) maka 6 jenis Hak fundamental warga negara Indonesia, yaitu: Hak asasi pribadi, hak asasi politik, hak asasi hukum, hak asasi ekonomi, hak asasi peradilan, dan asasi sosial budaya.

Apa yang membuat penegakkan HAM begitu penting? Saya cenderung lebih suka menjawabnya menggunakan pemahaman politik. Ada 2 perspektif politik yang bisa kita gunakan disini: Utopian dan Machiavellian. Dari perspektif Utopian, hak-hak yang melekat dalam individu sangat penting untuk dilindungi karena merupakan dari tugas negara yang menempatkan diri sebagai pemegang otoritas tertinggi dalam komunitas maya (baca: negara). Dengan posisi yang sedemikian tinggi, negara sudah selayaknya (nature of dominion: kelayakan dominasi) melindungi warga negara, yang dalam konteks ini dianggap sebagai subjek. Bahasa mudahnya, sebagai objek yang mempunyai sovereignty (kedaulatan: kekuasaan tidak terbatas), negara sudah selayaknya melindungi warga negaranya yang memang sangat bergantung hidupnya kepada negara yang melekat pada status kewarganegaraannya.

Sedangkan dari perspektif Machiavellian, HAM adalah alat politik. Selama penegakkan dapat dipergunakan untuk melanggengkan kekuasaan, membuat negara semakin kuat, atau mendukung apapun yang menjadi tujuan negara yang bersangkutan, maka HAM layak untuk ditegakkan dan diperjuangkan. Namun ketika HAM tersebut berpotensi menghancurkan kekuasaan atau kepentingan negara yang bersangkutan, maka HAM dianggap layak untuk direduksi atau bahkan di-anihilasi-kan samasekali.

Globalisasi HAM
Banyak dari kita yang sudah terbiasa mendengar kata globalisasi, dan yang paling banyak terdengar ditelinga kita mungkin adalah "globalisasi ekonomi". Namun apakah dari kita benar-benar paham mengenai apa itu globalisasi?

Menurut S. Gill, globalisasi adalah proses penyeragaman negara-negara diseluruh dunia. Penyeragaman ini bisa dalam bidang politik, ekonomi, sosial budaya, agama dan lain sebagainya. Subjek dari proses globalisasi bisa negara manapun. Contoh: pada abad ke 7-11 yang menjadi pelaku dari proses globalisasi adalah kekaisaran Turki Utsmani (Ottoman) yang mengusai lebih dari 1/4 dunia. Pada tahun 1945 sampai akhir 1980an, ada 2 negara yang melakukan proses globalisasi, yaitu Uni Soviet dengan sosialisme komunisme nya dan Amerika Serikat dengan demokrasi kapitalisme nya. Mulai tahun 90'an hingga hari ini, negara utama penyebar globalisasi adalah Amerika Serikat.

Mungkin yang pertama terlintas di otak kita saat bicara Globalisasi adalah globalisasi ekonomi, atau lebih tepatnya globalisasi kapitalisme liberalisme. ACFTA, AFTA, UE, hingga WTO semuanya mengisyaratkan perdagangan yang bersifat terbuka terhadap barang ekspor impor. Negara-negara yang menjadi anggotanya wajib membuka diri terhadap arus barang/jasa dari negara lain yang berinvestasi atau melakukan aktivitas bisnis di negaranya..

Namun perlu kita lihat lebih jauh bahwa globalisasi tidak hanya terjadi dalam bidang ekonomi, tapi juga dalam bidang sosial budaya, termasuk urusan Hak Asasi Manusia. Pada awalnya hal-hal yang berkaitan dengan Hak Asasi Manusia hanya bersifat lokal. Plato menyebut hak-hak penduduk Athena untuk memilih pemimpinnya, tapi dia tidak menjelaskan mengenai hak orang-orang asing yang berada di Athena. Plato juga  menjelaskan hak-hak tiap warga Athena untuk hidup bebas berdasarkan hasrat dan kebutuhannya tanpa ada yang boleh mengekangnya, namun dia membolehkan perbudakan yang berasal dari negara-negara lain diluar Athena. Atau mungkin kita melihat Magna Carta yang membatasi kekuasaan raja-raja Inggris saja (tidak berlaku untuk negara/bangsa lain).

Proses globalisasi mengenai isu-isu hak fundamental manusia dimulai pada masa post-perang dunia II, yaitu dengan ditandatanganinya Universal Declaration of Human Right oleh 5 negara pemegang Hak Veto (AS, Soviet, Cina, Inggris & Prancis). Saya katakan UDHR sebagai awal dari globalisasi HAM adalah karena syarat untuk menjadi anggota PBB adalah menyetujui (paling tidak melalui persetujuan hitam di atas putih) isi pasal dari UDHR yang berlaku bagi seluruh negara di dunia tanpa terkecuali. "Pemaksaan" calon anggota PBB untuk menyetujui pasal-pasal dalam UDHR inilah yang termasuk kedalam proses "penyeragaman" dunia atas pandangan terhadap HAM.

Selain melalui prosedur keanggotaan PBB, proses globalisasi HAM juga berlangsung melalui syarat-syarat dalam pemberian bantuan. Sebagai contoh sederhana di Indonesia: AS menghentikan embargo peralatan militernya ketika Indonesia pada akhirnya mengakhiri Statu Daerah Operasi Militer (DOM) di Aceh dan memberlangsungkan referendum di Timor Timur (Timor Leste). Insentif yang diberikan oleh pihak asing demi berlangsungnya suatu kebijakan yang menuju kearah penegakkan HAM (paling tidak secara kasat mata) terbukti cukup efisien. Kita tentu tahu Marshall Plan, sebuah program pemberian pinjaman dana dari AS kepada negara-negara Eropa yang hancur akibat perang dunia. Pinjaman dana ini tidak cuma-cuma diberikan begitu saja: ada beberapa syarat yang harus dipenuhi suatu negara agar mendapatkan pinjaman, salah satunya adalah pemberlakuan sistem politik Demokrasi Parlementer/Presidential. Bentuk-bentuk pemerintahan lain seperti fasis dan komunis harus sepenuhnya dihilangkan, sedangkan monarki dapat tetap dipertahankan tapi dengan catatan Raja atau Ratu hanya menjadi kepala negara (Simbol). Marshall Plan adalah contoh sukses globalisasi HAM dengan metode pemberian insentif.

Metode lainnya yang kini marak dilakukan adalah dengan memanfaatkan INGO (International Non-Governmental Organization) atau bahasa lokalnya adalah LSM Asing. INGO asing seperti Mercy Corps, Ford Foundation, Amnesty International, CARE international, Oxfam dan lain lain yang berkonsentrasi pada HAM umumnya berasal dari negara-negara yang telah sepenuhnya menggunakan prinsip HAM UDHR (paling tidak secara de jure) seperti Inggris, Amerika Serikat, Prancis, Belanda dan lain lain kepada negara-negara yang masih miskin pemahaman dan implementasi HAM versi UDHR seperti Honduras, Haiti, Indonesia, Nigeria, India, dan lain sebagainya. Secara legal memang tidak ada intervensi pemerintah dalam INGO tersebut, tapi secara kultural pemerintah negara yang bersangkutan berperan sangat besar. Saya sebut kultural karena pendidikan mengenai HAM di negara asal INGO tersebut sudah terinternalisasi dalam pola pikir peserta didiknya (warga negaranya), sehingga ide-ide warga negara asal INGO tersebut, yang kemudian mendirikan INGO mengenai HAM adalah manifestasi dari pemahaman HAM yang dianut oleh negaranya.

Ekses Globalisasi HAM
Dalam prosesnya, globalisasi HAM mempunyai dampak positif dan dampak negatif. Dampak positif dari globalisasi HAM adalah semakin dihargainya nyawa manusia dan segala karakteristik (ras, jenis kelamin, warna kulit, bentuk morfologi) yang melekat dalam seorang individu. Selain itu penegakkan HAM juga yang adil dan merata juga menimbulkan rasa aman dan tenteram bagi tiap manusia karena segala sumber daya dalam/yang berasal dari dirinya dan hidupnya sendiri beserta orang-orang yang berafiliasi dengan dirinya juga dijamin oleh negara. Untuk dampak positif dari globalisasi HAM tidak perlu saya jelaskan lebih mendetail karena bisa kita temukan tulisan mengenai hal tersebut dimana-mana.

Pada kenyataannya, yang jarang dibicarakan dimuka publik, terdapat ekses atau cacat dari proses globalisasi HAM. Pertama adalah dualisme implementasi HAM. Negara-negara penggiat HAM seperti AS dan Prancis seringkali melakukan "praktek" pilih kasih dalam upaya penegakkan HAM nya. AS contohnya: sejak lebih dari 2 dekade lalu AS melarang hukuman mati bagi siapapun. Namun ketika Saddam Hussein tertangkap dan diadili di AS, dia memperoleh vonis hukuman mati. Contoh lain adalah pasukan koalisi yang terdiri dari AS, Prancis, Inggris yang menyerang Irak dengan alasan menegakkan HAM. Padahal jelas-jelas dalam salah satu pasal UDHR disebutkan bahwa tidak ada negara yang berhak ikut campur dan mengatur jalannya pemerintahan negara lain - Setiap Negara mempunyai hak penuh atas self-determination (menentukan nasib sendiri) tanpa campur tangan negara lain. Contoh Dualisme dalam scope nasional adalah pemerintah Prancis yang menerangkan bahwa setiap warganya mempunyai hak untuk mengenakan pakaian apapun yang mereka sukai karena itu adalah Hak mereka untuk mengekspresikan diri,. Namun pada kenyataannya pemerintah Prancis secara resmi melarang penggunaan Burqa di Prancis tahun 2011 lalu.

Kedua adalah benturan perspektif antara standar HAM versi UDHR dengan hukum-hukum agama di beberapa negara. Contoh mudah: dalam agama dilarang melakukan hubungan suami istri, dan hukuman untuk pelanggaran atas hal tersebut berlaku dibeberapa negara yang menerapkan hukum agama seperti Vatikan dan Arab Saudi. Namun menurut UDHR, hubungan tersebut adalah hak mereka (selama mereka sudah dianggap dewasa dan melakukannya atas dasar suka sama suka) dan tidak ada yang berhak melarang atau menghukumnya. Begitupun dengan hukuman-hukuman seperti cambuk, hukuman mati, hukuman pengasingan, bakar diri dan lain sebagainya yang tidak sejalan dengan HAM versi UDHR. Ketidak sinkronan antara HAM versi UDHR dengan hukum agama yang dianut suatu negara seringkali mengakibatkan munculnya paradigma negatif baik dari negara penganut standar HAM versi UDHR kepada negara penganut hukum agama ataupun sebaliknya. Lahirnya paradigma negatif ini tentu saja berpotensi menimbulkan phobia terhadap aliran agama/kepercayaan tertentu ataupun sebaliknya. Reaksi-reaksi lainnya, yang merupakan ekses dari phobia terhadap aliran agama/kepercayaan tertentu tidak perlu saya jelaskan disini karena akan terlalu panjang dan keluar dari konteks judul. Catatan: benturan perspektif ini juga berlaku antara standar HAM versi UDHR dengan hukum adat/lokal.

Ketiga, berkaitan dengan aliran politik Machiavellian, HAM seringkali digunakan sebagai alat politik. Dengan alasan-alasan penegakan HAM, banyak negara yang mengintervensi urusan negara lain dengan alibi urusan HAM. Banyak negara yang lebih kuat menekan negara yang lebih lemah dengan alasan untuk menegakkan HAM di negara lemah tersebut. Intinya, HAM dapat dijadikan alasan sebuah negara untuk ikut campur masalah negara lain, baik itu dari segi kebijakan (pasifis) ataupun penetrasi langsung (koersif). Namun bagaimanapun, HAM juga kadangkala sengaja di "internalisasi" kan ke dalam suatu negara agar terbentuknya suatu sistem yang mendukung proses globalisasi lainnya, misalnya globalisasi ekonomi kapitalisme. Contoh kasus: Dengan masuknya prinsip-prinsip HAM di Indonesia, maka setiap orang di negara ini mempunyai hak untuk melakukan segala kegiatan ekonomi dan mengekspansi kegiatannya tersebut sebesar-besarnya tanpa perlu khawatir mengalami pembatasan dari pemerintah. Dengan prinsip tersebut, maka prinsip kapitalisme (pengumpulan modal sebesar-sebesarnya) telah berlangsung, dan ini dapat menguntungkan negara-negara yang berkepentingan mengeksploitasi sumber-sumber ekonomi yang potensial di negeri ini.

Kesimpulan
Kita seringkali menanggapi isu-isu kontemporer, termasuk isu HAM dengan cara mempercayainya begitu saja secara mentah-mentah. Padahal isu HAM sendiri adalah begitu fleksibel, kompleks dan rumit bila disandingkan dengan faktor-faktor kebudayaan lokal dan agama. Standar HAM yang dianut oleh PBB pun bukannya tanpa cela karena dia tidak menjangkau pola pikir dan kebudayaan masyarakat & agama-agama di seluruh dunia. Konsep HAM versi UDHR juga sangat fleksibel karena masih harus dihadapkan kepada hukum legal, sistem politik, sistem ekonomi & sistem sosial yang berada dalam suatu negara.

Walaupun demikian, konsep HAM versi UDHR merupakan sintesa dari pemikiran-pemikiran mainstream mengenai apa yang seharusnya dimiliki manusia sejak dia masih dalam kandungan hingga kematiannya. Itulah mengapa walaupun konsep HAM versi UDHR menimbulkan pertentangan di beberapa pointnya, namun penegakkannya tetap dianggap penting karena dia mewakili cara pandang umum masyarakat dunia.

No comments:

Post a Comment