Relativitas waktu yang saya maksudkan disini bukan relativitas waktu ala Albert Einstein yang penuh dengan perhitungan angka-angka yang rumit. Relativitas waktu dalam konteks evolusi HAM adalah tidak samanya perjalanan waktu masing-masing kelompok sosial. Relativitas waktu dalam konteks evolusi HAM adalah sebuah keadaan dimana waktu tidak berjalan sama bagi semua kelompok sosial di seluruh dunia. Relativitas waktu mengacu pada fakta bahwa tidak semua kelompok sosial (negara, bangsa, suku) telah "hidup" dan "belajar" dengan rentang waktu yang sama: ada yang sudah tua, ada yang masih baru, ada yang berkembang pesat melebihi rata-rata tapi ada juga yang justru mundur bahkan beberapa telah punah samasekali. Interpretasi HAM sangat dipengaruhi oleh relativitas waktu karena seperti yang telah saya jelaskan sebelumnya: usia & perkembangan zaman kelompok sosial menentukan seberapa banyak pengalaman (baik itu pengalaman praktis ataupun pengalaman riset) yang didapatkan. Sedangkan usia dan perkembangan zaman kelompok sosial itu sendiri bersifat relatif.
Kita cenderung menggunakan sistem tahun masehi sebagai alat untuk mengukur umur suatu kelompok sosial, misal: umur peradaban mesir kuno, umur peradaban kekaisaran Tiongkok, lahirnya kerajaan Majapahit dan keruntuhannya dan lain sebagainya. Namun perlu disadari bahwa alat sistem tahun masehi itu hanya bertujuan mempermudah ilmuwan untuk menentukan titik-titik waktu dalam sejarah agar lebih tersusun secara sistematis, bukan untuk menyamaratakan nilai umur intrinsik semua kelompok sosial kedalam suatu dimensi waktu sistem tahun masehi.
Contohnya begini: Peradaban Cina berlangsung sejak 1750 SM sampai 2012, maka umur riil peradaban Cina adalah 3762 tahun. Sedangkan Negara Indonesia baru berdiri tahun 1945 sampai tahun 2012, maka umur riil hanya 67 tahun. Dengan selisih usia yang begitu jauh antara Cina dengan Indonesia maka tidak heran perolehan teknologi Cina jauh diatas Indonesia. Namun sebaliknya, ada juga peradaban yang lebih tua dari Indonesia namun perolehan teknologi eksakta dan sosialnya justru kalah jauh dengan Indonesia, contohnya adalah Ethiopia. Negara Ethiopia lahir pada tahun 980 SM dan kini telah berusia genap 2992 tahun. Meskipun demikian, Ethiopia kini menjadi salah satu negara termiskin di dunia, jauh dibawah Indonesia walaupun jauh lebih tua ketimbang Indonesia.
Contoh diatas menunjukkan bahwa relativitas waktu tidak selalu selaras dengan umur riil . Pada contoh Cina kita melihat bahwa usia berbanding lurus dengan teknologi, tapi pada contoh Ethiopia ternyata tidak demikian. Hal ini muncul karena relativitas waktu tidak bertanya "berapa lama kelompok sosial itu telah hidup berdasar hitungan kalender masehi" tapi "berapa banyak kelompok sosial itu telah memperoleh berbagai pengalaman dan mengembangkan teknologinya". Bagi Cina, umur riil berjalan sejajar dengan umur intrinsik (pengalaman & teknologi). Sedangkan bagi Ethiopia, umur intrinsik berjalan jauh lebih lambat ketimbang umur riilnya.
Dalam kaitannya dengan HAM, kelompok-kelompok sosial yang tersebar di permukaan bumipun tidak bisa diseragamkan usianya dengan perhitungan kalender Masehi. Kalimat-kalimat seperti "Padahal sudah tahun 2012 tapi kenapa mereka masih memberlakukan hukuman mati" adalah kalimat yang bersifat mengalienasikan relativitas waktu. Kenapa? Karena HAM itu sendiri adalah produk pemikiran manusia (teknologi) yang dihasilkan berdasarkan dari pengalaman manusia. Pengalaman manusia itu tentu saja berbeda antara yang satu dengan lainnya, sehingga generalisasi atas pengalaman kelompok sosial adalah suatu hal yang mencederai keanekaragaman unik manusia.
Dua ribu tahun lalu belum pernah terpikirkan oleh manusia untuk menghapuskan hukuman mati bagi manusia. Hukuman mati dianggap wajar dan justru wajib dilakukan bagi mereka yang terbukti melakukan pelanggaran hukum yang dirasa berat. Seribu lima ratus tahun kemudian, hukuman mati masih tetap ada namun dengan syarat yang diperketat, misalnya pembunuhan kelas 1 atau orang-orang yang dianggap berkhianat kepada negara. Lima ratus tahun kemudian, hukuman mati mulai didengungkan untuk dihapuskan samasekali dari sistem hukum di seluruh dunia, namun pada saat yang sama justru ada yang menuntut hukuman mati diberlakukan kembali. Ini menunjukkan bahwa relativitas waktu sangat mempengaruhi perspektif kita terhadap HAM.
Reduksi Dan Interpolasi Substansi HAM
Dalam sejarahnya, pasal-pasal dalam HAM banyak mengalami perubahan, baik itu penambahan (interpolasi), pengurangan (reduksi) ataupun modifikasi. Perubahan-perubahan itu bisa disebabkan oleh berbagai hal seperti majunya ilmu pengetahuan dan teknologi, tragedi kemanusiaan, diskursus rezim yang berkuasa, kepentingan ekonomi, tekanan asing, kebijakan politik dan berbagai hal lainnya. Perubahan HAM bersifat ajeg atau selalu berubah tanpa henti baik itu dalam kapasitas implementasi ataupun ide itu sendiri.
Dinamika sosial, politik dan perkembangan ilmu pengetahuan adalah determinan inti dari perubahan ajeg HAM. Ketiga hal itu sudah mencakup hal-hal lain yang berpengaruh terhadap perubahan point-point HAM.
Dinamika sosial adalah situasi dimana manusia dan masyarakat selalu berkembang serta mengalami perubahan yang dalam prosesnya bisa berlangsung cepat ataupun lambat. Penyebab terjadinya dinamika sosial adalah berubahnya struktur kelompok sosial, pergantian anggota kelompok dan perubahan situasi sosial - ekonomi.Unsur yang berkembang dan berubah dalam dinamika sosial meliputi struktur sosial, nilai-nilai sosial budaya dan organ-organ masyarakat (seluruh komponen masyarakat).
Dinamika politik sebenarnya berkaitan erat dengan dinamika sosial karena politik adalah bagian dari sistem sosial, hanya saja dinamika politik lebih banyak berkisar pada hal-hal yang berkaitan dengan kekuasaan. Dinamika politik tercipta bisa karena dua hal: regulasi formal dan tuntutan. Regulasi formal adalah faktor modern dari tercipta dinamika politik, yakni peraturan yang menentukan bahwa rezim yang berkuasa tidak bisa selamanya berada di pucuk pimpinan dan segala peraturan yang membatasi kekuasaan rezim yang berkuasa. Tuntutan adalah ketidakpuasan dari objek politik, yakni rakyat, atas kebijakan politik yang dihasilkan oleh rezim berkuasa. Tuntutan ini dapat merubah peta kebijakan politik yang lama, menjadi kebijakan politik yang lebih baru. Untuk perkembangan ilmu pengetahuan tidak saya jelaskan karena sudah dijelaskan sebelumnya.
Point-point dalam HAM senantiasa dipengaruhi oleh ketiga hal tersebut. Contoh pengaruh dinamika sosial pada point HAM adalah sebagai berikut. Saat sebuah suku kecil yang tadinya hanya terdiri dari puluhan orang terus berkembang menjadi sebuah kerajaan kecil yang terdiri dari ratusan bahkan ribuan orang, maka otomatis kebutuhan suku tersebut akan semakin kompleks. Kompleksitas kebutuhan itu akan menciptakan spesifikasi profesi, seperti tentara, dokter, pegawai negara, pandai besi, petani dan lain-lain. Semakin beragamnya profesi maka akan muncul hak-hak barun (interpolasi hak) yang tidak dimiliki dalam bentuk suku kecil, seperti hak seorang petani untuk dibeli produknya oleh kerajaan, hak seorang tentara untuk memperoleh alat perang sebelum pergi ke medan perang, hak seorang dokter untuk memperoleh bayaran dari pasiennya dan lain-lain.
Selanjutnya, contoh pengaruh dinamika politik terhadap point HAM adalah seperti kasus yang terjadi di Jerman pada masa kekuasaan Adolf Hitler. Pada masa sebelum Hitler berkuasa, kelompok masyarakat Yahudi memperoleh hak yang sama persis dengan masyarakat lainnya, tidak ada perbedaan. Namun setelah Hitler menjabat sebagai kepala negara sekaligus kepala pemerintahan, hak-hak Yahudi mulai direduksikan. Hitler menciptakan dikotomi (pemisahan) hak antara masyarakat Yahudi dengan masyarakat non-Yahudi. Lebih jauh, Hitler bahkan menghapuskan hak-hak Yahudi atas kegiatan politik, kegiatan ekonomi, hak pendidikan, hak untuk mendapatkan tempat tinggal dan bahkan yang terakhir (walaupun masih menjadi menjadi polemik) adalah penghapusan hak untuk hidup.
Dua contoh diatas adalah contoh spesifik dari pengaruh dinamika sosial dan dinamika politik terhadap substansi HAM. Berikut adalah contoh-contoh lain dari reduksi dan interpolasi substansi HAM.
Pada masa kerajaan Athena, setiap prajurit Athena yang memperoleh kemenangan berhak untuk mendapatkan budak dari kerajaan yang mereka taklukkan bilamana mereka sanggup membayar sejumlah uang. Hak ini dianggap hak dasar yang dimiliki oleh seorang prajurit atas kompensasi keberanian mereka mempertaruhkan nyawa di medan perang sekaligus hak seorang prajurit yang kalah sebagai kompensasi pengampunan dari kematian dalam perang. Konsep ini terus bertahan hingga ribuan tahun sebelum akhirnya ide mengenai humanisme muncul di Timur tengah dan hak seorang prajurit untuk memiliki budakpun (dan dijadikan budak) akhirnya terhapus samasekali.
Suku-suku primordial dimasa lampau (tapi masih berlaku juga untuk suku-suku di Papua & Kalimantan pada masa sekarang) juga mempunyai substansi hak manusia yang kini telah terhapuskan. Misalnya dalam hampir semua suku-suku primordial terdapat peraturan tidak tertulis bahwa seorang pria akan dianggap telah dewasa bilamana dia telah mampu melewati semacam seremoni perburuan. Bila pria tersebut mampu meraih hewan buruannya secara memuaskan maka pria ini berhak untuk dianggap dewasa (hidup lepas dari orang tua, menikah dan berkeluarga, berpartisipasi dalam perburuan kelompok dan menjadi prajurit), yang bahkan seorang kepala suku pun tidak dapat menghalanginya. Namun seiring perkembangan zaman, hak yang didapatkan melalui jalan perburuan ini mulai lenyap dengan ditandai oleh indikator kedewasaan manusia yang mulai bergeser, misalnya dengan kemampuan untuk mencari nafkah, umur, pendidikan dan lain sebagainya.
Saat masa-masa keemasan kekhalifahan (Abad ke 8 M), adalah hak mendasar bagi setiap orang miskin untuk mendapat jaminan hidup (berbentuk uang) dengan persentase sebesar 2,5 % (kurang lebih) dari pendapatan total masyarakat yang mampu diluar pajak bagi negara (atau disebut dengan zakat). Peraturan ini tertulis dalam hukum formal kerajaan, sehingga terdapat punishment bagi mereka (orang mampu) yang tidak melakukannya. Bagi gubernur (sebagai pihak tertinggi yang mengawasi jalannya pengambilan zakat) yang mangkir dalam mengawasi kebijakan ini dianggap melakukan pelanggaran hukum kelas berat (pelanggaran hak rakyat) dan dapat diancam hukuman penggal (mati). Hukum itu kini nyaris musnah dari dunia dan sekarang hanya berlaku hukum pajak bagi negara saja. Para pelanggarnya pun tidak dianggap lagi sebagai pelaku kejahatan pelanggaran HAM tapi hanya sebatas pelanggaran pidana biasa (korupsi, money laundering dan semacamnya)
Ketiga contoh tersebut menunjukan bahwa ada reduksi hak yang diperoleh untuk individu dalam perkembangan HAM. Kemajuan zaman tidak selalu selaras dengan interpolasi point HAM. Memang secara umum ada trend penambahan point HAM dari waktu ke waktu, namun bila dikaji satu persatu maka terdapat reduksi point HAM juga (yang jumlahnya lebih sedikit ketimbang interpolasi poin HAM).
Maka pertanyaan yang muncul adalah kenapa reduksi dan interpolasi HAM dapat terjadi?. Telah saya jelaskan sebelumnya bahwa perubahan dalam substansi HAM dapat terjadi karena dua hal, yaitu perkembangan zaman (teknologi dan ilmu pengetahuan) dan pengalaman unik masing-masing kelompok sosial. Perkembangan zaman dan pengalaman unik telah merubah perspektif kelompok sosial tersebut terhadap substansi HAM, dan eksesnya pun bisa berupa reduksi ataupun interpolasi.
3. DISKURSUS HAM
Dalam sejarahnya, diskursus Hak Asasi Manusia mengalami berbagai perubahan. Yang dimaksud dengan diskursus HAM adalah kecenderungan (arah) implementasi penegakkan HAM yang dilakukan oleh negara-negara di dunia. Dalam tulisan ini saya hanya membatasi diskursus HAM dalam tingkat global alih-alih tingkat nasional. Diskursus inipun berkaitan erat dengan dinamika sosial dan politik yang telah saya terangkan sebelumnya, bahkan dalam tingkatan global sekalipun.
Diskursus HAM Pra-Era Industrialisasi
Sebelum terjadinya revolusi Industri di Inggris, implementasi HAM lebih berorientasi kepada kepentingan negara. Pemikiran yang berorientasi pada kepentingan nasional ini utamanya lahir pada masa primordial yang dapat dijelaskan oleh teori romantisme: yakni perasaan saling terikat antar individu dalam kelompok suku yang muncul akibat adanya rasa sebagai satu budaya. Dalam perkembangan lebih lanjut, muncullah kerajaan-bangsa (atau negara bangsa) seperti Majapahit, Cina Tiongkok, Jerman, Rusia dan Inggris yang masih terikat oleh emosi kesatuan budaya. Rasa terikat ini kemudian dimanifestasikan dalam bentuk prioritasisasi kepentingan negara/kerajaan di atas kepentingan individu. Dengan mengandalkan rasa keterikatan dari faktor budaya kemudian lahirlah perasaan etnosentrisme: yaitu sebuah perasaan yang menganggap bahwa kebudayaan (negara/kerajaannya) nya lah yang paling baik, sedangkan kebudayaan lain adalah buruk (atau kurang baik)
Bukti nyata dari nasionalisme yang diikat oleh rasa kesatuan budaya dan berkembang menjadi etnosentrisme ini adalah seringnya terjadi perang antar kerajaan, contohnya adalah kerajaan-kerajaan di Mesopotamia. Kalau kita pernah belajar sejarah di SMP-SMA maka kita akan tahu betapa sering terjadi perang di wilayah yang kini menjadi bagian dari negara Irak ini. Kerajaan awal, yakni kerajaan Akkadia dihabisi oleh Guti dari bangsa Sumeria. Setelah itu berganti secara berturut-turut melalui peperangan adalah Ur, Assyria, Babilonia, Neo Assyria, Neo Babilonia, Persia, Roma dan yang terakhir Bani Ummayah (Islam) yang berlangsung hingga akhir perang dunia pertama. Dilihat dari urutannya maka kekuatan yang berebut kekuasaan di Mesopotamia adalah kekuatan yang memiliki kebudayaan yang berbeda (berbeda bangsa). Ini menunjukkan bahwa etnosentrisme masih sangat kuat ketika itu.
Begitupun halnya di Eropa, perang dominasi tanah Eropa antara Romawi, Makedonia, Kartago, Athena, Visigoth, Gaul, Celtic dan lain-lain yang selama puluhan bahkan ratusan tahun saling berperang satu sama lain dengan pola yang seragam, yaitu perang antar suku/kerajaan yang mempunyai kultur berbeda. Hal ini terus berlangsung di Eropa sampai zaman pertengahan (Medieval age) yang juga diwarnai oleh peperangan selama ratusan tahun juga.
Pada masa ini, hak individu adalah hak nomor dua setelah hak yang didapat oleh negara dari kewajiban rakyatnya. Negara (Kerajaan) berhak untuk mengeksploitasi atau memanfaatkan sebesar-besarnya SDM yang dimiliki, dan rakyat wajib memberikan yang terbaik bagi negara (kerajaan). Pada masa itu belum muncul konsep bahwa negara wajib menghargai hak-hak hidup, hak pendidikan, hak berpolitik dan hak-hak lain warganya (kecuali untuk polis Athena, yang terdapat tulisan dari Plato mengenai hak warga negara dan sistem sosial Islam yang menuliskan hak-hak individu yang tidak dibatasi oleh negara). Yang ada hanyalah berbagai kewajiban rakyat kepada negara yang harus dipenuhi yang bersifat memaksa. Belum ada konsep free-will pada masa itu karena manusia dilihat sebagai objek semata dalam keberlangsungan sebuah negara alih alih dilihat sebagai subjek juga.
Diskursus HAM Era Industrialisasi
Perasaan kesatuan budaya ini mulai berangsur-angsur berkurang saat diaspora manusia makin meluas. Perpindahan (Mobilitas) manusia dari satu tempat ke tempat lain semakin meningkat seiring dengan kemajuan teknologi dan ilmu pengetahuan. Perubahan ini sangat drastis terlihat pada masa revolusi Industri, yang diiringi oleh modernisasi alat-alat transportasi. Jarak yang tadinya ditempuh dalam waktu yang relatif lama (karena hanya bisa ditempuh dengan jalan kaki, kapal layar atau dengan kuda) menjadi semakin cepat karena kelahiran kapal uap dan kereta api bahkan mobil. Selain waktu tempuh yang lebih cepat, biaya perjalanan pun relatif lebih murah dengan lahirnya konsep transportasi massal jarak jauh seperti kapal dan kereta api. Dengan tingginya mobilitas dari satu daerah ke daerah lain, terjadi "percampuran" kebudayaan di pusat-pusat kegiatan ekonomi atau wilayah yang kaya dengan sumber ekonomi.
Pada saat yang sama, akibat dari ditemukannya mesin uap yang dapat menggantikan sebagian peran manusia, terjadi eksploitasi besar-besaran tenaga manusia dengan upah yang luar biasa rendah. Eksploitasi masif ini membuat sebagian besar komponen masyarakat (kaum buruh atau kaum menengah kebawah) hidup sangat menderita. Penderitaan mereka bukan hanya dalam sektor ekonomi tapi juga sektor politik, sektor pendidikan, sektor kesehatan & akses terhadap sumber pangan. Seorang buruh nyaris tidak dapat mempengaruhi kebijakan politik negara karena tekanan dari pemilik modal (majikan) terhadap negara jauh lebih besar. Buruh juga tidak mendapatkan akses terhadap pendidikan, kesehatan dan pangan karena selain kondisi ekonomi yang tidak memungkinkan, mereka juga tidak punya waktu untuk memperhatikan masalah-masalah tersebut.
Tingginya tingkat mobilitas sekaligus semakin menderitanya kehidupan buruh membuat banyak pemikir-pemikir Eropa mengedepankan konsep humanisme. Manusia bukan lagi dipandang sebagai objek dalam negara tapi juga merupakan subjek. Manusia dilihat sebagi sebuah makhluk yang mempunyai kehendak sendiri yang unik, bebas dari segala macam paksaan dan tekanan. Pemikir seperti Karl Marx menegaskan bahwa anarkisme (kondisi dimana tidak ada otoritas yang bersifat memaksa) adalah cita-cita tertinggi dari komunisme. Edmund Burke menyatakan bahwa Hak menentukan pilihan hidup (kebebasan) adalah kodrat yang diberikan oleh Tuhan kepada manusia. Eksploitasi atas nama kepentingan negara terhadap rakyatnya tidak bisa dibenarkan dengan metode atau cara apapun, karena manusia (rakyat) telah diberikan hak kodrati untuk hidup bebas dan dihargai kebebasannya. Pada saat yang bersamaan, perspektif yang melihat negara sebagai sebuah prioritas utama mulai luntur karena telah terjadi percampuran kultur. Tidak ada lagi rasa terikat karena faktor kultural antar warga negaranya, sehingga sifat keanggotaan terhadap negara (warga negara) hanya terikat oleh hukum atau sejarah nenek moyang. Nilai-nilai kultural sudah mulai tereliminasi karena asimilasi berbagai kebudayaan yang terjadi di pusat-pusat ekonomi (kota besar).
Walaupun pemikiran humanis telah mulai muncul, namun sifatnya masih lokal. Politik ekonomi Merkantilisme yang melihat negara sebagai aktor penting dalam meningkatkan kesejahteraan manusia alih-alih komunitas global masih sangat terasa. Belum ada perjanjian, kesepakatan atau traktat yang mengatur hak-hak individu antar negara. Setiap negara mempunyai kebijakan unik masing-masing sehingga penegakkan HAM yang merata dan adil belum dapat tercapai pada masa itu. Negara-negara yang menghargai HAM tidak dapat mengintervensi negara lain yang kurang memperdulikan masalah HAM karena politik ekonomi merkantilisme ini. Pemikiran Hobbesian yang menempatkan negara sebagai sebuah institusi formal yang mengatur ketertiban umum sehingga wajar bila ada "pemaksaan" kebijakan negara kepada rakyat masih sangat mendominasi cara kerja negara.
Diskursus HAM Pasca Perang Dunia II: Globalisme HAM
Perang dunia II adalah titik puncak dimana HAM menjadi sebuah isu global yang krusial. Pertama kalinya dalam sejarah manusia, isu HAM diangkat sedemikian tinggi dalam dinamika interaksi antar negara dan bangsa di seluruh dunia. Hak Asasi Manusia tidak lagi dipandang sebagai sebuah hal yang bersifat lokal (berada di satu negara) tetapi telah menjadi suatu common issue (Isu bersama) dalam komunitas global. Dengan dipromosikannya HAM sebagai isu global, maka otomatis akan tercipta juga cara pandang yang melihat dunia sebagai sebuah kesatuan kelompok sosial (globalisme).
Sifat global yang melekat pada HAM tercipta akibat tragedi kemanusiaan yang terjadi pada masa perang dunia II. Jutaan manusia terbunuh dalam perang besar yang tidak hanya memakan korban pihak militer tapi juga korban dari pihak sipil. Ditambah lagi fenomenon holocaust yang (diperkirakan) telah membunuh jutaan manusia. Kedua hal tersebut memunculkan ide untuk melihat HAM sebagai isu bersama (banyak negara) alih-alih isu internal negara tertentu saja.
Dengan berdasarkan fakta bahwa negara-negara Eropa atau negara yang berkultur Eropa (seperti Amerika Serikat dan Australia) yang menjadi pihak dominan pada masa itu (dengan indikator kepemilikan modal dan jumlah koloni), maka persepsi atas substansi HAM global juga didasarkan pada persepsi kultural dan moralitas Eropa atau disebut dengan Europecentrism. Serta dengan memahami bahwa globalisasi adalah usaha untuk mengintegrasikan dan menyeragamkan masyarakat dunia menjadi satu, maka dominasi minoritas (yang dalam kasus ini dipegang oleh kebudayaan Eropa) adalah suatu hal yang secara tidak langsung didukung oleh globalisme HAM. Untuk penjelasan mengenai globalisasi HAM tidak akan saya lanjutkan panjang lebar disini tapi tetap bisa dibaca di Globalisasi HAM untuk Pemula, Pendidikan HAM Indonesia Pada Era Reformasi Oleh LSM Asing, dan Universal Declaration of Human Right: Kerangka Awal Globalisasi Kultural
4. KESIMPULAN
Menyikapi maraknya isu kontemporer yang berkaitan dengan HAM dimana hal tersebut masuk ke ranah sosial, maka sudah selayaknya kita tidak hanya melihat HAM sebagai sebuah variabel yang lahir secara seketika dan bersamaan di berbagai kebudayaan. Waktu menjadi sebuah determinan krusial dalam menganalisa fenomena diaspora dan perkembangan HAM yang diadopsi oleh dunia pada masa sekarang ini. Perkembangan zaman yang diisi dengan perkembangan teknologi dan ilmu pengetahuan dan berlandaskan pada pengalaman membuat konsep Hak manusia harus berubah berkali-kali. Hal itu juga membuktikan bahwa substansi HAM bukanlah suatu hal yang absolut: dia fleksibel dan volatil, bisa bertambah tapi juga bisa berkurang.
referensi:
- Jean Bottéro; 1992. Mesopotamia: writing, reasoning and the gods.
- Samuel Moyn, The Last Utopia: Human Rights in History
- "Muhammad", Encyclopedia of Islam Online
dll
Kita cenderung menggunakan sistem tahun masehi sebagai alat untuk mengukur umur suatu kelompok sosial, misal: umur peradaban mesir kuno, umur peradaban kekaisaran Tiongkok, lahirnya kerajaan Majapahit dan keruntuhannya dan lain sebagainya. Namun perlu disadari bahwa alat sistem tahun masehi itu hanya bertujuan mempermudah ilmuwan untuk menentukan titik-titik waktu dalam sejarah agar lebih tersusun secara sistematis, bukan untuk menyamaratakan nilai umur intrinsik semua kelompok sosial kedalam suatu dimensi waktu sistem tahun masehi.
Contohnya begini: Peradaban Cina berlangsung sejak 1750 SM sampai 2012, maka umur riil peradaban Cina adalah 3762 tahun. Sedangkan Negara Indonesia baru berdiri tahun 1945 sampai tahun 2012, maka umur riil hanya 67 tahun. Dengan selisih usia yang begitu jauh antara Cina dengan Indonesia maka tidak heran perolehan teknologi Cina jauh diatas Indonesia. Namun sebaliknya, ada juga peradaban yang lebih tua dari Indonesia namun perolehan teknologi eksakta dan sosialnya justru kalah jauh dengan Indonesia, contohnya adalah Ethiopia. Negara Ethiopia lahir pada tahun 980 SM dan kini telah berusia genap 2992 tahun. Meskipun demikian, Ethiopia kini menjadi salah satu negara termiskin di dunia, jauh dibawah Indonesia walaupun jauh lebih tua ketimbang Indonesia.
Contoh diatas menunjukkan bahwa relativitas waktu tidak selalu selaras dengan umur riil . Pada contoh Cina kita melihat bahwa usia berbanding lurus dengan teknologi, tapi pada contoh Ethiopia ternyata tidak demikian. Hal ini muncul karena relativitas waktu tidak bertanya "berapa lama kelompok sosial itu telah hidup berdasar hitungan kalender masehi" tapi "berapa banyak kelompok sosial itu telah memperoleh berbagai pengalaman dan mengembangkan teknologinya". Bagi Cina, umur riil berjalan sejajar dengan umur intrinsik (pengalaman & teknologi). Sedangkan bagi Ethiopia, umur intrinsik berjalan jauh lebih lambat ketimbang umur riilnya.
Dalam kaitannya dengan HAM, kelompok-kelompok sosial yang tersebar di permukaan bumipun tidak bisa diseragamkan usianya dengan perhitungan kalender Masehi. Kalimat-kalimat seperti "Padahal sudah tahun 2012 tapi kenapa mereka masih memberlakukan hukuman mati" adalah kalimat yang bersifat mengalienasikan relativitas waktu. Kenapa? Karena HAM itu sendiri adalah produk pemikiran manusia (teknologi) yang dihasilkan berdasarkan dari pengalaman manusia. Pengalaman manusia itu tentu saja berbeda antara yang satu dengan lainnya, sehingga generalisasi atas pengalaman kelompok sosial adalah suatu hal yang mencederai keanekaragaman unik manusia.
Dua ribu tahun lalu belum pernah terpikirkan oleh manusia untuk menghapuskan hukuman mati bagi manusia. Hukuman mati dianggap wajar dan justru wajib dilakukan bagi mereka yang terbukti melakukan pelanggaran hukum yang dirasa berat. Seribu lima ratus tahun kemudian, hukuman mati masih tetap ada namun dengan syarat yang diperketat, misalnya pembunuhan kelas 1 atau orang-orang yang dianggap berkhianat kepada negara. Lima ratus tahun kemudian, hukuman mati mulai didengungkan untuk dihapuskan samasekali dari sistem hukum di seluruh dunia, namun pada saat yang sama justru ada yang menuntut hukuman mati diberlakukan kembali. Ini menunjukkan bahwa relativitas waktu sangat mempengaruhi perspektif kita terhadap HAM.
Reduksi Dan Interpolasi Substansi HAM
Dalam sejarahnya, pasal-pasal dalam HAM banyak mengalami perubahan, baik itu penambahan (interpolasi), pengurangan (reduksi) ataupun modifikasi. Perubahan-perubahan itu bisa disebabkan oleh berbagai hal seperti majunya ilmu pengetahuan dan teknologi, tragedi kemanusiaan, diskursus rezim yang berkuasa, kepentingan ekonomi, tekanan asing, kebijakan politik dan berbagai hal lainnya. Perubahan HAM bersifat ajeg atau selalu berubah tanpa henti baik itu dalam kapasitas implementasi ataupun ide itu sendiri.
Dinamika sosial, politik dan perkembangan ilmu pengetahuan adalah determinan inti dari perubahan ajeg HAM. Ketiga hal itu sudah mencakup hal-hal lain yang berpengaruh terhadap perubahan point-point HAM.
Dinamika sosial adalah situasi dimana manusia dan masyarakat selalu berkembang serta mengalami perubahan yang dalam prosesnya bisa berlangsung cepat ataupun lambat. Penyebab terjadinya dinamika sosial adalah berubahnya struktur kelompok sosial, pergantian anggota kelompok dan perubahan situasi sosial - ekonomi.Unsur yang berkembang dan berubah dalam dinamika sosial meliputi struktur sosial, nilai-nilai sosial budaya dan organ-organ masyarakat (seluruh komponen masyarakat).
Dinamika politik sebenarnya berkaitan erat dengan dinamika sosial karena politik adalah bagian dari sistem sosial, hanya saja dinamika politik lebih banyak berkisar pada hal-hal yang berkaitan dengan kekuasaan. Dinamika politik tercipta bisa karena dua hal: regulasi formal dan tuntutan. Regulasi formal adalah faktor modern dari tercipta dinamika politik, yakni peraturan yang menentukan bahwa rezim yang berkuasa tidak bisa selamanya berada di pucuk pimpinan dan segala peraturan yang membatasi kekuasaan rezim yang berkuasa. Tuntutan adalah ketidakpuasan dari objek politik, yakni rakyat, atas kebijakan politik yang dihasilkan oleh rezim berkuasa. Tuntutan ini dapat merubah peta kebijakan politik yang lama, menjadi kebijakan politik yang lebih baru. Untuk perkembangan ilmu pengetahuan tidak saya jelaskan karena sudah dijelaskan sebelumnya.
Point-point dalam HAM senantiasa dipengaruhi oleh ketiga hal tersebut. Contoh pengaruh dinamika sosial pada point HAM adalah sebagai berikut. Saat sebuah suku kecil yang tadinya hanya terdiri dari puluhan orang terus berkembang menjadi sebuah kerajaan kecil yang terdiri dari ratusan bahkan ribuan orang, maka otomatis kebutuhan suku tersebut akan semakin kompleks. Kompleksitas kebutuhan itu akan menciptakan spesifikasi profesi, seperti tentara, dokter, pegawai negara, pandai besi, petani dan lain-lain. Semakin beragamnya profesi maka akan muncul hak-hak barun (interpolasi hak) yang tidak dimiliki dalam bentuk suku kecil, seperti hak seorang petani untuk dibeli produknya oleh kerajaan, hak seorang tentara untuk memperoleh alat perang sebelum pergi ke medan perang, hak seorang dokter untuk memperoleh bayaran dari pasiennya dan lain-lain.
Selanjutnya, contoh pengaruh dinamika politik terhadap point HAM adalah seperti kasus yang terjadi di Jerman pada masa kekuasaan Adolf Hitler. Pada masa sebelum Hitler berkuasa, kelompok masyarakat Yahudi memperoleh hak yang sama persis dengan masyarakat lainnya, tidak ada perbedaan. Namun setelah Hitler menjabat sebagai kepala negara sekaligus kepala pemerintahan, hak-hak Yahudi mulai direduksikan. Hitler menciptakan dikotomi (pemisahan) hak antara masyarakat Yahudi dengan masyarakat non-Yahudi. Lebih jauh, Hitler bahkan menghapuskan hak-hak Yahudi atas kegiatan politik, kegiatan ekonomi, hak pendidikan, hak untuk mendapatkan tempat tinggal dan bahkan yang terakhir (walaupun masih menjadi menjadi polemik) adalah penghapusan hak untuk hidup.
Dua contoh diatas adalah contoh spesifik dari pengaruh dinamika sosial dan dinamika politik terhadap substansi HAM. Berikut adalah contoh-contoh lain dari reduksi dan interpolasi substansi HAM.
Pada masa kerajaan Athena, setiap prajurit Athena yang memperoleh kemenangan berhak untuk mendapatkan budak dari kerajaan yang mereka taklukkan bilamana mereka sanggup membayar sejumlah uang. Hak ini dianggap hak dasar yang dimiliki oleh seorang prajurit atas kompensasi keberanian mereka mempertaruhkan nyawa di medan perang sekaligus hak seorang prajurit yang kalah sebagai kompensasi pengampunan dari kematian dalam perang. Konsep ini terus bertahan hingga ribuan tahun sebelum akhirnya ide mengenai humanisme muncul di Timur tengah dan hak seorang prajurit untuk memiliki budakpun (dan dijadikan budak) akhirnya terhapus samasekali.
Suku-suku primordial dimasa lampau (tapi masih berlaku juga untuk suku-suku di Papua & Kalimantan pada masa sekarang) juga mempunyai substansi hak manusia yang kini telah terhapuskan. Misalnya dalam hampir semua suku-suku primordial terdapat peraturan tidak tertulis bahwa seorang pria akan dianggap telah dewasa bilamana dia telah mampu melewati semacam seremoni perburuan. Bila pria tersebut mampu meraih hewan buruannya secara memuaskan maka pria ini berhak untuk dianggap dewasa (hidup lepas dari orang tua, menikah dan berkeluarga, berpartisipasi dalam perburuan kelompok dan menjadi prajurit), yang bahkan seorang kepala suku pun tidak dapat menghalanginya. Namun seiring perkembangan zaman, hak yang didapatkan melalui jalan perburuan ini mulai lenyap dengan ditandai oleh indikator kedewasaan manusia yang mulai bergeser, misalnya dengan kemampuan untuk mencari nafkah, umur, pendidikan dan lain sebagainya.
Saat masa-masa keemasan kekhalifahan (Abad ke 8 M), adalah hak mendasar bagi setiap orang miskin untuk mendapat jaminan hidup (berbentuk uang) dengan persentase sebesar 2,5 % (kurang lebih) dari pendapatan total masyarakat yang mampu diluar pajak bagi negara (atau disebut dengan zakat). Peraturan ini tertulis dalam hukum formal kerajaan, sehingga terdapat punishment bagi mereka (orang mampu) yang tidak melakukannya. Bagi gubernur (sebagai pihak tertinggi yang mengawasi jalannya pengambilan zakat) yang mangkir dalam mengawasi kebijakan ini dianggap melakukan pelanggaran hukum kelas berat (pelanggaran hak rakyat) dan dapat diancam hukuman penggal (mati). Hukum itu kini nyaris musnah dari dunia dan sekarang hanya berlaku hukum pajak bagi negara saja. Para pelanggarnya pun tidak dianggap lagi sebagai pelaku kejahatan pelanggaran HAM tapi hanya sebatas pelanggaran pidana biasa (korupsi, money laundering dan semacamnya)
Ketiga contoh tersebut menunjukan bahwa ada reduksi hak yang diperoleh untuk individu dalam perkembangan HAM. Kemajuan zaman tidak selalu selaras dengan interpolasi point HAM. Memang secara umum ada trend penambahan point HAM dari waktu ke waktu, namun bila dikaji satu persatu maka terdapat reduksi point HAM juga (yang jumlahnya lebih sedikit ketimbang interpolasi poin HAM).
Maka pertanyaan yang muncul adalah kenapa reduksi dan interpolasi HAM dapat terjadi?. Telah saya jelaskan sebelumnya bahwa perubahan dalam substansi HAM dapat terjadi karena dua hal, yaitu perkembangan zaman (teknologi dan ilmu pengetahuan) dan pengalaman unik masing-masing kelompok sosial. Perkembangan zaman dan pengalaman unik telah merubah perspektif kelompok sosial tersebut terhadap substansi HAM, dan eksesnya pun bisa berupa reduksi ataupun interpolasi.
3. DISKURSUS HAM
Dalam sejarahnya, diskursus Hak Asasi Manusia mengalami berbagai perubahan. Yang dimaksud dengan diskursus HAM adalah kecenderungan (arah) implementasi penegakkan HAM yang dilakukan oleh negara-negara di dunia. Dalam tulisan ini saya hanya membatasi diskursus HAM dalam tingkat global alih-alih tingkat nasional. Diskursus inipun berkaitan erat dengan dinamika sosial dan politik yang telah saya terangkan sebelumnya, bahkan dalam tingkatan global sekalipun.
Diskursus HAM Pra-Era Industrialisasi
Sebelum terjadinya revolusi Industri di Inggris, implementasi HAM lebih berorientasi kepada kepentingan negara. Pemikiran yang berorientasi pada kepentingan nasional ini utamanya lahir pada masa primordial yang dapat dijelaskan oleh teori romantisme: yakni perasaan saling terikat antar individu dalam kelompok suku yang muncul akibat adanya rasa sebagai satu budaya. Dalam perkembangan lebih lanjut, muncullah kerajaan-bangsa (atau negara bangsa) seperti Majapahit, Cina Tiongkok, Jerman, Rusia dan Inggris yang masih terikat oleh emosi kesatuan budaya. Rasa terikat ini kemudian dimanifestasikan dalam bentuk prioritasisasi kepentingan negara/kerajaan di atas kepentingan individu. Dengan mengandalkan rasa keterikatan dari faktor budaya kemudian lahirlah perasaan etnosentrisme: yaitu sebuah perasaan yang menganggap bahwa kebudayaan (negara/kerajaannya) nya lah yang paling baik, sedangkan kebudayaan lain adalah buruk (atau kurang baik)
Bukti nyata dari nasionalisme yang diikat oleh rasa kesatuan budaya dan berkembang menjadi etnosentrisme ini adalah seringnya terjadi perang antar kerajaan, contohnya adalah kerajaan-kerajaan di Mesopotamia. Kalau kita pernah belajar sejarah di SMP-SMA maka kita akan tahu betapa sering terjadi perang di wilayah yang kini menjadi bagian dari negara Irak ini. Kerajaan awal, yakni kerajaan Akkadia dihabisi oleh Guti dari bangsa Sumeria. Setelah itu berganti secara berturut-turut melalui peperangan adalah Ur, Assyria, Babilonia, Neo Assyria, Neo Babilonia, Persia, Roma dan yang terakhir Bani Ummayah (Islam) yang berlangsung hingga akhir perang dunia pertama. Dilihat dari urutannya maka kekuatan yang berebut kekuasaan di Mesopotamia adalah kekuatan yang memiliki kebudayaan yang berbeda (berbeda bangsa). Ini menunjukkan bahwa etnosentrisme masih sangat kuat ketika itu.
Begitupun halnya di Eropa, perang dominasi tanah Eropa antara Romawi, Makedonia, Kartago, Athena, Visigoth, Gaul, Celtic dan lain-lain yang selama puluhan bahkan ratusan tahun saling berperang satu sama lain dengan pola yang seragam, yaitu perang antar suku/kerajaan yang mempunyai kultur berbeda. Hal ini terus berlangsung di Eropa sampai zaman pertengahan (Medieval age) yang juga diwarnai oleh peperangan selama ratusan tahun juga.
Pada masa ini, hak individu adalah hak nomor dua setelah hak yang didapat oleh negara dari kewajiban rakyatnya. Negara (Kerajaan) berhak untuk mengeksploitasi atau memanfaatkan sebesar-besarnya SDM yang dimiliki, dan rakyat wajib memberikan yang terbaik bagi negara (kerajaan). Pada masa itu belum muncul konsep bahwa negara wajib menghargai hak-hak hidup, hak pendidikan, hak berpolitik dan hak-hak lain warganya (kecuali untuk polis Athena, yang terdapat tulisan dari Plato mengenai hak warga negara dan sistem sosial Islam yang menuliskan hak-hak individu yang tidak dibatasi oleh negara). Yang ada hanyalah berbagai kewajiban rakyat kepada negara yang harus dipenuhi yang bersifat memaksa. Belum ada konsep free-will pada masa itu karena manusia dilihat sebagai objek semata dalam keberlangsungan sebuah negara alih alih dilihat sebagai subjek juga.
Diskursus HAM Era Industrialisasi
Perasaan kesatuan budaya ini mulai berangsur-angsur berkurang saat diaspora manusia makin meluas. Perpindahan (Mobilitas) manusia dari satu tempat ke tempat lain semakin meningkat seiring dengan kemajuan teknologi dan ilmu pengetahuan. Perubahan ini sangat drastis terlihat pada masa revolusi Industri, yang diiringi oleh modernisasi alat-alat transportasi. Jarak yang tadinya ditempuh dalam waktu yang relatif lama (karena hanya bisa ditempuh dengan jalan kaki, kapal layar atau dengan kuda) menjadi semakin cepat karena kelahiran kapal uap dan kereta api bahkan mobil. Selain waktu tempuh yang lebih cepat, biaya perjalanan pun relatif lebih murah dengan lahirnya konsep transportasi massal jarak jauh seperti kapal dan kereta api. Dengan tingginya mobilitas dari satu daerah ke daerah lain, terjadi "percampuran" kebudayaan di pusat-pusat kegiatan ekonomi atau wilayah yang kaya dengan sumber ekonomi.
Pada saat yang sama, akibat dari ditemukannya mesin uap yang dapat menggantikan sebagian peran manusia, terjadi eksploitasi besar-besaran tenaga manusia dengan upah yang luar biasa rendah. Eksploitasi masif ini membuat sebagian besar komponen masyarakat (kaum buruh atau kaum menengah kebawah) hidup sangat menderita. Penderitaan mereka bukan hanya dalam sektor ekonomi tapi juga sektor politik, sektor pendidikan, sektor kesehatan & akses terhadap sumber pangan. Seorang buruh nyaris tidak dapat mempengaruhi kebijakan politik negara karena tekanan dari pemilik modal (majikan) terhadap negara jauh lebih besar. Buruh juga tidak mendapatkan akses terhadap pendidikan, kesehatan dan pangan karena selain kondisi ekonomi yang tidak memungkinkan, mereka juga tidak punya waktu untuk memperhatikan masalah-masalah tersebut.
Tingginya tingkat mobilitas sekaligus semakin menderitanya kehidupan buruh membuat banyak pemikir-pemikir Eropa mengedepankan konsep humanisme. Manusia bukan lagi dipandang sebagai objek dalam negara tapi juga merupakan subjek. Manusia dilihat sebagi sebuah makhluk yang mempunyai kehendak sendiri yang unik, bebas dari segala macam paksaan dan tekanan. Pemikir seperti Karl Marx menegaskan bahwa anarkisme (kondisi dimana tidak ada otoritas yang bersifat memaksa) adalah cita-cita tertinggi dari komunisme. Edmund Burke menyatakan bahwa Hak menentukan pilihan hidup (kebebasan) adalah kodrat yang diberikan oleh Tuhan kepada manusia. Eksploitasi atas nama kepentingan negara terhadap rakyatnya tidak bisa dibenarkan dengan metode atau cara apapun, karena manusia (rakyat) telah diberikan hak kodrati untuk hidup bebas dan dihargai kebebasannya. Pada saat yang bersamaan, perspektif yang melihat negara sebagai sebuah prioritas utama mulai luntur karena telah terjadi percampuran kultur. Tidak ada lagi rasa terikat karena faktor kultural antar warga negaranya, sehingga sifat keanggotaan terhadap negara (warga negara) hanya terikat oleh hukum atau sejarah nenek moyang. Nilai-nilai kultural sudah mulai tereliminasi karena asimilasi berbagai kebudayaan yang terjadi di pusat-pusat ekonomi (kota besar).
Walaupun pemikiran humanis telah mulai muncul, namun sifatnya masih lokal. Politik ekonomi Merkantilisme yang melihat negara sebagai aktor penting dalam meningkatkan kesejahteraan manusia alih-alih komunitas global masih sangat terasa. Belum ada perjanjian, kesepakatan atau traktat yang mengatur hak-hak individu antar negara. Setiap negara mempunyai kebijakan unik masing-masing sehingga penegakkan HAM yang merata dan adil belum dapat tercapai pada masa itu. Negara-negara yang menghargai HAM tidak dapat mengintervensi negara lain yang kurang memperdulikan masalah HAM karena politik ekonomi merkantilisme ini. Pemikiran Hobbesian yang menempatkan negara sebagai sebuah institusi formal yang mengatur ketertiban umum sehingga wajar bila ada "pemaksaan" kebijakan negara kepada rakyat masih sangat mendominasi cara kerja negara.
Diskursus HAM Pasca Perang Dunia II: Globalisme HAM
Perang dunia II adalah titik puncak dimana HAM menjadi sebuah isu global yang krusial. Pertama kalinya dalam sejarah manusia, isu HAM diangkat sedemikian tinggi dalam dinamika interaksi antar negara dan bangsa di seluruh dunia. Hak Asasi Manusia tidak lagi dipandang sebagai sebuah hal yang bersifat lokal (berada di satu negara) tetapi telah menjadi suatu common issue (Isu bersama) dalam komunitas global. Dengan dipromosikannya HAM sebagai isu global, maka otomatis akan tercipta juga cara pandang yang melihat dunia sebagai sebuah kesatuan kelompok sosial (globalisme).
Sifat global yang melekat pada HAM tercipta akibat tragedi kemanusiaan yang terjadi pada masa perang dunia II. Jutaan manusia terbunuh dalam perang besar yang tidak hanya memakan korban pihak militer tapi juga korban dari pihak sipil. Ditambah lagi fenomenon holocaust yang (diperkirakan) telah membunuh jutaan manusia. Kedua hal tersebut memunculkan ide untuk melihat HAM sebagai isu bersama (banyak negara) alih-alih isu internal negara tertentu saja.
Dengan berdasarkan fakta bahwa negara-negara Eropa atau negara yang berkultur Eropa (seperti Amerika Serikat dan Australia) yang menjadi pihak dominan pada masa itu (dengan indikator kepemilikan modal dan jumlah koloni), maka persepsi atas substansi HAM global juga didasarkan pada persepsi kultural dan moralitas Eropa atau disebut dengan Europecentrism. Serta dengan memahami bahwa globalisasi adalah usaha untuk mengintegrasikan dan menyeragamkan masyarakat dunia menjadi satu, maka dominasi minoritas (yang dalam kasus ini dipegang oleh kebudayaan Eropa) adalah suatu hal yang secara tidak langsung didukung oleh globalisme HAM. Untuk penjelasan mengenai globalisasi HAM tidak akan saya lanjutkan panjang lebar disini tapi tetap bisa dibaca di Globalisasi HAM untuk Pemula, Pendidikan HAM Indonesia Pada Era Reformasi Oleh LSM Asing, dan Universal Declaration of Human Right: Kerangka Awal Globalisasi Kultural
4. KESIMPULAN
Menyikapi maraknya isu kontemporer yang berkaitan dengan HAM dimana hal tersebut masuk ke ranah sosial, maka sudah selayaknya kita tidak hanya melihat HAM sebagai sebuah variabel yang lahir secara seketika dan bersamaan di berbagai kebudayaan. Waktu menjadi sebuah determinan krusial dalam menganalisa fenomena diaspora dan perkembangan HAM yang diadopsi oleh dunia pada masa sekarang ini. Perkembangan zaman yang diisi dengan perkembangan teknologi dan ilmu pengetahuan dan berlandaskan pada pengalaman membuat konsep Hak manusia harus berubah berkali-kali. Hal itu juga membuktikan bahwa substansi HAM bukanlah suatu hal yang absolut: dia fleksibel dan volatil, bisa bertambah tapi juga bisa berkurang.
referensi:
- Jean Bottéro; 1992. Mesopotamia: writing, reasoning and the gods.
- Samuel Moyn, The Last Utopia: Human Rights in History
- "Muhammad", Encyclopedia of Islam Online
dll
No comments:
Post a Comment