Pendidikan HAM Indonesia Pada Era Reformasi Oleh LSM Asing

Dimulai dari runtuhnya era orde baru dan masuknya Indonesia ke masa reformasi yang demokratis, pemahaman mengenai HAM, baik itu secara teoritis ataupun implementasinya menjadi dianggap penting oleh kaum akademisi dalam rangka menegakkan roh demokrasi yang hakiki. HAM bukan lagi isu kontemporer sekunder melainkan telah berintegrasi seutuhnya dengan fakta penegakkan demokrasi di lapangan, baik itu oleh aparatur negara ataupun oleh masyarakat sebagai peserta demokrasi itu sendiri. Apalagi dengan kenyataan bahwa Indonesia masih berada dalam tahap belajar mengenai demokrasi.

Sebelum saya menulis lebih jauh perlu dicatat bahwa term HAM yang saya tulis disini adalah HAM yang tercantum dalam piagam UDHR yang kemudian diangkat sebagai landasan ideologi PBB. Definisi HAM dalam UDHR saya gunakan dalam tulisan ini karena UDHR, dalam implementasinya terhadap manifestasi HAM dalam skala sebuah negara dan interdependensi HAM, memegang peranan yang sangat esensial dan dominan. Standar-standar HAM yang sebagian besar dianut oleh negara-negara di dunia juga berbasis pada UDHR. Di Indonesia, banyak produk undang-undang dalam berbagai tingkatan, termasuk bahkan dalam UUD 45 yang melandaskan ide-idenya pada UDHR. Lebih jauh, definisi "pelanggaran HAM" yang kerap kali disuarakan oleh aktivis HAM adalah pelanggaran Hak Asasi yang tercantum dalam UDHR.

Demokrasi erat kaitannya dengan Hak Asasi Manusia karena demokrasi adalah sebuah sistem dimana hak-hak dasar manusia seperti hak mengeluarkan pendapat, hak untuk berserikat dan berorganisasi, hak untuk hidup dan hak-hak lain dijamin sepenuhnya oleh negara, dimana istilah umum untuk hak-hak dasar itu disebut dengan Hak Asasi Manusia. Demokrasi dan HAM saling melengkapi: Demokrasi tidak mungkin dapat terlaksana tanpa adanya jaminan terhadap HAM, dan sebaliknya, penjaminan terhadap HAM tidak akan sepenuhnya terimplementasikan tanpa adanya demokrasi.

Maka dari itu, dalam rangka menegakkan benang demokrasi secara komprehensif dan merata tanpa pandang bulu, pendidikan HAM yang baik dan mencakup semua kelompok masyarakat mutlak sangat dibutuhkan. Pendidikan mengenai HAM mampu menciptakan sebuah kondisi dimana perspektif dan stigma masyarakat, terutama masyarakat (atau kelompok masyarakat) yang belum memahami samasekali mengenai HAM, akan berubah menuju ke arah yang lebih kondusif dalam iklim kehidupan negara demokrasi. Pola pikir yang kondusif atas penegakkan HAM tentunya akan mempermudah implementasi HAM di semua sektor dalam kehidupan bernegara dan pada saat yang sama juga menunjang proses pendewasaan demokrasi Indonesia yang kini masih berada dalam tahap transisi.

Kenyataan di lapangan menunjukkan bahwa pemahaman masyarakat Indonesia terhadap instrumen HAM masih sangat rendah atau bahkan tidak mengetahui samasekali. Hal ini dikarenakan rezim orde baru yang sangat membatasi segala bentuk informasi atau referensi mengenai HAM dan implementasi HAM yang terkesan dikerdilkan sehingga masyarakat menjadi buta samasekali mengenai HAM. Orde baru juga sangat kurang dalam memberikan informasi kepada warga negaranya mengenai hak asasi warganya dan lebih menitikberatkan pada kewajiban warga negara seperti bela negara dan pajak.

Sejak runtuhnya orde baru dan masuknya orde reformasi, banyak kelompok masyarakat yang mulai concern terhadap HAM. Kaum akademisi, terutama yang bergerak pada bidang ilmu sosial, mulai banyak dan berani untuk memberikan kuliah umum, seminar, menerbitkan buku dan artikel yang berkaitan dengan HAM. Lebih jauh, mulai bermunculan banyak LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat) yang mengkonsentrasikan dirinya pada masalah HAM, seperti KONTRAS contohnya. Media pun sudah mulai “berani” untuk secara terang-terangan menampilkan berita yang berkaitan dengan penegakkan atau pelanggaran HAM, baik itu yang terjadi semasa orde baru ataupun yang sedang terjadi pada orde reformasi. Pemuda pun mulai banyak yang tertarik untuk mempelajari lebih jauh mengenai HAM dengan berbagai cara, baik itu melalui kuliah umum dari dosen-dosen/pengajar yang paham dengan isu HAM ataupun yang paling banyak dilakukan adalah dengan mengikuti talkshow atau berorganisasi dalam LSM yang berkecimpung dalam bidang HAM.

Secara umum, pendidikan HAM di Indonesia banyak disumbangkan oleh LSM, baik itu LSM dalam negeri ataupun INGO (International Non-Governmental Organization). Melalui proses keanggotaannya, LSM tersebut memberikan diskursus HAM untuk para peserta (atau calon anggotanya) yang pada tahap selanjutnya para anggotanya dituntut untuk dapat mengimplementasikan pemahamannya mengenai HAM itu atau paling tidak menyebarkan kembali diskursus HAM yang telah diperoleh sebelumnya kepada orang lain.

Mungkin kita semua akan bertanya mengapa pendidikan mengenai HAM banyak dilakukan oleh LSM? Jawabannya sebetulnya terletak pada sikap pemerintahan kita, dari rezim Megawati hingga SBY, yang menampilkan kecenderungan apatis terhadap pentingnya pendidikan HAM. Kita tidak bisa menemukan kurikulum mengenai HAM yang diajarkan di sekolah-sekolah negeri di seluruh Indonesia, mulai dari SD hingga SMA. Bahkan kita akan sangat sulit (setahu saya bahkan belum ada) untuk menemukan mata kuliah yang mengajarkan tentang HAM, baik di PTN ataupun PTS. Absennya peran pemerintah dalam memberikan pendidikan mengenai HAM secara implisit menunjukkan bahwa pemerintah Indonesia masih terjebak dalam pola pikir orde baru yang menganggap instrumen HAM adalah hal yang kurang penting.Dapat dikatakan bahwa dalam bidang pendidikan HAM, negeri kita sudah melakukan apa yang disebut dengan autopilot: mengembangkan pendidikan HAM sendiri tanpa dukungan pemerintah.

Selain absennya peran pemerintah dalam pemberian pendidikan HAM, pemerintah juga dinilai sangat buruk dalam hal pengawasan diskursus pendidikan HAM. Kemenkumham hanya berfungsi untuk mengawasi dan menjaga implementasi HAM di Indonesia, bukan mengawasi dan menjaga pendidikan HAM. Ini terlihat dari tidak adanya agenda atau program kerja yang bertujuan memberikan pengetahuan mengenai instrumen HAM kepada masyarakat sipil. Lebih jauh, Depdiknas juga tampak kurang memberi perhatian dalam hal memberikan pendidikan HAM kepada peserta didik di Indonesia. Kurikulum pendidikan HAM yang di waktu yang lalu banyak disuarakan oleh aktivis HAM Indonesia, hanya ditampung tapi tidak pernah diimplementasikan sama sekali. Pelajaran PKN (PPKn) yang merupakan mata pelajaran paling dekat dengan instrumen HAM pun dirasa hanya bersifat normatif utopian tanpa memberikan contoh kasus nyata di dunia yang dapat dianalisa. Begitupun halnya dengan pelajaran agama yang diberikan di sekolah dirasa kurang realistis dalam kaitannya dengan urusan duniawi dan lebih banyak membahas hal-hal yang bersifat eskatologis dan mistisme. Kalaupun ada semacam pendidikan, maka penyuluhan mengenai HAM yang dilakukan oleh Komnas HAM bisa dikatakan adalah satu-satunya yang dilakukan oleh pemerintah.

Maka dari itu, dengan berawal dari keinginan masyarakat atas pendidikan HAM, banyak didirikanlah (dan masuknya) LSM-LSM yang bergerak dalam bidang HAM, baik itu secara makro ataupun secara mikro. Contoh LSM HAM yang berkonsentrasi dalam penegakkan HAM secara makro adalah KONTRAS, YLBHI, Elsam, PBHI dan sebagainya. Sedangkan LSM yang bergerak dalam bidang HAM secara makro diantaranya adalah Ford Foundation, Mercy Corps, OXFAM, WPF dan masih banyak lainnya. LSM HAM yang bergerak secara makro adalah LSM yang memang hanya mengkonsentrasikan gerakannya untuk memecahkan masalah (secara hukum) atas pelanggaran HAM yang terjadi, baik secara individu ataupun kelompok masyarakat. Secara individu contohnya seperti mencari pelaku/aktor utama atas kematian sang aktivis HAM, Munir. Sedangkan secara kelompok masyarat contohnya adalah penyelesaian hukum atas tragedi yang terjadi di Mesuji, Lampung. Sedangkan LSM HAM yang bergerak secara mikro adalah LSM yang bergerak untuk mengantisipasi atau mengurangi ekses dari pelanggaran HAM yang terjadi, seperti: pembangunan sarana pendidikan, sarana kesehatan, community-economic development dan semacamnya.

LSM asing adalah pihak yang paling awal (perintis) dari pendidikan HAM di Indonesia. Dengan berbekal pemahaman HAM dari negara asalnya (yang rata-rata merupakan negara dengan supremasi HAM yang relatif lebih baik dibandingkan Indonesia), staf dan pengurus LSM tersebut mulai melakukan langkah awal dalam pendidikan HAM di Indonesia, bisa melalui penyuluhan, "kamp pelatihan" hingga penerbitan buku. Untuk target masyarakat umum biasa, banyak digunakan metode penyuluhan yang sifatnya kilat dan sederhana. Sedangkan dalam keadaan-keadaan tertentu dan biasanya objeknya adalah anak muda (mahasiswa/pelajar) atau aparatur negara, metode yang digunakan adalah kamp pelatihan yang tentu saja lebih mendalam dan spesifik dalam membahas HAM. Sedangkan untuk penerbitan buku biasanya bersifat terbatas (untuk kalangan sendiri/anggota atau terbatas penerbitannya). Adapun yang dijual luas di toko buku biasanya adalah buku-buku mengenai HAM yang diterbitkan oleh LSM lokal.

Tentu ada semacam dilema dalam penyebaran pemahaman HAM oleh LSM asing, yang notabenenya, mempunyai kultur dan ideologi yang berbeda dengan negara Indonesia. Diskursus HAM yang ditularkan oleh LSM asing tersebut, disatu sisi memberikan manfaat tiada terhingga bagi penegakkan HAM di Indonesia yang berlandaskan pada Pancasila dan UUD 45. Sedangkan di sisi lain, diskursus tersebut seringkali menimbulkan gesekan-gesekan, baik itu secara tekstual ataupun implementasi langsung di lapangan. Gesekan tekstual muncul karena perbedaan konsep antara diskursus HAM yang masuk dengan Pancasila, UUD 45 ataupun tingkatan undang-undang lainnya. Contohnya adalah sila pertama Pancasila "Ketuhanan YME" yang secara implisit menyiratkan bahwa segala bentuk tindakan kita di negara Indonesia seyogyanya berlandaskan pada ajaran Tuhan (agama). Pasal pertama ini tentu saja bergesekan dengan diskursus HAM yang menyebutkan bahwa kepercayaan seseorang adalah sepenuhnya hak orang tersebut, termasuk bila orang tersebut tidak mempercayai konsep Tuhan. Sedangkan contoh gesekan antara diskursus HAM di lapangan adalah gesekan dengan kebudayaan setempat. Seperti yang sering terjadi di Papua, yaitu perang antar suku dan juga perkawinan yang seringkali secara frontal jelas-jelas berbenturan dengan diskursus HAM yang dimasukkan oleh LSM asing tersebut.

Disinilah letak ekses negatif ketergantungan kita terhadap diskursus HAM yang dimasukkan oleh lembaga asing yang mempunyai kultur dan ideologi berbeda dengan Indonesia ataupun suku-suku di Indonesia. Seperti yang dijelaskan oleh Jean-Marc CoicaudMichael W. Doyle dan Anne-Marie Gardner dalam buku berjudul The Globalization of Human Rights, globalisasi adalah salah satu instrumen yang berusaha diintegrasikan kepada seluruh negara di dunia. Lebih jauh, makna globalisasi itu sendiri menurut S. Gill yang menyatakan bahwa globalisasi adalah proses penyeragaman masyarakat dunia. Dari teori tersebut maka diketahui bahwa memang Globalisasi HAM itu eksis dan bertujuan untuk menyeragamkan masyarakat dunia. Dengan mengasumsikan bahwa Globalisasi itu berasal dari Amerika Serikat (J. Bhagwati), maka masyarakat dunia berusaha untuk diseragamkan pemahamannya mengenai HAM sesuai dengan perspektif HAM yang dianut oleh AS. Konflik itu sendiri sebenarnya sudah dijelaskan oleh S.P Huntington dalam bukunya The Clash of Civilization yang menjelaskan bahwa "tabrakan" antar kebudayaan (AS: keb. barat, Indonesia: keb. Timur) akan senantiasa terjadi dalam proses globalisasi itu sendiri.

Harapan atas asimilasi diskursus HAM dari luar terhadap kultur setempat tampaknya juga masih jauh dari harapan saat kita melihat sikap pemerintah yang cenderung apatis ini. Diskursus HAM dari luar yang terus memapar negeri ini masuk dengan bebasnya tanpa ada kontrol/penyesuaian dari pemerintah Indonesia. Jika hal ini berlanjut terus menerus tanpa batas waktu yang ditentukan, maka potensi konflik antara ideologi negara dengan HAM itu sendiri akan semakin meningkat dan sangat mengancam kesatuan NKRI. Contoh negara yang "terbelah" akibat nihilnya/lemahnya peran pemerintah terhadap globalisasi HAM adalah Uni Soviet, Yugoslavia dan lain sebagainya.

Maka dari itu, urgensitas independensi pendidikan HAM di Indonesia sangatlah tinggi. Dengan kesadaran bahwa masing-masing negara dan bangsa adalah unik, serta memiliki nilai sosial, moral dan etika yang berbeda satu sama lain, maka diskursus HAM yang cenderung mengabsolutkan keseragaman cara pandang tampak kurang pantas. Dalam kaitannya dengan national interest, penyeragaman perspektif mengenai HAM akan "menyakiti" kepentingan yang menjadi landasan ideologi negara yang bersangkutan, termasuk negara Indonesia. Hal itu karena HAM selalu erat kaitannya dengan produk hukum dan kebijakan politik, sehingga mustahil untuk menegakkan diskursus HAM tanpa relevansi, baik itu bersifat positif ataupun negatif, dengan hukum dan politik. Pendidikan HAM saya rasa sudah layak disejajarkan dengan pelajaran PPKn (PKN) atau bahkan pelajaran Sejarah pada level SD-SMA. Untuk level perguruan tinggi, pendidikan HAM pun tidak kalah pentingnya dalam rangka merumuskan sendiri kerangka HAM yang sesuai dan applicable di Indonesia. Relativisme moral merupakan hal yang harus diperhatikan dalam rangka penegakkan HAM di suatu negara.

Sumber:
- Jurnal HAM & Realitas Transisional
- Gill, S (1997). Globalization, Democratization and MultilateralismTokyo: United Nations University Press & London.
- Coicaud, J.M., Michael, W.D., Gardner, Anne-Marie (2003). The Globalization of Human Rights. United Nations  University Press.
- Huntington, S.P (1997). The Clash of Civilization.
- dan lain-lain

Perang: Sebuah Anti-tesis Kapitalisme

Kapitalisme, atau sebuah sistem ekonomi yang berbasiskan pada permintaan pasar sering dianggap sebuah sistem ekonomi "Dewa" bagi banyak orang. Kapitalisme itu flawless, tanpa cela, dia selalu konstan dengan pola-pola yang bersifat repetitif. Tapi setelah saya perhatikan dalam special occasion, kapitalisme, terutama bila sudah terasuki oleh kebohongan dan pengawasan pemerintah yang buruk, maka kapitalisme menjadi bumerang bagi negara yang menganutnya.

Yang saya maksud dengan special occasion tersebut diatas adalah dalam kondisi perang. Dengan berlandaskan pada studi psikologi ekonomi, rakyat suatu negara yang terlibat dalam perang cenderung akan melakukan penimbunan barang secara besar-besaran (karena asumsi bahwa barang-barang akan sulit didapat dikemudian hari). Penimbunan barang ini, yang tentu saja dengan jenis yang bervariatif dan jumlah total yang masif, akan merusak kestabilan permintaan pasar. Barang-barang habis diborong (permintaan besar) tapi quota produksi sangat terbatas. Yang terjadi adalah kelangkaan barang dengan permintaan yang besar yang berakibat pada naiknya harga barang (sesuai prinsip ekonomi). Naiknya harga barang, normalnya, akan ditutup oleh pemerintah dengan mengedarkan jumlah uang lebih banyak, yang disatu sisi dapat menghasilkan inflasi.

Dari kalimat diatas dapat kita lihat bahwa kapitalisme terbukti kurang sukses dalam kondisi perang. Pada perang dunia II, negara-negara Eropa yang menganut kapitalisme kolaps dengan mudahnya ketika perang terjadi. Salah satu negara yang masih bertahan, yaitu Inggris, dapat bertahan hanya karena bantuan logistik dari AS hingga ribuan ton setiap harinya. Sedangkan negara-negara kapitalis lain seperti Prancis, Belanda, Polandia, Denmark dll jatuh seketika saat perang terjadi. Sebaliknya, negara-negara non kapitalis seperti Jerman (Fasis) dan Uni Soviet (Komunis) bertahan lebih lama ketimbang negara-negara kapitalis.

Amerika Serikat tidak menjadi bahan pertimbangan saya mengenai negara kapitalis yang kolaps saat PD II karena, pertama: Amerika baru terlibat dalam perang dunia pada tahun 1942, saat diserang oleh kekaisaran Jepang ( di Eropa mulai sejak tahun 1939), kedua: Jarak antara AS dengan theatre of war di Asia dan Eropa relatif cukup jauh, sehingga dampak psikologis peperangan tidak begitu terasa di tanah Amerika. Selain itu, dengan jarak yang cukup jauh, AS aman dari serangan-serangan Jerman dan Jepang. Walaupun Jepang berhasil menghancurkan Pearl harbour, tapi serang itu lebih bersifat provokatif alih alih bertujuan untuk menguasai. Selain itu, AS sendiri sukses mengembalikan kondisi ekonominya pasca-perang melalui program Marshall Plan.

Maka pertanyaan yang mencuat adalah: mengapa sistem ekonomi non-kapitalis lebih sukses dalam kondisi perang? Jawabannya terletak pada otoritas pemerintah yang mempunyai kekuatan besar untuk mengatur pasar. Harga, quota produksi, jumlah permintaan dan stock barang semuanya dikendalikan oleh pemerintah sehingga ekses dari kepanikan rakyat atas perang dapat diminimalisir sebanyak mungkin. Faktor psikologi ekonomi mungkin tetap terjadi pada level masyarakat, tapi dengan otoritas yang kuat, pemerintah cukup punya power untuk mengendalikan pasar sehingga tidak terjadi penimbunan, over pricing atau bahkan over production.

Itulah sedikit opini saya mengapa dalam kondisi perang, sistem ekonomi non-kapitalis cenderung lebih kuat ketimbang negara yang menganut sistem kapitalis. Perlu dicatat bahwa kapitalisme bukanlah sebuah "tesis" yang sempurna, dia masih mempunyai kelemahan dalam keadaan-keadaan tertentu. Meskipun demikian, saya bukanlah orang ekonomi, sehingga mungkin opini saya dalam tulisan ini masih kurang tepat, harap dimaafkan.

Proses Transisi Hak Asasi Manusia Di Indonesia Pasca Orde Baru

Sejak merdeka pada tahun 1945 hingga hari ini, mungkin layaklah kita sebut bahwa pada tahun 1998 adalah tonggak berdirinya prinsip kebangsaan yang demokratis dalam konteks sebuah Negara yang merdeka dan berdaulat. Pada tahun 1998 dimulailah sebuah proses politik dimana hampir bisa dikatakan setiap warga Negara mempunyai peran dalam proses kepengurusan Negara ini, baik itu input positif (pendukung) ataupun negatif (penekan). Masyarakat, baik itu dalam level individu ataupun level kelompok kepentingan, mempunyai kebebasan sedemikian besar untuk melakukan apapun yang menjadi haknya seperti yang tertuang dalam UUD 45 lebih dari periode-periode sebelumnya di Negara ini.

Untuk pertama kalinya Indonesia mempunyai begitu banyak parpol yang saling bersaing dalam 1 periode pemilihan umum (mungkin bisa dibilang pemilu presiden & parlemen dengan jumlah partisipan parpol terbesar di dunia). Untuk pertama kalinya dalam sejarah Indonesia, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) memperoleh hak untuk didirikan dan melakukan kegiatannya, baik itu LSM lokal (NGO) ataupun LSM asing (INGO). Untuk pertama kalinya juga individu-individu di negeri ini diberikan kebebasan untuk mengkritisi kinerja pemerintah (eksekutif, yudikatif, legislative) tanpa takut akan “diciduk” oleh aparat. Demonstrasi, terutama yang terjadi di Jakarta, hampir setiap hari terjadi dan berasal dari berbagai kelompok atau elemen masyarakat.

Masuknya Indonesia ke dalam suasana yang demokratis tidak serta merta membuat Negara ini langsung cukup dewasa dalam praktek kehidupan demokrasinya. Masih banyak gesekan-gesekan yang terjadi antar individu, antar kelompok masyarakat, bahkan antar pejabat Negara yang mengatasnamakan demokrasi (kebebasan melakukan sesuatu). Dapat kita lihat sendiri betapa banyak ormas vandalis yang merasa “berhak” mengacau dan merusak/menimbulkan rasa tidak aman terhadap orang lain. Banyak juga kegiatan-kegiatan demonstrasi, baik yang dilakukan buruh, mahasiswa atau lainnya, yang berujung pada tindakan vandalis. Yang lebih sering lagi dan mungkin sudah menjadi santapan kita sehari-hari di layar televisi adalah konflik antar partai dan/atau antar pejabat. Belum dewasanya proses demokrasi di Indonesia inilah yang saya sebut dengan masa transisional.

Transisi sistem politik Indonesia dari yang tadinya bersifat kediktatoran ke arah sistem yang bersifat demokratis menimbulkan beberapa masalah seperti yang telah saya tuliskan di paragraf sebelumnya. Masalah-masalah tersebut timbul karena ketidaksiapan masyarat serta perangkat negara dalam menghadapi kehidupan yang lebih bebas, dimana kebebasan adalah substansi utama dalam negara demokratis. Coba kita ingat-ingat dulu pada masa rezim order baru, semua kegiatan dalam masyarakat harus seizin dan/atau dibawah pengawasan pemerintah pusat yang ketat. Lembaga Swadaya Masyarakat pun diintervensi sedemikian kuat agar sesuai dengan kehendak penguasa. Gerakan-gerakan yang menentang kebijakan pemerintahpun ditekan sedemikian hebat sehingga yang terjadi adalah pembunuhan atau penghilangan aktivis-aktivis yang dianggap melawan kepentingan pemerintah. Rakyat tidak diberi kebebasan samasekali untuk mengkritik ataupun mengeluarkan pendapat di hadapan penguasa dan lain sebagainya. Semua hal tersebut membuat negeri ini terbiasa hidup dalam bayang-bayang kekuasaan yang mengontrol seluruh hidupnya. Kreatifitas, toleransi, tenggangrasa dan keterbukaan cara pikir telah dikerdilkan dengan begitu kuatnya sehingga saat orde baru runtuh dan kebebasan diberikan sedemikian luas, maka yang terjadi adalah euforia berlebihan atas "kebebasan" yang akhirnya mereka dapatkan.

Euforia ini, pada prakteknya, menggiring Indonesia menjadi negara dengan jumlah partai politik peserta pemilu terbanyak di dunia, yaitu 42 partai. Euforia ini juga telah menciptakan lebih dari 1.600 LSM yang menyebar di seluruh wilayah Indonesia. Euforia kebebasan ini juga terbukti membuat angka konflik antar kelompok masyarakat atau suku semakin meningkat dibandingkan pada masa orde baru. Semua ini terjadi karena masyarakat merasa bahwa kebebasan yang mereka peroleh adalah hak mutlak mereka, sehingga mereka merasa punya wewenang untuk melakukan sesuatu, bahkan ketika perbuatan tersebut sudah berlebihan atau bahkan melanggar hukum. Di sisi lain, euforia ini membuat masyarakat Indonesia tertarik untuk mempelajari hal-hal yang merupakan prinsip dasar dari kebebasan itu sendiri, yaitu Hak Asasi Manusia

Unsur HAM menjadi salah satu unsur yang paling krusial dalam wacana Negara demokrasi. Di Indonesia, pembahasan dan studi mendalam oleh anak bangsa mengenai HAM mulai gencar dilakukan pada post-orde baru. Studi mengenai HAM itu sendiripun masih sangat terbatas aksesbilitasnya. Tidak semua kaum akademisi di Indonesia mempunyai akses yang memadai dalam meraih informasi mengenai HAM, baik itu dari segi teori ataupun sejarah dan pelaksanaan/pelanggaran HAM di Indonesia. Itu karena departemen pendidikan atau institusi-institusi pendidikan yang berwenang tidak (belum) memasukkan kurikulum Hak Asasi Manusia kedalam mata pelajaran/kuliah pokok.

HAM sendiri juga mengalami masa transisi yang tidak mudah dalam kaitannya dengan penegakkan HAM di Indonesia. Masyarakat kita yang terbiasa dengan perlakuan represif aparat pada masa orde-baru, memandang bahwa HAM itu tidak ada. Secara tidak sadar, masyarakat telah terpengaruh terhadap mindset semacam ini sehingga HAM dipandang sebagai sebuah hal kurang atau bahkan tidak penting. Parahnya, mindset semacam itu masih banyak tertanam kuat dalam pola pikir kaum akademisi dan juga aparat Negara (termasuk polisi dan TNI). Anggapan bahwa HAM tidaklah penting dalam kehidupan bernegara tentu saja berpotensi menciptakan pelanggaran-pelanggaran HAM yang mana hal itu mencederai prinsip hidup berdemokrasi yang sangat menjunjung tinggi HAM.

Belum lagi benturan antara unsur-unsur dalam prinsip HAM tersebut dengan nilai-nilai keagamaan. Dengan fakta bahwa masyarakat kita adalah masyarakat yang masih sangat terpengaruh oleh nilai-nilai dan ajaran agama, perbedaan suatu ajaran sekular dengan ajaran agama yang dianutnya akan menggiring masyarakat untuk berperilaku antipasti terhadap ajaran sekular tersebut. Contoh mudahnya adalah pada kasus hukuman mati. Pada ajaran HAM, hukuman mati adalah suatu hal yang dilarang karena setiap manusia mempunyai hak untuk hidup. Namun dalam ajaran agama, hukuman mati adalah layak dilakukan bagi mereka yang telah melakukan kesalahan tersebut. Perbedaan perspektif antara ajaran agama dengan ajaran HAM menimbulkan prasangka bahwa HAM adalah agenda asing untuk menguasai Indonesia. Contoh nyata dari prasangka ini adalah serangan LPI (Laskar Pembela Islam) kantor Komnas HAM. Serangan ini dilakukan dengan alasan bahwa Komnas HAM bertindak tidak adil dalam masalah antara Islam – Kristen di wilayah-wilayah konflik seperti Poso, yang mana komnas HAM dianggap membela umat Kristen.

Stigma negatif yang muncul dari kelompok-kelompok keagamaan terhadap ajaran HAM tentu saja menghambat penegakkan HAM itu sendiri, apalagi jika kelompok agama ini adalah merupakan agama mayoritas di Indonesia. Sikap antipati ini cenderung subjektif, sehingga apapun yang tertuang dalam ajaran HAM dianggap sebagai ajaran pihak asing yang berniat merusak Indonesia tidak perduli apakah ajaran tersebut pada hakikatnya baik atau tidak bagi dirinya atau kelompoknya.

Selain sikap bermusuhan terhadap ajaran HAM yang tertuang secara eksplisit oleh kelompok agama tertentu, aparatur Negara pun juga ternyata kurang memperhatikan penegakkan HAM itu sendiri. Kepolisian dan Angkatan bersenjata Indonesia pun dirasa masih sangat kurang dalam menegakkan HAM. Pihak keamanan seringkali terkesan melakukan pembiaran pelanggaran HAM dan bahkan memberikan perlindungan terhadap orang-orang atau kelompok yang melakukan pelanggaran HAM. Contohnya adalah tragedi Cikeusik yang menewaskan beberapa anggota Ahmadiyah atau pelanggaran HAM berat di Mesuji dan Papua. Aparat seakan-akan tidak berdaya mencegah atau menghentikan pelanggaran HAM yang terjadi di tempat tersebut. Nihilnya kesadaran aparat Negara terhadap HAM membuat aparat itu sendiri menjadi pelaku pelanggaran HAM seperti yang terjadi di Papua.

Pemerintahpun terkesan tinggal diam dengan fenomena tersebut diatas. Pendidikan yang jelas dan formal mengenai HAM pun tetap tidak ada hingga hari ini walaupun pelanggaran HAM sudah terjadi dimana-mana. Sejauh ini, pendidikan HAM hanya diberikan oleh LSM Asing atau institusi pendidikan asing kepada anak negeri ini. Bahkan banyak aktivis-aktivis HAM yang “terpaksa” belajar HAM sendiri lewat buku-buku import atau e-book/jurnal asing yang beredar di Internet. Hal ini tidak lain karena sulitnya mencari buku referensi atau buku teks lokal mengenai HAM. Dengan kondisi seperti itu, yang tampaknya tidak akan ada perubahan untuk tahun-tahun kedepan, sulit rasanya mengharapkan penegakkan HAM yang merata bagi rakyat Indonesia.

Walaupun penuh dengan berbagai tantangan yang disebutkan diatas, perkembangan HAM di Indonesia juga memperlihatkan perkembangan. Dengan semakin terbukanya arus informasi, yang salah satunya adalah akses internet yang semakin luas, maka masuknya informasi mengenai HAM dan segala perangkat yang melengkapinya semakin mudah untuk diakses dan disebarluaskan. Selain itu, masuknya dan berdirinya berbagai LSM yang berkonsentrasi pada penegakkan dan pendidikan HAM juga semakin menyebarluaskan pemahaman mengenai HAM. Gerakan-gerakan pemuda (Youth movement) pun sudah banyak yang sudah membicarakan berbagai isu kontemporer, termasuk di dalamnya adalah isu HAM. Kaum-kaum akademisi Indonesia, terutama yang mendalami bidang humaniora, sudah sedikit banyak menularkan pemahaman mengenai HAM melalui kuliah-kuliah umum, buku ataupun sekedar tulisan ringan di blog/website. Beberapa kelompok agama juga sudah mulai menunjukkan kecenderungan untuk memahami dan mempelajari HAM, yang mana hal ini sangatlah berarti dalam rangka penyebaran pemahaman HAM kepada masyarakat relijius.

Masa transisional dari era kediktatoran yang penuh dengan reduksi HAM menuju ke era demokratis yang mengutamakan penegakkan HAM memang bukanlah masa yang mudah untuk dijalani, terutama bagi kelompok penegak HAM yang (masih) merupakan kaum termarginalkan di negeri ini. Penegakkan HAM di negeri ini dirasakan akan sangat sulit untuk terwujud tanpa adanya pendidikan HAM yang merata bagi seluruh peserta didik. Namun walaupun demikian, penegakkan HAM adalah suatu hal yang sangat penting selain system demokrasi itu sendiri karena demokrasi dan HAM adalah dua variable yang saling menunjang.

Pemerintah sudah saatnya memberikan perhatian khusus dalam proses penegakkan HAM di Indonesia dalam rangka untuk mematangkan proses demokratisasi di Indonesia. Dimulai dari pendidikan HAM di tingkat sekolah dan kampus yang kemudian berkembang menuju pendidikan HAM di tingkat aparat keamanan seperti Polisi, TNI dan satpol PP. Kemudian pemerintah mulai mengambil langkah serius untuk menyelesaikan kasus-kasus pelanggaran HAM lama seperti lenyapnya aktivis-aktivis reformasi 1998 dan kematian Munir. Pemerintah, juga mulai dapat melakukan pendekatan berbasis pada HAM alih-alih pendekatan yang berbasis pada kekuatan militer (koersif) kepada daerah-daerah yang sedang dilanda gerakan separatisme.

Kesesatan (Fallacy) Yang Sering Muncul Dalam Adu Argumen

Pernah kah anda sedang berdebat dengan orang yang ternyata orang yang menjadi lawan debat kita itu ngawur logikanya? Atau mungkin anda sendiri yang ragu apakah ethics berdebat anda sudah benar atau belum?. Untuk kita yang sudah berada di perguruan tinggi, hal tersebut sering mengganggu pikiran kita, terutama saat kita dituntut menulis suatu karya ilmiah atau terlibat dalam perdebatan ilmiah. Atau mungkin saja anda suka merasa risih dengan debat-debat kusir yang kerap kali ditayangkan oleh televisi tapi anda tidak tahu bagian mana yang membuat anda risih? Nah maka dari itu, saya akan menuliskan secara sederhana beberapa fallacy (kesesatan) yang sering terjadi dalam proses debat atau adu argumen. Yah mungkin saja bisa sedikit berguna untuk kita semua....


Pengertian Kesesatan (Falaccy) 
Kesesatan (fallacy) adalah kesalahan dalam elemen yang mengacaukan logika berpikir sehingga mengakibatkan suatu diskusi atau perdebatan menjadi tidak objektif dan tidak sah secara keseluruhan. Kesesatan juga bisa dikatakan sebagai kesalahan yang terjadi dalam aktivitas berpikir karena penyalahgunaan bahasa (verbal) dan/atau relevansi (materi). Kesesatan (fallacia, fallacy) merupakan bagian dari logika yang mempelajari beberapa jenis kesesatan penalaran sebagai lawan dari argumentasi logis. Kesesatan karena ketidaktepatan bahasa antara lain disebabkan oleh pemilihan terminologi yang salah sedangkan ketidaktepatan relevansi bisa disebabkan oleh (1) pemilihan premis yang tidak tepat (membuat premis dari proposisi yang salah), atau (2) proses penyimpulan premis yang tidak tepat (premisnya tidak berhubungan dengan kesimpulan yang akan dicari).

Jenis-Jenis Kesesatan
Khusus dalam tulisan ini saya hanya akan membahas mengenai Kesesatan Relevansi, yang mana merupakan jenis kesesatan yang paling banyak (menurut pengalaman saya) terjadi dalam diskusi-diskusi, baik itu di kampus ataupun di televisi.

1. Argumentum ad Hominem abusif
Argumentum ad Hominem abusif adalah argumen diarahkan untuk menyerang manusianya secara langsung. Penerapan argumen ini dapat menggambarkan tindak pelecehan/penghinaan terhadap pribadi individu yang menyatakan sebuah argumen. Hal ini keliru karena ukuran logika dihubungkan dengan kondisi pribadi dan karakteristik personal seseorang yang sebenarnya tidak relevan untuk kebenaran atau kekeliruan dari isi argumennya. Argumen ini juga dapat menggambarkan aspek penilaian psikologis terhadap pribadi seseorang. Hal ini dapat terjadi karena perbedaan pandangan. Ukuran logika (pembenaran) pada argumentum ad hominem jenis ini adalah kondisi pribadi dan karakteristik personal yang melibatkan: gender, fisik, sifat, dan psikologi. Kalimat sederhananya kira-kira seperti ini: alih-alih menyerang argumennya, pelaku hominem abusif justru menyerang si orang yang mengeluarkan pernyataan Contoh dari Hominem abusif ini seperti pernyataan:
"Jangan kamu menasihati kami tentang filsafat, urus saja hidupmu yang kacau itu"
"Untuk apa saya percaya apa kata-katamu? Dasar kau orang Jawa pembohong"
"....Yang rapat-rapat itu kan Preman, ada mantan napi, bekas koruptor dan lain-lain"

2. Argumentum ad Hominem Sirkumstansial
ad Hominem tipe sirkumstansial ini menitikberatkan pada pada hubungan antara argumen yang dikeluarkan dengan kondisi riil orang yang mengeluarkan argumen. Perbedaan hominem abusif dengan hominem sirkumstansial adalah pada hominem abusif, pernyataan yang dikeluarkan murni hanya menghina hal-hal yang menempel (berafiliasi) pada si pembuat argumen dan tidak ada relevansinya dengan keadaan riil argumen yang bersangkutan. Sedangkan pada hominem sirkumstansial, pernyataan yang dikeluarkan juga menghina hal-hal yang menempel pada si pembuat argumen dengan pertimbangan relevansi antara kondisi riil dengan argumennya. Agak rumit ya penjelasannya? Coba perhatikan contoh pernyataan hominem sirkumstansial terhadap suatu argumen:
"Kita tidak perlu mendengarkan kuliah dosen bergama Kristen ini tentang sejarah masuknya Islam di Indonesia"
"Pembelaan si A tentang polisi cabul tidak dapat dipercaya!" : Asumsi bahwa A dan si polisi Cabul adalah sama-sama polisi.
Kedua contoh diatas menunjukkan bahwa ada penyangkalan argumen karena status yang dimiliki oleh kedua orang tersebut: contoh 1: seorang guru Kristen yang mengajari tentang sejarah Islam, dan contoh 2: seorang polisi yang membela seseorang yang kebetulan 1 profesi.

3. Argumentum ad Hominem Tu quoque
Hominem ini adalah hominem yang mungkin saja paling banyak kita alami walaupun tidak diucapkan secara eksplisit (hanya dirasakan saja). Hominem tu quoque artinya, secara harfiah, adalah "Kamu juga". Hominem Tu quoque adalah hominem yang menyerang individu yang mengatakan suatu hal tapi perilaku/kejadian yang dilakukan oleh orang yang bersangkutan berlawanan dengan apa yang dikatakannya. Contoh:
Polisi berkata: "Dilarang parkir disini, siapapun yang parkir disini akan saya tilang!" lalu ada si A yang melancarkan hominem tu quoque: "ah bapak sendiri juga parkir disini!"

4. Argumentum ad feminam
ad Feminam, seperti yang telah tampak dari katanya, adalah kesesatan yang benar-benar sudah jauh melenceng dari konteks, yaitu menyerang jenis kelamin orang yang mengeluarkan argumen (wanita). Kritik ini bersifat irrelevant dan seksis.
Contoh: "Wanita itu tahu apa tentang peperangan? Paling wanita itu cuma tahu urusan dapur saja"

5. Argumentum ad baculum
Adalah kesesatan yang bersifat memaksa dan/atau mengancam dengan tujuan agar menerima suatu kesimpulan atau argumen tertentu. Jenis kesesatan ini, sepengelihatan saya, jarang terjadi dalam suatu diskusi baik itu formal, semi-formal ataupun informal. Sepengetahuan saya argumen tipe ini sering dipakai dalam lobi-lobi politik, baik itu dalam negeri ataupun diplomasi antar bangsa.
Contoh: "Kalau kamu tidak mau mendaftar wajib militer, nanti kamu akan dipenjara!"

6. Argumentum ad populum
Adalah kesesatan yang dianggap benar hanya karena disetujui/ dipraktekkan/ digunakan/ diimplementasikan oleh banyak orang. Argumen ini berprinsip pada vox populi vox dei (suara rakyat adalah suara Tuhan) yang menekankan pada kuantitas alih-alih kualitas. Biasanya argumen ini banyak digunakan oleh iklan-iklan di televisi dalam mempromosikan produknya.
Contoh: "Di Indonesia jutaan orang menggunakan Obat Nyamuk ini, pastilah Obat Nyamuk ini bagus kualitasnya"
"Presiden X dipilih oleh 60% warganya, sudah jelas dia pasti orang yang hebat"

7. Argumentum ad auctoritatis
Adalah kesesatan yang dimana nilai penalaran ditentukan oleh keahlian atau kewibawaan orang yang mengemukakannya. Sederhananya, suatu gagasan/argumen dapat diterima hanya karena gagasan/argumen tersebut dikemukakan oleh seseorang yang sudah terkenal/populer. Sikap semacam ini mengandaikan bahwa kebenaran bukan sesuatu yang berdiri sendiri (otonom), dan bukan berdasarkan penalaran sebagaimana mestinya, melainkan tergantung dari siapa yang mengatakannya (kewibawaan seseorang).
Contoh: "Pak SBY bilang bahwa pertumbuhan ekonomi Indonesia diatas 6%, jadi kesimpulannya pertumbuhan ekonomi kita cukup baik"
"Saya yakin dengan ucapan Pak M.D karena beliau adalah orang cerdas yang jujur".

Itulah tadi beberapa kesesatan (fallacy) yang kerap terjadi, baik itu dalam diskusi tatap muka ataupun dalam bentuk tulisan (termasuk karya ilmiah). Kesesatan-kesesatan itu sudah selayaknya harus dihindari dalam proses dialektika, sehingga dapat mengahasilkan output yang berkualitas (kecuali jika kita berdebat hanya untuk kemenangan atau debat kusir).

Mungkin dari kalian ada yang bisa menambahkan kesesatan-kesesatan lain sering dialami?