LGBT: Relativisme Kultural & Kodrat Semu (1)

Bukan, tulisan ini bukan menghakimi soal benar salahnya LGBT/LGBTIQ dari sudut pandang moralitas, bukan pula dari sudut pandang agama. Tulisan ini hanya mencoba mengkaji dari perspektif sosial yang mungkin jarang kita temui di luar sana. LGBT (Lesbian, Gay, Bisexual, Transgender) atau bisa juga dalam versi lengkapnya disebut LGBTIQ (Lesbian, Gay, Bisexual, Transgender, Intersex, Queer) ialah isu kontemporer yang baru terpapar perhatian publik Indonesia. Di negara maju lain, soal LGBT/LGBTIQ ini sudah bukan isu besar lagi dengan banyaknya dari mereka yang sudah mengakuinya. Tapi di Indonesia, isu LGBT/LGBTIQ ini baru geger kembali setelah menyeruaknya berita soal pihak UI yang melarang organisasi LGBT di kampus mereka. Dalam tulisan non-ilmiah ini, saya tidak akan mendebat apakah LGBT itu benar apa salah dengan pendekatan ilmu genetika atau psikologi. Alih-alih saya akan membahas soal pengertian dari “Kodrat” dan “Budaya” yang baik oleh mereka yang pro dan kontra terhadap hak hak LGBT/LGBTIQ sering gunakan dari sudut pandang ilmu sosial dengan pemaparan (yang saya usahakan) sesederhana mungkin dan seringkas mungkin.

1. Relativisme Kultural
"...civilization is not something absolute, but ... is relative, and ... our ideas and conceptions are true only so far as our civilization goes." (Franz Boas 1887 "Museums of Ethnology and their classification" Science 9: 589) yang artinya “Peradaban bukanlah sesuatu yang mutlak, tapi relatif, serta ide dan konsepsi hanya bisa dikatakan benar sejauh mana peradaban itu sendiri berlangsung”. Nilai-nilai dalam suatu bentuk peradaban hanya terbatas pada area dimana peradaban itu berpengaruh. Nilai kultur atau nilai budaya tidak bersifat omnipresence, terbatas pada zona geografis dan demografis dan bersifat tentatif.
Sebagai contoh, bayi masyarakat etnis Jawa membungkuk dan mencium tangan orang yang lebih tua adalah bentuk kesopanan dan orang yang melakukannya akan dianggap tahu etika dan tata krama. Tapi bila kita ke Inggris atau Prancis dan melakukan itu, kita akan dianggap orang yang sangat aneh yang kuno. Contoh yang lebih signifikan adalah pada kasus hukuman Mati. Di Masyarakat Arab Saudi, hukuman mati dapat diberlakukan kepada mereka yang kedapatan melakukan zina (bersenggama dengan status sudah bersuami/beristri). Tentu saja ini dianggap hukuman yang sangat brutal oleh misalnya orang orang di Korea Selatan. Contoh lainnya seperti soal minum minuman keras (beralkohol): Di masyakarat Arab yang mana sangat dipengaruhi ajaran Islam, alkohol adalah minuman dengan keras dilarang. Konsekuensi bagi pengkonsumsinya ada ancaman hukum pidana. Tapi di Jerman, alkohol bahkan merupakan bagian dari sebuah festival publik (beerfest) dan semua orang bisa mengkonsumsinya asalkan berusia 16 tahun atau lebih. Untuk pemaparan ilmiah relativisme Kultural secara lebih komprehensif dapat merujuk pada http://mym.cdn.laureate-media.com/2dett4d/Walden/PSPA/3040/02/Donnelly.pdf
Kebudayaan adalah bagian dari Globalisasi (J. Bhagwati) dan dengan postulat bahwa Globalisasi sebagai sebuah proses penyebaran, maka Globalisasi Kebudayaan turut mempengaruhi nilai-nilai relatif dalam kebudayaan tersebut. Sifat kebudayaan yang volatile (J. Teichmann) membuatnya rentan terhadap perubahan dari luar. Franz Boaz sendiri seperti yang dituliskan di atas menyebut “...sejauh mana peradaban itu sendiri berlangsung” menunjukkan bahwa kebudayaan tidak bersifat permanen/ajeg, tapi berkorelasi erat dengan keberlangsungan (termasuk unsur pengaruh asing) perabadan yang bersangkutan.
Bersandar dari pemikiran di ataslah layak kita pahami bahwa sudah sewajarnya perlindungan Hak Asasi Kelompok LGBT/LGBTIQ mulai mempengaruhi masyarakat Indonesia. Masyarakat Indonesia tidak bisa sepenuhnya memberlakukan blokade total terhadap nilai nilai budaya asing, apalagi mengingat arus informasi yang sedemikian deras baik dari layar kaca dan Internet. Secara gamblangnya tidak ada yang aneh dari pengaruh kebudayaan tertentu ke dalam kebudayaan tertentu lainnya: negara lain di seluruh dunia, dari awal manusia menghasilkan kebudayaan ribuan tahun silam hingga hari ini dan selama manusia masih ada, interaksi yang saling mempengaruhi antar kebudayaan akan selalu eksis dan terus berlangsung.
Terkait dengan LGBT/LGBTIQ, pernyataan dari sekelompok orang/organisasi yang menyatakan bahwa LGBT/LGBTIQ adalah sebuah tindakan salah, menjijikan dan melanggar norma serta moralitas tentu bersifat relatif. Si A tidak bisa bilang gay itu salah ketika si B menganggap gay itu tidak apa-apa. Karena bilang kita bicara norma & moral maka seperti kita bicara kultur/kebudayaan, sifatnya sangat relatif. Jangankan antar kebudayaan, nilai norma dan moral antar individu sajapun sudah berbeda-beda.
Tapi bila kita kembali ke kacamata sosial, yakni dengan teori Relativisme Kultural di atas, maka dapat kita simpulkan bahwa LGBT/LGBTIQ tidak dapat dikategorikan sebagai perbuatan menyimpang/salah yang berlaku secara universal. Vice versa, LGBT/LGBTIQ tidak dapat pula dikategorikan sebagai perbuatan yang wajar/umum yang berlaku secara universal. Negara X melihat LGBT/LGBTIQ bisa dikategorikan menyimpang karena hukum negara tersebut (yang juga terpengaruh oleh kearifan lokal) yang mengatakan demikian. Tapi pada momen yang sama, Negara Y melihat LGBTIQ sebagai hal yang wajar karena kearifan lokal negara tersebut juga melihat itu sebagai sebuah kewajaran.

2. Fantasi “Kodrat”
Kodrat atau dalam bahasa Inggrisnya disebut “Nature” atau “Natural” adalah salah satu argumen utama dalam sikap kontra terhadap LGBT/LGBTIQ. Kodrat disebutkan adalah sebuah ketentuan khalik (Tuhan) dan bahwa pada dasarnya manusia mempunyai kodratnya masing-masing. Tapi seperti yang sudah saya sebutkan pada paragraf pertama, tulisan ini menghindari pendekatan dari sudut pandang eskatologi (agama), jadi disini saya akan coba menerjemahkan apa arti “nature” dalam kacamata ilmu sosial. Serta dalam tulisan ini saya akan membatasi pembahasan hanya soal Hukum alamiah karena faktor keterbatasan waktu dan ruang.
Sebelum kita melompat langsung kepada korelasi antara LGBT/LGBTIQ dengan Kodrat, sangat penting untuk memahami dahulu mengenai kodrat itu sendiri. Nature (kodrat) menurut James A. Donald dibagi menjadi dua, hukum Alamiah (nature law/hukum kodrat) dan hak alamiah (nature rights/hak kodrat). Masing masing merupakan 2 sisi mata uang yang saling melengkapi. Hukum alamiah merupakan turunan dari sikap alamiah Manusia (hewan), bukan karena kekuatan arbitrasi (memaksa) atau eksistensi negara yang omnipoten.
Locke dan Hobbes berargumen bahwa ketentuan moral yang merupakan unsur utama dalam hukum alamiah adalah berdasarkan kepada standard rasionalitas. Standard rasionalitas menurut Thomas Webber ada 4: Pertama, rasionalitas instrumental, yakni rasionalitas yang berangkat dari pengaruh lingkungan hidup/kondisi geografis. Kedua, rasionalitas yang berasal dari orientasi kepercayaan. Secara sederhana, poin kedua ini adalah rasionalitas yang bermula dari agama/sistem kepercayaan. Ketiga, rasionalitas yang berasal afektualitas, atau dengan kata lain rasionalitas yang bersumber pada perasaan atau emosi. Keempat, rasionalitas yang lahir dari kebiasaan yang tertanam antar-generasi. Keempat point Thomas Webber tersebut telah cukup untuk memenuhi syarat untuk masuk ke dalam unsur unsur produk konstruksi Sosial.
Teori Konstruksi Sosial atau Teori Konstruksi Sosial atas realitas (Social Construction of Reality) didefinisikan sebagai proses sosial melalui tindakan dan interaksi dimana individu atau sekelompok individu, menciptakan secara terus-menerus suatu realitas yang dimiliki dan dialami bersama secara subjektif. 
Singkatnya saja, konstruksi sosial adalah sebuah perasaan atas kenyataan (realitas) yang dibentuk berdasarkan pengalaman, baik itu pengalaman pribadi atau pengalaman kolektif (bersama-sama).
Kita kembali ke Kodrat, dari segelintir penjelasan di atas, maka dapat kita ambil kesimpulan bahwa Kodrat (Natural Law) adalah produk dari Konstruksi sosial. Dengan kata lain, dapat kita katakan bahwa Kodrat adalah produk/hasil karya artifisial dari pengalaman-pengalaman civil society (masyarakat). Kodrat pada dasarnya sebuah ketentuan yang diciptakan manusia yang berangkat pengalaman-pengalaman sosial/pribadinya yang sama seperti kebudayaan, terbatasi oleh dimensi ruang (geografis) dan waktu.
Maka dari itulah kenapa “kodrat” untuk tiap peradaban cenderung berbeda-beda. Kodrat mempunyai sifat sama seperti kultur (kebudayaan), yakni relatif. Perspektif mengenai kodrat manusia sangat dipengaruhi erat oleh bagaimana individu atau peradaban itu mengalami masa masanya, termasuk interaksi dengan kebudayaan lain. Nilai kodrat itu pun sendiri dapat berubah seiring dengan pengaruh atau asimilasi dengan kebudayaan itu. Sebagai contoh: Di masa lalu, masyarakat Jawa menganggap bahwa kodrat seorang perempuan adalah menjadi ibu rumah tangga saja. Tinggal dirumah, merawat anak anak dan suami adalah kodrat seorang wanita. Tidak penting dan bahkan dianggap menyalahi kodrat bilamana seorang perempuan mengenyam pendidikan tinggi, apalagi sampai bekerja di luar rumah. Namun kini, terutama di kota kota besar di Jawa, perempuan bisa dengan bebas mendapatkan pendidikan tertinggi sekaligus bekerja di luar rumah tanpa dianggap menyalahi kodratnya.
Itulah mengapa saat isu LGBT/LGBTIQ masuk ke media Indonesia, reaksi yang kontra begitu hebatnya karena LGBT/LGBTIQ merupakan hal yang dianggap melawan kodrat (tentu “kodrat” dalam konteks produksi dari konstruksi sosial), setidaknya kodrat dalam masyakarat Indonesia. Dengan alasan yang berkebalikannya, itulah mengapa negara seperti Belanda, Australia dan lain lain sudah dapat menerima hak hak LGBT/LGBTIQ karena bagi mereka orientasi seksual dan memilih gender (catatan: Gender adalah sebuah output dari dekonstruksi sosial, bedakan dengan Seks/jenis kelamin yang merupakan karakteristik morfologis) merupakan sebuah kodrat masing masing individu.
Sebenarnya masih ada banyak sekali pemikiran yang ingin saya tuangkan dalam tulisan ini terkait relativisme kultural dan Hukum alamiah (Kodrat) terkait LGBT/LGBTIQ, apa daya mengingat tulisan ini bukan merupakan karya ilmiah yang tercipta dengan persenjataan memadai, namun hanya dituliskan seketika di Notes facebook dengan sebuah handphone Android murah dan hanya mengandalkan ingatan zaman kuliah saja, mustahil saya menuliskan topik ini lebih jauh lagi. Mohon maaf jika tulisan ini berantakan, typo, kurang jelas dan kurang tersusun rapi. Nanti kapan-kapan saya akan teruskan lagi versi panjangnya, tergantung kondisi dan situasi saja....

No comments:

Post a Comment