Advokasi Hukuman Mati

Hukuman mati adalah salah satu bentuk hukuman tertua dalam sejarah manusia. Sejarah menunjukkan bahwa sejarah hukuman mati terhadap manusia berlangsung sejak munculnya tulisan (masa pra-sejarah) dan terus berlangsung hingga kini. Pelaksanaan hukuman mati dilakukan dengan berbagai metode, mulai dari hukuman gantung hingga yang populer yaitu hukuman tembak. Pada abad ke-21 ini, pelaksanaan hukuman mati mulai diperdebatkan. Banyak pihak yang menghendaki agar hukuman mati ini dihapuskan karena melanggar HAM. Sedangkan beberapa pihak lainnya menghendaki agar hukuman ini tetap dilaksanakan sebagaimana waktu-waktu sebelumnya atau bahkan ditambah. Bagi penulis sendiri, hukuman mati layak untuk dipertahankan karena berbagai faktor alih-alih dihapuskan samasekali.

Pertama, hukuman mati dalam beberapa kasus terbukti dapat memberikan efek jera bagi pelanggar hukum. Contoh dari hal ini terlihat dibeberapa peradaban seperti Romawi dan Cina. Kedua bangsa tersebut adalah bangsa yang sangat ketat menerapkan hukuman mati. Di Romawi hukuman mati dapat diberikan kepada mereka yang melakukan pengkhianatan kepada negara dalam bentuk apapun (kudeta, pembocoran informasi, mata-mata dan lain-lain) serta beberapa hal lainnya seperti pembunuhan dan pemerkosaan. Hukuman mati di Romawi biasanya berupa pemenggalan kepala, dikubur hidup-hidup, disalib atau digantung. Dengan pemberlakuan hukuman mati yang sangat intensif seperti itu, Roma relatif menjadi sebuah negara (kerajaan) yang stabil dalam keamanan dalam negerinya meskipun ada larangan personil militer memasuki Roma.

Di Cina, seperti yang dapat kita lihat hingga saat ini, masih memberlakukan hukuman mati yang cukup sering bagi kejahatan-kejahatan luar biasa seperti pembunuhan, pengkhianatan terhadap negara, terorisme dan korupsi. Hasilnya sangat terlihat oleh kita bersama: dalam waktu yang sangat singkat (2-3 dekade), Cina dapat menjadi menjadi negara super power yang dapat mengimbangi AS (yang mana AS butuh waktu puluhan bahkan ratusan tahun) walaupun negeri mereka memberlakukan hukuman mati. Hukuman mati yang paling banyak dilakukan oleh pemerintah Cina di awal abad 21 adalah hukuman mati untuk kasus-kasus Korupsi. Lusinan pejabat negara telah dieksekusi sejak awal tahun 2000 hingga hari ini. Hukuman mati yang biasa dilakukan oleh pemerintah Cina adalah dengan cara menembak mati para terpidana. Walaupun masih menempati urutan 75 dari 182 urutan korupsi negara-negara di dunia (Indonesia urutan ke 100), namun kecepatan progress yang diraih Cina sangatlah mengagumkan ketimbang negara-negara yang tidak memberlakukan hukuman mati.

Kedua, hukuman mati dapat mencegah idolisasi tokoh kejahatan yang melekat pada individu tertentu. Contohnya adalah pada kasus Saddam Hussein. Pemerintah AS memvonis Saddam Hussein dengan hukuman mati salah satunya adalah dengan tujuan agar para simpatisan fanatik Saddam Hussein tidak mendapatkan tokoh yang dapat menjadi "idol" mereka dalam berjuang. Dengan matinya Saddam Hussein, diharapkan para pejuang fanatik tersebut kehilangan motivasi, moral yang jatuh dan berhenti melakukan teror id Irak untuk mengembalikan rezim Saddam Hussein. Bagi saya, inilah fungsi hukuman mati yang paling penting, terutama untuk kejahatan-kejahatan massif yang berskala besar dan terdiri dari sangat banyak pelaku.

Idolisasi (peng-idola-an) terhadap aktor kejahatan memang terbukti sangat berbahaya dalam dunia kriminal. Untuk tokoh yang sudah mati saja, katakanlah seorang Adolf Hitler, semangatnya masih terasa hingga saat ini dalam salah satu organisasi underground bernama Neo-Nazi. Neo Nazi adalah organisasi menengah bawah tanah dan ilegal, namun mereka tetap mampu bertahan eksis hingga hari ini walaupun melanggar hukum karena mereka terbentuk atas semangat pengidolaan terhadap ide-ide Hitler. Contoh lainnya adalah yang baru-baru ini terjadi, yakni Idolisasi tokoh kriminal fiksi dalam film Batman: Joker. Walhasil, seorang mahasiswa cerdas pun menjadi seorang pembunuh berdarah dingin dengan menembak mati selusin orang di dalam gedung bioskop. Walaupun Joker adalah tokoh fiksi, namun Hollywood menciptakan tokoh ini begitu riil sehingga seakan-akan dia adalah manusia di dunia nyata. Kesimpulannya idolisasi terhadap aktor kejahatan dapat diminimalisir sebesar mungkin dengan cara menghilangkan nyawa orang yang menjadi aktor utama/perintis kejahatan tersebut.

Ketiga, hukuman mati dapat memenuhi rasa keadilan korban kejahatan yang bersangkatan. Dalam beberapa jenis kejahatan, contohnya adalah kejahatan pembunuhan yang sengaja dan terencana, hukuman seumur hidup pun tidak mampu menimbulkan rasa adil bagi keluarga dan kerabat korban. Dalam level yang lebih besar, hukuman mati dapat menimbulkan rasa keadilan bagi rakyat suatu atau bahkan beberapa negara sekaligus.

Itulah 3 alasan yang menurut saya merupakan alasan-alasan utama saya mendukung hukuman mati bagi kejahatan-kejahatan luar biasa. Namun meskipun demikian, sistem peradilan yang jujur, bersih dan terbuka sangat diperlukan dalam mendukung hukuman mati ini agar tidak terjadi kesalahan vonis yang tentu saja merugikan semua pihak.

No comments:

Post a Comment