Dimulai dari runtuhnya era orde baru dan masuknya Indonesia ke masa reformasi yang demokratis, pemahaman mengenai HAM, baik itu secara teoritis ataupun implementasinya menjadi dianggap penting oleh kaum akademisi dalam rangka menegakkan roh demokrasi yang hakiki. HAM bukan lagi isu kontemporer sekunder melainkan telah berintegrasi seutuhnya dengan fakta penegakkan demokrasi di lapangan, baik itu oleh aparatur negara ataupun oleh masyarakat sebagai peserta demokrasi itu sendiri. Apalagi dengan kenyataan bahwa Indonesia masih berada dalam tahap belajar mengenai demokrasi.
Sebelum saya menulis lebih jauh perlu dicatat bahwa term HAM yang saya tulis disini adalah HAM yang tercantum dalam piagam UDHR yang kemudian diangkat sebagai landasan ideologi PBB. Definisi HAM dalam UDHR saya gunakan dalam tulisan ini karena UDHR, dalam implementasinya terhadap manifestasi HAM dalam skala sebuah negara dan interdependensi HAM, memegang peranan yang sangat esensial dan dominan. Standar-standar HAM yang sebagian besar dianut oleh negara-negara di dunia juga berbasis pada UDHR. Di Indonesia, banyak produk undang-undang dalam berbagai tingkatan, termasuk bahkan dalam UUD 45 yang melandaskan ide-idenya pada UDHR. Lebih jauh, definisi "pelanggaran HAM" yang kerap kali disuarakan oleh aktivis HAM adalah pelanggaran Hak Asasi yang tercantum dalam UDHR.
Demokrasi erat kaitannya dengan Hak Asasi Manusia karena demokrasi adalah sebuah sistem dimana hak-hak dasar manusia seperti hak mengeluarkan pendapat, hak untuk berserikat dan berorganisasi, hak untuk hidup dan hak-hak lain dijamin sepenuhnya oleh negara, dimana istilah umum untuk hak-hak dasar itu disebut dengan Hak Asasi Manusia. Demokrasi dan HAM saling melengkapi: Demokrasi tidak mungkin dapat terlaksana tanpa adanya jaminan terhadap HAM, dan sebaliknya, penjaminan terhadap HAM tidak akan sepenuhnya terimplementasikan tanpa adanya demokrasi.
Maka dari itu, dalam rangka menegakkan benang demokrasi secara komprehensif dan merata tanpa pandang bulu, pendidikan HAM yang baik dan mencakup semua kelompok masyarakat mutlak sangat dibutuhkan. Pendidikan mengenai HAM mampu menciptakan sebuah kondisi dimana perspektif dan stigma masyarakat, terutama masyarakat (atau kelompok masyarakat) yang belum memahami samasekali mengenai HAM, akan berubah menuju ke arah yang lebih kondusif dalam iklim kehidupan negara demokrasi. Pola pikir yang kondusif atas penegakkan HAM tentunya akan mempermudah implementasi HAM di semua sektor dalam kehidupan bernegara dan pada saat yang sama juga menunjang proses pendewasaan demokrasi Indonesia yang kini masih berada dalam tahap transisi.
Kenyataan di lapangan menunjukkan bahwa pemahaman masyarakat Indonesia terhadap instrumen HAM masih sangat rendah atau bahkan tidak mengetahui samasekali. Hal ini dikarenakan rezim orde baru yang sangat membatasi segala bentuk informasi atau referensi mengenai HAM dan implementasi HAM yang terkesan dikerdilkan sehingga masyarakat menjadi buta samasekali mengenai HAM. Orde baru juga sangat kurang dalam memberikan informasi kepada warga negaranya mengenai hak asasi warganya dan lebih menitikberatkan pada kewajiban warga negara seperti bela negara dan pajak.
Sejak runtuhnya orde baru dan masuknya orde reformasi, banyak kelompok masyarakat yang mulai concern terhadap HAM. Kaum akademisi, terutama yang bergerak pada bidang ilmu sosial, mulai banyak dan berani untuk memberikan kuliah umum, seminar, menerbitkan buku dan artikel yang berkaitan dengan HAM. Lebih jauh, mulai bermunculan banyak LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat) yang mengkonsentrasikan dirinya pada masalah HAM, seperti KONTRAS contohnya. Media pun sudah mulai “berani” untuk secara terang-terangan menampilkan berita yang berkaitan dengan penegakkan atau pelanggaran HAM, baik itu yang terjadi semasa orde baru ataupun yang sedang terjadi pada orde reformasi. Pemuda pun mulai banyak yang tertarik untuk mempelajari lebih jauh mengenai HAM dengan berbagai cara, baik itu melalui kuliah umum dari dosen-dosen/pengajar yang paham dengan isu HAM ataupun yang paling banyak dilakukan adalah dengan mengikuti talkshow atau berorganisasi dalam LSM yang berkecimpung dalam bidang HAM.
Secara umum, pendidikan HAM di Indonesia banyak disumbangkan oleh LSM, baik itu LSM dalam negeri ataupun INGO (International Non-Governmental Organization). Melalui proses keanggotaannya, LSM tersebut memberikan diskursus HAM untuk para peserta (atau calon anggotanya) yang pada tahap selanjutnya para anggotanya dituntut untuk dapat mengimplementasikan pemahamannya mengenai HAM itu atau paling tidak menyebarkan kembali diskursus HAM yang telah diperoleh sebelumnya kepada orang lain.
Mungkin kita semua akan bertanya mengapa pendidikan mengenai HAM banyak dilakukan oleh LSM? Jawabannya sebetulnya terletak pada sikap pemerintahan kita, dari rezim Megawati hingga SBY, yang menampilkan kecenderungan apatis terhadap pentingnya pendidikan HAM. Kita tidak bisa menemukan kurikulum mengenai HAM yang diajarkan di sekolah-sekolah negeri di seluruh Indonesia, mulai dari SD hingga SMA. Bahkan kita akan sangat sulit (setahu saya bahkan belum ada) untuk menemukan mata kuliah yang mengajarkan tentang HAM, baik di PTN ataupun PTS. Absennya peran pemerintah dalam memberikan pendidikan mengenai HAM secara implisit menunjukkan bahwa pemerintah Indonesia masih terjebak dalam pola pikir orde baru yang menganggap instrumen HAM adalah hal yang kurang penting.Dapat dikatakan bahwa dalam bidang pendidikan HAM, negeri kita sudah melakukan apa yang disebut dengan autopilot: mengembangkan pendidikan HAM sendiri tanpa dukungan pemerintah.
Selain absennya peran pemerintah dalam pemberian pendidikan HAM, pemerintah juga dinilai sangat buruk dalam hal pengawasan diskursus pendidikan HAM. Kemenkumham hanya berfungsi untuk mengawasi dan menjaga implementasi HAM di Indonesia, bukan mengawasi dan menjaga pendidikan HAM. Ini terlihat dari tidak adanya agenda atau program kerja yang bertujuan memberikan pengetahuan mengenai instrumen HAM kepada masyarakat sipil. Lebih jauh, Depdiknas juga tampak kurang memberi perhatian dalam hal memberikan pendidikan HAM kepada peserta didik di Indonesia. Kurikulum pendidikan HAM yang di waktu yang lalu banyak disuarakan oleh aktivis HAM Indonesia, hanya ditampung tapi tidak pernah diimplementasikan sama sekali. Pelajaran PKN (PPKn) yang merupakan mata pelajaran paling dekat dengan instrumen HAM pun dirasa hanya bersifat normatif utopian tanpa memberikan contoh kasus nyata di dunia yang dapat dianalisa. Begitupun halnya dengan pelajaran agama yang diberikan di sekolah dirasa kurang realistis dalam kaitannya dengan urusan duniawi dan lebih banyak membahas hal-hal yang bersifat eskatologis dan mistisme. Kalaupun ada semacam pendidikan, maka penyuluhan mengenai HAM yang dilakukan oleh Komnas HAM bisa dikatakan adalah satu-satunya yang dilakukan oleh pemerintah.
Maka dari itu, dengan berawal dari keinginan masyarakat atas pendidikan HAM, banyak didirikanlah (dan masuknya) LSM-LSM yang bergerak dalam bidang HAM, baik itu secara makro ataupun secara mikro. Contoh LSM HAM yang berkonsentrasi dalam penegakkan HAM secara makro adalah KONTRAS, YLBHI, Elsam, PBHI dan sebagainya. Sedangkan LSM yang bergerak dalam bidang HAM secara makro diantaranya adalah Ford Foundation, Mercy Corps, OXFAM, WPF dan masih banyak lainnya. LSM HAM yang bergerak secara makro adalah LSM yang memang hanya mengkonsentrasikan gerakannya untuk memecahkan masalah (secara hukum) atas pelanggaran HAM yang terjadi, baik secara individu ataupun kelompok masyarakat. Secara individu contohnya seperti mencari pelaku/aktor utama atas kematian sang aktivis HAM, Munir. Sedangkan secara kelompok masyarat contohnya adalah penyelesaian hukum atas tragedi yang terjadi di Mesuji, Lampung. Sedangkan LSM HAM yang bergerak secara mikro adalah LSM yang bergerak untuk mengantisipasi atau mengurangi ekses dari pelanggaran HAM yang terjadi, seperti: pembangunan sarana pendidikan, sarana kesehatan, community-economic development dan semacamnya.
LSM asing adalah pihak yang paling awal (perintis) dari pendidikan HAM di Indonesia. Dengan berbekal pemahaman HAM dari negara asalnya (yang rata-rata merupakan negara dengan supremasi HAM yang relatif lebih baik dibandingkan Indonesia), staf dan pengurus LSM tersebut mulai melakukan langkah awal dalam pendidikan HAM di Indonesia, bisa melalui penyuluhan, "kamp pelatihan" hingga penerbitan buku. Untuk target masyarakat umum biasa, banyak digunakan metode penyuluhan yang sifatnya kilat dan sederhana. Sedangkan dalam keadaan-keadaan tertentu dan biasanya objeknya adalah anak muda (mahasiswa/pelajar) atau aparatur negara, metode yang digunakan adalah kamp pelatihan yang tentu saja lebih mendalam dan spesifik dalam membahas HAM. Sedangkan untuk penerbitan buku biasanya bersifat terbatas (untuk kalangan sendiri/anggota atau terbatas penerbitannya). Adapun yang dijual luas di toko buku biasanya adalah buku-buku mengenai HAM yang diterbitkan oleh LSM lokal.
Tentu ada semacam dilema dalam penyebaran pemahaman HAM oleh LSM asing, yang notabenenya, mempunyai kultur dan ideologi yang berbeda dengan negara Indonesia. Diskursus HAM yang ditularkan oleh LSM asing tersebut, disatu sisi memberikan manfaat tiada terhingga bagi penegakkan HAM di Indonesia yang berlandaskan pada Pancasila dan UUD 45. Sedangkan di sisi lain, diskursus tersebut seringkali menimbulkan gesekan-gesekan, baik itu secara tekstual ataupun implementasi langsung di lapangan. Gesekan tekstual muncul karena perbedaan konsep antara diskursus HAM yang masuk dengan Pancasila, UUD 45 ataupun tingkatan undang-undang lainnya. Contohnya adalah sila pertama Pancasila "Ketuhanan YME" yang secara implisit menyiratkan bahwa segala bentuk tindakan kita di negara Indonesia seyogyanya berlandaskan pada ajaran Tuhan (agama). Pasal pertama ini tentu saja bergesekan dengan diskursus HAM yang menyebutkan bahwa kepercayaan seseorang adalah sepenuhnya hak orang tersebut, termasuk bila orang tersebut tidak mempercayai konsep Tuhan. Sedangkan contoh gesekan antara diskursus HAM di lapangan adalah gesekan dengan kebudayaan setempat. Seperti yang sering terjadi di Papua, yaitu perang antar suku dan juga perkawinan yang seringkali secara frontal jelas-jelas berbenturan dengan diskursus HAM yang dimasukkan oleh LSM asing tersebut.
Disinilah letak ekses negatif ketergantungan kita terhadap diskursus HAM yang dimasukkan oleh lembaga asing yang mempunyai kultur dan ideologi berbeda dengan Indonesia ataupun suku-suku di Indonesia. Seperti yang dijelaskan oleh Jean-Marc Coicaud, Michael W. Doyle dan Anne-Marie Gardner dalam buku berjudul The Globalization of Human Rights, globalisasi adalah salah satu instrumen yang berusaha diintegrasikan kepada seluruh negara di dunia. Lebih jauh, makna globalisasi itu sendiri menurut S. Gill yang menyatakan bahwa globalisasi adalah proses penyeragaman masyarakat dunia. Dari teori tersebut maka diketahui bahwa memang Globalisasi HAM itu eksis dan bertujuan untuk menyeragamkan masyarakat dunia. Dengan mengasumsikan bahwa Globalisasi itu berasal dari Amerika Serikat (J. Bhagwati), maka masyarakat dunia berusaha untuk diseragamkan pemahamannya mengenai HAM sesuai dengan perspektif HAM yang dianut oleh AS. Konflik itu sendiri sebenarnya sudah dijelaskan oleh S.P Huntington dalam bukunya The Clash of Civilization yang menjelaskan bahwa "tabrakan" antar kebudayaan (AS: keb. barat, Indonesia: keb. Timur) akan senantiasa terjadi dalam proses globalisasi itu sendiri.
Harapan atas asimilasi diskursus HAM dari luar terhadap kultur setempat tampaknya juga masih jauh dari harapan saat kita melihat sikap pemerintah yang cenderung apatis ini. Diskursus HAM dari luar yang terus memapar negeri ini masuk dengan bebasnya tanpa ada kontrol/penyesuaian dari pemerintah Indonesia. Jika hal ini berlanjut terus menerus tanpa batas waktu yang ditentukan, maka potensi konflik antara ideologi negara dengan HAM itu sendiri akan semakin meningkat dan sangat mengancam kesatuan NKRI. Contoh negara yang "terbelah" akibat nihilnya/lemahnya peran pemerintah terhadap globalisasi HAM adalah Uni Soviet, Yugoslavia dan lain sebagainya.
Maka dari itu, urgensitas independensi pendidikan HAM di Indonesia sangatlah tinggi. Dengan kesadaran bahwa masing-masing negara dan bangsa adalah unik, serta memiliki nilai sosial, moral dan etika yang berbeda satu sama lain, maka diskursus HAM yang cenderung mengabsolutkan keseragaman cara pandang tampak kurang pantas. Dalam kaitannya dengan national interest, penyeragaman perspektif mengenai HAM akan "menyakiti" kepentingan yang menjadi landasan ideologi negara yang bersangkutan, termasuk negara Indonesia. Hal itu karena HAM selalu erat kaitannya dengan produk hukum dan kebijakan politik, sehingga mustahil untuk menegakkan diskursus HAM tanpa relevansi, baik itu bersifat positif ataupun negatif, dengan hukum dan politik. Pendidikan HAM saya rasa sudah layak disejajarkan dengan pelajaran PPKn (PKN) atau bahkan pelajaran Sejarah pada level SD-SMA. Untuk level perguruan tinggi, pendidikan HAM pun tidak kalah pentingnya dalam rangka merumuskan sendiri kerangka HAM yang sesuai dan applicable di Indonesia. Relativisme moral merupakan hal yang harus diperhatikan dalam rangka penegakkan HAM di suatu negara.
Sumber:
- Jurnal HAM & Realitas Transisional
- Gill, S (1997). Globalization, Democratization and Multilateralism. Tokyo: United Nations University Press & London.
- Coicaud, J.M., Michael, W.D., Gardner, Anne-Marie (2003). The Globalization of Human Rights. United Nations University Press.
- Huntington, S.P (1997). The Clash of Civilization.
- dan lain-lain

No comments:
Post a Comment