Tulisan ini adalah suatu bentuk kritik saya terhadap beberapa konsepsi yang menyempitkan makna dari HAM (Hak Asasi Manusia). Penyempitan makna HAM dan alienasi terhadap kondisi-kondisi partikular yang menyertainya menyebabkan definisi "pelanggaran HAM" itu sendiri menjadi bias dalam konteks fungsi progresif negara Indonesia. HAM dilihat semata sebagai salah satu bentuk unsur hukum positivisme yang kaku, tidak perduli pada kondisi yang sangat relatif, terutama di sebuah negara yang sangat beranekaragam. Di Indonesia, aliran positivistik dari para aktivis HAM sangat mendominasi media, sehingga muncul reaksi dari masyarakat bahwa seakan-akan HAM adalah "mesin" yang tidak perduli pada hati nurani. Perasaan ini tergambarkan dalam opini publik Indonesiayang timbul terutama saat mengaitkan antara HAM dengan kasus terpidana tindak pidana korupsi dan terorisme. HAM yang diharapkan dapat membawa rasa adil bagi khalayak justru disatu sisi makin mempertajam rasa ketidakadilan dalam masyarakat.
Dengan berbekal pada pengalaman saya terjun di salah satu organisasi yang bergerak di bidang HAM serta banyaknya kawan yang juga tertarik dan berkecimpung dalam berbagai organisasi HAM, ditambah lagi dengan latar belakang pendidikan sosial politik, maka saya melihat ada sesuatu yang kurang tepat dalam upaya penegakkan dan kampanye HAM baik itu dari negara ataupun dari sebagian besar NGO (Non Governmental Organization) humanitarian. Perasaan saya ini didasari pada sifat konsepsi HAM yang positivistik alih-alih progresif dan ditambah lagi implementasinya yang cenderung parsial. Kondisi-kondisi tersebut membawa sebuah reaksi dari masyarakat yang bisa berupa, pertama: Melihat HAM sebagai sebuah variabel atau faktor tunggal transenden yang berdiri sendiri tanpa bisa dipengaruhi oleh hal-hal lain (non-kondisional, mutlak) yang mengakibatkan, kedua: Melihat HAM adalah suatu alat politik kelompok eksternal yang bertujuan menghilangkan indentitas Indonesia sebagai sebuah bangsa.
HAM sebagai faktor Transenden
Reaksi pertama ini saya dapatkan dari 2 fenomena: 1). Pengalaman saya dalam memperhatikan aktivis-aktivis HAM yang melihat bahwa HAM per individu adalah suatu hal yang paling penting alih-alih kepentingan bersama/negara. Manusia dilihat sebagai makhluk yang dapat terlepas dari segala-segala atribut politik yang menyertainya (kewarganegaraan) serta lepas dari segala bentuk politik transaksional yang menyertainya, dan 2). Informasi-informasi dari kawan (termasuk insan jurnalis) yang memang menggambarkan adanya diskursus yang mulanya melihat negara sebagai sebuah aspek utama dalam kehidupan dalam komunitas (nasionalisme), menjadi lebih liberal. Liberal disini dalam artian bahwa kehidupan manusia tidak lagi dipandang per kepentingan bersama (negara) tapi per individu.
Yang dimaksud HAM sebagai faktor transenden adalah perspektif yang menempatkan HAM sebagai kausalitas utama (sebab utama yang tidak disebabkan oleh hal-hal lain). Hak-hak asasi yang terdapat dalam tubuh individu bersifat mutlak, bersumber dari "Tuhan" dan tidak dapat dinegosiasikan oleh hal atau kondisi lain apapun yang mungkin juga melekat pada individu tersebut. Dengan sifatnya yang transenden, maka unsur HAM itu sendiri tidak dapat dikompromisasikan dengan kebudayaan, komunitas, bahkan negara. Penganut aliran positivististik HAM menempatkan HAM itu sendiri dalam posisi yang sedemikian tinggi karena keyakinan bahwa individu manusia adalah sebuah entitas yang bebas, bebas untuk terlepas atau bergabung dengan atribut tertentu sesuai dengan keinginannya. Entitas manusia tidak dapat terikat oleh atribut lain yang oleh beberapa filsuf sepert Plato, yang juga bersifat transenden, kecuali HAM itu sendiri.
Contoh dari atribut transenden lain, seperti yang pernah dikatakan Plato, adalah negara. Plato berargumentasi dalam rangka mengaktualisasikan dirinya secara maksimal maka seorang harus berada dalam sebuah komunitas politik bernama negara (Catatan: definisi negara disini bisa negara kota atau polis dan juga kerajaan atau kekaisaran). Negara adalah tempat dimana seorang individu diberikan sebuah ruang untuk belajar, mengembangkan dan mengimplementasikan potensinya. Tanpa adanya institusi negara, maka manusia akan kembali seperti zaman prasejarah dimana manusia tidak akan punya kesempatan untuk berkembang secara maksimal. Plato bahkan berkata bahwa negara adalah kodrat manusia. Proses kehidupan manusia yang berawal dari kelompok-kelompok kecil dan menunjukkan sebuah trend untuk berintegrasi dalam skala yang lebih luas (Suku --> Kota --> Negara --> Regional --> masyarakat global) memperlihatkan bahwa sudah menjadi hasrat dasar (Human nature) manusia untuk hidup bersama-sama dalam komunitas yang lebih luas.
Transendensial HAM ini, oleh kaum nasionalisme, dilihat sebagai ancaman bagi kesatuan negara Indonesia. Cara pandang yang terlalu spesifik ke individu mengakibatkan sebuah kesatuan komunitas Negara kehilangan kedalaman maknanya. Indonesia tidak lagi dilihat sebagai sebuah "bangsa" namun dilihat sebagai kumpulan manusia-manusia bebas yang tersatukan oleh negara bernama Indonesia. Negara Indonesia yang mempunyai kecenderungan sebagai negara kesatuan (bukan negara federal seperti Jerman, Australia atau AS) tentu bersifat memberikan prioritas kepada kepentingan negara lebih besar ketimbang kepentingan individu.
Selain kaum nasionalisme, kaum primordial juga melihat konsep HAM positivistik ini sebagai sebuah bentuk ajaran yang dapat menghancurkan kearifan lokal. Kearifan lokal yang berhubungan erat dengan komunitas kultural yang bersifat kebersamaan, tentu merupakan anti-tesis HAM yang bersifat keindividuan. Mengingat Indonesia adalah sebuah negara yang masih kental dengan nilai-nilai kultural berbagai suku bangsa yang menjadi bagian dari negara Indonesia, dimana suku-suku bangsa tersebut sebagian besar masih berhaluan pada sifat komunalnya alih-alih individu, maka konsep individualistis yang dibawa oleh pemahaman HAM positivistik ini sulit untuk diterima.
Pandangan masyarakat diatas, baik dari kaum nasionalis dan kaum primordialis, menciptakan persepsi bahwa HAM adalah agenda asing yang ditujukan untuk menghilangkan indentitas Indonesia dan menguasai sumber-sumber daya di Indonesia.
HAM sebagai alat politik asing
Persepsi yang menggambarkan hukum HAM adalah sebuah alat politik asing, di satu sisi, bukan merupakan pandangan yang salah. Berkaca dari banyaknya perbedaan antara isi dari konsep HAM yang berorientasi pada kebudayaan Eropa dengan kearifan lokal Indonesia, menimbulkan banyak persepsi negatif seperti ini. Belum lagi dengan fakta bahwa ada perbedaan latar belakang reliji yang sangat tajam antara masyarakat Indonesia (Islam) dengan masyarakat Eropa (Kristen). Apalagi dengan diangkatnya HAM sebagai salah satu landasan hukum kita, yang walaupun memberikan efek positif dalam banyak hal, namun tidak luput juga dari kelemahan.
Dalam tulisan ini saya tidak akan mengulang kembali penjelasan mengenai fungsi HAM sebagai alat politik asing. Untuk memahami mengenai fungsi HAM sebagai alat politik asing dapat dilihat di tulisan-tulisan saya terdahulu:
http://www.dagelanwayang.com/2012/01/globalisasi-ham-untuk-pemula.html (Globalisasi HAM untuk Pemula)
http://www.dagelanwayang.com/2012/03/universal-declaration-of-human-right.html (UDHR: Kerangka Awal Globalisasi Kultural)
http://www.dagelanwayang.com/2012/03/tinjauan-kritis-terhadap-universalisme.html (Tinjauan Kritis Terhadap Universalisme Gerakan Feminisme)
http://www.dagelanwayang.com/2012/05/evolusi-ham-sebuah-perjalanan-panjang.html (Evolusi HAM: Sebuah Perjalanan Panjang Evolusi Hak Manusia)
Ekses dari persepsi tersebut diatas akan menimbulkan sentimen negatif terhadap HAM. Contohnya adalah saat HAM dikaitkan dengan kasus hukum luar biasa seperti Korupsi atau Terorisme. Penjelasan lebih mendetail mengenai hal-hal tersebut akan dituliskan dalam sub-bab di bawah ini.
Konsep Hukum Positivistik HAM
Persepsi yang melihat HAM sebagai sebuah falsafah mutlak yang non-fleksibel, tidak melihat manusia sebagai sebuah subjek dan justru menempatkan sebagai objek adalah bentuk dari mahzab positivisme HAM. Dalam mahzab positivisme ini, yang postulatnya bersumber dari masyarakat dan kebudayaan Eropa (Europecentrism) seperti yang tertuliskan dalam Universal Declaration Of Human Right (UDHR), memandang masyarakat dunia adalah seragam. Namun seperti yang telah saya jelaskan dalam tulisan-tulisan saya terdahulu (link website di atas), fakta menunjukkan bahwa keseragaman terhadap cara pandang terhadap hal-hal yang berkaitan dengan point-point yang tertulis dalam pasal-pasal UDHR adalah tidak realistis (contoh-contoh kasusnya dapat dilihat pada tulisan saya http://www.dagelanwayang.com/2012/03/tinjauan-kritis-terhadap-universalisme.html ).
Hukum pidana Indonesia serta diskursus pemahaman HAM di Indonesia tidak dapat disangkal lagi mengacu pada kepada perspektif Eropa. Hukum pidana Indonesia adalah hukum pidana warisan zaman penjajahan Belanda. Sedangkan arah penegakkan HAM di Indonesia (yang termanifestasikan dalam berbagai tingkatan undang-undang) berdasarkan pada pasal-pasal UDHR yang Europecentrism. Mengingat HAM itu sendiri mengandung banyak sekali poin, yang mana poin-poin tersebut seluruhnya berkaitan dengan perilaku manusia atau kelompok manusia (Negara / kelompok organisasi) yang pada hakikatnya terbagi atas berbagai macam suku bangsa dengan kebiasaan uniknya, maka sifat positivistik dari Hukum HAM ini sendiri dapat dikatakan tidak cocok diterapkan di Indonesia.
Hukum yang sifatnya yang berbeda dengan kearifan lokal dan terlalu mengintervensi hal-hal yang telah diatur sebelumnya dalam kearifan lokal budaya yang bersangkutan dapat berpotensi menimbulkan konflik vertikal. Contohnya adalah faktor timbulkan hukum Syariah di Aceh yang bermuara dari ketidakcocokan antara kebudayaan masyarakat yang Islami dengan hukum nasional yang terlepas dari hukum Islam. Sebelum disahkannya hukum syariah di Aceh, masyarakat Aceh sempat bersitegang dengan pemerintah pusat Indonesia, yakni pada masa-masa diberlakukannya DOM (Daerah Operasi Militer) di Aceh.
Contoh kasus kedua yang juga menggambarkan ketidakabsolutan hukum nasional dengan kearifan lokal adalah kasus keistimewaan Kesultanan Yogyakarta. Saat presiden SBY mengeluarkan statemen bahwa sebuah monarki tidak dapat hidup ditengah negara demokrasi, rakyat Jogja bereaksi sangat keras. Protes di media yang dilakukan oleh budayawan hingga mahasiswa hampir semuanya menentang statemen presiden SBY ini. Reaksi keras juga didapatkan dari DPRD Yogyakarta yang memprotes pernyataan SBY, yang diinterpretasikan oleh mereka, sebagai ancaman terhadap keistimewaan Yogyakarta: Posisi Sultan yang dianggap masyarakat sebagai identitas kesukuan mereka terancam dengan wacana pilkada Gubernur Yogyakarta yang dilontarkan oleh SBY
Kita tidak sedang menjustifikasi mana yang salah dan mana yang benar dari kedua contoh diatas. Namun dari kedua contoh diatas kita dapat melihat bahwa hukum nasional (yang terwakili oleh hukum pidana - perdata non-islam: aceh & konsep pemilu gubernur: Yogyakarta) tidak selalu cocok dengan hukum adat /kearifan lokal (yang terwakili oleh hukum Syariah: Aceh & sistem pemerintahan monarki: Yogyakarta). Walaupun demikian ternyata tidak semua daerah mengalami hal serupa seperti yang terjadi di Aceh dan Yogyakarta, mengapa?
Hal ini terkait dengan rasa kesukuan masyarakat dengan kearifan lokal. Di Indonesia, tiap wilayah mempunyai rasa kesukuan yang beranekaragam: ada yang telah melemah namun ada juga yang masih sangat kuat (seperti Aceh, Yogyakarta dan suku-suku di Papua). Yang menjadi objek dari rasa kesukuan itupun beraneka ragam: ada yang seluruhnya (seperti suku-suku di Papua), ada yang berkaitan dengan hukum pidana dan perdata (Aceh) dan ada juga yang berkaitan dengan sistem pemerintahan (Yogyakarta). Rasa kesukuan timbul akibat adanya rasa bangga sekaligus perasaan senasib antar anggota masyarakat dalam suatu wilayah tertentu dan juga karena faktor historis (teori romantisme). Untuk beberapa daerah seperti DKI, Jawa Barat dan Jawa Tengah, rasa kesukuan ini masih ada namun sudah sangat terkikis sehingga elemen masyarakat dalam kelompok suku tersebut lebih toleran untuk menerima sebuah peraturan baru (yang mungkin tidak sejalan dengan kearifan lokal sukunya) secara keseluruhan tanpa terkecuali.
Keanekaragaman tersebut, dari perspektif hukum positivistik HAM, tidak dapat ditolerir. Contoh paling dramatis dan akurat mengenai intoleransi ini dapat kita temui pada kasus hukum Syariah Aceh. Hukum Syariah Aceh mengizinkan pemda untuk melarang warganya bepergian berdua untuk mereka yang punya jenis kelamin berbeda, wajib kerudung, membolehkan hukum gantung, hukum cambuk, hukum mati, potong tangan dan lain sebagainya yang tidak dapat kita temukan dalam hukum-hukum di Eropa. Bagi penganut mahzab positivistik HAM, hal di Aceh tersebut adalah murni pelanggaran HAM karena paham positif tidak melihat apakah masyarakat di Aceh merasa terpuaskan dan adil oleh hukum tersebut, namun lebih melihat bagaimana hukum yang berorientasi pada europecentrism telah dilanggar di Aceh dan mengakibatkan perbedaan dengan poin-poin dalam UDHR selaku dasar dari HAM sedunia. Maka, dengan berlandaskan pada UDHR, kaum positivistik melihat kasus di Aceh adalah daerah yang penuh dengan pelanggaran HAM.
Ekses dari intoleransi ini adalah "cap" sebagai pihak pelanggar HAM. Arab Saudi adalah contoh negara yang paling banyak menerima kritik sebagai negara pelanggar HAM dari negara lainnya. Negara-negara yang menganut hukum kebudayaan sebagai hukum nasional lainnya seperti Ethiopia, Vatikan, Papua Nugini, Mongolia, Iran dan lain-lain selalu bermasalah dalam kaitan wacana penegakkan HAM global versi UDHR. Indonesia yang walaupun sudah mengadopsi bentuk hukum yang terlepas dari hukum-hukum lokal, namun tetap dalam implementasinya di lapangan masih sangat terkondisikan oleh hukum lokal. Bahkan tidak jarang terjadi konflik antara institusi hukum dengan masyarakat karena adanya perbedaan cara pandang dalam melihat suatu tindakan.
Rasa Ketidakadilan
Selain sifatnya yang intoleran dalam melihat diversitas kebudayaan, positivisme HAM juga menimbulkan rasa ketidakadilan. Rasa ketidakadilan ini, untuk kasus mainstream di Indonesia, adalah pada tingkat pengambilan keputusan di pengadilan kepada terdakwa kasus Korupsi. Tekanan negara asing dan LSM telah pada hakikatnya telah "memperlemah" hukuman terhadap terdakwa tindak pidana Korupsi. Hukuman mati adalah hal yang paling sering dipermasalahkan oleh kelompok Positivistik. Argumen kelompok positivistik adalah negara tidak mempunyai hak untuk mencabut nyawa seseorang apapun alasannya dan sebesar apapun kejahatannya. Postulat semacam itu tentu saja, bagi sebagian masyarakat Indonesia yang masih permisif terhadap hukuman mati, sangat mengecewakan.
Begitupun dengan pemberian grasi dan lain sebagainya yang dianggap sebagai dari Hak asasi seorang koruptor sebagainya yang bagi sebagian masyarakat dirasa tidak adil. Potongan masa hukuman, kompensasi karena kelakuan baik dan lain sebagainya semakin membuat masyarakat merasa bahwa hukum Indonesia terlalu lemah untuk melawan korupsi. Itulah mengapa masyarakat Indonesia kini mempunyai kecenderungan untuk tidak mempercayai institusi hukum, termasuk Polisi dan Kejaksaan serta KPK. Ketidakpercayaan ini tergambarkan dalam aksi masyarakat yang sering melakukan aksi main hakim sendiri terhadap pelaku tindak kejahatan.
Contohnya adalah hukuman untuk koruptor yang berkisar maksimal 9 tahun dan rata-rata hanya 4-5 tahun belum dihitung grasi ditambah belum pernah ada terdakwa kasus korupsi yang dihukum mati. Hukuman ini tidak terlampau jauh dari hukuman untuk pencuri sepeda motor yang berkisar 6 tahun belum terhitung grasi. Hukuman yang tidak proporsional yang mengakibatkan rasa tidak adil dalam masyarakat. Koruptor, yang telah menjadi vonis bersama sebagai pihak yang membuat negara ini terpuruk dan membawa jutaan rakyat Indonesia dalam penderitaan, tidak mendapat hukuman yang dianggap setimpal atas perbuatannya.
Masyarakat yang telah terakumulasikan rasa kekecewaannya terhadap ketidakadilan negeri ini mulai mempersalahkan alasan HAM itu sendiri. HAM mulai dilihat sebagai hal yang memperumit penegakkan hukum yang tegas di negeri ini. Apalagi kini Indonesia punya sebuah rolemodel negara baru yang ternyata tanpa terlalu sensitif mempermasalahkan HAM tapi bisa menjadi negara termaju di dunia, Cina.
Cina adalah sebuah negara yang merupakan aktor utama dari penjungkirbalikkan teori-teori liberalisme & positivisme HAM yang selama ini mendominasi masyarakat global. Rakyat Indonesia mulai beralih dari konsep positivisme HAM ala Amerika Serikat menuju ke konsep hukum progresif ala Cina. Postulat yang selama ini dipergunakan untuk menegakkan HAM Positivistik mulai terbantahkan dan muncullah kritik-kritik baru terhadap sifat implementasi HAM.
Dari Cina inilah masyarakat Indonesia, bahkan masyarakat global, mulai mempelajari dan memahami bahwa tidak selamanya pelanggaran HAM dapat menimbulkan dampak negatif. Cina yang merupakan negara komunis sekaligus negara dengan dengan jumlah terpidana mati terbanyak di dunia, sanggup meningkatkan kesejahteraan rakyatnya sedemikian tinggi dalam waktu yang relatif cepat. Pengangguran di Cina pun sangat rendah dan nyaris menyentuh titik nadir stabilitas ekonomi, yakni 4%. Pendapatan per kapita adalah 5400 USD, sedangkan Indonesia hanya 3500 USD. Padahal jika dilihat dari implementasi HAM nya, pemerintah Indonesia lebih baik (menurut standar Eropa & AS) ketimbang Cina. Cina tidak mengambil positivisme HAM yang dibawa oleh UDHR, tapi mereka menjalankan HAM versi mereka sendiri (hukum progresif). Hukum progresif yang diadopsi Cina, yang tentu saja menyesuaikan dengan kultur, kebiasaan dan/atau kebudayaan Cina terbukti bisa membawa negeri besar ini bersatu dan maju walaupun terdiri dari banyak etnis.
Meskipun demikian, HAM adalah sebuah kajian yang cukup kompleks yang dimana jika kita menggunakan mahzab progresif akan cukup sulit dalam implementasinya apalagi dalam konteks negara yang plural seperti Indonesia. Keanekaragaman kultural yang begitu tinggi akan menyulitkan untuk menentukan punishment dan reward yang berlaku umum yang patut diberikan dalam suatu keadaan tertentu. Namun sebaliknya, jika kita tetap memaksakan HAM positivistik ini maka potensi perpecahan di Indonesia akan semakin meningkat. Positivisme HAM ini, seperti yang telah saya deskripsikan tadi, akan menimbulkan konflik vertikal berkepanjangan seperti yang bisa kita lihat di Aceh dan Yogyakarta.

No comments:
Post a Comment