Dekonstruksi Sosial: Sebuah Paradoks Feminisme

Dalam pengamatan saya selama 3 tahun terhadap argumen-argumen kelompok feminist yang menganalisa fenomenon diskriminasi terhadap wanita dari sisi tuntutan sosial, status sosial yang melekat pada seorang wanita dan pria berhulu pada tuntutan umum yang terinternalisasikan dalam nilai-nilai etika dan norma. Generalisasi bahwa seorang wanita sebagai pihak lemah dan pria sebagai pihak yang kuat menimbulkan dikotomi berbasis gender. Secara sederhana, kelompok feminis dari apa yang saya tangkap cenderung menyalahkan dekonstruksi sosial sebagai penyebab terjadinya diskriminasi dan kekerasan terhadap wanita. Dekonstruksi sosial diposisikan sebagai sebuah hasil final, tidak berevolusi, mandeg, statis. Seakan-akan dekonstruksi adalah sebuah substruktur transenden yang mengatur masyarakat di bawahnya.

Kritik tersebut, bagaimanapun, adalah sebuah blunder dalam rangka mencari muara sumber diskriminasi terhadap wanita. Mentahnya argumen, terutama kedangkalan analisa dalam menyebut dekonstruksi sosial sebagai sebuah faktor transeden, menyebabkan seolah-olah budaya adalah sebuah hal yang berlawanan dengan modernitas, terutama dalam konteks feminisme. Budaya dilihat sebagai penghambat dalam rangka meningkatkan kesejahteraan kaum wanita: sebuah hipotesa yang terlalu terburu-buru sebenarnya.

Pertama perlu diketahui bahwa dekontruksi sosial tidak sekonyong-konyong terjadi begitu saja, atau singkatnya: Dekonstruksi adalah sebuah output dari pengalaman kelompok masyarakat. Dekontruksi sosial adalah reaksi dari proses-proses internal ataupun eksternal yang terjadi dalam komunitas tersebut. Dekontruksi sosial tidak bersifat final, dia terus berubah secara ajeg, menyesuaikan dengan pengalaman komunitas yang bersangkutan. Perubahan ini lambat, namun tetap saja intinya ada perubahan yang terjadi disana.

Sebagai contoh kita bandingkan masyarakat Mekah pra dan pasca Islam. Sebelum Islam muncul, masyarakat Mekah adalah sebuah komunitas yang dikotomi kelas sosialnya begitu kaku dan keras. Seorang wanita hampir sama kelas sosialnya dengan seorang budak, tidak mempunyai hak-hak dalam bidang politik, ekonomi, sosial dan budaya. Wanita dan budak sepenuhnya tunduk pada suami atau majikannya dalam segala bidang. Dalam kondisi ini, masyarakat memperlakukan wanita dalam posisi demikian karena pengalaman-pengalaman masa silam masyarakat ini yang mengobservasi, berasumsi, berhipotesis dan menggeneralisasikan bahwa wanita adalah pihak lemah (secara fisik) yang harus dillindungi oleh pria. Dengan statusnya sebagai pelindung, maka pria dianggap mempunyai hak untuk mengatur kehidupan wanita demi kebaikan sang wanita itu sendiri. Seiring berjalannya waktu, pengaturan terhadap kehidupan wanita ini semakin meluas bahkan hingga mencakup hak wanita atas manifestasi perasaannya sendiri, semua dengan alasan dasar demi kebaikan sang wanita.

Kemudian dengan datangnya Islam, banyak reformasi yang terjadi dalam komunitas masyarakat Mekkah ini. Perlu dicatat sebelumnya bahwa reformasi ini bukanlah sebuah penetrasi asing yang merubah kultur masyarakat Mekkah, karena: 1). Muhammad selaku pencetus ide-ide dalam Islam adalah penduduk Mekkah sendiri. Ide Islamnya pun murni dari pemikiran kritisnya atas kondisi yang terjadi di Mekkah (saya tidak membahas mengenai eksistensi faktor eskatologis/kegaiban dalam tulisan ini) tanpa ada intervensi dari kelompok apapun diluar komunitas masyarakat Mekah. 2). Penyebaran Islam di Mekkah dilakukan dengan swadaya, tidak ada pemaksaan dalam prosesnya. Masyarakat Mekah secara berangsur-angsur mulai memeluk Islam yang dianggap sebagai solusi atas kondisi yang sangat diskriminatif dan tidak adil. 3). Secara keseluruhan, tidak ada intervensi dari kelompok komunitas lain yang berperan dalam reformasi dalam masyarakat Mekah ini, karena pada saat itu dapat dikatakan ide-ide Islam mengenai peran perempuan dan anti-perbudakan adalah yang pertama. Secara singkat dapat dikatakan bahwa perubahan dalam masyarakat Mekah adalah dilakukan oleh masyarakat itu sendiri, yang bersumber dari kekecewaan individu terhadap dekontruksi yang terjadi di dalamnya. Reformasinya pun dilakukan secara mandiri, tidak ada intervensi pihak lain yang berada diluar komunitas tersebut.

Dari contoh diatas menunjukkan kita bahwa dekonstruksi sosial yang terjadi pada masa pra-Islam adalah sebuah aksi. Aksi ini kemudian menghasilkan reaksi berupa reformasi status sosial yang dibawa oleh Muhammad. Dekontruksi sosial tersebut juga dapat dikatakan sebagai sebuah reaksi atas hasil aktivitas (aksi) observasi, hipotesis, asumsi dan generalisasi atas perempuan. Dapat kita tangkap juga makna dari contoh diatas adalah bahwa perubahan dalam sebuah komunitas tidak perlu menunggu intervensi asing, namun bisa dilakukan oleh pihak internal komunitas itu sendiri. Terdapat sebuah kesadaran massal terhadap kondisi komunitasnya. Kesadaran ini kemudian "dibakar" oleh ide Muhammad mengenai Islam: itulah mengapa Islam menyebar relatif sangat cepat di Mekkah karena sebelum konsep Islam itu muncul karena kesadaran atas kehidupan yang lebih setara sudah terbentuk lama sebelum Islam itu lahir.

Gerakan feminisme pada hakikatnya terbentur oleh dekonstruksi sosial, yang membentuk kultur diskriminan terhadap individu dengan berbasis pada jenis kelamin. Benturan ini menciptakan suasana yang seakan-akan ada "permusuhan" antara budaya (kearifan lokal) dengan feminisme. Meskipun demikian, feminisme itu sendiri adalah sebuah bentuk dekonstruksi sosial yang berhaluan pada Post-modern Eurocentrism. Paham Feminisme, pada dasarnya, adalah sebuah produk ide dari kultur komunitas masyarakat Eropa. Aliran liberalistik yang mendominasi gaya pemikiran Eropa telah menciptakan sudut pandang egalitarian antara pria dan wanita. Liberalisme tidak lagi menitikberatkan manusia sebagai zoon politicon atau makhluk komunal, tapi makhluk soliter. Kebebasan individu yang dilihat sebagai faktor transenden telah menempatkan lingkungan komunal sebagai superstruktur alih-alih substruktur. Bentuk pemikiran liberal ini, dalam manifestasinya berbentuk feminisme, menuntut kesetaraan perempuan dengan laki-laki karena dalam pemahaman liberalisme wanita dan pria adalah sama sehingga tidak perlu ada peran sosial yang terkooptasikan dalam masyarakat.

Jadi yang terjadi disini adalah sebuah argumen paradoxial: Di satu sisi kelompok feminisme seakan-akan melihat dekonstruksi sosial sebagai faktor utama diskriminasi terhadap wanita, tapi faktanya dekonstruksi sosial juga telah menciptakan cara pandang liberalisme yang menjadi basis dari feminisme. Dekonstruksi sosial dilihat sebagai konstruksi sosial "ciptaan" masyarakat yang pada tingkat selanjutnya menempatkan wanita sebagai pihak yang non-dominan, sehingga tidak bisa dijadikan landasan berpikir dalam membenarkan status dan peran sosial wanita dalam masyarakat. Padahal bila menggali lebih dalam, maka ide  liberalisme yang menjadi pijakan ide feminisme adalah juga merupakan dekonstruksi sosial. Jika kita menjadikan "dekonstruksi sosial sebagai hal yang tidak bisa membenarkan atas status dan peran sosial wanita karena hanya merupakan rekayasa komunal" sebagai sebuah postulat, maka Liberalisme juga tidak dapat dijadikan pijakan berpikir bagi semua konsep yang membawahinya (HAM, Feminisme, Kapitalisme, demokrasi dan lain-lain) karena liberalisme itu sendiri adalah sebuah produk dekonstruksi sosial.

Dari sini rasanya cukup jelas bahwa argumen dekonstruksi sosial tidak lagi pantas untuk dipersalahkan dalam  bentuk pendidikan umum apapun, baik itu pelatihan hak asasi manusia, seminar atau lainnya yang berkaitan dengan feminisme. Kritik ini saya ajukan untuk aktivis asing (dalam artian asing dari komunitas yang bersangkutan) yang seringkali mengkambinghitamkan dekonstruksi sosial sebagai sumber permasalahan dari ketidakadilan terhadap wanita. Sikap yang menyalahkan seperti ini tentu melanggar prinsip pluralisme yang menekankan pada kemandirian dan ekslusivitas kultur-kultur, yang mana pluralisme kultural itu dijamin oleh UDHR yang menjadi kerangka tekstual HAM.

No comments:

Post a Comment