Banyak artikel berbahasa Indonesia, baik itu yang tercetak ataupun online, yang mengatakan HAM (Hak Asasi Manusia) itu mutlak. Saya mendefinisikan mutlak disini secara luas, yang artinya mutlak dari berbagai macam perspektif, mutlak dari dimensi waktu dan mutlak dari dimensi tempat. Namun bagaimanapun, berdasarkan pengamatan dan apa yang saya pelajari, fakta menunjukkan bahwa sesungguhnya sifat kemutlakan HAM itu tidak pernah ada. Kemutlakan HAM hanya terdapat dalam tulisan-tulisan hukum seperti UDHR atau UUD 45, namun praktiknya sangat sulit bahkan untuk dibilang mendekati absolutisme HAM.
Kita mulai dari perspektif itu sendiri. Dalam tulisan ini saya akan gunakan perspektif ilmu sosial dan politik. Mungkin pembaca sekalian kenapa saya tidak menggunakan perspektif hukum. Alasan saya jelas: Hukum bersifat lokal dan sekaligus merupakan hasil rekayasa manusia yang disengaja. Kalaupun saya menggunakan Hukum internasional, maka sifatnya mendadak dan didasarkan pada satu-dua peristiwa, yaitu Perang Dunia I dan Perang Dunia II sekaligus dengan holocaust nya dan sifatnya yang "rekayasa tersengaja" itulah yang tetap menjadi kendalanya. Sedangkan dua perspektif lainnya, yakni sosial dan politik sifatnya lebih human nature, tidak secara sengaja terjadi dan merupakan sebuah proses internal yang tidak terelakkan (inevitable process) dalam dinamika sosial. Hukum (tertulis) selain itu juga merupakan rekayasa kelompok intelektual, apalagi jika kita berbicara dalam konteks abad 20-21. Kelompok intelektual inipun terbatas, tidak dapat mewakili semua kelompok masyarakat, bahkan dalam bentuk demokrasi paling ideal sekalipun. Seperti PBB contohnya, hukum HAM yang tertuang dalam Universal Decralation of Human Rights atau Piagam Hak Asasi Manusia tercipta dengan wawasan Europecentrism alih alih mewakili masyarakat komunal Afrika, Asia dan Amerika Latin.
Mari kita mulai dari analisa sosial dan dimensi ruang. Masyarakat primordial ataupun tradisional, yang mungkin bisa lebih dengan mudah kita pahami dengan istilah "suku", mempunyai kebiasaan atau kebudayaan yang berbeda satu sama lain. Dalam tulisan saya di http://www.dagelanwayang.com/2012/03/tinjauan-kritis-terhadap-universalisme.html saya memberikan contoh teori serta perbedaan cara pandang terhadap suatu aktivitas antar kultur (kebudayaan). Masyarakat Eropa secara umum beserta dengan kultur yang menjadi atributnya, tentu berbeda dengan kultur masyarakat Afrika pada umumnya. Budaya dari bangsa Papua tentu berbeda dengan kebudayaan dari bangsa Nordik di Norwegia. Itulah apa yang saya sebut dengan Relativisme Kultural (partikularisme kebudayaan).
Apakah relativisme kultural merupakan sebuah rekayasa tersengaja seperti hukum (tertulis)? Tentu tidak. Relativisme kultural tercipta karena adanya pengalaman-pengalaman kelompok masyarakat yang tidak terencana sebelumnya dan saling berbeda satu sama lain. Pengalaman itu bisa karena faktor sumber daya makanan, cuaca, iklim, binatang buas, penyakit dan lain sebagainya. Pengalaman-pengalaman itu, yang tentunya berbeda untuk tiap kelompok kebudayaan, menimbulkan perbedaan antara kelompok budaya satu dengan kelompok budaya lainnya. Relativisme kultural tidak terencanakan dan dirumuskan oleh segelintir orang seperti hukum tertulis modern, dia terjadi secara tiba-tiba dengan proses yang cenderung lambat (Lintas generasi) dengan melibatkan seluruh elemen masyarakat tanpa masyarakat tersebut menyadarinya.
Maka mari kita lihat dari dimensi waktu. Seperti yang telah saya paparkan diatas, pengalaman lah yang membuat komunitas satu berbeda dengan komunitas lainnya. Pengalaman terbentuk karena ada usia peradaban. Namun yang jadi pertanyaan apakah pengalaman selalu berbanding lurus dengan usia peradaban (komunitas tersebut). Jawaban dan penjabaran atas pertanyaan seputar dimensi waktu dalam memahami HAM bisa anda baca di http://www.dagelanwayang.com/2012/05/evolusi-ham-sebuah-perjalanan-panjang.html. Dalam tulisan tersebut saya menuliskan mengenai evolusi standar Hak Manusia secara global, mulai dari Codex Hammurabi hingga UDHR. Evolusi HAM inilah yang merupakan salah satu poin mengapa saya menyebut HAM tidak mutlak: Jika bersifat absolut maka dia akan mengalahkan dimensi waktu dimana sebuah evolusi tidak akan dibutuhkan karena dia telah mencapai titik kesempurnaan dan kemutlakan (absolut).
Demikian kiranya secara singkat kesimpulan saya untuk mengatakan bahwa HAM tidak akan pernah bersifat mutlak. Walaupun dalam teks hukum sering tertulis bahwa HAM adalah sebuah hak yang integral dengan umat manusia, namun fakta dilapangan yang telah, sudah, dan akan terjadi menunjukkan bahwa HAM tidak bisa bersifat absolut.

No comments:
Post a Comment