Sekedar catatan saja, tulisan ini saya buat karena sejauh ini saya "belum" menemukan tulisan yang menjelaskan tentang pentingnya faktor "Waktu" dalam melihat fenomena HAM. Dimensi waktu, dalam pemikiran saya, sebenarnya memegang peranan yang cukup krusial dalam menyikapi ketidak absolutan point-point dalam HAM di zaman modern ini. Sayangnya, belum banyak pihak (setidaknya yang saya tahu) yang mempertimbangkan faktor dimensi waktu ini ke dalam determinan pemahaman HAM. Agar mempermudah pembaca memahami lebih dalam tulisan ini, disarankan sebelumnya untuk membaca Tinjauan Kritis Terhadap Universalisme Gerakan Feminisme
1. SEJARAH
Sejarah HAM sebenarnya sudah bermula sejak munculnya kerajaan-bangsa pertama kali di dunia. Bermula dari kerajaan-kerajaan kuno di wilayah Mesopotamia (Irak) seperti Akkadia, Assyria, Babilonia, Persia dan lain sebagainya. Sementara di Eropa konsep hak asasi manusia (walaupun istilah tersebut belum ada) mulai tercetuskan pada masa kerajaan Yunani kuno (atau mungkin sejak dari zaman kerajaan Minoan, walaupun informasi tentang kerajaan ini sangat sedikit). Bahkan sebelum kerajaan-kerajaan besar itu muncul, suku-suku sudah memiliki semacam hukum tidak tertulis (kode etik) yang mengatur kewajiban dan hak yang melekat dalam masing-masing individu anggota suku tersebut. Untuk mempersingkat dan menyederhanakan penjelasan maka tulisan ini saya batasi dari masa Pra-sejarah, Kerajaan Babilonia, Polis Athena, Munculnya Islam, dan UDHR.
Suku Primitif: Kewajiban Yang Membentuk Hak
Sebelum masuk ke era sejarah, manusia sudah membentuk komunitas sosial. Suku-suku prasejarah membentuk kelompok dan sistem sosialnya sendiri, ada beberapa yang serupa, ada yang identik dan ada pula yang samasekali berbeda. Suku-suku primitif ini biasanya, seperti yang bisa terlihat di suku Asmat Papua, lebih banyak berkonsentrasi pada kewajiban seorang anggota suku. Contoh: seorang pria dewasa yang sehat dalam suku harus ikut berburu untuk mencari makan. Seorang wanita dewasa wajib menyusui anak kandungnya. Seorang kepala suku harus bertanggungjawab atas kesejahteraan anggota sukunya dan lain-lain. Kewajiban-kewajiban ini akan membentuk hak bagi individu anggota suku lainnya: Bila seorang pria wajib berburu mencari makan, maka anak-anak, wanita, anak-anak dan pria sakit mempunyai "hak" untuk menikmati hasil buruannya walaupun konsep hak itu sendiri pada masanya belum muncul.
Kewajiban individu dalam kelompok suku inipun hanya bersifat lokal, atau hanya berlaku bagi kelompok suku tersebut. Itulah mengapa dalam perspektif kita di zaman modern ini, suku-suku primitif ini terlihat tidak beradab, seperti membantai habis anggota suku lain tidak perduli anak-anak dan wanita atau membiarkan mereka mati kelaparan karena anggota pria dewasanya telah dihabisi semua. Semua ini terjadi karena peraturan kewajiban itu hanya berlaku untuk kelompoknya sendiri dan tidak berlaku untuk individu lain di luar kelompoknya.
Athena: Implementasi Konsepsi HAM secara sederhana
Plato mendeskripsikan bahwa tiap warga Athena mempunyai hak khusus yang sudah didapatnya sejak berada masih dalam kandungan. Contohnya: Pemerintah Athena dilarang melarang warganya untuk membatasi jumlah anak yang dimiliki dalam suatu keluarga. Kalaupun memang ada kebijakan seperti itu, maka bayi yang sudah berada dalam kandungan sang ibu tetap mempunyai hak untuk memperoleh pelayanan negara sepenuhnya seperti bayi-bayi yang masih dalam rahim lainnya di Athena. Begitupun saat bayi tersebut telah dilahirkan maka bayi itu berhak untuk diasuh oleh orang tuanya dan negara dilarang mengambil alih atas hak asuh bayi tersebut (seperti yang terjadi di negara-kota Sparta).Plato juga menegaskan adalah hak setiap warga Athena untuk mengeluarkan pendapatnya kepada perwakilannya di Senat tanpa ada larangan atau hambatan dari siapapun. Warga Athena juga mendapatkan hak atas keamanan yang disediakan oleh pemerintah Athena tanpa ada diskriminasi (kecuali pejabat atau orang-orang dalam kondisi khusus yang membutuhkan pengamanan ekstra).
Selain menjelaskan mengenai hak-hak warga Athena, Plato juga mendeskripsikan code of ethique bila terjadi peperangan antara dua kerajaan, dimana kode etik ini adalah bentuk paling awal dan paling sederhana dari globalisasi HAM. Plato menyebutkan bahwa dalam sebuah peperangan, kerajaan pemenang mempunyai hak untuk memperbudak prajurit-prajurit dari kerajaan yang kalah. Perbudakan dianggap wajar karena dilihat sebagai bentuk kompensasi (keringanan hukuman) atas tidak hilangnya nyawa para prajurit dari pihak yang kalah oleh prajurit pihak pemenang. Selain itu kerajaan pemenang juga mempunyai hak untuk mengambil alih harta kerajaan yang kalah (harta rampasan perang), baik itu dalam level negara (harta rampasan diambil dan digunakan untuk keperluan negara) ataupun dalam level individu (harta rampasan diambil dan digunakan secara pribadi oleh prajurit yang melakukan perampasan).
Untuk wanita dan anak-anak kerajaan yang kalah, ada beberapa opsi yang bisa diterima. Pertama jika wanita tersebut masih mempunyai suami yang hidup (non-kombatan) maka tentara atau kerajaan Athena dilarang untuk mengambil istri (atau selir) atau budak dari wanita yang bersangkutan. Kedua, jika wanita tersebut belum bersuami dan masih dalam tanggungan orang tuanya, maka tentara atau kerajaan Athena dilarang memperbudak atau mengambilnya sebagai istri (atau selir). Ketiga, jika wanita tersebut adalah istri dari suami yang tewas dalam peperangan (kombatan) maka wanita tersebut berhak untuk diperistri (atau dijadikan selir) atau budak oleh kerajaan Athena. Anak-anak pun dilarang dibunuh dan bisa dipelihara untuk menjadi budak (atau anak angkat).
Ide-ide dari Plato dan berhasil diimplementasikan oleh Polis Athena ini adalah substruktur dari globalisasi HAM. Saya sebut dengan globalisasi karena wilayah "yurisdiksi" dari hak-hak hidup manusia tersebut termanifestasikan sampai diluar polis Athena, yang artinya, menyentuh kerajaan/suku lain di dunia walaupun mungkin kerajaan/suku lain diluar Athena tidak menyetujui ide-ide ini. Athena telah melakukan "penyeragaman" atas hak-hak manusia diluar warga Athena tidak perduli mereka setuju atau tidak setuju. Selain itu, pada masanya, Athena adalah satu-satunya kerajaan yang dominan sekaligus memberikan hak-hak khusus kepada manusia di luar warga Yunani dan berhasil mengkonsepsikannya dengan baik dan teratur dalam teks, bukan sekedar kebiasaan yang hanya disebarkan dari mulut ke mulut. Selain itu juga, filsuf-filsuf Yunani ikut berperan aktif dalam menularkan ajaran Hak warga negara ini kepada kerajaan lain yang mungkin tidak tersentuh, baik itu secara politik ataupun militer, oleh Athena.
Codex Hammurabi: Sebuah Kitab Hukum yang Pertama
Codex Hammurabi atau Code of Hammurabi adalah sebuah kitab hukum yang dipahat disebuah batu besar yang berisi 282 aturan hukum yang berlaku bagi seantero wilayah kekuasaan Babilonia. Codex Hammurabi sejauh ini diketahui sebagai kitab hukum tertulis pertama di dunia, yakni dibuat sekitar tahun 1772 sebelum masehi. Codex Hammurabi menerapkan hukuman yang disesuaikan antara seorang budak dan non-budak. Walaupun demikian, Codex Hammurabi tidak menjelaskan hubungan hukum antara Babilonia dengan kerajaan lain, baik dalam keadaan damai ataupun perang.Dalam konteks HAM, Codex Hammurabi adalah pertama kalinya asas praduga tak bersalah dipergunakan. Seorang tersangka dianggap tidak bersalah sampai pengadilan yang sah dan diakui negara memvonis tersangka sebagai orang atau kelompok yang bersalah. Dalam Codex Hammurabi juga diberlakukan prinsip "eye for eye", dimana kerugian fisik seorang korban akan dibalas dengan setara kepada si pelaku (contoh: jika seorang mematahkan lengan seseorang, maka si pelaku kejahatan juga akan dipatahkan tangannya).
Walaupun dalam perspektif dunia modern Codex Hammurabi ini tidak bisa disebut sebagai sebuah globalisasi (karena hanya berlaku dalam 1 negara/kerajaan), namun pada masanya, dengan disesuaikan dengan karakteristik geopolitik Babilonia yang Ekspansionis. Maksudnya, seperti kerajaan-kerajaan lain pada zaman lain, Babilonia cenderung bersikap agresif terhadap kerajaan lain dan berusaha untuk menguasai kota-kota milik kerajaan lain dalam rangka memperkuat dan memperluas kerajaan Babilonia. Dengan karakteristik ekspansionist inilah saya memasukkan Codex Hammurabi kedalam sebuah proses globalisasi dengan mempertimbangkan fakta bahwa hampir seluruh wilayah Mesopatamia hingga ke Kerajaan Israel telah menjadi wilayah Yurisdiksi dari Codex Hammurabi dan potensi penyebaran Codex Hammurabi yang tinggi mengingat kebijakan politik luar negeri Babilonia yang ekspansif.
Muhammad: Implementasi HAM Berbasis Religi
Mungkin banyak yang berpikir mengapa saya memasukkan Islam dalam sejarah HAM padahal Islam adalah sebuah agama. Sebenarnya dalam tulisan ini saya tidak melihat Islam sebagai sebuah agama yang mana bersifat privat (hubungan manusia dengan Tuhan) tapi lebih sebagai sebuah sistem sosial yang berbalut dengan ajaran religi untuk mempermudah penyebarannya. Muhammad sendiri saya letakkan cukup tinggi dalam bahasan ini karena Muhammad, dalam konteks tulisan tentang HAM ini, adalah aktor utama dibalik hukum-hukum sosial yang terdapat dalam Islam alih-alih konsep Tuhan itu sendiri.
Islam muncul di semenanjung Arab, tepatnya di kota Mekkah pada tahun 610. Ajaran Islam mulai banyak melakukan reformasi sosial terhadap masyarakat Mekkah yang sebelumnya menghilangkan hak-hak warga terutama wanita dan budak. Wanita pada masyarakat Arab pra-Islam praktis dapat dikatakan tidak mempunyai kebebasan samasekali dalam hidupnya, baik itu yang berkaitan dengan dirinya pribadi ataupun lingkungannya. Begitupun dengan budak-budak belian yang bahkan nyaris tidak punya kuasa sama sekali atas dirinya sendiri. Islam juga banyak mereformasi sistem monarki yang hanya membolehkan seseorang menjadi pemimpin berdasarkan garis keturunan dan mulai meletakkan prinsip demokrasi yang membolehkan seseorang menjadi pemimpin berdasarkan kemampuannya.
Muhammad juga merupakan orang pertama yang menjamin hak-hak dasar manusia (hak hidup, hak atas rasa aman, beribadah, mengeluarkan pendapat, melakukan kegiatan ekonomi) secara tertulis di wilayah jazirah Arab melalui piagam Madinah. Piagam Madinah dibuat di kota Madinah utamanya untuk mengatur kerukunan hidup antar suku yang beranekaragam dan 3 agama besar disana (Islam, Kristen dan Yahudi).
Dalam bidang militer (peperangan), Muhammad meletakkan kode-kode etik perang yang cukup modern. Seperti hak setiap tawanan perang untuk diperlakukan secara manusiawi, hak untuk tidak dibunuh saat telah menyerah, hak khusus untuk utusan (negosiator), hak untuk terbebas dari aksi penjarahan, hak untuk tidak diperbudak dan lain-lain. Hak-hak yang dicetuskan oleh Muhammad itu merubah sejarah jalannya peperangan di semenanjung Arab yang sangat kejam.
Penyebaran sistem sosial Islam ini juga saya kategorikan ke dalam globalisasi karena seperti yang kita tahu bersama, sejak menyebarnya Islam (awal abad ke 7) di dunia, dinamika geopolitik kekalifahan menjalar hingga Eropa Barat dan Asia Tenggara, baik secara pasifis ataupun koersif. Setengah dari planet bumi pernah sekali waktu didominasi oleh sistem kekhalifahan yang berlandaskan pada hukum Islam yang dibawa Muhammad, sehingga saya rasa tidak salah untuk mengatakan hal ini sebagai salah satu bentuk globalisasi.
Universal Declaration of Human Right: Modernisasi HAM
Pasca Perang Dunia yang melanda dunia, dibentuklah sebuah deklarasi bersama 5 negara besar di dunia ketika itu: AS, Inggris, Uni Soviet, Cina dan Prancis yang mengatur hak-hak asasi manusia. Ide atas deklarasi ini muncul karena pengalaman pahit dunia atas 2 perang yang terjadi sebelumnya (perang dunia I dan II) yang memakan korban jiwa total hingga hampir 100 juta orang. Deklrasi ini juga diciptakan dengan berkaca pada tragedi Holocaust yang bertujuan memusnahkan ras/ethnik tertentu (ethnic cleansing).
UDHR diratifikasi Majelis Umum PBB pada tahun 1948 dan berlaku secara universal (Planet bumi) bagi semua negara. UDHR membahas hak-hak dasar manusia seperti hak untuk hidup, hak berpolitik, hak untuk terbebas dari rasa takut dan berbagai macam hak lainnya. Semua negara yang ingin masuk ke dalam PBB wajib untuk menyetujui UDHR dan berusaha untuk menegakkan HAM di masing-masing negaranya (walaupun implementasi dilapangan mungkin berbeda). UDHR menitikberatkan peran penegakkan HAM yang (hanya) dapat dilakukan oleh negara atau kelompok/organisasi yang mempunyai power setara dengan negara (contoh: Al-Qaeda & Korporasi Multinasional). Walaupun demikian, UDHR bersifat tidak mengikat. Berbeda dengan hukum hak warga Athena, Codex Hammurabi dan sistem sosial Islam yang mempunyai sifat memaksa, UDHR hanya bersifat himbauan sehingga tidak ada reward ataupun punishment atas penegakkan dan pelanggaran HAM yang terjadi di suatu wilayah.
UDHR mencakup semua hak-hak dasar manusia yang telah dirumuskan pada zaman sebelumnya, yang disesuaikan dengan dinamika zaman. Beberapa hal seperti perbudakan dan pernikahan telah mengalami metamorfosis ketimbang ketentuan Hak dasar manusia pada zaman sebelumnya. UDHR juga mengempasiskan diri pada kebebasan individu alih-alih kedaulatan negara atau kedaulatan reliji.
2. METAMORFOSIS HAM
Dalam perkembangannya hingga saat ini, HAM telah mengalami banyak perubahan dalam substansinya, baik itu penambahan unsur, modifikasi unsur ataupun pengurangan unsur. Penambahan dan pengurangan unsur yang selama ini terjadi menciptakan suatu formula HAM masa kini yang termanifestasikan dalam bentuk piagam UDHR. Sifat HAM yang dinamis ini sudah cukup menjelaskan kepada kita bahwa nilai dalam HAM tidak bersifat mutlak atau kodrati. Berikut adalah hal-hal yang mempengaruhi substansi HAM dalam hubungannya dengan waktu.
Perkembangan Zaman
Zaman tidak dapat dipungkiri merupakan sebuah variabel penting dalam pembentukan HAM hingga saat seperti sekarang ini. Zaman, dalam konteks yang berkaitan dengan HAM, adalah sebuah term atau istilah yang berfungsi untuk melakukan periodesasi teknologi yang dicapai manusia, misalnya zaman batu, zaman logam, zaman renaissans, zaman digital dan lain sebagainya. Dari waktu ke waktu, peradaban manusia selalu mengembangkan teknologi dan ilmu pengetahuan, baik itu eksakta ataupun sosial. Perkembangan teknologi manusia diperoleh dari tuntutan, baik itu tuntutan dari anggota masyarakat ataupun tuntutan hasrat manusia atas kehidupan yang lebih baik baik dan praktis.
Teknologi itu sendiri didapatkan baik itu melalui pengalaman, baik itu pengalaman terapan ataupun pengalaman penelitian. Itulah alasan mengapa perkembangan teknologi di tiap negara atau tiap region berbeda, karena perbedaan pengalaman yang mempunyai relevansi dengan perkembangan teknologi. Contoh mudahnya adalah masuknya manusia ke dalam zaman sejarah dari zaman pra-sejarah. Di wilayah Mesopotamia, manusia sudah masuk ke dalam zaman sejarah dari tahun 2000 sebelum masehi, sedangkan di Nusantara manusia baru masuk zaman sejarah pada tahun 400 masehi. Bahkan di wilayah Papua, suku-suku primordial di sana masih belum memasuki zaman sejarah pada saat sekarang ini.
Dalam kaitannya dengan HAM, zaman adalah sebuah dimensi dimana HAM menjadi salah satu unsurnya. Perkembangan HAM tidak dapat dilepaskan dari perolehan teknologi masing-masing negara dan/atau region karena sama-sama meletakkan manusia sebagai objek dan subjeknya sekaligus dalam suatu zaman. Dalam teknologi, objek (pelaku) baik itu sebagai pelaku praktis ataupun pelaku riset adalah manusia dan subjeknya juga pada akhirnya adalah demi kemaslahatan manusia. Begitupun juga dengan HAM yang hanya bisa ditegakkan atau dilanggar oleh manusia dengan subjeknya manusia juga. Mengingat teknologi selalu berubah sesuai dengan tingkat ilmu pengetahuan manusia, dan dengan mempertimbangkan bahwa teknologi juga berpengaruh dalam cara pandang terhadap HAM, maka perkembangan teknologi selalu bersinkronisasi dengan dinamika cara pandang HAM.
Contoh sederhana adalah pada zaman kegelapan di Eropa dimana teknologi (baik itu teknologi ilmu eksakta ataupun ilmu sosial) belum semaju sekarang, yang melihat hukuman mati dengan cara digantung dan tercekik hingga mati adalah suatu hal wajar. Penyiksaan sadis yang dilakukan terhadap para tahanan perang pun dianggap sebagai hal yang lumrah untuk dilakukan. Seorang rajapun berhak untuk mengeksploitasi sumber daya rakyatnya tanpa perlu memperhatikan kesejahteraan rakyat. Kemudian masuklah zaman dominasi kekhalifahan yang lebih modern dan merubah model-model tersebut menjadi lebih "manusiawi" ditelinga kita sekarang seperti perlindungan hukum terhadap tertuduh tindak kejahatan, pelarangan penyiksaan dan lain-lain. Berkembang lagi ke zaman industri yang melahirkan banyak ilmuwan yang berorientasi pada kebebasan individu seperti Adam Smith, David Ricardo, J.J Rousseau, Montesquieu dan lain-lain. Orientasi kebebasan individu inilah yang kemudian munculnya konsep HAM yang lebih modern seperti yang kita lihat hingga saat ini.
Pengalaman Yang Bertambah
Pengalaman bukan hanya suatu hal yang terjadi pada individu manusia tapi juga bisa terjadi pada kelompok sosial seperti suku, kerajaan, negara, wilayah atau region bahkan masyarakat global. Seperti halnya yang terjadi pada manusia, untuk mendapatkan pengalaman maka dibutuhkan juga waktu. Contoh: Umumnya orang berusia senja mempunyai pengalaman lebih banyak ketimbang seorang remaja berumur belasan tahun. Itu karena orang berusia senja sudah hidup lebih lama untuk merasakan berbagai macam pengalaman. Berbeda dengan remaja yang baru memiliki waktu hidup 17 tahun, pengalaman yang dia peroleh jauh lebih sedikit ketimbang si orang berusia senja tadi.
Sama halnya dengan kelompok manusia: makin lama kelompok tersebut hidup maka makin banyak pula pengalaman yang didapatkan. Negara-negara modern seperti Jerman, Rusia, Prancis, Italia, Jepang dan lain-lain juga pada awalnya dahulu adalah suku-suku primitif yang telah lama "hidup" di dunia dan akhirnya menjadi seperti sekarang karena umurnya yang sudah tua. Secara umum, masyarakat global juga telah mendapatkan teknologi dan ilmu pengetahuan seperti yang kita dapat lihat dan rasakan saat ini karena peradaban manusia "telah" hidup semenjak puluhan ribu lalu.
Dalam konteks HAM pengalaman tersebut bisa berbentuk kondisi ekonomi, peperangan, hubungan dengan negara lain, kondisi politik, karakter pemimpin, kebutuhan masyarakat, perubahan kondisi alam, migrasi penduduk dan lain sebagainya. Hal-hal tersebut akan memberikan tambahan pengalaman kepada suatu kelompok sosial untuk bertindak (memberikan reaksi) atas dasar pengalaman baru tersebut, yang mungkin saja berbeda dengan reaksi sebelumnya. Perbedaan reaksi atas dasar pengalaman inilah yang membuat mengapa pemahaman dan konsepsi HAM antara satu kelompok sosial dengan kelompok sosial lainnya bersifat unik.
Yang perlu digarisbawahi dalam pembahasan mengenai pengalaman ini, seperti yang telah saya tuliskan sebelumnya, adalah ketidaksinkronan waktu umur/usia pengalaman suatu kelompok sosial dengan kelompok sosial lainnya. Ketidaksinkronan waktu ini membuat interpretasi atas substansi HAM bagi masing-masing kelompok adalah unik (unik: saling berbeda atau sama dengan istilah korespondensi satu-satu dalam dunia matematika). Ketidaksinkronan waktu inilah yang kemudian akan saya sebut sebagai relativitas waktu.
Lanjut ke Evolusi HAM: Sebuah Perjalanan Panjang Perspektif Hak Manusia Bagian 2
No comments:
Post a Comment