Mereka Bilang Pancasila Itu Salah

Masih membahas mengenai ideologi Pancasila, yang kali ini saya berusaha untuk menjawab klaim kelompok reliji tertentu yang menyatakan bahwa Pancasila adalah sebuah ideologi yang bertentangan dengan ajaran Islam dan juga kelompok organisasi lain yang menyatakan bahwa Pancasila adalah sebuah ideologi lawas yang perlu untuk diperbaharui dengan ideologi barat yang lebih modern. Kesulitan saya untuk memberikan respon langsung kepada pihak-pihak yang mengeluarkan penyataan itu, dikarenakan hanya berpapasan di dunia maya, adalah motivasi utama kenapa saya menulis tulisan ini. Tulisan ini juga penjelasan yang lebih mendetail dari kultwit saya tentang #pancasila . Dalam penulisan ini selain saya bahas sila per sila, tapi saya juga akan memperbandingkan Pancasila dengan Ideologi asing yang katanya lebih cocok diterapkan di Indonesia.

Urgensitas Pancasila sebagai cita-cita negara Indonesia sudah cukup jelas. Walaupun bung Karno menyatakan bahwa Pancasila adalah suatu hal yang telah mengakar dalam masyarakat Indonesia, namun saya melihatnya tidak seperti itu. Pancasila faktanya belum mengakar dalam masyarakat Indonesia yang selama ratusan tahun dikuasai oleh Belanda yang mempunyai ideologi berbeda. Pada hari ini pun kita masih bisa melihat betapa negeri ini belum mampu mencapai tujuan-tujuan dalam Pancasila. Pancasila adalah sebuah cita-cita negeri ini, yang sampai hari ini kita belum mampu menggapai cita-cita tersebut. Penjelasan lengkap mengenai ini sudah saya tuliskan dalam tulisan saya sebelumnya. Kali ini saya hanya akan berkonsentrasi pada makna per sila dan menghubungkannya dengan klaim-klaim kelompok tertentu yang mengatakan bahwa Pancasila berlawanan dengan ajaran Islam dan sudah ketinggalan Zaman

Sila Pertama: Ketuhanan Yang Maha Esa
Sila pertama adalah jawaban bagi kelompok yang menyatakan bahwa Pancasila tidak sesuai Islam. Dengan sila ini, Pancasila menyatakan bahwa dalam proses bernegara dan bermasyarakat, bangsa Indonesia berprinsip pada kebajikan yang bersumber kepada agama. Kebajikan reliji inilah yang menjadi dasar bagi sila-sila selanjutnya, itulah mengapa sila pertama ini menempati urutan nomor satu. Ditambah lagi dengan fakta bahwa 80% penduduk Indonesia adalah muslim yang berarti dengan berlakunya sistem demokrasi yang berasaskan pada suara terbanyak adalah suara pemenang, maka suara umat muslim inilah yang menjadi suara pemenang.

Namun demikian, masih tetap ada kritik yang diajukan. Pancasila sendiri hanya menempatkan kebajikan reliji sebagai pondasi utama dalam proses bernegara namun tidak sebagai landasan hukum formal. Hukum formal Indonesia sejauh ini tidak merunut pada hukum Islam (Syariah). Hal inilah yang kiranya dituntut oleh beberapa kelompok. Dalam menyikapi ini saya dari awal tetap berprinsip bahwa Indonesia bukan negara Islam, sehingga hukum formal kita pun tidak perlu mengikuti hukum Islam. Keislaman penduduk negeri ini dapat termanifestasikan dalam bentuk perilaku sehari-haripun sudah cukup sebagai landasan dalam penciptaan hukum formal, kebudayaan dan kebiasaan Indonesia (penjelasan mengenai hal-hal yang berkaitan dengan ini akan dituliskan dalam tulisan yang berbeda).

Sila Kedua: Kemanusiaan Yang Adil Dan Beradab
Sila kedua ini menunjukkan sebuah prinsip egalitarian: kesetaraan (adil) dalam berbagai bidang bagi rakyat Indonesia. Kata "Kemanusiaan" sendiri menunjukkan bahwa segala hukum dan manifestasi kehidupan berbangsa dan bernegara didasarkan pada azas rasa kemanusiaan. Bila kita menuntut ideologi Liberalisme sebagai ideologi yang sangat humaniter, maka sebenarnya kita sudah punya sila kedua pancasila ini yang tidak kalah "humaniter"-nya. Hanya saja terdapat perbedaan dengan Liberalisme yang menitikberatkan pada kebebasan dan hak individu sebagai sebuah faktor transenden. Sedangkan sila kedua Pancasila lebih pada upaya untuk melakukan sinergi antara hak - kebebasan individu dengan kebaikan bersama (komunitas dan negara) dengan beracuan pada kebajikan reliji (sila pertama). Kebaikan bersama inilah yang menjadi tujuan sila kedua, sehingga bisa tercipta negara yang adil bagi semua rakyatnya.

Kritik terhadap Pancasila yang kurang manusiawi sebenarnya sudah terjawab melalui sila kedua ini. Dibanding Liberalisme Eropa, sila kedua Pancasila ini jauh lebih manusiawi dalam konteks tujuan jangka panjang karena menitikberatkan pada kebaikan bersama alih-alih kebaikan individu. Kebaikan individu dapat menimbulkan benturan kepentingan (clash of interest) antar individu yang berpotensi membawa perpecahan (baik itu kecemburuan sosial ataupun rasa ingin berkelompok hanya dengan orang yang senasib (esklusivisme)). Sedangkan kebaikan bersama, walaupun mungkin tidak dapat memenuhi kebaikan individu 100% layaknya liberalisme, namun dapat menghindari adanya rasanya kesenjangan antar individu. Rakyat akan merasa senasib dan lahir perasaan terlindungi karena sistem yang adil. Hal ini tentu membawa kebaikan jangka panjang bagi eksistensi negara Indonesia.

Sila ini juga mempertimbangkan karakteristik kesukuan di Indonesia. Indonesia diisi oleh berbagai suku bangsa yang mengedepankan kebaikan bersama. Kerja bakti, musyawarah mufakat dan gotong royong menggambarkan masyarakat Indonesia yang lebih mengedepankan kebaikan bersama (lingkungan) ketimbang kebaikan diri sendiri. Hal inilah yang kemudian diadopsi oleh pendiri bangsa sebagai salah satu karakter dan sekaligus cita-cita bangsa Indonesia, dan memasukkannya ke dalam Pancasila.

Sila Ketiga: Persatuan Indonesia
Sila ketiga ini adalah sebuah konsep yang mewakili kaum Westphalian. Sesuai dengan ide Thomas Hobbes dan Machiavelli, negara adalah sebuah komunitas yang sangat penting dalam kehidupan manusia. Plato mengatakan bahwa negara adalah "kodrat", karena pada dasarnya manusia modern dengan peradaban modernnya tidak akan dapat bertahan hidup tanpa adanya negara. Sila ketiga ini bahwa dalam segala produk hukum dan perilaku berkebangsaannya harus dengan mempertimbangkan kesatuan bangsa Indonesia. Hukum, politik dan ekonomi diskriminatif harus dihindari karena dapat mengancak kesatuan NKRI. Inilah mengapa Indonesia Indonesia menganut kemanusiaan yang adil & beradab (sila 2) alih-alih Liberalisme, yaitu untuk menghindari perpecahan Indonesia.

Persatuan Indonesia juga menegaskan faham politik kita, yakni negara kesatuan. Berbeda dengan Australia atau Amerika Serikat yang menganut sistem negara federal, Indonesia adalah sebuah negara kesatuan yang berasaskan pada sila-sila sebelumnya dan sesudahnya. Kesatuan karena Indonesia menghindari kesenjangan antar daerah yang mungkin terjadi bila mana diterapkan sistem federal. Meskipun terkesan terpusat dan rawan kesenjangan (seperti yang terjadi pada Orde baru), namun sebenarnya hal tersebut dapat dihindari bila pemerintah dapat menjalani sila kedua dengan benar.

Sila Keempat: Kemanusiaan Yang Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan Dalam Permusyawaratan Perwakilan
Sila ini menjelaskan bahwa Indonesia adalah sebuah negara yang menganut sistem demokrasi. Rakyat dalam statusnya sebagai kelompok yang mempunyai kekuasaan tertinggi dalam demokrasi diwakili oleh Parlemen yang dipilih langsung oleh rakyat di daerahnya masing-masing. Indonesia bukan negara fasis dimana Partai politik diberangus sedemikian rupa sehingga sifat keterwakilan rakyatnya sudah hilang dan hanya menjadi kepanjangan tangan pemerintah di daerah. Indonesia juga bukan negara monarki dimana parpol dan parlemen dihapus dan Raja adalah pemimpin tertinggi dalam negara. Indonesia bukan pula negara komunis dimana kebebasan rakyat bersuara dan beropini sangat dibatasi. Indonesia adalah negara demokrasi dimana sebuah warga negara punya hak yang sama untuk mengeluarkan pendapatnya dan kritiknya.

Namun dari sila ini juga jelas terlihat ada suatu kelemahan dari sistem pemilihan calon anggota legislatif (caleg) Indonesia saat ini. Caleg kita tidak dipilih berdasarkan "kebijaksanaan"nya (baca: Kecerdasan, skill atau kemampuan), namun terpilih karena kuatnya sumber daya uang untuk melakukan kampanye ditengah-tengah masyarakat yang didominasi kaum berpendidikan rendah (dapat dibaca di http://www.dagelanwayang.com/2012/05/pentingnya-partisipasi-politik-dalam.html ). Hal ini tentu saja menyalahi sila keempat Pancasila, yang mana seharusnya menjadi perhatian utama parpol. Partai Politik telah melakukan kesalahan dengan membiarkan masyarakat memilih dengan kebebasan mutlak calon-calon anggota parlemen yang beberapa diantaranya bahkan tidak berkualitas. Seharusnya dalam rangka memenuhi prinsip Pancasila, Parpol melakukan seleksi caleg. Dari hasil seleksi itulah akan ditemukan beberapa caleg yang memenuhi standar kualitas yang kemudian diserahkan kepada rakyat untuk memilihnya.

Sila Kelima: Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia
Sila kelima ini mewakili pandangan kubu sosialis terhadap kehidupan bernegara. Keadilan sosial menunjukkan bahwa Indonesia menganut prinsip kesetaraan sosial dalam kehidupan bernegara. Tidak ada diskriminasi atau tekanan dalam bentuk apapun oleh negara kepada masyarakat dengan berdasar pada status sosialnya. Tidak ada privilege yang diperoleh oleh seseorang dari negara dari status sosial, jabatan atau kemampuan ekonominya: bagi negara semua orang adalah sama dengan kewajiban dan hak yang sama pula.

Sila kelima ini sangat berkaitan erat dengan sila kedua, yaitu sama-sama bertujuan menciptakan manusia yang egaliter. Kesetaraan sesama warga negara ini tetap berprinsip pada kebajikan reliji sebagai dasar normatif dan etika, yang diimplementasikan melalui perwakilan rakyat yang bijaksana dengan tujuan menciptakan Indonesia yang bersatu dan harmonis.

Apakah Pancasila Utopis?
Sebelum menulis tulisan ini sempat terbaca sekelebat bahwa Pancasila itu utopis. Betulkah demikian? Untuk menjawab pertanyaan ini saya akan coba membandingkan Pancasila dengan ideologi-ideologi populer diluar negeri yang banyak diwacanakan untuk menggantikan peran Pancasila: Syariah dan Demokrasi Liberal

Syariah
Syariah adalah sebuah ideologi yang mendasarkan semua hukum formal dan norma - etika nya berdasarkan ajaran Islam. Faktanya, hampir semua negara yang menerapkan Syariah adalah negara otoriter. Dimulai dari kesultanan Turki Ottoman (yang kemudia runtuh Pasca perang dunia II), Arab Saudi, dan Iran. Di Iran dan Arab Saudi, kritik terhadap pemerintah sangat dilarang keras. Bahkan di Arab Saudi, kritik terhadap Raja, keluarga Raja atau kerabatnya dapat langsung dihukum kurungan tanpa proses pengadilan yang benar. Di Arab Saudi juga dilarang melakukan demonstrasi (fatwa ulama disana mengatakan bahwa demonstrasi, apapun bentuknya adalah haram). Di Arab Saudi tidak ada partai politik, sehingga tidak ada fasilitas bagi rakyat untuk menyampaikan pendapat, keluhan atau ketidakpuasannya terhadap kinerja pemerintah. Dengan sistem pemerintahannya yang Monarki Absolut, menempatkan Arab Saudi sebagai negara paling otoriter nomor tujuh dari 167 negara (Democracy Index, 2010).

Walaupun sama-sama negara Islam (Sunni dan Syiah), tapi Iran sedikit lebih demokratis ketimbang Arab Saudi. Iran mempunyai parlemen yang diisi oleh berbagai parpol, termasuk parpol kaum minoritas (seperti partai Kristen dan Partai Yahudi). Iran bahkan tidak membuat restriksi untuk jumlah wanita dalam parlemen (Indonesia masih memberikan batasan terhadap jumlah wanita di Parlemen, yakni 30%). Namun tetap saja, kritik terhadap pemerintahan, apalagi kritik terhadap sistem politiknya yang unik, sangat dilarang. Ide-ide yang bertujuan untuk merubah sistem politik Islam sangat dilarang dan hukumannya adalah kurungan.

Dari dua contoh negara diatas, mari kita lihat trend gerakan akhir-akhir ini: Arab Spring. Arab Spring adalah gerakan rakyat yang bertujuan untuk merubah sistem pemerintahan yang otoriter menjadi lebih demokratis. Lihatlah gerakan-gerakan protes di Iran dan Arab Saudi. Di Iran gerakan protes ini menjelma menjadi demonstrasi dan banyak berjatuhan korban jiwa. Di Arab Saudi, gerakan protes ini tampak dari tuntutan kaum perempuan yang mulai berani vokal melakukan protes baik itu melalui dunia maya (Internet) ataupun media asing. Bulan Februari kemarin juga terjadi demonstrasi mahasiswa di Arab Saudi, dan berujung pada penembakan seseorang hingga tewas. Gejala Arab Spring tidak hanya timbull di Iran atau Arab Saudi. Sebelumnya, Libya dan Mesir sudah merasakan betapa dahsyatnya gerakan ini. Dan sekarang yang paling menyita perhatian dunia internasional adalah tragedi di Suriah yang telah menewaskan ratusan warga sipil.

Trend di Timur Tengah ini menunjukkan bahwa sistem Syariah sedang berada diujung tanduk. Walaupun bersifat reliji, namun ternyata sistem ini tidak dapat memuaskan rakyat negara-negara bersangkutan. Islam yang merupakan dasar dari sistem Syariah ternyata tidak mampu meredam "kemuakan" rakyat terhadap sistem yang otoriter. Trend di Timur Tengah memperlihatkan kepada kita semua sistem Syariah telah melewati masa-masa keemasannya dan sedang berapa dalam proses untuk menuju sistem yang lebih terbuka dan bebas.

Demokrasi Liberal
Demokrasi Liberal adalah sebuah ideologi yang mengutamakan kebebasan dan hak individu. Individu dilihat sebagai sebuah determinan transendental: Dia adalah yang utama dan faktor penyebab dari semua sebab yang berkaitan dengan negara. Negara-negara penganut Demokrasi Liberal adalah Belanda, Jerman, Inggris, Prancis, AS dan lain sebagainya (umumnya adalah negara Eropa Barat). Selama puluhan tahun, demokrasi liberal sukses besar mendulang kesejahteraan rakyatnya dengan indikator pendapatan per kapita yang besar, daya beli tinggi dan pendidikan yang maju. Namun apa yang terjadi pada abad ke 21 ini menunjukkan sebuah anti-klimaks terhadap Demokrasi liberal. Sekarang mari kita bahas 2 negara penganut demokrasi liberal terbesar di dunia: AS dan Prancis.

Ekonomi AS di awal-awal abad 21 mengalami kesulitan luar biasa. Akhir tahun 2009 AS mengalami krisis ekonomi terbesar dalam sejarahnya pasca Perang Dunia II. Kemiskinan merajalela, banyak pengangguran, jumlah tuna wisma meroket tajam dan pasar eksport yang menyempit akibat kalah bersaing dengan produk Cina. Hegemoni Partai Republik yang menganut liberalisme murni pun ambruk dan digantikan oleh Partai Demokrat yang lebih sosialis. Tapi itupun tidak menyelesaikan masalah: Awal tahun 2012 Occupy Wallstreet merebak di AS. Kaum pelajar dan buruh bersinergi menduduki Wall Street dalam rangka memprotes kesenjangan sosial yang semakin lebar: Orang miskin di AS semakin miskin dan banyak namun orang kaya justru semakin kaya. Kesewenang-wenangan korporasi raksasa dalam mengeksploitasi kaum pekerja kelas bawah dan privatisasi institusi pendidikan menimbulkan kemarahan mahasiswa dan buruh. Ini menunjukkan bahwa Liberalisme yang memberikan kebebasan bagi pemilik modal untuk memanfaatkan pegawai dan sumber daya yang ada telah dikritik melalui gerakan ini. Kapitalisme yang tidak dapat dipisahkan dari Liberalisme justru memancing instabilitas nasional AS.

Di Prancis juga sama saja. Selain euforia Occupy Wallstreet yang menular hingga negeri ini, terdapat juga perubahan diskursus ideologi Prancis yang ditandai dengan terpilihnya Hollande sebagai presiden. Padahal Hollande adalah seorang yang berasal dari kubu sosialis. Nicolas Sarkozy (Presiden Prancis sebelumnya yang gagal terpilih kembali) yang berhaluan Liberal ternyata gagal mewujudkan prinsip egalitarian yang menjadi ideologi dasar bangsa Prancis. Sama seperti AS, Prancis terjebak dalam krisis ekonomi yang memperlebar jarak antara si kaya dan si miskin. Orang miskin di Prancis meningkat pesat, inflasi, pertumbuhan ekonomi yang buruk dan intervensi negara terhadap hak privasi seseorang menimbulkan kekecewaan massal terhadap Liberalisme Sarkozy.

Gejala-gejala yang dapat kita lihat di AS dan Prancis adalah gambaran adanya pergeseran dari hasrat masyarakat kedua negara tersebut. Jika 40 tahun silam kita melihat betapa rakyat AS dan Prancis begitu anti dengan kata "sosialisme" dan mengagung-agungkan liberalisme, justru kini mereka menuntut sistem yang lebih sosialis. Mereka kini malah menginginkan kesetaraan - keadilan sosial ketimbang hasrat untuk memenuhi kepentingan pribadi. Liberalisme telah berada di titik nadir, layaknya sistem Syariah. Masa keemasan liberalisme telah terlewati, dan kini dunia sedang mencari sebuah sistem baru yang lebih baik ketimbang liberalisme.

Sekarang mari kita bandingkan dengan Pancasila. Kalau kita ingat-ingat dengan baik pelajaran sejarah saat kita masih sekolah, maka kita akan tahu mengenai DI/TII dan G30S/PKI. Dua gerakan tersebut adalah gerakan yang bertujuan mengganti Pancasila sebagai ideologi bangsa. Namun seperti yang kita semua tahu, dua gerakan tersebut gagal total dalam upayanya mengkudeta Pancasila. Ini menunjukkan bahwa Pancasila jauh lebih realistis ketimbang Syariah atau Liberalisme dari segi ketahanan ideologi. Pancasila begitu riil sehingga dapat dengan mudah menangkis ideologi asing yang lebih utopis (Syariah dan Komunis). Sifatnya yang begitu aktual dan riil menyebabkan Pancasila sangat mudah untuk dipahami rakyat negeri ini. Kini Pancasila menghadapi sebuah tantangan baru, yakni menghadapi gempuran demokrasi Liberal, yang mungkin merupakan tantangan tersulit bagi ide dalam Pancasila.

Indonesia sebagai negara baru yang belum pernah benar-benar sukses menerapkan ideologi tertentu tentu harus berkaca dari fenomena internasional tersebut. Ibarat manusia, Indonesia masih berada pada tahapan usia remaja. Tahapan remaja adalah tahapan dalam mencari jati diri. Dalam usia remaja inilah Indonesia masih mencari hasrat dan cita-citanya, dan pada saat yang bersamaan mencari makna "siapakah aku?". Indonesia adalah negara muda yang punya ciri khas unik, berbeda dengan negara-negara lain di dunia. Dari hal-hal tersebut maka sudah selayaknya Indonesia bangga dan memelihara ideologinya sendiri ketimbang mencontek ideologi asing yang sudah pada tahapan kritis. Ideologi adalah cita-cita kita, jadi saat kita mempertanyakan mengapa Pancasila tidak berhasil membawa negeri ini kepada kesejahteraan maka yang seharusnya dikritik adalah manusianya (rakyat dan pemerintah) bukan Pancasilanya. Rakyat dan pemerintah negeri ini malas untuk menggapai cita-cita (Pancasila), maka inilah hasilnya. Kita lebih suka mencontek ideologi asing yang kurang sesuai dengan kultur kita, maka tidak heran jika kini kita sering melihat konflik horizontal dan vertikal di tanah air.

No comments:

Post a Comment