Beberapa waktu lalu saya hadir di sebuah acara anak muda kecil-kecilan di sebuah kampus swasta di Jakarta yang membahas tentang RUU Gender. Pembicaranya adalah aktivis-aktivis kesetaraan gender baik itu dari LSM (mungkin) ataupun organisasi kemahasiswaan, beberapa diantaranya bahkan saya sudah kenal. Acara ini membicarakan RUU Gender per pasal disertai dengan contoh-contoh faktual dan output yang diharapkan nanti. Memang RUU ini terdengan cukup baik, apalagi jika kita sudah melihat pasal pasalnya ditambah dengan fakta banyaknya diskriminasi & kekerasan terhadap perempuan. Namun walaupun begitu, ada hal-hal yang menurut saya kurang dalam atau bahkan tidak dibicarakan samasekali dalam acara ini, yakni ekses dari pemberlakuan UU Gender ini dalam skala nasional.
Namun sadarkah kita bahwa implementasi RUU KG ini bisa membawa perpecahan bagi negara Indonesia? Pertanyaan kritis ini saya temukan saat saya melihat banyaknya gerakan protes terhadap RUU KG ini baik di jalanan (demonstrasi) ataupun di dunia maya alias Internet. Sebagian dari pihak yang tidak setuju dengan RUU KG ini datang dari kelompok agamis. Mereka berargumen bahwa kodrat-kodrat yang diberikan Tuhan kepada Pria dan Wanita akan menjadi kacau dan bias karena RUU KG ini. Sebagian lagi dari budayawan yang tidak menyetujui diberlakukannya RUU KG karena akan menyakiti kearifan lokal berbagai suku bangsa di Indonesia. Tulisan saya disini tidak akan membahas mengenai argumen dari kelompok agamis - budayawan, atau salah satunya. Tulisan saya justru akan menjelaskan berbahayanya perbedaan cara pandang antara RUU KG dengan perspektif reliji dan kultural beserta eksesnya yang dapat mengancam eksistensi negara Indonesia.
Dalam tingkatannya sebagai Undang-undang, RUU kesetaraan gender (RUU KG) mempunyai wilayah yurisdiksi yang sangat luas, yakni seluruh wilayah Indonesia tanpa terkecuali. Semua warga negara Indonesia, apapun agama, suku, ras, kepercayaan, kebiasaan, atau apapun mempunyai kewajiban untuk mematuhi Undang-undang tersebut. Dalam kaitannya dengan pasal-pasal dalam RUU KG, secara langsung RUU KG melegalkan intervensi negara dalam bidang dekonstruksi sosial kultural terhadap wanita. Sederhananya dapat kita katakan bahwa dengan disahkannya RUU KG ini nanti maka pemerintah punya kewenangan penuh (dan mempunyai sifat memaksa) untuk melegalkan yang ilegal, melarang yang diwajibkan untuk dijalankan, dan menghukum pelaku yang berpikiran menurut kontruksi sosial (termasuk agama) tempat dia berada.
Hal ini tentu saja berbahaya bagi sebuah negara yang masih labil dalam berpolitik seperti Indonesia. Ketidaksetujuan kelompok reliji dan masyarakat yang merasa RUU KG ini melanggar nilai-nilai kebenaran dalam hidupnya akan cenderung memberontak. Bentuk pemberontakan ini lahir ketidakpatuhan terhadap isi RUU KG ini misal dengan tetap membagi harta warisan sesuai hukum Islam (perbedaan antara Pria dan Wanita), seorang suami yang mewajibkan istri di rumah untuk merawat anaknya, larangan pernikahan beda agama dan lain sebagainya, yang kemudian berkembang karena punishment yang harus mereka hadapi saat melakukan ini semua.
Contoh dari pemberontakan ini dapat dengan mudah kita lihat di berita. Demonstrasi yang nyaris tiap hari terjadi mengenai RUU KG bisa kita saksikan dengan mudah. Kaum-kaum reliji yang mempunyai kekuatan di negeri ini secara terang-terangan menolak isi dari RUU KG ini. Belum lagi jika kita mempertimbangkan protes yang berasal dari masyarakat-masyarakat di daerah yang masih sangat terpaku dengan kultur aslinya (yang didominasi oleh pandangan yang melihat wanita memang tidak setara dengan laki-laki). Bayangkan jika RUU KG ini buru-buru disahkan menjadi UU KG dan berlaku setara di seluruh wilayah Indonesia tidak perduli kondisi masyarakatnya, bisa terjadi konflik vertikal (konflik masyarakat vs pemerintah) meluas di Indonesia
Kenapa saya katakan konflik vertikal yang meluas? Saya disini bicara dalam level negara dimana masyarakatnya berjumlah Jutaan orang. Bayangkan jika 10% saja rakyat negeri ini merasa bahwa UU ini tidak sesuai dengan ajaran agama atau budayanya dan mereka terancam hukuman UU KG ini, tentu orang-orang ini akan berontak. Bayangkan 10% saja dari rakyat Indonesia berontak maka akan ada 24 juta orang yang berontak atas implementasi UU KG. Dua puluh empat juta orang ini bisa melakukan apapun yang mereka (atau orang-orang yang memanfaatkan mereka) mau. Mulai dari gerakan separatisme (kasus ekstrim yang saya prediksikan akan terjadi di kantung-kantung Islam konservatif seperti Aceh, Tasikmalaya), gejolak politik (penumbangan kekuasaan) dan lain sebagainya. Jika ini terjadi maka UU KG bukannya memberikan kebaikan bagi wanita tapi justru merugikan seluruh anggota negara.
Menurut saya, RUU KG ini terlalu sangat dipaksakan. Urgensi penciptaan RUU KG ini masih dibawah RUU lain, katakanlah RUU pendidikan (dimana UU pendidikan sekarang amburadul luar biasa). Saya tidak mengatakan RUU KG tidak penting, tapi saya hanya berkata bahwa level urgensitasnya tidak setinggi bidang-bidang lain, katakanlah pendidikan, sumber daya ekonomi dan lain sebagainya. Hemat saya, sebelum RUU KG ini disahkan menjadi UU, ada baiknya pemerintah memperhatikan kondisi pendidikan dan perekonomian di negeri ini yang menjadi struktur dasar pembangunan nasional (substruktur). Jika substruktur kita sudah kokoh maka barulah kita berkembang ke tingkatan selanjutnya (superstruktur) seperti bidang Kesetaraan Gender ini. Tidak pernah ada satupun negara atau komunitas politik apapun di dunia ini yang dapat mengembangkan dirinya tanpa memperkokoh struktur dasarnya terlebih dahulu, tidak akan pula Indonesia.

No comments:
Post a Comment