Showing posts with label Globalisasi. Show all posts
Showing posts with label Globalisasi. Show all posts

HAM Itu Tidak Mutlak (Konklusi)

Banyak artikel berbahasa Indonesia, baik itu yang tercetak ataupun online, yang mengatakan HAM (Hak Asasi Manusia) itu mutlak. Saya mendefinisikan mutlak disini secara luas, yang artinya mutlak dari berbagai macam perspektif, mutlak dari dimensi waktu dan mutlak dari dimensi tempat. Namun bagaimanapun, berdasarkan pengamatan dan apa yang saya pelajari, fakta menunjukkan bahwa sesungguhnya sifat kemutlakan HAM itu tidak pernah ada. Kemutlakan HAM hanya terdapat dalam tulisan-tulisan hukum seperti UDHR atau UUD 45, namun praktiknya sangat sulit bahkan untuk dibilang mendekati absolutisme HAM.

Kita mulai dari perspektif itu sendiri. Dalam tulisan ini saya akan gunakan perspektif ilmu sosial dan politik. Mungkin pembaca sekalian kenapa saya tidak menggunakan perspektif hukum. Alasan saya jelas: Hukum bersifat lokal dan sekaligus merupakan hasil rekayasa manusia yang disengaja. Kalaupun saya menggunakan Hukum internasional, maka sifatnya mendadak dan didasarkan pada satu-dua peristiwa, yaitu Perang Dunia I dan Perang Dunia II sekaligus dengan holocaust nya dan sifatnya yang "rekayasa tersengaja" itulah yang tetap menjadi kendalanya. Sedangkan dua perspektif lainnya, yakni sosial dan politik sifatnya lebih human nature, tidak secara sengaja terjadi dan merupakan sebuah proses internal yang tidak terelakkan (inevitable process) dalam dinamika sosial. Hukum (tertulis) selain itu juga merupakan rekayasa kelompok intelektual, apalagi jika kita berbicara dalam konteks abad 20-21. Kelompok intelektual inipun terbatas, tidak dapat mewakili semua kelompok masyarakat, bahkan dalam bentuk demokrasi paling ideal sekalipun. Seperti PBB contohnya, hukum HAM yang tertuang dalam Universal Decralation of Human Rights atau Piagam Hak Asasi Manusia tercipta dengan wawasan Europecentrism alih alih mewakili masyarakat komunal Afrika, Asia dan Amerika Latin.

Mari kita mulai dari analisa sosial dan dimensi ruang. Masyarakat primordial ataupun tradisional, yang mungkin bisa lebih dengan mudah kita pahami dengan istilah "suku", mempunyai kebiasaan atau kebudayaan yang berbeda satu sama lain. Dalam tulisan saya di http://www.dagelanwayang.com/2012/03/tinjauan-kritis-terhadap-universalisme.html saya memberikan contoh teori serta perbedaan cara pandang terhadap suatu aktivitas antar kultur (kebudayaan). Masyarakat Eropa secara umum beserta dengan kultur yang menjadi atributnya, tentu berbeda dengan kultur masyarakat Afrika pada umumnya. Budaya dari bangsa Papua tentu berbeda dengan kebudayaan dari bangsa Nordik di Norwegia. Itulah apa yang saya sebut dengan Relativisme Kultural (partikularisme kebudayaan).

Apakah relativisme kultural merupakan sebuah rekayasa tersengaja seperti hukum (tertulis)? Tentu tidak. Relativisme kultural tercipta karena adanya pengalaman-pengalaman kelompok masyarakat yang tidak terencana sebelumnya dan saling berbeda satu sama lain. Pengalaman itu bisa karena faktor sumber daya makanan, cuaca, iklim, binatang buas, penyakit dan lain sebagainya. Pengalaman-pengalaman itu, yang tentunya berbeda untuk tiap kelompok kebudayaan, menimbulkan perbedaan antara kelompok budaya satu dengan kelompok budaya lainnya. Relativisme kultural tidak terencanakan dan dirumuskan oleh segelintir orang seperti hukum tertulis modern, dia terjadi secara tiba-tiba dengan proses yang cenderung lambat (Lintas generasi) dengan melibatkan seluruh elemen masyarakat tanpa masyarakat tersebut menyadarinya.

Maka mari kita lihat dari dimensi waktu. Seperti yang telah saya paparkan diatas, pengalaman lah yang membuat komunitas satu berbeda dengan komunitas lainnya. Pengalaman terbentuk karena ada usia peradaban. Namun yang jadi pertanyaan apakah pengalaman selalu berbanding lurus dengan usia peradaban (komunitas tersebut). Jawaban dan penjabaran atas pertanyaan seputar dimensi waktu dalam memahami HAM bisa anda baca di http://www.dagelanwayang.com/2012/05/evolusi-ham-sebuah-perjalanan-panjang.html. Dalam tulisan tersebut saya menuliskan mengenai evolusi standar Hak Manusia secara global, mulai dari Codex Hammurabi hingga UDHR. Evolusi HAM inilah yang merupakan salah satu poin mengapa saya menyebut HAM tidak mutlak: Jika bersifat absolut maka dia akan mengalahkan dimensi waktu dimana sebuah evolusi tidak akan dibutuhkan karena dia telah mencapai titik kesempurnaan dan kemutlakan (absolut).

Demikian kiranya secara singkat kesimpulan saya untuk mengatakan bahwa HAM tidak akan pernah bersifat mutlak. Walaupun dalam teks hukum sering tertulis bahwa HAM adalah sebuah hak yang integral dengan umat manusia, namun fakta dilapangan yang telah, sudah, dan akan terjadi menunjukkan bahwa HAM tidak bisa bersifat absolut.

Menggugat Berhala Demokrasi

Demokrasi telah menjadi berhala baru abad 20-21. Seakan-akan tercipta tanpa cacat, berbagai macam media mempropagandakan betapa indah, flawless, jujur dan adilnya sistem demokrasi, termasuk perusahaan film terbesar di dunia Hollywood. Demokrasi telah menjadi idol baru, sesembahan para politikus sekaligus para rakyat yang terbutakan mata, telinga serta logikanya atas kondisi riil demokrasi dipenjuru dunia. Berbagai macam organisasi, baik organisasi kepemerintahan hingga organisasi masyarakat (LSM) pun turut serta mengkultuskan sistem demokrasi ini, sadar ataupun tidak sadar. Kritik dan ketidaksetujuan terhadap demokrasi dianggap sebagai aib, atau buruknya, nafsu untuk berkuasa secara mutlak tanpa undang-undang. Atas nama demokrasi pula telah tewas jutaan manusia, yang mungkin secara kita sadari kita telah menutup mata atas fakta terang didepan mata kita sendiri itu.


Apakah demokrasi itu? Demokrasi adalah sebuah sistem pemerintahan yang menempatkan suara rakyat mayoritas sebagai sebuah kebenaran. Suara rakyat ini kemudian ditampung oleh lembaga/organisasi (Partai Politik) yang kemudian disalurkan kepada lembaga eksekutif (pemerintah) untuk kemudian dijadikan kebijakan. Dengan prinsip vox populi vox dei maka tidak masalah apakah suara rakyat mayoritas itu "benar" atau "salah", karena suara terbanyak akan selalu dianggap sebagai kebenaran.

Demokrasi lahir di Athena, Yunani. Pada awalnya demokrasi ini berjalan dengan cukup baik dan mampu mengakomodasi kebutuhan rakyat Athena. Namun seiring berjalannya waktu, beberapa pihak, utamanya adalah para anggota Senat mulai menyelewengkan jabatan yang diembannya. Senat yang tadinya berfungsi untuk menyuarakan suara rakyat ke Raja Athena (eksekutif), kemudian berubah menjadi sebuah lembaga yang menyuarakan kepentingan pribadi masing-masing anggota Senat saja. Dari sinilah kemudian Plato mengkritik Demokrasi sebagai bentuk pemerintahan terburuk dalam sejarah peradaban umat manusia.

Memasuki abad ke 20, Demokrasi mulai diperlihatkan secara jelas kepada masyarakat dunia sebagai sebuah kultus bentuk pemerintahan. Pasca PD II, belajar dari pengalaman pahit yang diperoleh dari bentuk pemerintahan Fasisme Jerman, Jepang dan Italia, Amerika Serikat adalah negara yang pertama kali melakukan apa disebut dengan globalisasi demokrasi. Globalisasi Demokrasi ini termanifestasikan dalam bentuk Marshall Plan, sebuah kredit milyaran dollar lunak jangka panjang yang diberikan kepada negara-negara Eropa yang sedang resesi karena perang. Salah satu syarat utama sebuah negara dapat memperoleh bantuan program Marshall Plan adalah dengan menerapkan bentuk pemerintahan yang demokratis. Dari sinilah proses pengkultusan demokrasi dimulai: tergambarkan bahwa sistem demokrasi adalah syarat mutlak, tidak ternegosiasikan dalam rangka mendapat bantuan dana yang sangat genting itu. Sehancur apapun negara yang bersangkutan, namun bila negara tersebut menolak untuk menerapkan pemerintahan demokratis maka tidak akan ada bantuan dari AS yang mengalir.

Pengkultusan demokrasi berlanjut melalui propaganda-propaganda utamanya melalui media massa baru ketika itu, yakni televisi. Televisi yang menjadi trend global pasca PD II merupakan wahana yang sangat efektif dalam proses pemberhalaan demokrasi. Amerika Serikat, pada tahun 60 an adalah Surga bagi propaganda demokrasi. Demokrasi dianggap sebagai Tuhan: Tidak cacat, tidak kurang suatu apapun. Seorang warga Amerika yang menentang demokrasi dianggap sebagai komunis dan bisa mendapat tekanan publik, apalagi mengingat ketika itu negeri Paman Sam ini sedang panas-panasnya bersaing dengan Uni Soviet.

Medium propaganda yang paling efektif adalah melalui film. Alih-alih mempropagandakan demokrasi melalui acara ilmiah (atau semi ilmiah) seperti National Geographic, kelompok-kelompok kepentingan mempromosikan demokrasi melalui cara paling menyenangkan bagi pemirsanya: yakni melalui film-film kelas atas ciptaan Hollywood. Bagi movie maniac tentu tahu betapa film-film Hollywood sangat memuja demokrasi. Modus yang biasa digunakan dalam film propaganda ini adalah dengan memperbandingkan kesejahteraan warga negara antara negara demokratis dengan negara non-demokrasi. Negara-negara non-demokratis seperti Iran atau Cina digambarkan kehidupan rakyatnya sangat tertekan, terbelakang dan hidup menderita. Sedangkan pada saat yang sama, rakyat negara-negara Demokratis sangat sejahtera dan hidup nyaman.

Faktanya, demokrasi tidak selalu membawa kebaikan. Contoh seperti di Jerman pasca Perang Dunia I yang justru terjatuh dalam lubang krisis ekonomi ekstrim saat dipimpin oleh rezim yang demokratis (Presiden Von Hindenberg). Dengan menerapkan demokrasi, Jerman ketika itu justru kacau balau baik itu dari sisi ekonomi ataupun kekuatan negara. Konflik kepentingan yang berkepanjangan antar elit telah menciptakan efek domino bagi stabilitas Jerman kala itu. Atau bisa juga kita melihat di Iraq, dimana ketika Iraq menjadi negara demokratis pasca invasi AS tahun 2004 silam, justru Iraq menjadi sebuah negara yang sangat mematikan dan tidak stabil dalam berbagai sektor.

Contoh lain yang merupakan sisi negatif demokrasi adalah dominasi mayoritas. Fenomena ini dapat kita lihat di negeri kita sendiri baru-baru ini. Dalam kasus Ahmadiyah misalnya, mayoritas warga Indonesia menganggap bahwa Ahmadiyah adalah aliran sesat yang harus dibubarkan. Dengan berdasarkan pada anggapan tersebut maka beberapa kelompok organisasi merasa memiliki legitimasi untuk membubarkan Ahmadiyah secara paksa. Memang terkesan tidak benar, namun disinilah berlaku prinsip dasar demokrasi Vox populi vox dei, suara rakyat (mayoritas) adalah suara Tuhan. Demokrasi tidak mempermasalah pemahaman rakyat tentang suatu masalah. Sebodoh dan sedangkal apapun cara berpikir masyarakat maka itulah yang akan dianggap sebagai kebenaran. Untuk negara sekelas AS dimana kualitas pendidikan sudah sangat baik maka hal tersebut tidak akan menjadi masalah besar. Namun untuk negara primordial seperti Indonesia misalnya, maka "kebodohan" mayoritas masyarakatnya akan menjadi masalah yang sangat besar dalam kehidupan berdemokrasi itu sendiri.

Demokrasi pun adalah sebuah bentuk pemerintahan yang sangat mahal dan lambat. Negara miskin seperti Indonesia tentu akan marasakan berbagai kesulitan dalam mengimplementasikan demokrasi. Katakanlah seperti pemilu yang butuh dana trilyunan, dimana uang dengan nominal trilyunan bukanlah uang yang dengan mudah diperoleh oleh negara yang masih tumbuh seperti Indonesia. Atau jika mau mengambil contoh lain yang lebih ekstrim misalnya adalah Somalia. Somalia selalu gagal selama ini dalam menjaga dan merawat demokrasi karena political cost yang begitu tinggi sedangkan negeri Somalia itu sendiri adalah sebuah negara yang sangat miskin. Demokrasi juga saya katakan lambat karena apapun keputusan yang diambil oleh eksekutif perlu disetujui oleh parlemen. Mengingat parlemen adalah sebuah institusi politik yang terdiri dari banyak kelompok kepentingan (Partai dan Fraksi), maka lobi-lobi politik yang lambat dan memakan waktu mutlak akan terjadi. Lobi-lobi inilah yang saya katakan sebagai faktor yang memperlambat pengambilan keputusan/kebijakan dalam negeri Demokrasi.

Namun walaupun demikian, demokrasi masih menjadi bentuk pemerintahan yang terbaik di dunia untuk saat ini. Demokrasi memiliki banyak kelemahan namun masih lebih sedikit dan dapat ditolerir ketimbang bentuk pemerintahan lainnya. Walaupun Plato pernah mengkritik bahwa demokrasi adalah bentuk pemerintahan terburuk di dunia, namun konstelasi politik global saat ini menunjukkan bahwa demokrasi lah yang terbaik.

Kesimpulan yang saya tarik disini saya bukan mengkritik demokrasi, namun mengkritik pengkultusan terhadap sistem demokrasi. Demokrasi bukan suatu hal yang absolut atau sempurna tanpa cela. Dia hanyalah sebuah sistem ciptaan manusia yang tentu mempunyai kelemahan dan ketidakcocokan dengan kultur kultur tertentu. Demokrasi bisa membawa kebaikan sekaligus keburukan dalam satu waktu sekaligus.

Advokasi Hukuman Mati

Hukuman mati adalah salah satu bentuk hukuman tertua dalam sejarah manusia. Sejarah menunjukkan bahwa sejarah hukuman mati terhadap manusia berlangsung sejak munculnya tulisan (masa pra-sejarah) dan terus berlangsung hingga kini. Pelaksanaan hukuman mati dilakukan dengan berbagai metode, mulai dari hukuman gantung hingga yang populer yaitu hukuman tembak. Pada abad ke-21 ini, pelaksanaan hukuman mati mulai diperdebatkan. Banyak pihak yang menghendaki agar hukuman mati ini dihapuskan karena melanggar HAM. Sedangkan beberapa pihak lainnya menghendaki agar hukuman ini tetap dilaksanakan sebagaimana waktu-waktu sebelumnya atau bahkan ditambah. Bagi penulis sendiri, hukuman mati layak untuk dipertahankan karena berbagai faktor alih-alih dihapuskan samasekali.

Pertama, hukuman mati dalam beberapa kasus terbukti dapat memberikan efek jera bagi pelanggar hukum. Contoh dari hal ini terlihat dibeberapa peradaban seperti Romawi dan Cina. Kedua bangsa tersebut adalah bangsa yang sangat ketat menerapkan hukuman mati. Di Romawi hukuman mati dapat diberikan kepada mereka yang melakukan pengkhianatan kepada negara dalam bentuk apapun (kudeta, pembocoran informasi, mata-mata dan lain-lain) serta beberapa hal lainnya seperti pembunuhan dan pemerkosaan. Hukuman mati di Romawi biasanya berupa pemenggalan kepala, dikubur hidup-hidup, disalib atau digantung. Dengan pemberlakuan hukuman mati yang sangat intensif seperti itu, Roma relatif menjadi sebuah negara (kerajaan) yang stabil dalam keamanan dalam negerinya meskipun ada larangan personil militer memasuki Roma.

Di Cina, seperti yang dapat kita lihat hingga saat ini, masih memberlakukan hukuman mati yang cukup sering bagi kejahatan-kejahatan luar biasa seperti pembunuhan, pengkhianatan terhadap negara, terorisme dan korupsi. Hasilnya sangat terlihat oleh kita bersama: dalam waktu yang sangat singkat (2-3 dekade), Cina dapat menjadi menjadi negara super power yang dapat mengimbangi AS (yang mana AS butuh waktu puluhan bahkan ratusan tahun) walaupun negeri mereka memberlakukan hukuman mati. Hukuman mati yang paling banyak dilakukan oleh pemerintah Cina di awal abad 21 adalah hukuman mati untuk kasus-kasus Korupsi. Lusinan pejabat negara telah dieksekusi sejak awal tahun 2000 hingga hari ini. Hukuman mati yang biasa dilakukan oleh pemerintah Cina adalah dengan cara menembak mati para terpidana. Walaupun masih menempati urutan 75 dari 182 urutan korupsi negara-negara di dunia (Indonesia urutan ke 100), namun kecepatan progress yang diraih Cina sangatlah mengagumkan ketimbang negara-negara yang tidak memberlakukan hukuman mati.

Kedua, hukuman mati dapat mencegah idolisasi tokoh kejahatan yang melekat pada individu tertentu. Contohnya adalah pada kasus Saddam Hussein. Pemerintah AS memvonis Saddam Hussein dengan hukuman mati salah satunya adalah dengan tujuan agar para simpatisan fanatik Saddam Hussein tidak mendapatkan tokoh yang dapat menjadi "idol" mereka dalam berjuang. Dengan matinya Saddam Hussein, diharapkan para pejuang fanatik tersebut kehilangan motivasi, moral yang jatuh dan berhenti melakukan teror id Irak untuk mengembalikan rezim Saddam Hussein. Bagi saya, inilah fungsi hukuman mati yang paling penting, terutama untuk kejahatan-kejahatan massif yang berskala besar dan terdiri dari sangat banyak pelaku.

Idolisasi (peng-idola-an) terhadap aktor kejahatan memang terbukti sangat berbahaya dalam dunia kriminal. Untuk tokoh yang sudah mati saja, katakanlah seorang Adolf Hitler, semangatnya masih terasa hingga saat ini dalam salah satu organisasi underground bernama Neo-Nazi. Neo Nazi adalah organisasi menengah bawah tanah dan ilegal, namun mereka tetap mampu bertahan eksis hingga hari ini walaupun melanggar hukum karena mereka terbentuk atas semangat pengidolaan terhadap ide-ide Hitler. Contoh lainnya adalah yang baru-baru ini terjadi, yakni Idolisasi tokoh kriminal fiksi dalam film Batman: Joker. Walhasil, seorang mahasiswa cerdas pun menjadi seorang pembunuh berdarah dingin dengan menembak mati selusin orang di dalam gedung bioskop. Walaupun Joker adalah tokoh fiksi, namun Hollywood menciptakan tokoh ini begitu riil sehingga seakan-akan dia adalah manusia di dunia nyata. Kesimpulannya idolisasi terhadap aktor kejahatan dapat diminimalisir sebesar mungkin dengan cara menghilangkan nyawa orang yang menjadi aktor utama/perintis kejahatan tersebut.

Ketiga, hukuman mati dapat memenuhi rasa keadilan korban kejahatan yang bersangkatan. Dalam beberapa jenis kejahatan, contohnya adalah kejahatan pembunuhan yang sengaja dan terencana, hukuman seumur hidup pun tidak mampu menimbulkan rasa adil bagi keluarga dan kerabat korban. Dalam level yang lebih besar, hukuman mati dapat menimbulkan rasa keadilan bagi rakyat suatu atau bahkan beberapa negara sekaligus.

Itulah 3 alasan yang menurut saya merupakan alasan-alasan utama saya mendukung hukuman mati bagi kejahatan-kejahatan luar biasa. Namun meskipun demikian, sistem peradilan yang jujur, bersih dan terbuka sangat diperlukan dalam mendukung hukuman mati ini agar tidak terjadi kesalahan vonis yang tentu saja merugikan semua pihak.

Dekonstruksi Sosial: Sebuah Paradoks Feminisme

Dalam pengamatan saya selama 3 tahun terhadap argumen-argumen kelompok feminist yang menganalisa fenomenon diskriminasi terhadap wanita dari sisi tuntutan sosial, status sosial yang melekat pada seorang wanita dan pria berhulu pada tuntutan umum yang terinternalisasikan dalam nilai-nilai etika dan norma. Generalisasi bahwa seorang wanita sebagai pihak lemah dan pria sebagai pihak yang kuat menimbulkan dikotomi berbasis gender. Secara sederhana, kelompok feminis dari apa yang saya tangkap cenderung menyalahkan dekonstruksi sosial sebagai penyebab terjadinya diskriminasi dan kekerasan terhadap wanita. Dekonstruksi sosial diposisikan sebagai sebuah hasil final, tidak berevolusi, mandeg, statis. Seakan-akan dekonstruksi adalah sebuah substruktur transenden yang mengatur masyarakat di bawahnya.

Kritik tersebut, bagaimanapun, adalah sebuah blunder dalam rangka mencari muara sumber diskriminasi terhadap wanita. Mentahnya argumen, terutama kedangkalan analisa dalam menyebut dekonstruksi sosial sebagai sebuah faktor transeden, menyebabkan seolah-olah budaya adalah sebuah hal yang berlawanan dengan modernitas, terutama dalam konteks feminisme. Budaya dilihat sebagai penghambat dalam rangka meningkatkan kesejahteraan kaum wanita: sebuah hipotesa yang terlalu terburu-buru sebenarnya.

Pertama perlu diketahui bahwa dekontruksi sosial tidak sekonyong-konyong terjadi begitu saja, atau singkatnya: Dekonstruksi adalah sebuah output dari pengalaman kelompok masyarakat. Dekontruksi sosial adalah reaksi dari proses-proses internal ataupun eksternal yang terjadi dalam komunitas tersebut. Dekontruksi sosial tidak bersifat final, dia terus berubah secara ajeg, menyesuaikan dengan pengalaman komunitas yang bersangkutan. Perubahan ini lambat, namun tetap saja intinya ada perubahan yang terjadi disana.

Sebagai contoh kita bandingkan masyarakat Mekah pra dan pasca Islam. Sebelum Islam muncul, masyarakat Mekah adalah sebuah komunitas yang dikotomi kelas sosialnya begitu kaku dan keras. Seorang wanita hampir sama kelas sosialnya dengan seorang budak, tidak mempunyai hak-hak dalam bidang politik, ekonomi, sosial dan budaya. Wanita dan budak sepenuhnya tunduk pada suami atau majikannya dalam segala bidang. Dalam kondisi ini, masyarakat memperlakukan wanita dalam posisi demikian karena pengalaman-pengalaman masa silam masyarakat ini yang mengobservasi, berasumsi, berhipotesis dan menggeneralisasikan bahwa wanita adalah pihak lemah (secara fisik) yang harus dillindungi oleh pria. Dengan statusnya sebagai pelindung, maka pria dianggap mempunyai hak untuk mengatur kehidupan wanita demi kebaikan sang wanita itu sendiri. Seiring berjalannya waktu, pengaturan terhadap kehidupan wanita ini semakin meluas bahkan hingga mencakup hak wanita atas manifestasi perasaannya sendiri, semua dengan alasan dasar demi kebaikan sang wanita.

Kemudian dengan datangnya Islam, banyak reformasi yang terjadi dalam komunitas masyarakat Mekkah ini. Perlu dicatat sebelumnya bahwa reformasi ini bukanlah sebuah penetrasi asing yang merubah kultur masyarakat Mekkah, karena: 1). Muhammad selaku pencetus ide-ide dalam Islam adalah penduduk Mekkah sendiri. Ide Islamnya pun murni dari pemikiran kritisnya atas kondisi yang terjadi di Mekkah (saya tidak membahas mengenai eksistensi faktor eskatologis/kegaiban dalam tulisan ini) tanpa ada intervensi dari kelompok apapun diluar komunitas masyarakat Mekah. 2). Penyebaran Islam di Mekkah dilakukan dengan swadaya, tidak ada pemaksaan dalam prosesnya. Masyarakat Mekah secara berangsur-angsur mulai memeluk Islam yang dianggap sebagai solusi atas kondisi yang sangat diskriminatif dan tidak adil. 3). Secara keseluruhan, tidak ada intervensi dari kelompok komunitas lain yang berperan dalam reformasi dalam masyarakat Mekah ini, karena pada saat itu dapat dikatakan ide-ide Islam mengenai peran perempuan dan anti-perbudakan adalah yang pertama. Secara singkat dapat dikatakan bahwa perubahan dalam masyarakat Mekah adalah dilakukan oleh masyarakat itu sendiri, yang bersumber dari kekecewaan individu terhadap dekontruksi yang terjadi di dalamnya. Reformasinya pun dilakukan secara mandiri, tidak ada intervensi pihak lain yang berada diluar komunitas tersebut.

Dari contoh diatas menunjukkan kita bahwa dekonstruksi sosial yang terjadi pada masa pra-Islam adalah sebuah aksi. Aksi ini kemudian menghasilkan reaksi berupa reformasi status sosial yang dibawa oleh Muhammad. Dekontruksi sosial tersebut juga dapat dikatakan sebagai sebuah reaksi atas hasil aktivitas (aksi) observasi, hipotesis, asumsi dan generalisasi atas perempuan. Dapat kita tangkap juga makna dari contoh diatas adalah bahwa perubahan dalam sebuah komunitas tidak perlu menunggu intervensi asing, namun bisa dilakukan oleh pihak internal komunitas itu sendiri. Terdapat sebuah kesadaran massal terhadap kondisi komunitasnya. Kesadaran ini kemudian "dibakar" oleh ide Muhammad mengenai Islam: itulah mengapa Islam menyebar relatif sangat cepat di Mekkah karena sebelum konsep Islam itu muncul karena kesadaran atas kehidupan yang lebih setara sudah terbentuk lama sebelum Islam itu lahir.

Gerakan feminisme pada hakikatnya terbentur oleh dekonstruksi sosial, yang membentuk kultur diskriminan terhadap individu dengan berbasis pada jenis kelamin. Benturan ini menciptakan suasana yang seakan-akan ada "permusuhan" antara budaya (kearifan lokal) dengan feminisme. Meskipun demikian, feminisme itu sendiri adalah sebuah bentuk dekonstruksi sosial yang berhaluan pada Post-modern Eurocentrism. Paham Feminisme, pada dasarnya, adalah sebuah produk ide dari kultur komunitas masyarakat Eropa. Aliran liberalistik yang mendominasi gaya pemikiran Eropa telah menciptakan sudut pandang egalitarian antara pria dan wanita. Liberalisme tidak lagi menitikberatkan manusia sebagai zoon politicon atau makhluk komunal, tapi makhluk soliter. Kebebasan individu yang dilihat sebagai faktor transenden telah menempatkan lingkungan komunal sebagai superstruktur alih-alih substruktur. Bentuk pemikiran liberal ini, dalam manifestasinya berbentuk feminisme, menuntut kesetaraan perempuan dengan laki-laki karena dalam pemahaman liberalisme wanita dan pria adalah sama sehingga tidak perlu ada peran sosial yang terkooptasikan dalam masyarakat.

Jadi yang terjadi disini adalah sebuah argumen paradoxial: Di satu sisi kelompok feminisme seakan-akan melihat dekonstruksi sosial sebagai faktor utama diskriminasi terhadap wanita, tapi faktanya dekonstruksi sosial juga telah menciptakan cara pandang liberalisme yang menjadi basis dari feminisme. Dekonstruksi sosial dilihat sebagai konstruksi sosial "ciptaan" masyarakat yang pada tingkat selanjutnya menempatkan wanita sebagai pihak yang non-dominan, sehingga tidak bisa dijadikan landasan berpikir dalam membenarkan status dan peran sosial wanita dalam masyarakat. Padahal bila menggali lebih dalam, maka ide  liberalisme yang menjadi pijakan ide feminisme adalah juga merupakan dekonstruksi sosial. Jika kita menjadikan "dekonstruksi sosial sebagai hal yang tidak bisa membenarkan atas status dan peran sosial wanita karena hanya merupakan rekayasa komunal" sebagai sebuah postulat, maka Liberalisme juga tidak dapat dijadikan pijakan berpikir bagi semua konsep yang membawahinya (HAM, Feminisme, Kapitalisme, demokrasi dan lain-lain) karena liberalisme itu sendiri adalah sebuah produk dekonstruksi sosial.

Dari sini rasanya cukup jelas bahwa argumen dekonstruksi sosial tidak lagi pantas untuk dipersalahkan dalam  bentuk pendidikan umum apapun, baik itu pelatihan hak asasi manusia, seminar atau lainnya yang berkaitan dengan feminisme. Kritik ini saya ajukan untuk aktivis asing (dalam artian asing dari komunitas yang bersangkutan) yang seringkali mengkambinghitamkan dekonstruksi sosial sebagai sumber permasalahan dari ketidakadilan terhadap wanita. Sikap yang menyalahkan seperti ini tentu melanggar prinsip pluralisme yang menekankan pada kemandirian dan ekslusivitas kultur-kultur, yang mana pluralisme kultural itu dijamin oleh UDHR yang menjadi kerangka tekstual HAM.

Saat HAM Hanya Dilihat Sebagai Hukum Positivistik

Tulisan ini adalah suatu bentuk kritik saya terhadap beberapa konsepsi yang menyempitkan makna dari HAM (Hak Asasi Manusia). Penyempitan makna HAM dan alienasi terhadap kondisi-kondisi partikular yang menyertainya menyebabkan definisi "pelanggaran HAM" itu sendiri menjadi bias dalam konteks fungsi progresif negara Indonesia. HAM dilihat semata sebagai salah satu bentuk unsur hukum positivisme yang kaku, tidak perduli pada kondisi yang sangat relatif, terutama di sebuah negara yang sangat beranekaragam. Di Indonesia, aliran positivistik dari para aktivis HAM sangat mendominasi media, sehingga muncul reaksi dari masyarakat bahwa seakan-akan HAM adalah "mesin" yang tidak perduli pada hati nurani. Perasaan ini tergambarkan dalam opini publik Indonesiayang timbul terutama saat mengaitkan antara HAM dengan kasus terpidana tindak pidana korupsi dan terorisme. HAM yang diharapkan dapat membawa rasa adil bagi khalayak justru disatu sisi makin mempertajam rasa ketidakadilan dalam masyarakat.

Dengan berbekal pada pengalaman saya terjun di salah satu organisasi yang bergerak di bidang HAM serta banyaknya kawan yang juga tertarik dan berkecimpung dalam berbagai organisasi HAM, ditambah lagi dengan latar belakang pendidikan sosial politik, maka saya melihat ada sesuatu yang kurang tepat dalam upaya penegakkan dan kampanye HAM baik itu dari negara ataupun dari sebagian besar NGO (Non Governmental Organization) humanitarian. Perasaan saya ini didasari pada sifat konsepsi HAM yang positivistik alih-alih progresif dan ditambah lagi implementasinya yang cenderung parsial. Kondisi-kondisi tersebut membawa sebuah reaksi dari masyarakat yang bisa berupa, pertama: Melihat HAM sebagai sebuah variabel atau faktor tunggal transenden yang berdiri sendiri tanpa bisa dipengaruhi oleh hal-hal lain (non-kondisional, mutlak) yang mengakibatkan, kedua: Melihat HAM adalah suatu alat politik kelompok eksternal yang bertujuan menghilangkan indentitas Indonesia sebagai sebuah bangsa.

HAM sebagai faktor Transenden
Reaksi pertama ini saya dapatkan dari 2 fenomena: 1). Pengalaman saya dalam memperhatikan aktivis-aktivis HAM yang melihat bahwa HAM per individu adalah suatu hal yang paling penting alih-alih kepentingan bersama/negara. Manusia dilihat sebagai makhluk yang dapat terlepas dari segala-segala atribut politik yang menyertainya (kewarganegaraan) serta lepas dari segala bentuk politik transaksional yang menyertainya, dan 2). Informasi-informasi dari kawan (termasuk insan jurnalis) yang memang menggambarkan adanya diskursus yang mulanya melihat negara sebagai sebuah aspek utama dalam kehidupan dalam komunitas (nasionalisme), menjadi lebih liberal. Liberal disini dalam artian bahwa kehidupan manusia tidak lagi dipandang per kepentingan bersama (negara) tapi per individu.

Yang dimaksud HAM sebagai faktor transenden adalah perspektif yang menempatkan HAM sebagai kausalitas utama (sebab utama yang tidak disebabkan oleh hal-hal lain). Hak-hak asasi yang terdapat dalam tubuh individu bersifat mutlak, bersumber dari "Tuhan" dan tidak dapat dinegosiasikan oleh hal atau kondisi lain apapun yang mungkin juga melekat pada individu tersebut. Dengan sifatnya yang transenden, maka unsur HAM itu sendiri tidak dapat dikompromisasikan dengan kebudayaan, komunitas, bahkan negara. Penganut aliran positivististik HAM menempatkan HAM itu sendiri dalam posisi yang sedemikian tinggi karena keyakinan bahwa individu manusia adalah sebuah entitas yang bebas, bebas untuk terlepas atau bergabung dengan atribut tertentu sesuai dengan keinginannya. Entitas manusia tidak dapat terikat oleh atribut lain yang oleh beberapa filsuf sepert Plato, yang juga bersifat transenden, kecuali HAM itu sendiri.

Contoh dari atribut transenden lain, seperti yang pernah dikatakan Plato, adalah negara. Plato berargumentasi dalam rangka mengaktualisasikan dirinya secara maksimal maka seorang harus berada dalam sebuah komunitas politik bernama negara (Catatan: definisi negara disini bisa negara kota atau polis dan juga kerajaan atau kekaisaran). Negara adalah tempat dimana seorang individu diberikan sebuah ruang untuk belajar, mengembangkan dan mengimplementasikan potensinya. Tanpa adanya institusi negara, maka manusia akan kembali seperti zaman prasejarah dimana manusia tidak akan punya kesempatan untuk berkembang secara maksimal. Plato bahkan berkata bahwa negara adalah kodrat manusia. Proses kehidupan manusia yang berawal dari kelompok-kelompok kecil dan menunjukkan sebuah trend untuk berintegrasi dalam skala yang lebih luas (Suku --> Kota --> Negara --> Regional --> masyarakat global) memperlihatkan bahwa sudah menjadi hasrat dasar (Human nature) manusia untuk hidup bersama-sama dalam komunitas yang lebih luas.

Transendensial HAM ini, oleh kaum nasionalisme, dilihat sebagai ancaman bagi kesatuan negara Indonesia. Cara pandang yang terlalu spesifik ke individu mengakibatkan sebuah kesatuan komunitas Negara kehilangan kedalaman maknanya. Indonesia tidak lagi dilihat sebagai sebuah "bangsa" namun dilihat sebagai kumpulan manusia-manusia bebas yang tersatukan oleh negara bernama Indonesia. Negara Indonesia yang mempunyai kecenderungan sebagai negara kesatuan (bukan negara federal seperti Jerman, Australia atau AS) tentu bersifat memberikan prioritas kepada kepentingan negara lebih besar ketimbang kepentingan individu.

Selain kaum nasionalisme, kaum primordial juga melihat konsep HAM positivistik ini sebagai sebuah bentuk ajaran yang dapat menghancurkan kearifan lokal. Kearifan lokal yang berhubungan erat dengan komunitas kultural yang bersifat kebersamaan, tentu merupakan anti-tesis HAM yang bersifat keindividuan. Mengingat Indonesia adalah sebuah negara yang masih kental dengan nilai-nilai kultural berbagai suku bangsa yang menjadi bagian dari negara Indonesia, dimana suku-suku bangsa tersebut sebagian besar masih berhaluan pada sifat komunalnya alih-alih individu, maka konsep individualistis yang dibawa oleh pemahaman HAM positivistik ini sulit untuk diterima.

Pandangan masyarakat diatas, baik dari kaum nasionalis dan kaum primordialis, menciptakan persepsi bahwa HAM adalah agenda asing yang ditujukan untuk menghilangkan indentitas Indonesia dan menguasai sumber-sumber daya di Indonesia.

HAM sebagai alat politik asing
Persepsi yang menggambarkan hukum HAM adalah sebuah alat politik asing, di satu sisi, bukan merupakan pandangan yang salah. Berkaca dari banyaknya perbedaan antara isi dari konsep HAM yang berorientasi pada kebudayaan Eropa dengan kearifan lokal Indonesia, menimbulkan banyak persepsi negatif seperti ini. Belum lagi dengan fakta bahwa ada perbedaan latar belakang reliji yang sangat tajam antara masyarakat Indonesia (Islam) dengan masyarakat Eropa (Kristen). Apalagi dengan diangkatnya HAM sebagai salah satu landasan hukum kita, yang walaupun memberikan efek positif dalam banyak hal, namun tidak luput juga dari kelemahan.

Dalam tulisan ini saya tidak akan mengulang kembali penjelasan mengenai fungsi HAM sebagai alat politik asing. Untuk memahami mengenai fungsi HAM sebagai alat politik asing dapat dilihat di tulisan-tulisan saya terdahulu:
http://www.dagelanwayang.com/2012/01/globalisasi-ham-untuk-pemula.html (Globalisasi HAM untuk Pemula)
http://www.dagelanwayang.com/2012/03/universal-declaration-of-human-right.html (UDHR: Kerangka Awal Globalisasi Kultural)
http://www.dagelanwayang.com/2012/03/tinjauan-kritis-terhadap-universalisme.html (Tinjauan Kritis Terhadap Universalisme Gerakan Feminisme)
http://www.dagelanwayang.com/2012/05/evolusi-ham-sebuah-perjalanan-panjang.html (Evolusi HAM: Sebuah Perjalanan Panjang Evolusi Hak Manusia)

Ekses dari persepsi tersebut diatas akan menimbulkan sentimen negatif terhadap HAM. Contohnya adalah saat HAM dikaitkan dengan kasus hukum luar biasa seperti Korupsi atau Terorisme. Penjelasan lebih mendetail mengenai hal-hal tersebut akan dituliskan dalam sub-bab di bawah ini.

Konsep Hukum Positivistik HAM
Persepsi yang melihat HAM sebagai sebuah falsafah mutlak yang non-fleksibel, tidak melihat manusia sebagai sebuah subjek dan justru menempatkan sebagai objek adalah bentuk dari mahzab positivisme HAM. Dalam mahzab positivisme ini, yang postulatnya bersumber dari masyarakat dan kebudayaan Eropa (Europecentrism) seperti yang tertuliskan dalam Universal Declaration Of Human Right (UDHR), memandang masyarakat dunia adalah seragam. Namun seperti yang telah saya jelaskan dalam tulisan-tulisan saya terdahulu (link website di atas), fakta menunjukkan bahwa keseragaman terhadap cara pandang terhadap hal-hal yang berkaitan dengan point-point yang tertulis dalam pasal-pasal UDHR adalah tidak realistis (contoh-contoh kasusnya dapat dilihat pada tulisan saya http://www.dagelanwayang.com/2012/03/tinjauan-kritis-terhadap-universalisme.html ).

Hukum pidana Indonesia serta diskursus pemahaman HAM di Indonesia tidak dapat disangkal lagi mengacu pada kepada perspektif Eropa. Hukum pidana Indonesia adalah hukum pidana warisan zaman penjajahan Belanda. Sedangkan arah penegakkan HAM di Indonesia (yang termanifestasikan dalam berbagai tingkatan undang-undang) berdasarkan pada pasal-pasal UDHR yang Europecentrism. Mengingat HAM itu sendiri mengandung banyak sekali poin, yang mana poin-poin tersebut seluruhnya berkaitan dengan perilaku manusia atau kelompok manusia (Negara / kelompok organisasi) yang pada hakikatnya terbagi atas berbagai macam suku bangsa dengan kebiasaan uniknya, maka sifat positivistik dari Hukum HAM ini sendiri dapat dikatakan tidak cocok diterapkan di Indonesia.

Hukum yang sifatnya yang berbeda dengan kearifan lokal dan terlalu mengintervensi hal-hal yang telah diatur sebelumnya dalam kearifan lokal budaya yang bersangkutan dapat berpotensi menimbulkan konflik vertikal. Contohnya adalah faktor timbulkan hukum Syariah di Aceh yang bermuara dari ketidakcocokan antara kebudayaan masyarakat yang Islami dengan hukum nasional yang terlepas dari hukum Islam. Sebelum disahkannya hukum syariah di Aceh, masyarakat Aceh sempat bersitegang dengan pemerintah pusat Indonesia, yakni pada masa-masa diberlakukannya DOM (Daerah Operasi Militer) di Aceh.

Contoh kasus kedua yang juga menggambarkan ketidakabsolutan hukum nasional dengan kearifan lokal adalah kasus keistimewaan Kesultanan Yogyakarta. Saat presiden SBY mengeluarkan statemen bahwa sebuah monarki tidak dapat hidup ditengah negara demokrasi, rakyat Jogja bereaksi sangat keras. Protes di media yang dilakukan oleh budayawan hingga mahasiswa hampir semuanya menentang statemen presiden SBY ini. Reaksi keras juga didapatkan dari DPRD Yogyakarta yang memprotes pernyataan SBY, yang diinterpretasikan oleh mereka, sebagai ancaman terhadap keistimewaan Yogyakarta: Posisi Sultan yang dianggap masyarakat sebagai identitas kesukuan mereka terancam dengan wacana pilkada Gubernur Yogyakarta yang dilontarkan oleh SBY

Kita tidak sedang menjustifikasi mana yang salah dan mana yang benar dari kedua contoh diatas. Namun dari kedua contoh diatas kita dapat melihat bahwa hukum nasional (yang terwakili oleh hukum pidana - perdata non-islam: aceh & konsep pemilu gubernur: Yogyakarta) tidak selalu cocok dengan hukum adat /kearifan lokal (yang terwakili oleh hukum Syariah: Aceh & sistem pemerintahan monarki: Yogyakarta). Walaupun demikian ternyata tidak semua daerah mengalami hal serupa seperti yang terjadi di Aceh dan Yogyakarta, mengapa?

Hal ini terkait dengan rasa kesukuan masyarakat dengan kearifan lokal. Di Indonesia, tiap wilayah mempunyai rasa kesukuan yang beranekaragam: ada yang telah melemah namun ada juga yang masih sangat kuat (seperti Aceh, Yogyakarta dan suku-suku di Papua). Yang menjadi objek dari rasa kesukuan itupun beraneka ragam: ada yang seluruhnya (seperti suku-suku di Papua), ada yang berkaitan dengan hukum pidana dan perdata (Aceh) dan ada juga yang berkaitan dengan sistem pemerintahan (Yogyakarta). Rasa kesukuan timbul akibat adanya rasa bangga sekaligus perasaan senasib antar anggota masyarakat dalam suatu wilayah tertentu dan juga karena faktor historis (teori romantisme). Untuk beberapa daerah seperti DKI, Jawa Barat dan Jawa Tengah, rasa kesukuan ini masih ada namun sudah sangat terkikis sehingga elemen masyarakat dalam kelompok suku tersebut lebih toleran untuk menerima sebuah peraturan baru (yang mungkin tidak sejalan dengan kearifan lokal sukunya) secara keseluruhan tanpa terkecuali.

Keanekaragaman tersebut, dari perspektif hukum positivistik HAM, tidak dapat ditolerir. Contoh paling dramatis dan akurat mengenai intoleransi ini dapat kita temui pada kasus hukum Syariah Aceh. Hukum Syariah Aceh mengizinkan pemda untuk melarang warganya bepergian berdua untuk mereka yang punya jenis kelamin berbeda, wajib kerudung, membolehkan hukum gantung, hukum cambuk, hukum mati, potong tangan dan lain sebagainya yang tidak dapat kita temukan dalam hukum-hukum di Eropa. Bagi penganut mahzab positivistik HAM, hal di Aceh tersebut adalah murni pelanggaran HAM karena paham positif tidak melihat apakah masyarakat di Aceh merasa terpuaskan dan adil oleh hukum tersebut, namun lebih melihat bagaimana hukum yang berorientasi pada europecentrism telah dilanggar di Aceh dan mengakibatkan perbedaan dengan poin-poin dalam UDHR selaku dasar dari HAM sedunia. Maka, dengan berlandaskan pada UDHR, kaum positivistik melihat kasus di Aceh adalah daerah yang penuh dengan pelanggaran HAM.

Ekses dari intoleransi ini adalah "cap" sebagai pihak pelanggar HAM. Arab Saudi adalah contoh negara yang paling banyak menerima kritik sebagai negara pelanggar HAM dari negara lainnya. Negara-negara yang menganut hukum kebudayaan sebagai hukum nasional lainnya seperti Ethiopia, Vatikan, Papua Nugini, Mongolia, Iran dan lain-lain selalu bermasalah dalam kaitan wacana penegakkan HAM global versi UDHR. Indonesia yang walaupun sudah mengadopsi bentuk hukum yang terlepas dari hukum-hukum lokal, namun tetap dalam implementasinya di lapangan masih sangat terkondisikan oleh hukum lokal. Bahkan tidak jarang terjadi konflik antara institusi hukum dengan masyarakat karena adanya perbedaan cara pandang dalam melihat suatu tindakan.

Rasa Ketidakadilan
Selain sifatnya yang intoleran dalam melihat diversitas kebudayaan, positivisme HAM juga menimbulkan rasa ketidakadilan. Rasa ketidakadilan ini, untuk kasus mainstream di Indonesia, adalah pada tingkat pengambilan keputusan di pengadilan kepada terdakwa kasus Korupsi. Tekanan negara asing dan LSM telah pada hakikatnya telah "memperlemah" hukuman terhadap terdakwa tindak pidana Korupsi. Hukuman mati adalah hal yang paling sering dipermasalahkan oleh kelompok Positivistik. Argumen kelompok positivistik adalah negara tidak mempunyai hak untuk mencabut nyawa seseorang apapun alasannya dan sebesar apapun kejahatannya. Postulat semacam itu tentu saja, bagi sebagian masyarakat Indonesia yang masih permisif terhadap hukuman mati, sangat mengecewakan.

Begitupun dengan pemberian grasi dan lain sebagainya yang dianggap sebagai dari Hak asasi seorang koruptor sebagainya yang bagi sebagian masyarakat dirasa tidak adil. Potongan masa hukuman, kompensasi karena kelakuan baik dan lain sebagainya semakin membuat masyarakat merasa bahwa hukum Indonesia terlalu lemah untuk melawan korupsi. Itulah mengapa masyarakat Indonesia kini mempunyai kecenderungan untuk tidak mempercayai institusi hukum, termasuk Polisi dan Kejaksaan serta KPK. Ketidakpercayaan ini tergambarkan dalam aksi masyarakat yang sering melakukan aksi main hakim sendiri terhadap pelaku tindak kejahatan.

Contohnya adalah hukuman untuk koruptor yang berkisar maksimal 9 tahun dan rata-rata hanya 4-5 tahun belum dihitung grasi ditambah belum pernah ada terdakwa kasus korupsi yang dihukum mati. Hukuman ini tidak terlampau jauh dari hukuman untuk pencuri sepeda motor yang berkisar 6 tahun belum terhitung grasi. Hukuman yang tidak proporsional yang mengakibatkan rasa tidak adil dalam masyarakat. Koruptor, yang telah menjadi vonis bersama sebagai pihak yang membuat negara ini terpuruk dan membawa jutaan rakyat Indonesia dalam penderitaan, tidak mendapat hukuman yang dianggap setimpal atas perbuatannya.

Masyarakat yang telah terakumulasikan rasa kekecewaannya terhadap ketidakadilan negeri ini mulai mempersalahkan alasan HAM itu sendiri. HAM mulai dilihat sebagai hal yang memperumit penegakkan hukum yang tegas di negeri ini. Apalagi kini Indonesia punya sebuah rolemodel negara baru yang ternyata tanpa terlalu sensitif mempermasalahkan HAM tapi bisa menjadi negara termaju di dunia, Cina.

Cina adalah sebuah negara yang merupakan aktor utama dari penjungkirbalikkan teori-teori liberalisme & positivisme HAM yang selama ini mendominasi masyarakat global. Rakyat Indonesia mulai beralih dari konsep positivisme HAM ala Amerika Serikat menuju ke konsep hukum progresif ala Cina. Postulat yang selama ini dipergunakan untuk menegakkan HAM Positivistik mulai terbantahkan dan muncullah kritik-kritik baru terhadap sifat implementasi HAM.

Dari Cina inilah masyarakat Indonesia, bahkan masyarakat global, mulai mempelajari dan memahami bahwa tidak selamanya pelanggaran HAM dapat menimbulkan dampak negatif. Cina yang merupakan negara komunis sekaligus negara dengan dengan jumlah terpidana mati terbanyak di dunia, sanggup meningkatkan kesejahteraan rakyatnya sedemikian tinggi dalam waktu yang relatif cepat. Pengangguran di Cina pun sangat rendah dan nyaris menyentuh titik nadir stabilitas ekonomi, yakni 4%. Pendapatan per kapita adalah 5400 USD, sedangkan Indonesia hanya 3500 USD. Padahal jika dilihat dari implementasi HAM nya, pemerintah Indonesia lebih baik (menurut standar Eropa & AS) ketimbang Cina. Cina tidak mengambil positivisme HAM yang dibawa oleh UDHR, tapi mereka menjalankan HAM versi mereka sendiri (hukum progresif). Hukum progresif yang diadopsi Cina, yang tentu saja menyesuaikan dengan kultur, kebiasaan dan/atau kebudayaan Cina terbukti bisa membawa negeri besar ini bersatu dan maju walaupun terdiri dari banyak etnis.

Meskipun demikian, HAM adalah sebuah kajian yang cukup kompleks yang dimana jika kita menggunakan mahzab progresif akan cukup sulit dalam implementasinya apalagi dalam konteks negara yang plural seperti Indonesia. Keanekaragaman kultural yang begitu tinggi akan menyulitkan untuk menentukan punishment dan reward yang berlaku umum yang patut diberikan dalam suatu keadaan tertentu. Namun sebaliknya, jika kita tetap memaksakan HAM positivistik ini maka potensi perpecahan di Indonesia akan semakin meningkat. Positivisme HAM ini, seperti yang telah saya deskripsikan tadi, akan menimbulkan konflik vertikal berkepanjangan seperti yang bisa kita lihat di Aceh dan Yogyakarta.

Pancasila: Identitas Yang Memudar

Indonesia sebagai sebuah negara besar, baik itu dalam pengertian luas wilayah kedaulatan ataupun dalam pengertian jumlah penduduk, tentu mempunyai ideologinya sendiri. Ideologi Indonesia sebagaimana yang mulai terbentuk saat negara ini merdeka dari penjajahan Jepang, yakni Pancasila. Pancasila sebagai ideologi dasar bagi negara Indonesia telah menjadi sumber dari segala sumber hukum yang berlaku di Indonesia, mulai dari UUD 45, UU, Kepres dan lain sebagainya. Pancasila juga idealnya diharapkan menjadi dasar implementasi kehidupan proses bermasyarakat dan bernegara oleh seluruh rakyat dan pemimpin Indonesia.

Perumusan Pancasila, dalam beberapa silanya, telah dikonstruksikan sedemikian rupa untuk sesuai dengan kultur suku-suku & kebudayaan umum di Indonesia. Pancasila bukan komunisme dan bukan pula liberalisme. Pancasila adalah sebuah konsep Ideologi yang tidak terpikirkan oleh Adam Smith, John Locke, Karl Marx dan pemikir-pemikir lain dari Eropa pada masa-masa itu (sebelum tahun 1945). Sistem sosial masyarakat Eropa yang jauh berbeda dengan masyarakat Asia Tenggara, terutama sekali Indonesia telah mengakibatkan ketidakmampuan masyarakat Indonesia pra-kemerdekaan untuk mengadopsi ideologi yang dibawa Belanda selama ratusan tahun di Indonesia sebagai local wisdom. Justru yang terjadi adalah lahirnya Pancasila itu sendiri (yang mana sangat jauh berbeda dengan faham-faham sosial-politik Eropa) yang terkonsepsikan hanya 4 tahun setelah Belanda terusir dari Indonesia oleh Jepang.

Selain dipersepsikan sebagai sebuah ideologi yang unsur-unsurnya sudah berakar dalam masyarakat Indonesia (Soekarno, 1945), Pancasila juga merupakan tujuan atau cita-cita masyarakat Indonesia (Sudjiwo Tejo, 2012). Para pendiri negeri ini dulu tampaknya sadar betul bahwa dimasa mendatang nanti akan banyak penetrasi ideologi asing yang berusaha masuk ke Indonesia yang tidak sesuai kebudayaan lokal suku-suku di Indonesia. Maka dari itu, dalam rangka menjaga jati diri bangsa (yang tersusun dari berbagai macam kebudayaan lokal), diciptakanlah Pancasila. Dalam konteks ini, Pancasila adalah sebuah tujuan, sebuah cita-cita bangsa Indonesia. Pancasila adalah tujuan pencapaian tertinggi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara di Indonesia. Dapat kita katakan bahwa cita-cita tertinggi eksistensi Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah Pancasila, dari sila pertama sampai sila kelima.

Mengapa Indonesia begitu unik sehingga harus menciptakan sebuah ideologi sendiri? Alasan pertama adalah keanekaragaman suku bangsa di Indonesia yang sangat banyak. Badan Pusat Statistik pada tahun 2010 menyatakan bahwa Negara Indonesia memiliki 1.128 suku bangsa, sebagian besar dari suku-suku bangsa ini memiliki kebudayaan lokal dan kebiasaan yang berbeda. Ada puluhan bahkan ratusan kebudayaan unik yang disatukan oleh nama Indonesia. Menyamakan persepsi ribuan suku dan ratusan kebudayaan unik tersebut tentu bukan hal yang sederhana. Kasus seperti ini juga tidak pernah dialami oleh ilmuwan-ilmuwan Eropa. Di Eropa, dalam satu negara mungkin hanya terdapat lusinan suku-bangsa dalam suatu negara berdaulat. Sehingga ilmuwan sosial Eropa juga tidak terlalu paham betul menciptakan konsepsi dan rumusan yang jitu dari ribuan suku-bangsa yang tersatukan dalam sebuah negara berdaulat. Teori dan konsep Europecentrism yang relatif berlaku untuk masyarakat homogen, dengan berlandaskan pada fakta yang saya tulis sebelumnya, tidak cocok diterapkan di Indonesia yang bersifat heterogen.

Alasan kedua tentu saja adalah perbedaan kultur. Masyarakat Eropa adalah masyarakat yang cenderung individualistis. Mereka sangat menjunjung ranah privat seseorang atau kelompok. Masyarakat Eropa adalah masyarakat dimana kelas sosial begitu fleksibel, sehingga perbedaan antar kelas tidak begitu mencolok. Di Indonesia adalah masyarakat yang masih sangat terpengaruh oleh feodalisme. Sikap feodal ini tampak dari penghormatan yang luar biasa kepada orang yang dianggap tua atau mempunyai posisi terhormat, seperti raja, menteri, presiden dan lain. Begitupun di Eropa masyarakatnya cenderung mempunyai mobilitas tinggi karena bentang alam yang relatif bersahabat (dataran, tidak terpisahkan lautan) sehingga perasaan etnosentris mereka sangat kecil. Sedangkan di Indonesia dengan bentang alam yang sulit (terpisahkan hutan, gunung dan lautan) menciptakan suku-suku yang punya rasa etnosentrisme relatif tinggi. Masih banyak perbedaan kultur antara masyarakat Eropa dengan masyarakat Indonesia yang tidak mungkin saya jabarkan satu per satu disini.

Hal-hal diatas itulah yang membuat kenapa Indonesia harus menciptakan ideologi sendiri yang dirasa mampun mengakomodasikan kearifan dan kebudayaan lokal. Kita bukan bangsa Eropa dimana ilmuwan-ilmuwan disana telah menciptakan berbagai macam ideologi yang cocok untuk masyarakat Eropa. Kita adalah masyarakat yang berjarak 15 ribu kilometer dari Eropa dengan sejarah, bentang alam, kultur, pengalaman, lingkungan dan agama dominan (agama sebagai variabel yang mempengaruhi kebudayaan) yang berbeda jauh. Dengan perbedaan se-drastis itulah maka wajar bila kita menciptakan ideologi kita sendiri yang berbeda dengan ideologi populer yang dianut masyarakat barat.

Meskipun demikian jangan disalahartikan bahwa Pancasila adalah sebuah ideologi yang samasekali terpisah dari ideologi barat lainnya. Pancasila pada hakikatnya adalah sebuah formulasi untuk mengambil nilai-nilai positif dari berbagai ideologi di luar sana yang sesuai untuk masyarakat Indonesia. Sebagai contoh, pada Sila pertama tertulis "Ketuhanan Yang Maha Esa". Sila pertama ini mewakili bahwa Indonesia terdiri dari suku-suku bangsa yang mempunyai konsep Tuhan. Sila pertama ini juga berarti bahwa segala kebijakan dan kegiatan unsur-unsur negara harus didasarkan pada kebajikan sejati yang bersumber dari Tuhan (Agama). Terlepas dari perdebatan mengenai definisi "benar" dalam interpretasi berbagai agama, sila pertama sudah cukup menggambarkan masyarakat Indonesia yang didominasi umat beragama (atau berkepercayaan tertentu). Begitupun dengan sila 4 yang berbunyi "Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan" juga cukup jelas menggambarkan bahwa Indonesia adalah bangsa demokratis yang mengutamakan kepentingan bersama (musyawarah). Begitupun dengan sila-sila lainnya, yang manakala kita melihatnya lebih dalam maka kita akan melihat berbagai ideologi-ideologi asing juga di dalamnya.

Dalam kepentingannya sebagai sebuah cita-cita bangsa Indonesia, dimanakah posisi Pancasila sekarang? Pada tahun 2006 seorang dosen saya pernah berkata "Pancasila sekarang letaknya ada di pantat mahasiswa!". Kalimat tersebut saya anggap merupakan ungkapan yang menunjukkan adanya diskursus mahasiswa Indonesia yang mulai meninggalkan ajaran-ajaran dalam Pancasila. Enam tahun kemudian, saya melihat pernyataan dosen saya tersebut ada benarnya. Mahasiswa sekarang lebih senang mengkaji komunisme klasik ala Karl Marx atau kapitalisme murni ala Adam Smith. Tidak hanya sampai disitu, bahkan implementasinya pun sudah mulai keluar dari ideologi Pancasila seperti kelompok mahasiswa yang ingin menerapkan hukum Syariah seperti Arab Saudi, kelompok mahasiswa yang ingin menjadikan Indonesia sebagai negara Kapitalis - Liberal seperti Amerika Serikat atau sebagian lainnya ingin Indonesia menganut Komunisme seperti Uni Soviet. Yang sulit saya temukan adalah kelompok Mahasiswa yang ingin Indonesia menganut Pancasila seperti Indonesia itu sendiri.

Mahasiswa kita tampaknya lupa bahwa identitas suatu negara ditentukan oleh keunikannya. Mari kita tengok negara-negara besar dunia seperti Amerika, Inggris, Prancis, Rusia, Jerman, Cina & Jepang. Negara-negara tersebut punya keunikannya masing-masing: Amerika dengan demokrasi liberalnya, Inggris dengan demokrasi & Monarki nya. Rusia dengan Republik Sosialisnya. Jerman dengan liberalis - Humanitariannya, Cina dengan komunismenya dan Jepang dengan kekaisarannya. Semua negara-negara besar di dunia punya ciri khasnya masing-masing yang berbeda dengan negara lainnya. Sebaliknya, negara-negara "biasa" juga praktis tidak punya keunikannya sendiri. Tengoklah Zambia, Zimbabwe, Ethiopia, Somalia, Afrika Tengah, Mexico, Romania, Hungaria, Laos, dan lain sebagainya yang menganut ideologi yang mengimport dari negeri lain. Negara-negara itu praktis bisa dibilang bukan negara yang punya peran penting dalam dinamika politik global. Identitas negara-negara tersebut masih tetap ada baik secara de jure ataupun de facto, namun identitasnya sudah tergerus sedemikian hebat sehingga tidak lagi memiliki posisi strategis dalam tatanan komunitas global.

Tidak hanya mahasiswa, pemerintah dan bahkan rakyat Indonesiapun tampaknya sudah jauh-jauh meninggalkan Pancasila. Korupsi, penyuapan, penyalahgunaan jabatan, pelanggaran HAM, kerusuhan, tawuran, ketidakpedulian terhadap sesama dan lain-lain adalah nilai yang bertentangan dengan prinsip Pancasila. Tidak ada lagi Tuhan dalam jiwa seseorang walaupun di mulutnya mereka mengucap nama Tuhan sambil memukuli orang sampai tewas. Tidak ada lagi keberadaban dalam masyarakat saat sesama anak bangsa negeri berperang dan melakukan pembersihan etnis satu sama lain. Tidak ada lagi persatuan antar rakyat Indonesia saat 2 kampung yang bertetangga saling melempar batu dan saling menghujat. Tidak ada lagi perwakilan rakyat yang bijaksana dan amanah saat mereka hanya mengharap gaji besar dan jalan-jalan keluar negeri. Tidak ada lagi keadilan sosial saat warga Indonesia di perbatasan justru menggantungkan hidupnya dari mata uang negara tetangga. Pancasila hanya menjadi sebuah jargon yang secara ramai-ramai diucapkan pada saat Upacara Senin Pagi. Pancasila hanya menjadi sebuah pajangan di dinding kantor dan sekolah, berada di antara foto Pak SBY dan Pak Boediono.

Dengan demikian, bila kita memang mempunyai hasrat untuk menjadi sebuah negara besar maka sudah sewajarnya untuk menjaga dan mengimplementasikan ideologi unik kita, yakni Pancasila. Kita tidak perlu mengimport ideologi asing populer yang mungkin tidak sesuai dengan kearifan lokal masyarakat kita. Banggalah dengan apa yang sudah dimiliki oleh negara ini. Banggalah dengan potensi yang sudah diciptakan oleh founding fathers kita. Yang perlu kita lakukan hanyalah mengembangkan, memanfaatkan dan mengimplementasikan potensi tersebut. Pancasila bukan mimpi yang muluk, Pancasila dirumuskan dengan sangat hati-hati oleh pendiri-pendiri bangsa ini yang tentunya mereka juga bukan orang sembarangan. Pancasila merupakan identitas kita, sebuah ideologi yang membentuk makna & esensi dari kata "Indonesia". Tanpa ada Pancasila dan implementasinya yang menyeluruh, Indonesia hanya akan menjadi sebuah negara biasa yang tercantum di kantor-kantor kedutaan & Kantor PBB tanpa ada esensi apapun.

Pernyataan Habib Rizieq Tentang Lucifer & Iluminati

Ditolaknya konser lagu Lady Gaga beberapa waktu lalu oleh FPI sedikit mengejutkan saya. Bukan karena faktor dari Lady Gaga, tapi lebih karena faktor si pembuat statemen, yaitu Habib Rizieq. Habib Rizieq berkata ke media nasional bahwa Lady Gaga adalah seorang Iluminatus (anggota Iluminati) yang memuja Lucifer. Bagi saya pribadi, pernyataan Habib Rizieq sudah kelewat batas. Dia adalah simbol kepemimpinan Islam tapi kata-katanya sudah mencampuradukkan antara kepercayaan Nasrani dengan Islam dan tidak menggambarkan kecerdasan samasekali. Mungkin Habib Rizieq "lupa" bahwa dalam Islam tidak dikenal dengan istilah teori konspirasi Iluminati, Freemason atau perangkat-perangkat yang otomatis mengikutinya seperti The New World Order atau Lucifer (sebagai sosok yang dipuja mereka).

Sebagai seorang role model bagi muslim, seharusnya Habib Rizieq lebih berhati-hati dalam berbicara dan turut mempertimbangkan ekses dari statementnya yang bias. Dan bagi saya pribadi, statement Habib Rizieq selain mencampuradukkan kepercayaan agama tapi juga kelewat konyol karena membahas Iluminati dan Freemason serta Lucifer yang tidak bisa dibuktikan secara empiris. Berikut adalah penjelasannya.

Lucifer
Secara tradisional, makna Lucifer merujuk iblis atau setan, terutama sosok yang disebut dengan fallen angel atau malaikat jatuh. Dalam cerita kristiani (benarkan kalau saya salah), Lucifer adalah ex-malaikat yang terjatuh (diusir) dari surga karena berusaha melawan Tuhan dan kemudian dikirim ke Neraka.

Dari sedikit deskripsi dapat kita lihat bahwa Lucifer adalah cerita dalam religiositas Kristen, yang tidak ada sangkut pautnya dengan Islam samasekali. Seumur hidup saya membaca/mendengarkan terjemahan Quran dan puluhan atau bahkan ratusan hadist, belum pernah saya menemukan ayat atau kalimat yang menggambarkan konsep Lucifer (Benarkan saya jika salah). Kalaupun kita mencari-cari kejadian yang mirip dengan apa yang dialami Lucifer adalah pengusiran Iblis karena tidak mau tunduk di depan Adam, itupun dengan pemahaman bahwa Iblis memang sudah iblis sejak awal, bukan Malaikat. Dengan dasar pemahaman yang saya miliki ini, maka saya untuk sementara berhipotesis bahwa Habib Rizieq sudah mencampuradukkan antara teologi Kristen dan Islam.

Freemason & Iluminati
Secara sederhana, Freemason adalah sebuah organisasi sekular. Maksudnya, Freemason adalah sebuah organisasi yang terdiri dari kaum sekular diseluruh dunia dan mempunyai latar belakang reliji yang beragam (Jasper,JE. 1956: Spiritiual Values of Freemasonry, ’S-Gravenhage). Selain itu dalam acara Discovery Channel beberapa minggu silam, saya menyaksikan banyak pengakuan anggota Freemason yang berasal dari Agama Islam, Kristen dan Yahudi, yang mana hal ini diluar dugaan saya pada awalnya.

Tujuan organisasi Freemason adalah menciptakan pola pikir sekularisme, yakni bentuk pemikiran yang memisahkan antara ajaran agama dengan hukum formal negara. Hal ini dikarenakan faktor traumatik yang dialami ilmuwan-ilmuwan Eropa pada masa kekuasaan gereja dahulu, dimana ilmu pengetahuan dikekang sedemikian rupa dan ilmuwannya pun dihukum mati karena dianggap melanggar ketentuan gereja (seperti Galileo dan Nicolaus Copernicus). Pengekangan ekstrim gereja terhadap sains inilah yang membuat kaum ilmuwan bersatu dan menciptakan organisasi Freemason yang menyuarakan kebebasan berpikir ilmiah dari kekangan dogma agama.

Iluminati kurang lebih sama seperti Freemason, yang berbeda hanya bahwa Iluminati didirikan ditahun yang lebih modern (1776). Baik Iluminati atau Freemason adalah sama-sama gerakan kebebasan yang merupakan reaksi dari dogma kaku kekuatan gereja di Eropa. Singkatnya, Iluminati dan Freemason adalah organisasi reaktif yang diakibatkan dominasi Gereja pada masa itu. Iluminati dan Freemason tidak punya hubungan samasekali dengan sihir apalagi agama pagan atau pemujaan terhadap iblis/setan. Ilumati dan Freemason adalah gerakan sekuler itu sendiri, yang kalau kita bicara mengenai penguasaan dunia, 99% negara di dunia sudah menganut prinsip sekularisme (termasuk peraturan perundang-undangan di Indonesia).

Lalu apa yang menyebabkan cerita-cerita bombastis seputar Iluminati dan Freemason begitu bergumuruh, bahkan dalam komunitas Non-kristiani sekalipun? Jawabannya sederhana: karena sebuah buku fiksi! The Illuminatus Trilogy karya Robert Shea. Penulis inilah yang membawa isu seputar Iluminati dan Freemason yang sebenarnya urusan dalam kegiatan religiositas historis Kristen menjadi terbawa ke dalam wacana-wacana yang terkait dengan kegiatan religiositas Islam. Penulis ini juga yang bertanggungjawab atas munculnya teori-teori konspirasi hiperbolik mengenai The New World Order seperti dalam film-film anime Jepang.

Secara tidak sadar Habib Rizieq mungkin sudah termakan cerita-cerita hiperbolik ini, mengaitkan Freemason dan Iluminati sebagai penyembah Iblis, penyembah Dajjal dan lain sebagainya. Dari segi ilmu sejarah pun tidak ada hubungan antara gerakan Iluminati dengan peradaban Islam samasekali. Definisi Iluminati itu sendiri merujuk pada gerakan pembaharuan di Eropa yang berusaha memisahkan urusan agama (kristen) dengan urusan negara, jadi sama sekali tidak ada unsur unsur Islam di dalamnya.

The New World Order
Penjelasan untuk istilah The New World Order (TNWO) ini mungkin tidak terdengar asing ditelinga kita. TNWO adalah sebuah rencana untuk mempersatukan dunia dibawah satu rezim, setidak-tidaknya itu yang dikatakan oleh pendukung teori TNWO. Dalam bayangan orang awam, konspirasi untuk mempersatukan dunia ini adalah dengan gerakan-gerakan mistis super-rahasia dengan bantuan iblis (atau Lucifer) dan memanfaatkan armada hard-power (militer). Faktanya, gerakan ini sifatnya jauh lebih rahasia ketimbang bayangan kita namun pada saat yang sama format dari komunitas gerakan ini samasekali tidak rahasia dan bahkan bagi anda bekerja di deplu, ini adalah makanan anda sehari-hari. Gerakan ini, secara ilmiah, tidak ada hubungannya dengan Lucifer atau makhluk gaib lainnya. Gerakan TNWO murni gerakan politik yang berorientasi pada kekuasaan dan kekuatan ekonomi politik. Bila saya sederhanakan, TNWO adalah sebuah gerakan untuk mempersatukan dunia dibawah suatu rezim super.

Terdengar berlebihan? Kalau kita menelan penjelasan itu secara mentah-mentah dan menggunakan referensi non-ilmiah mungkin kita melihat ini hanya omong kosong belaka. Tapi mari kita gunakan disiplin ilmu politik Internasional untuk mengetahui apakah kegiatan semacam ini memang benar-benar ada di dunia atau hanya khayalan para penulis novel saja. Untuk menghubungkan antara  TNWO dengan politik Internasional, maka disini saya akan menggunakan penjelasan dalam Teori Globalisasi.

Globalisasi & Unipolarisme
Sesuai dengan tulisan saya sebelum-sebelumnya, maka postulat globalisasi adalah suatu proses yang bertujuan untuk menyeragamkan. Penyeragaman ini terjadi di berbagai sektor, salah satunya adalah sospol. Gejala penyeragaman politik terlihat salah satunya dari kampanye AS dalam menyebarkan faham demokrasi. Sedangkan penyeragaman masalah sosial adalah salah satunya melalui kampanye HAM.

Karena sifatnya yang merupakan sebuah proses (proses menyeragamkan), maka globalisasi butuh pemimpin atau kutub. Pertanyaannya adalah siapa kutubnya? Dengan melihat konstelasi polarisme pasca perang dunia II, maka dapat kita sederhanakan bahwa ada 2 periode negara yang mendominasi: Periode satu adalah perebutan hagemoni (bipolarisme) antara Uni Soviet dengan AS dari 1945 - 1990 dan periode kedua adalah masa unipolarisme AS dari 1990 hingga hari ini. Dalam tulisan ini saya hanya akan membahas unipolarisme global yang berkiblat kepada AS sesuai dengan banyak teori konspirasi yang dengar di lingkungan saya. Perlu dipahami bahwa muara dari proses globalisasi adalah globalisasi ekonomi (J. Bhagwati) yang kemudian memberikan efek ke bidang lain seperti politik dan militer.

Pada dasarnya, hasrat terdalam sekaligus paling sederhana AS adalah "menguasai dunia". Menguasai dunia disini tidak selalu diterjemahkan menguasai dengan tentara atau kelompok-kelompok tempur seperti dalam film science-fiction Hollywood. Menguasai dunia bisa diartikan sebagai sebuah keadaan dimana AS mampu mengontrol pemerintahan negara-negara lain melalui politik transaksional, soft-power ataupun hard-power. Contohnya dapat kita lihat di negara kita sendiri dimana telah terjadi politik transaksional antara rezim SBY denganp pemerintah AS. Rezim SBY yang banyak dibiayai oleh pemerintah AS (silahkan cek di Wikileaks dan reaksi pemerintah AS sendiri yang tidak pernah menyangkalnya) mempunyai beban "balas budi" kepada AS, salah satunya adalah dengan membiarkan SDA Indonesia untuk habis-habisan di eksploitasi oleh korporasi AS. Kondisi ini sudah termasuk ke dalam tujuan AS untuk menguasai dunia, melalui eksploitasi SDA.

Mengapa harus AS yang menjadi kutub unipolarisme? Kenapa tidak Jepang, Jerman atau Italia? Hal ini menyangkut erat dengan fenomenon pasca perang dunia II, yaitu bangkrutnya negara-negara Eropa. Bangkrutnya negara Eropa pasca PD II waktu itu dilihat AS sebagai ancaman terhadap demokrasi karena posisi Geopolitik Uni Soviet yang dekat dengan Eropa, sehingga dikhawatirkan faham komunisme akan dengan mudah menjalar hingga Eropa bagian barat. Dari sinilah Amerika mulai melakukan kebijakan ekonomi internasionalnya dengan mengadakan program Marshall Plan. Marshall Plan yang utamanya adalah pinjaman lunak kepada negara-negara Eropa (Jerman, Italia, Belanda, Prancis, Inggris dan lain-lain) merupakan proses globalisasi politik pertama AS pasca PD II: Negara-negara penerima dana Marshall Plan wajib mengimplementasikan sistem politik demokrasi dan menolak masuknya komunisme. Politik ini tentu saja memperkokoh pengaruh AS di wilayah Eropa, yang pada hari ini dapat kita lihat hasilnya. Tidak ada negara lain di dunia pada masa itu selain AS yang memberikan kredit masif kepada banyak negara sekaligus (bahkan Soviet pun tidak sebesar itu), sehingga dapat dipahami kenapa AS kini di "vonis" sebagai aktor globalisasi.

Apa hubungan TNWO dengan Globalisasi? Sangat jelas bahwa terdapat persamaan tujuan dari kedua teori tersebut. TNWO: Mengintegrasikan (menyatukan) sekaligus menyeragamkan dunia (Jesper, JE); Globalisasi: Mengintegrasikan dan juga menyeragamkan dunia (Gill, S). Bedanya hanya di Istilah: TNWO populer dikalangan awam dan pemuja teori konspirasi; sedangkan Globalisasi populer dikalangan akademisi sosial politik. Bagi akademisi sospol, istilah TNWO terdengar begitu konyol dan cenderung diabaikan karena sifatnya yang lebih acak dan tidak ilmiah (pemujaan setan, Dajjal dll), termasuk bagi saya. Sebaliknya, Globalisasi dilihat sebagai sebuah isu yang senantiasa diperdalam karena inilah agenda raksasa negara superpower seperti AS terhadap negara-negara di dunia tanpa terkecuali. Pada tingkat yang lebih kompleks globalisasi juga dilihat sebagai sebuah input dalam kebijakan politik dalam negeri sebuah negara.

Jadi kesimpulannya tetap berada di tangan anda, apakah pernyataan Habib Rizieq ini adalah pernyataan yang cerdas sekaligus benar atau pernyataan dangkal yang benar? Atau justru mungkin pernyataannya itu salah total? Kesimpulannya ada di dalam pikiran anda para pembaca, tugas saya dalam tulisan ini hanya menyambaikan sebagian fakta-faktanya.

FPI: Sebuah Alat Politik Negara Asing

Tulisan ini merupakan "sekedar" pengamatan saya yang melihat fenomena di tubuh FPI ini terlalu aneh. Perlu diperhatikan bahwa tulisan ini tidak bertujuan menjustifikasi benar atau salahnya FPI, tapi lebih kepada penjelasan posisi FPI dalam politik dalam negeri Indonesia berkaitan dengan politik luar negeri Amerika Serikat. Dalam tulisan ini saya berusaha mencari benang merah antara perilaku FPI, Polisi, TNI, Pemerintah Indonesia dan Politik luar negeri AS. Landasan yang saya gunakan dalam menyambungkan kelima variabel ini adalah aksi-aksi FPI yang terekspos media yang bersifat vandalism.

Saya rasa tidak perlu saya jelaskan apa itu FPI lagi karena tentu kita semua sudah tahu seperti apa FPI. Walaupun kita hanya tahu apa itu FPI dari kulitnya saja, namun sebenarnya dalam memahami isi tulisan inipun sudah lebih dari cukup. Namun ada satu hal yang mungkin kita "ragu" untuk mengakuinya, spekulasi bahwa FPI dilindungi oleh aparat, baik itu Polri ataupun TNI. Lebih jauh, ada kasak-kusuk bahwa FPI memang dipelihara oleh negara, benarkah begitu? Jawaban saya adalah: Sangat benar! Lalu apa tujuannya? Sebelum saya menjelaskan tentang tujuan final dibuatnya FPI, izinkan saya menjabarkan relevansi antar variabel yang saya telah sebutkan dalam paragraf sebelumnya tadi.

FPI: Majikan Atau Peliharaan?
Pada dasarnya FPI memang adalah diciptakan "atas seizin" pemerintah Republik Indonesia pastinya. Organisasi ini terbentuk atas izin dari depsos, yang tentu saja sepengetahuan Mentri sosial kita, dan pastinya: sang presiden kita yang terhormat. lantas mungkin terheran-heran kenapa aparat keamanan kita yang dalam konstitusi dasar berada di bawah pimpinan Presiden sangat "lembek" menghadapi FPI? Sudah ada lusinan atau mungkin ratusan kegiatan FPI yang melanggar hukum alias main hakim sendiri tidak perduli vandalis atau tidak, tapi bahkan pejabat polisi kita malah makin "mesra" dengan dedengkot FPI, ada apakah? jawaban yang cukup masuk akal bagi saya hanya 2 kemungkinan: FPI membayar Polri atau Polri memang memelihara FPI. Mana yang paling benar? Mari kita korek satu per satu.

Skenario pertama: Polri dibayar FPI. Pemikiran mengenai hal ini adalah pemikiran pertamaku mengenai alasan mengapa Polisi begitu tunduk pada FPI. Istilahnya, FPI itu majikannya polisi jadi wajar bila polisi tidak berkutik menghadapi polisi. Tapi kemudian saya berusaha memahami lebih jauh: Dari mana sumber dana FPI? Pertanyaan itu agak menggelitik saya karena yang saya tahu keanggotaan FPI tidak dipungut bayaran besar. Opsi uang FPI yang berasal dari klub-klub malam atau diskotek tampaknya sulit karena yang saya tahu, hanya sedikit saja (atau malah mungkin tidak ada) diskotik atau klub malam yang membayar FPI. Mereka (diskotek atau klub malam) biasaya sudah punya "bodyguard"nya sendiri. Yang paling masuk akal dengan skenario pertama ini adalah bahwa FPI menerima suntikan dana dari asing. Tapi siapa? Bahkan belum pernah saya dengar orang Polri, TNI ataupun BIN yang berwacana, berbicara (atau beropini) bahwa FPI dapat suntikan dana langsung dari asing. Lagipula siapa yang mau membiayai? Jemaah Islamiyah tidak jelas, Al-Qaeda juga sudah berantakan diburu AS dan sekutu, sehingga opsi suntikan asing ini rasanya sulit untuk diterima.

Saya sudah tidak dapat (setidaknya untuk saat ini) lagi menemukan perkiraan sumber dana FPI untuk menyuap Polri. Menurut saya, skenario pertama ini adalah gagal total alias macet dalam menjelaskan masalah sumber dana. Lalu pada saat saya putus asa, munculah sebuah wacana kedua......

FPI: Peliharaan Yang Setia
Bersumber dari "kultwit" dari sebuah akun fenomenal di twitter "@trio_macan2000" dan laporan Wikileaks, saya mendapat pencerahan atas skenario yang kedua. Sedikit liar terdengar pada awalnya, namun cukup masuk akal (bahkan sangat masuk akal): FPI adalah peliharan Polri yang setia.

Alasannya?

Cukup jelas bahwa selama ini aksi-aksi ini FPI selalu mendapat reaksi lembek atau justru tidak ada reaksi dari Polri. Kekerasan di Monas, di Salihara, Jawa barat (Ahmadiyah) dan berbagai tempat lain di Indonesia merupakan aksi-aksi FPI yang terkesan dibiarkan begitu saja oleh Polri atau aparat keamanan lainnya. Dengan skenario satu yang ternyata gagal total dalam menjelaskan mengapa Polri begitu lembek menghadapi FPI, maka pilihan bahwa FPI memang dipelihara oleh Polri adalah satu-satunya pilihan.

Apa tujuan Polri (Dan TNI) memelihara FPI? FPI bisa dikatakan adalah garda terdepan dalam manifestasi "Kepentingan nasional" (tolong frase ini digarisbawahi, nanti di bawah akan saya bahas) Indonesia. Alih-alih memanfaatkan Polri dan TNI yang bebas dari nilai keagamaan, FPI lebih "hangat-hangat tai ayam" digunakan di Indonesia, sebuah negara yang masih sangat terikat dengan nilai-nilai religiositas. Dengan posisinya yang berafiliasi dengan Islam, FPI berada dalam posisi yang serba-bisa: bisa merekrut anggota dengan dalih agama, bisa mendapat dukungan warga, tapi sekaligus juga bisa menuai kecaman dan hujatan dari warga juga. Posisi negara pun aman dengan adanya FPI: Negara bisa bebas dari kecaman "pelanggaran HAM" baik itu dari internasional ataupun dari rakyatnya sendiri bilamana FPI melakukan tindakan-tindakan yang dianggap menindas orang lain. Paling banter hanya dikecam tidak tegas saja, yang (mungkin) menjadi ciri khas rezim SBY.

Intinya, negara cari aman dengan memanfaatkan FPI. Mereka tidak perlu berurusan dengan kecaman pelanggaran HAM atau mencederai nilai-nilai demokrasi. Negara merupakan pihak yang dianggap "sekedar" tidak tegas kepada FPI (asumsi publik hanyalah FPI membayar Polri, walaupun seperti yang saya katakan sebelumnya, gagasan ini macet total dalam rangka menjelaskan sumber dana). Tapi secara substansif, negara tidak dikaitkan dengan pelanggaran HAM sebagaimana yang dilakukan FPI. Sampai disini saya mulai memahami bahwa walaupun sedikit dan dianggap salah oleh sebagian besar orang (termasuk saya), tapi paling tidak pemerintah negeri ini masih cukup berani (dan memiliki harga diri) untuk melakukan hal-hal yang dianggapnya tidak sesuai kepentingan nasional. Benarkah begitu? Atau ada yang lain?

Pada saat saya berpikir demikian, ada seorang kawan di twitter ( @cynthia_ )yang mungkin secara tidak sengaja menulis dalam salah satu tweetnya kepada saya "....Even ada kemiripan sm kuatnya US didunia...".  Klausa pendek yang sekilas tidak berarti dan sepele ini membuat saya berpikir lebih keras lagi, dan seketika itu juga saya menemukan hubungan FPI, kepentingan nasional Indonesia dan Amerika Serikat.

Mesranya Rezim SBY dengan Pemerintah AS
Seperti yang kita tahu dan sepertinya memang sudah menjadi rahasia umum bahwa pemerintahan SBY sangat mesra dengan pemerintahan AS. Ingat betul dalam ingatan saya Dalam situs Al Jazeera.Net, 4 Juli 2004, terdapat profil SBY tulisan Paul Dillon. Digambarkan dengan jelas bagaimana SBY adalah seorang purnawirawan yang sangat pro AS. "I love the United States, with all its faults. I consider it my second country" (Saya mencintai Amerika Serikat, dengan segala kesalahan-kesalahannya. Saya menganggap Amerika adalah Negara kedua saya.). Sebenarnya banyak lagi lain bukti di wikileaks yang menunjukkan betapa mesranya SBY dengan pemerintah AS (silahkan verifikasi sendiri ke website wikileaks). Salah satunya adalah berita bahwa 70% minyak bumi kita dikuasai korporasi asing (malah ada seorang dosen Univ. Brawijaya yang bilang hingga 90%, sudah termasuk gas alam). Belum informasi wikileaks yang juga menyatakan AS berpengaruh besar dalam dana kampanye SBY pada tahun 2004 (pemerintah AS tidak menyangkal informasi ini). Juga bantuan dana 100% dari pemerintah AS (yang artinya sama saja didirikan sepenuhnya oleh uang pemerintah AS) kepada pembentukan dan pemeliharaan Densus 88. Contoh lain yang menurut saya cukup telak menohok status Indonesia sebagai "pacar" baru AS saat presiden kita menerima dengan baik penempatan pasukan marinir AS di Darwin, yang hanya berjarak tiga ribuan kilometer dari ibu kota Indonesia.

Cukup logis saya rasa dengan kondisi pemimpin kita seperti itu maka kepentingan nasional kita pun berubah menjadi kepentingan nasional yang juga menguntungkan kepentingan nasional AS. Kepentingan kita bukan lagi ide westphalian yang mengutamakan kesejahteraan dalam negeri, namun juga "memasok" kesejahteraan bagi negeri yang memberikan bantuan dana saat berkampanye jadi presiden. Politik transaksional inilah yang kini menjadi kepentingan nasional kita, suka atau tidak.

Mari sekarang kita ajukan pertanyaan yang mengasah logika kita: Masuk akalkah jika SBY membiarkan sebuah ormas Islam garis keras (fundamental) yang mana menjadi "musuh" ideologi AS berkuasa dengan bebasnya di Indonesia yang merupakan negara mitra paling strategis AS di Asia Tenggara? Opsi bahwa pemerintah Indonesia berani menentang ideologi AS terdengar begitu musykil, mengingat fakta-fakta tentang SBY di atas. Belum lagi saya selama ini juga belum pernah membaca koran asing yang memberitakan keberanian presiden kita melawan kebijakan AS kecuali ketika diadakan voting untuk menyerang Iran atau tidak, itupun Indonesia hanya memilih netral alih-alih menolaknya.

Bagi saya hanya ada satu jawabannya: FPI memang sengaja diciptakan oleh AS di Indonesia dengan tujuan tertentu. Tapi pertanyaannya adalah kenapa? dengan tujuan apa AS menyokong FPI? Jawabannya sebetulnya terletak pada strategi komunikasi politik AS yang luar biasa cerdas.

Kita tahu bersama bahwa FPI cenderung untuk bersikap keras pada hal-hal yang berbau westernisasi. Seperti buku Irshad Manji, gerakan JIL, klub-klub malam dan terakhir (yang sedang terjadi) adalah ancaman Habib Rizieq untuk mengacaukan konser jika Lady Gaga datang ke Indonesia. Pada saat yang sama, media Indonesia selalu jor-joran memberitakan aksi FPI, baik itu media yang memojokkan FPI ataupun yang membelanya. Tanpa disadari (atau memang disadari) media ini menciptakan opini publik, yang sayangnya, pada tingkatan kelompok masyarakat yang berpendidikan tinggi lebih banyak berada dalam posisi yang anti-FPI dan lebih berempati pada "korban" FPI.

Disinilah strategi komunikasi politik AS yang brilian terlihat. AS tahu persis bahwa masyarakat Indonesia adalah masyarakat yang emosional dan terikat oleh rasa romantisme. Kita bangsa yang mudah tersentuh, mudah merasa kasihan dan mudah terpikat oleh hal-hal yang emosional. Dalam kasus ini, AS memanfaatkan dengan baik perasaan empati dan simpati yang menjadi ciri masyarakat Indonesia untuk berbalik mendukung hal-hal yang ditentang FPI. Contohnya seperti yang kemarin terjadi: dengan hebohnya FPI menyikapi Irshad Manji, masyarakat justru berbondong-bondong mencari tahu siapa Irshad Manji dan buku-bukunya. Walaupun pada akhirnya memang banyak yang kecewa dengan dangkalnya buku dia, tapi paling tidak strategi penarikan perhatian ini sukses besar dalam menarik perhatian dan empati masyarakat Indonesia.

Dan tulisan ini hanya akan saya akhiri sampai disini, sesuai dengan tujuan saya hanya hanya berusaha menjelaskan hubungan antara FPI dengan kepentingan AS di Indonesia. Penjelasan lebih jauh mengenai kepentingan apa yang dimiliki oleh AS kepada Indonesia akan saya jelaskan dilain waktu atau bisa juga anda baca sebagian di http://www.dagelanwayang.com/2012/03/universal-declaration-of-human-right.html dan http://www.dagelanwayang.com/2012/02/pendidikan-ham-indonesia-pada-era.html . Kedua link tersebut adalah tulisan saya terkait globalisasi HAM yang menjadi salah satu kepentingan AS di Indonesia

Evolusi HAM: Sebuah Perjalanan Panjang Perspektif Hak Manusia (Bag. 1)

Sekedar catatan saja, tulisan ini saya buat karena sejauh ini saya "belum" menemukan tulisan yang menjelaskan tentang pentingnya faktor "Waktu" dalam melihat fenomena HAM. Dimensi waktu, dalam pemikiran saya, sebenarnya memegang peranan yang cukup krusial dalam menyikapi ketidak absolutan point-point dalam HAM di zaman modern ini. Sayangnya, belum banyak pihak (setidaknya yang saya tahu) yang mempertimbangkan faktor dimensi waktu ini ke dalam determinan pemahaman HAM. Agar mempermudah pembaca memahami lebih dalam tulisan ini, disarankan sebelumnya untuk membaca Tinjauan Kritis Terhadap Universalisme Gerakan Feminisme

1. SEJARAH
Sejarah HAM sebenarnya sudah bermula sejak munculnya kerajaan-bangsa pertama kali di dunia. Bermula dari kerajaan-kerajaan kuno di wilayah Mesopotamia (Irak) seperti Akkadia, Assyria, Babilonia, Persia dan lain sebagainya. Sementara di Eropa konsep hak asasi manusia (walaupun istilah tersebut belum ada) mulai tercetuskan pada masa kerajaan Yunani kuno (atau mungkin sejak dari zaman kerajaan Minoan, walaupun informasi tentang kerajaan ini sangat sedikit). Bahkan sebelum kerajaan-kerajaan besar itu muncul, suku-suku sudah memiliki semacam hukum tidak tertulis (kode etik) yang mengatur kewajiban dan hak yang melekat dalam masing-masing individu anggota suku tersebut. Untuk mempersingkat dan menyederhanakan penjelasan maka tulisan ini saya batasi dari masa Pra-sejarah, Kerajaan Babilonia, Polis Athena, Munculnya Islam, dan UDHR.

Suku Primitif: Kewajiban Yang Membentuk Hak
Sebelum masuk ke era sejarah, manusia sudah membentuk komunitas sosial. Suku-suku prasejarah membentuk kelompok dan sistem sosialnya sendiri, ada beberapa yang serupa, ada yang identik dan ada pula yang samasekali berbeda. Suku-suku primitif ini biasanya, seperti yang bisa terlihat di suku Asmat Papua, lebih banyak berkonsentrasi pada kewajiban seorang anggota suku. Contoh: seorang pria dewasa yang sehat dalam suku harus ikut berburu untuk mencari makan. Seorang wanita dewasa wajib menyusui anak kandungnya. Seorang kepala suku harus bertanggungjawab atas kesejahteraan anggota sukunya dan lain-lain. Kewajiban-kewajiban ini akan membentuk hak bagi individu anggota suku lainnya: Bila seorang pria wajib berburu mencari makan, maka anak-anak, wanita, anak-anak dan pria sakit mempunyai "hak" untuk menikmati hasil buruannya walaupun konsep hak itu sendiri pada masanya belum muncul.

Kewajiban individu dalam kelompok suku inipun hanya bersifat lokal, atau hanya berlaku bagi kelompok suku tersebut. Itulah mengapa dalam perspektif kita di zaman modern ini, suku-suku primitif ini terlihat tidak beradab, seperti membantai habis anggota suku lain tidak perduli anak-anak dan wanita atau membiarkan mereka mati kelaparan karena anggota pria dewasanya telah dihabisi semua. Semua ini terjadi karena peraturan kewajiban itu hanya berlaku untuk kelompoknya sendiri dan tidak berlaku untuk individu lain di luar kelompoknya.

Athena: Implementasi Konsepsi HAM secara sederhana
Plato mendeskripsikan bahwa tiap warga Athena mempunyai hak khusus yang sudah didapatnya sejak berada masih dalam kandungan. Contohnya: Pemerintah Athena dilarang melarang warganya untuk membatasi jumlah anak yang dimiliki dalam suatu keluarga. Kalaupun memang ada kebijakan seperti itu, maka bayi yang sudah berada dalam kandungan sang ibu tetap mempunyai hak untuk memperoleh pelayanan negara sepenuhnya seperti bayi-bayi yang masih dalam rahim lainnya di Athena. Begitupun saat bayi tersebut telah dilahirkan maka bayi itu berhak untuk diasuh oleh orang tuanya dan negara dilarang mengambil alih atas hak asuh bayi tersebut (seperti yang terjadi di negara-kota Sparta).

Plato juga menegaskan adalah hak setiap warga Athena untuk mengeluarkan pendapatnya kepada perwakilannya di Senat tanpa ada larangan atau hambatan dari siapapun. Warga Athena juga mendapatkan hak atas keamanan yang disediakan oleh pemerintah Athena tanpa ada diskriminasi (kecuali pejabat atau orang-orang dalam kondisi khusus yang membutuhkan pengamanan ekstra).

Selain menjelaskan mengenai hak-hak warga Athena, Plato juga mendeskripsikan code of ethique bila terjadi peperangan antara dua kerajaan, dimana kode etik ini adalah bentuk paling awal dan paling sederhana dari globalisasi HAM. Plato menyebutkan bahwa dalam sebuah peperangan, kerajaan pemenang mempunyai hak untuk memperbudak prajurit-prajurit dari kerajaan yang kalah. Perbudakan dianggap wajar karena dilihat sebagai bentuk kompensasi (keringanan hukuman) atas tidak hilangnya nyawa para prajurit dari pihak yang kalah oleh prajurit pihak pemenang. Selain itu kerajaan pemenang juga mempunyai hak untuk mengambil alih harta kerajaan yang kalah (harta rampasan perang), baik itu dalam level negara (harta rampasan diambil dan digunakan untuk keperluan negara) ataupun dalam level individu (harta rampasan diambil dan digunakan secara pribadi oleh prajurit yang melakukan perampasan).

Untuk wanita dan anak-anak kerajaan yang kalah, ada beberapa opsi yang bisa diterima. Pertama jika wanita tersebut masih mempunyai suami yang hidup (non-kombatan) maka tentara atau kerajaan Athena dilarang untuk mengambil istri (atau selir) atau budak dari wanita yang bersangkutan. Kedua, jika wanita tersebut belum bersuami dan masih dalam tanggungan orang tuanya, maka tentara atau kerajaan Athena dilarang memperbudak atau mengambilnya sebagai istri (atau selir). Ketiga, jika wanita tersebut adalah istri dari suami yang tewas dalam peperangan (kombatan) maka wanita tersebut berhak untuk diperistri (atau dijadikan selir) atau budak oleh kerajaan Athena. Anak-anak pun dilarang dibunuh dan bisa dipelihara untuk menjadi budak (atau anak angkat).

Ide-ide dari Plato dan berhasil diimplementasikan oleh Polis Athena ini adalah substruktur dari globalisasi HAM. Saya sebut dengan globalisasi karena wilayah "yurisdiksi" dari hak-hak hidup manusia tersebut termanifestasikan sampai diluar polis Athena, yang artinya, menyentuh kerajaan/suku lain di dunia walaupun mungkin kerajaan/suku lain diluar Athena tidak menyetujui ide-ide ini. Athena telah melakukan "penyeragaman" atas hak-hak manusia diluar warga Athena tidak perduli mereka setuju atau tidak setuju. Selain itu, pada masanya, Athena adalah satu-satunya kerajaan yang dominan sekaligus memberikan hak-hak khusus kepada manusia di luar warga Yunani dan berhasil mengkonsepsikannya dengan baik dan teratur dalam teks, bukan sekedar kebiasaan yang hanya disebarkan dari mulut ke mulut. Selain itu juga, filsuf-filsuf Yunani ikut berperan aktif dalam menularkan ajaran Hak warga negara ini kepada kerajaan lain yang mungkin tidak tersentuh, baik itu secara politik ataupun militer, oleh Athena.

Codex Hammurabi: Sebuah Kitab Hukum yang Pertama
Codex Hammurabi atau Code of Hammurabi adalah sebuah kitab hukum yang dipahat disebuah batu besar yang berisi 282 aturan hukum yang berlaku bagi seantero wilayah kekuasaan Babilonia. Codex Hammurabi sejauh ini diketahui sebagai kitab hukum tertulis pertama di dunia, yakni dibuat sekitar tahun 1772 sebelum masehi. Codex Hammurabi menerapkan hukuman yang disesuaikan antara seorang budak dan non-budak. Walaupun demikian, Codex Hammurabi tidak menjelaskan hubungan hukum antara Babilonia dengan kerajaan lain, baik dalam keadaan damai ataupun perang.

Dalam konteks HAM, Codex Hammurabi adalah pertama kalinya asas praduga tak bersalah dipergunakan. Seorang tersangka dianggap tidak bersalah sampai pengadilan yang sah dan diakui negara memvonis tersangka sebagai orang atau kelompok yang bersalah. Dalam Codex Hammurabi juga diberlakukan prinsip "eye for eye", dimana kerugian fisik seorang korban akan dibalas dengan setara kepada si pelaku (contoh: jika seorang mematahkan lengan seseorang, maka si pelaku kejahatan juga akan dipatahkan tangannya).

Walaupun dalam perspektif dunia modern Codex Hammurabi ini tidak bisa disebut sebagai sebuah globalisasi (karena hanya berlaku dalam 1 negara/kerajaan), namun pada masanya, dengan disesuaikan dengan karakteristik geopolitik Babilonia yang Ekspansionis. Maksudnya, seperti kerajaan-kerajaan lain pada zaman lain, Babilonia cenderung bersikap agresif terhadap kerajaan lain dan berusaha untuk menguasai kota-kota milik kerajaan lain dalam rangka memperkuat dan memperluas kerajaan Babilonia. Dengan karakteristik ekspansionist inilah saya memasukkan Codex Hammurabi kedalam sebuah proses globalisasi dengan mempertimbangkan fakta bahwa hampir seluruh wilayah Mesopatamia hingga ke Kerajaan Israel telah menjadi wilayah Yurisdiksi dari Codex Hammurabi dan potensi penyebaran Codex Hammurabi yang tinggi mengingat kebijakan politik luar negeri Babilonia yang ekspansif.

Muhammad: Implementasi HAM Berbasis Religi
Mungkin banyak yang berpikir mengapa saya memasukkan Islam dalam sejarah HAM padahal Islam adalah sebuah agama. Sebenarnya dalam tulisan ini saya tidak melihat Islam sebagai sebuah agama yang mana bersifat privat (hubungan manusia dengan Tuhan) tapi lebih sebagai sebuah sistem sosial yang berbalut dengan ajaran religi untuk mempermudah penyebarannya. Muhammad sendiri saya letakkan cukup tinggi dalam bahasan ini karena Muhammad, dalam konteks tulisan tentang HAM ini, adalah aktor utama dibalik hukum-hukum sosial yang terdapat dalam Islam alih-alih konsep Tuhan itu sendiri.

Islam muncul di semenanjung Arab, tepatnya di kota Mekkah pada tahun 610. Ajaran Islam mulai banyak melakukan reformasi sosial terhadap masyarakat Mekkah yang sebelumnya menghilangkan hak-hak warga terutama wanita dan budak. Wanita pada masyarakat Arab pra-Islam praktis dapat dikatakan tidak mempunyai kebebasan samasekali dalam hidupnya, baik itu yang berkaitan dengan dirinya pribadi ataupun lingkungannya. Begitupun dengan budak-budak belian yang bahkan nyaris tidak punya kuasa sama sekali atas dirinya sendiri. Islam juga banyak mereformasi sistem monarki yang hanya membolehkan seseorang menjadi pemimpin berdasarkan garis keturunan dan mulai meletakkan prinsip demokrasi yang membolehkan seseorang menjadi pemimpin berdasarkan kemampuannya.

Muhammad juga merupakan orang pertama yang menjamin hak-hak dasar manusia (hak hidup, hak atas rasa aman, beribadah, mengeluarkan pendapat, melakukan kegiatan ekonomi) secara tertulis di wilayah jazirah Arab melalui piagam Madinah. Piagam Madinah dibuat di kota Madinah utamanya untuk mengatur kerukunan hidup antar suku yang beranekaragam dan 3 agama besar disana (Islam, Kristen dan Yahudi).

Dalam bidang militer (peperangan), Muhammad meletakkan kode-kode etik perang yang cukup modern. Seperti hak setiap tawanan perang untuk diperlakukan secara manusiawi, hak untuk tidak dibunuh saat telah menyerah, hak khusus untuk utusan (negosiator), hak untuk terbebas dari aksi penjarahan, hak untuk tidak diperbudak dan lain-lain. Hak-hak yang dicetuskan oleh Muhammad itu merubah sejarah jalannya peperangan di semenanjung Arab yang sangat kejam.

Penyebaran sistem sosial Islam ini juga saya kategorikan ke dalam globalisasi karena seperti yang kita tahu bersama, sejak menyebarnya Islam (awal abad ke 7) di dunia, dinamika geopolitik kekalifahan menjalar hingga Eropa Barat dan Asia Tenggara, baik secara pasifis ataupun koersif. Setengah dari planet bumi pernah sekali waktu didominasi oleh sistem kekhalifahan yang berlandaskan pada hukum Islam yang dibawa Muhammad, sehingga saya rasa tidak salah untuk mengatakan hal ini sebagai salah satu bentuk globalisasi.

Universal Declaration of Human Right: Modernisasi HAM
Pasca Perang Dunia yang melanda dunia, dibentuklah sebuah deklarasi bersama 5 negara besar di dunia ketika itu: AS, Inggris, Uni Soviet, Cina dan Prancis yang mengatur hak-hak asasi manusia. Ide atas deklarasi ini muncul karena pengalaman pahit dunia atas 2 perang yang terjadi sebelumnya (perang dunia I dan II) yang memakan korban jiwa total hingga hampir 100 juta orang. Deklrasi ini juga diciptakan dengan berkaca pada tragedi Holocaust yang bertujuan memusnahkan ras/ethnik tertentu (ethnic cleansing).

UDHR diratifikasi Majelis Umum PBB pada tahun 1948 dan berlaku secara universal (Planet bumi) bagi semua negara. UDHR membahas hak-hak dasar manusia seperti hak untuk hidup, hak berpolitik, hak untuk terbebas dari rasa takut dan berbagai macam hak lainnya. Semua negara yang ingin masuk ke dalam PBB wajib untuk menyetujui UDHR dan berusaha untuk menegakkan HAM di masing-masing negaranya (walaupun implementasi dilapangan mungkin berbeda). UDHR menitikberatkan peran penegakkan HAM yang (hanya) dapat dilakukan oleh negara atau kelompok/organisasi yang mempunyai power setara dengan negara (contoh: Al-Qaeda & Korporasi Multinasional). Walaupun demikian, UDHR bersifat tidak mengikat. Berbeda dengan hukum hak warga Athena, Codex Hammurabi dan sistem sosial Islam yang mempunyai sifat memaksa, UDHR hanya bersifat himbauan sehingga tidak ada reward ataupun punishment atas penegakkan dan pelanggaran HAM yang terjadi di suatu wilayah.

UDHR mencakup semua hak-hak dasar manusia yang telah dirumuskan pada zaman sebelumnya, yang disesuaikan dengan dinamika zaman. Beberapa hal seperti perbudakan dan pernikahan telah mengalami metamorfosis ketimbang ketentuan Hak dasar manusia pada zaman sebelumnya. UDHR juga mengempasiskan diri pada kebebasan individu alih-alih kedaulatan negara atau kedaulatan reliji.

2. METAMORFOSIS HAM
Dalam perkembangannya hingga saat ini, HAM telah mengalami banyak perubahan dalam substansinya, baik itu penambahan unsur, modifikasi unsur ataupun pengurangan unsur. Penambahan dan pengurangan unsur yang selama ini terjadi menciptakan suatu formula HAM masa kini yang termanifestasikan dalam bentuk piagam UDHR. Sifat HAM yang dinamis ini sudah cukup menjelaskan kepada kita bahwa nilai dalam HAM tidak bersifat mutlak atau kodrati. Berikut adalah hal-hal yang mempengaruhi substansi HAM dalam hubungannya dengan waktu.


Perkembangan Zaman
Zaman tidak dapat dipungkiri merupakan sebuah variabel penting dalam pembentukan HAM hingga saat seperti sekarang ini. Zaman, dalam konteks yang berkaitan dengan HAM, adalah sebuah term atau istilah yang berfungsi untuk melakukan periodesasi teknologi yang dicapai manusia, misalnya zaman batu, zaman logam,  zaman renaissans, zaman digital dan lain sebagainya. Dari waktu ke waktu, peradaban manusia selalu mengembangkan teknologi dan ilmu pengetahuan, baik itu eksakta ataupun sosial. Perkembangan teknologi manusia diperoleh dari tuntutan, baik itu tuntutan dari anggota masyarakat ataupun tuntutan hasrat manusia atas kehidupan yang lebih baik baik dan praktis.

Teknologi itu sendiri didapatkan baik itu melalui pengalaman, baik itu pengalaman terapan ataupun pengalaman penelitian. Itulah alasan mengapa perkembangan teknologi di tiap negara atau tiap region berbeda, karena perbedaan pengalaman yang mempunyai relevansi dengan perkembangan teknologi. Contoh mudahnya adalah masuknya manusia ke dalam zaman sejarah dari zaman pra-sejarah. Di wilayah Mesopotamia, manusia sudah masuk ke dalam zaman sejarah dari tahun 2000 sebelum masehi, sedangkan di Nusantara manusia baru masuk zaman sejarah pada tahun 400 masehi. Bahkan di wilayah Papua, suku-suku primordial di sana masih belum memasuki zaman sejarah pada saat sekarang ini.

Dalam kaitannya dengan HAM, zaman adalah sebuah dimensi dimana HAM menjadi salah satu unsurnya. Perkembangan HAM tidak dapat dilepaskan dari perolehan teknologi masing-masing negara dan/atau region  karena sama-sama meletakkan manusia sebagai objek dan subjeknya sekaligus dalam suatu zaman. Dalam teknologi, objek (pelaku) baik itu sebagai pelaku praktis ataupun pelaku riset adalah manusia dan subjeknya juga pada akhirnya adalah demi kemaslahatan manusia. Begitupun juga dengan HAM yang hanya bisa ditegakkan atau dilanggar oleh manusia dengan subjeknya manusia juga. Mengingat teknologi selalu berubah sesuai dengan tingkat ilmu pengetahuan manusia, dan dengan mempertimbangkan bahwa teknologi juga berpengaruh dalam cara pandang terhadap HAM, maka perkembangan teknologi selalu bersinkronisasi dengan dinamika cara pandang HAM.

Contoh sederhana adalah pada zaman kegelapan di Eropa dimana teknologi (baik itu teknologi ilmu eksakta ataupun ilmu sosial) belum semaju sekarang, yang melihat hukuman mati dengan cara digantung dan tercekik hingga mati adalah suatu hal wajar. Penyiksaan sadis yang dilakukan terhadap para tahanan perang pun dianggap sebagai hal yang lumrah untuk dilakukan. Seorang rajapun berhak untuk mengeksploitasi sumber daya rakyatnya tanpa perlu memperhatikan kesejahteraan rakyat. Kemudian masuklah zaman dominasi kekhalifahan yang lebih modern dan merubah model-model tersebut menjadi lebih "manusiawi" ditelinga kita sekarang seperti perlindungan hukum terhadap tertuduh tindak kejahatan, pelarangan penyiksaan dan lain-lain. Berkembang lagi ke zaman industri yang melahirkan banyak ilmuwan yang berorientasi pada kebebasan individu seperti Adam Smith, David Ricardo, J.J Rousseau, Montesquieu dan lain-lain. Orientasi kebebasan individu inilah yang kemudian munculnya konsep HAM yang lebih modern seperti yang kita lihat hingga saat ini.

Pengalaman Yang Bertambah
Pengalaman bukan hanya suatu hal yang terjadi pada individu manusia tapi juga bisa terjadi pada kelompok sosial seperti suku, kerajaan, negara, wilayah atau region bahkan masyarakat global. Seperti halnya yang terjadi pada manusia, untuk mendapatkan pengalaman maka dibutuhkan juga waktu. Contoh: Umumnya orang berusia senja mempunyai pengalaman lebih banyak ketimbang seorang remaja berumur belasan tahun. Itu karena orang berusia senja sudah hidup lebih lama untuk merasakan berbagai macam pengalaman. Berbeda dengan remaja yang baru memiliki waktu hidup 17 tahun, pengalaman yang dia peroleh jauh lebih sedikit ketimbang si orang berusia senja tadi.

Sama halnya dengan kelompok manusia: makin lama kelompok tersebut hidup maka makin banyak pula pengalaman yang didapatkan. Negara-negara modern seperti Jerman, Rusia, Prancis, Italia, Jepang dan lain-lain juga pada awalnya dahulu adalah suku-suku primitif yang telah lama "hidup" di dunia dan akhirnya menjadi seperti sekarang karena umurnya yang sudah tua. Secara umum, masyarakat global juga telah mendapatkan teknologi dan ilmu pengetahuan seperti yang kita dapat lihat dan rasakan saat  ini karena peradaban manusia "telah" hidup semenjak puluhan ribu lalu.

Dalam konteks HAM pengalaman tersebut bisa berbentuk kondisi ekonomi, peperangan, hubungan dengan negara lain, kondisi politik, karakter pemimpin, kebutuhan masyarakat, perubahan kondisi alam, migrasi penduduk dan lain sebagainya. Hal-hal tersebut akan memberikan tambahan pengalaman kepada suatu kelompok sosial untuk bertindak (memberikan reaksi) atas dasar pengalaman baru tersebut, yang mungkin saja berbeda dengan reaksi sebelumnya. Perbedaan reaksi atas dasar pengalaman inilah yang membuat mengapa pemahaman dan konsepsi HAM antara satu kelompok sosial dengan kelompok sosial lainnya bersifat unik.

Yang perlu digarisbawahi dalam pembahasan mengenai pengalaman ini, seperti yang telah saya tuliskan sebelumnya, adalah ketidaksinkronan waktu umur/usia pengalaman suatu kelompok sosial dengan kelompok sosial lainnya. Ketidaksinkronan waktu ini membuat interpretasi atas substansi HAM bagi masing-masing kelompok adalah unik (unik: saling berbeda atau sama dengan istilah korespondensi satu-satu dalam dunia matematika). Ketidaksinkronan waktu inilah yang kemudian akan saya sebut sebagai relativitas waktu.
Lanjut ke Evolusi HAM: Sebuah Perjalanan Panjang Perspektif Hak Manusia Bagian 2