Sejak merdeka pada tahun 1945 hingga hari ini, mungkin layaklah kita sebut bahwa pada tahun 1998 adalah tonggak berdirinya prinsip kebangsaan yang demokratis dalam konteks sebuah Negara yang merdeka dan berdaulat. Pada tahun 1998 dimulailah sebuah proses politik dimana hampir bisa dikatakan setiap warga Negara mempunyai peran dalam proses kepengurusan Negara ini, baik itu input positif (pendukung) ataupun negatif (penekan). Masyarakat, baik itu dalam level individu ataupun level kelompok kepentingan, mempunyai kebebasan sedemikian besar untuk melakukan apapun yang menjadi haknya seperti yang tertuang dalam UUD 45 lebih dari periode-periode sebelumnya di Negara ini.
Untuk pertama kalinya Indonesia mempunyai begitu banyak parpol yang saling bersaing dalam 1 periode pemilihan umum (mungkin bisa dibilang pemilu presiden & parlemen dengan jumlah partisipan parpol terbesar di dunia). Untuk pertama kalinya dalam sejarah Indonesia, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) memperoleh hak untuk didirikan dan melakukan kegiatannya, baik itu LSM lokal (NGO) ataupun LSM asing (INGO). Untuk pertama kalinya juga individu-individu di negeri ini diberikan kebebasan untuk mengkritisi kinerja pemerintah (eksekutif, yudikatif, legislative) tanpa takut akan “diciduk” oleh aparat. Demonstrasi, terutama yang terjadi di Jakarta, hampir setiap hari terjadi dan berasal dari berbagai kelompok atau elemen masyarakat.
Masuknya Indonesia ke dalam suasana yang demokratis tidak serta merta membuat Negara ini langsung cukup dewasa dalam praktek kehidupan demokrasinya. Masih banyak gesekan-gesekan yang terjadi antar individu, antar kelompok masyarakat, bahkan antar pejabat Negara yang mengatasnamakan demokrasi (kebebasan melakukan sesuatu). Dapat kita lihat sendiri betapa banyak ormas vandalis yang merasa “berhak” mengacau dan merusak/menimbulkan rasa tidak aman terhadap orang lain. Banyak juga kegiatan-kegiatan demonstrasi, baik yang dilakukan buruh, mahasiswa atau lainnya, yang berujung pada tindakan vandalis. Yang lebih sering lagi dan mungkin sudah menjadi santapan kita sehari-hari di layar televisi adalah konflik antar partai dan/atau antar pejabat. Belum dewasanya proses demokrasi di Indonesia inilah yang saya sebut dengan masa transisional.
Transisi sistem politik Indonesia dari yang tadinya bersifat kediktatoran ke arah sistem yang bersifat demokratis menimbulkan beberapa masalah seperti yang telah saya tuliskan di paragraf sebelumnya. Masalah-masalah tersebut timbul karena ketidaksiapan masyarat serta perangkat negara dalam menghadapi kehidupan yang lebih bebas, dimana kebebasan adalah substansi utama dalam negara demokratis. Coba kita ingat-ingat dulu pada masa rezim order baru, semua kegiatan dalam masyarakat harus seizin dan/atau dibawah pengawasan pemerintah pusat yang ketat. Lembaga Swadaya Masyarakat pun diintervensi sedemikian kuat agar sesuai dengan kehendak penguasa. Gerakan-gerakan yang menentang kebijakan pemerintahpun ditekan sedemikian hebat sehingga yang terjadi adalah pembunuhan atau penghilangan aktivis-aktivis yang dianggap melawan kepentingan pemerintah. Rakyat tidak diberi kebebasan samasekali untuk mengkritik ataupun mengeluarkan pendapat di hadapan penguasa dan lain sebagainya. Semua hal tersebut membuat negeri ini terbiasa hidup dalam bayang-bayang kekuasaan yang mengontrol seluruh hidupnya. Kreatifitas, toleransi, tenggangrasa dan keterbukaan cara pikir telah dikerdilkan dengan begitu kuatnya sehingga saat orde baru runtuh dan kebebasan diberikan sedemikian luas, maka yang terjadi adalah euforia berlebihan atas "kebebasan" yang akhirnya mereka dapatkan.
Euforia ini, pada prakteknya, menggiring Indonesia menjadi negara dengan jumlah partai politik peserta pemilu terbanyak di dunia, yaitu 42 partai. Euforia ini juga telah menciptakan lebih dari 1.600 LSM yang menyebar di seluruh wilayah Indonesia. Euforia kebebasan ini juga terbukti membuat angka konflik antar kelompok masyarakat atau suku semakin meningkat dibandingkan pada masa orde baru. Semua ini terjadi karena masyarakat merasa bahwa kebebasan yang mereka peroleh adalah hak mutlak mereka, sehingga mereka merasa punya wewenang untuk melakukan sesuatu, bahkan ketika perbuatan tersebut sudah berlebihan atau bahkan melanggar hukum. Di sisi lain, euforia ini membuat masyarakat Indonesia tertarik untuk mempelajari hal-hal yang merupakan prinsip dasar dari kebebasan itu sendiri, yaitu Hak Asasi Manusia
Unsur HAM menjadi salah satu unsur yang paling krusial dalam wacana Negara demokrasi. Di Indonesia, pembahasan dan studi mendalam oleh anak bangsa mengenai HAM mulai gencar dilakukan pada post-orde baru. Studi mengenai HAM itu sendiripun masih sangat terbatas aksesbilitasnya. Tidak semua kaum akademisi di Indonesia mempunyai akses yang memadai dalam meraih informasi mengenai HAM, baik itu dari segi teori ataupun sejarah dan pelaksanaan/pelanggaran HAM di Indonesia. Itu karena departemen pendidikan atau institusi-institusi pendidikan yang berwenang tidak (belum) memasukkan kurikulum Hak Asasi Manusia kedalam mata pelajaran/kuliah pokok.
HAM sendiri juga mengalami masa transisi yang tidak mudah dalam kaitannya dengan penegakkan HAM di Indonesia. Masyarakat kita yang terbiasa dengan perlakuan represif aparat pada masa orde-baru, memandang bahwa HAM itu tidak ada. Secara tidak sadar, masyarakat telah terpengaruh terhadap mindset semacam ini sehingga HAM dipandang sebagai sebuah hal kurang atau bahkan tidak penting. Parahnya, mindset semacam itu masih banyak tertanam kuat dalam pola pikir kaum akademisi dan juga aparat Negara (termasuk polisi dan TNI). Anggapan bahwa HAM tidaklah penting dalam kehidupan bernegara tentu saja berpotensi menciptakan pelanggaran-pelanggaran HAM yang mana hal itu mencederai prinsip hidup berdemokrasi yang sangat menjunjung tinggi HAM.
Belum lagi benturan antara unsur-unsur dalam prinsip HAM tersebut dengan nilai-nilai keagamaan. Dengan fakta bahwa masyarakat kita adalah masyarakat yang masih sangat terpengaruh oleh nilai-nilai dan ajaran agama, perbedaan suatu ajaran sekular dengan ajaran agama yang dianutnya akan menggiring masyarakat untuk berperilaku antipasti terhadap ajaran sekular tersebut. Contoh mudahnya adalah pada kasus hukuman mati. Pada ajaran HAM, hukuman mati adalah suatu hal yang dilarang karena setiap manusia mempunyai hak untuk hidup. Namun dalam ajaran agama, hukuman mati adalah layak dilakukan bagi mereka yang telah melakukan kesalahan tersebut. Perbedaan perspektif antara ajaran agama dengan ajaran HAM menimbulkan prasangka bahwa HAM adalah agenda asing untuk menguasai Indonesia. Contoh nyata dari prasangka ini adalah serangan LPI (Laskar Pembela Islam) kantor Komnas HAM. Serangan ini dilakukan dengan alasan bahwa Komnas HAM bertindak tidak adil dalam masalah antara Islam – Kristen di wilayah-wilayah konflik seperti Poso, yang mana komnas HAM dianggap membela umat Kristen.
Stigma negatif yang muncul dari kelompok-kelompok keagamaan terhadap ajaran HAM tentu saja menghambat penegakkan HAM itu sendiri, apalagi jika kelompok agama ini adalah merupakan agama mayoritas di Indonesia. Sikap antipati ini cenderung subjektif, sehingga apapun yang tertuang dalam ajaran HAM dianggap sebagai ajaran pihak asing yang berniat merusak Indonesia tidak perduli apakah ajaran tersebut pada hakikatnya baik atau tidak bagi dirinya atau kelompoknya.
Selain sikap bermusuhan terhadap ajaran HAM yang tertuang secara eksplisit oleh kelompok agama tertentu, aparatur Negara pun juga ternyata kurang memperhatikan penegakkan HAM itu sendiri. Kepolisian dan Angkatan bersenjata Indonesia pun dirasa masih sangat kurang dalam menegakkan HAM. Pihak keamanan seringkali terkesan melakukan pembiaran pelanggaran HAM dan bahkan memberikan perlindungan terhadap orang-orang atau kelompok yang melakukan pelanggaran HAM. Contohnya adalah tragedi Cikeusik yang menewaskan beberapa anggota Ahmadiyah atau pelanggaran HAM berat di Mesuji dan Papua. Aparat seakan-akan tidak berdaya mencegah atau menghentikan pelanggaran HAM yang terjadi di tempat tersebut. Nihilnya kesadaran aparat Negara terhadap HAM membuat aparat itu sendiri menjadi pelaku pelanggaran HAM seperti yang terjadi di Papua.
Pemerintahpun terkesan tinggal diam dengan fenomena tersebut diatas. Pendidikan yang jelas dan formal mengenai HAM pun tetap tidak ada hingga hari ini walaupun pelanggaran HAM sudah terjadi dimana-mana. Sejauh ini, pendidikan HAM hanya diberikan oleh LSM Asing atau institusi pendidikan asing kepada anak negeri ini. Bahkan banyak aktivis-aktivis HAM yang “terpaksa” belajar HAM sendiri lewat buku-buku import atau e-book/jurnal asing yang beredar di Internet. Hal ini tidak lain karena sulitnya mencari buku referensi atau buku teks lokal mengenai HAM. Dengan kondisi seperti itu, yang tampaknya tidak akan ada perubahan untuk tahun-tahun kedepan, sulit rasanya mengharapkan penegakkan HAM yang merata bagi rakyat Indonesia.
Walaupun penuh dengan berbagai tantangan yang disebutkan diatas, perkembangan HAM di Indonesia juga memperlihatkan perkembangan. Dengan semakin terbukanya arus informasi, yang salah satunya adalah akses internet yang semakin luas, maka masuknya informasi mengenai HAM dan segala perangkat yang melengkapinya semakin mudah untuk diakses dan disebarluaskan. Selain itu, masuknya dan berdirinya berbagai LSM yang berkonsentrasi pada penegakkan dan pendidikan HAM juga semakin menyebarluaskan pemahaman mengenai HAM. Gerakan-gerakan pemuda (Youth movement) pun sudah banyak yang sudah membicarakan berbagai isu kontemporer, termasuk di dalamnya adalah isu HAM. Kaum-kaum akademisi Indonesia, terutama yang mendalami bidang humaniora, sudah sedikit banyak menularkan pemahaman mengenai HAM melalui kuliah-kuliah umum, buku ataupun sekedar tulisan ringan di blog/website. Beberapa kelompok agama juga sudah mulai menunjukkan kecenderungan untuk memahami dan mempelajari HAM, yang mana hal ini sangatlah berarti dalam rangka penyebaran pemahaman HAM kepada masyarakat relijius.
Masa transisional dari era kediktatoran yang penuh dengan reduksi HAM menuju ke era demokratis yang mengutamakan penegakkan HAM memang bukanlah masa yang mudah untuk dijalani, terutama bagi kelompok penegak HAM yang (masih) merupakan kaum termarginalkan di negeri ini. Penegakkan HAM di negeri ini dirasakan akan sangat sulit untuk terwujud tanpa adanya pendidikan HAM yang merata bagi seluruh peserta didik. Namun walaupun demikian, penegakkan HAM adalah suatu hal yang sangat penting selain system demokrasi itu sendiri karena demokrasi dan HAM adalah dua variable yang saling menunjang.
Pemerintah sudah saatnya memberikan perhatian khusus dalam proses penegakkan HAM di Indonesia dalam rangka untuk mematangkan proses demokratisasi di Indonesia. Dimulai dari pendidikan HAM di tingkat sekolah dan kampus yang kemudian berkembang menuju pendidikan HAM di tingkat aparat keamanan seperti Polisi, TNI dan satpol PP. Kemudian pemerintah mulai mengambil langkah serius untuk menyelesaikan kasus-kasus pelanggaran HAM lama seperti lenyapnya aktivis-aktivis reformasi 1998 dan kematian Munir. Pemerintah, juga mulai dapat melakukan pendekatan berbasis pada HAM alih-alih pendekatan yang berbasis pada kekuatan militer (koersif) kepada daerah-daerah yang sedang dilanda gerakan separatisme.

No comments:
Post a Comment