Pasal-pasal dan prinsip dasar UDHR dirumuskan, utamanya, oleh 4 negara: Rusia, Inggris, Prancis dan AS. Cina diikutsertakan dalam perumus UDHR hanya karena pertama, Cina mewakili kultur Asia dan kedua, Cina merupakan negara dengan jumlah penduduk terbesar di dunia (yang mana dianggap menjadi perwakilan dari negara-negara lain di seluruh dunia). Jadi pada intinya, konsep dan rumusan yang terkandung dalam UDHR bersifat europecentrism, atau berkiblat kepada nilai-nilai moral Eropa. Diskursus UDHR yang mengarah pada definisi moralitas ala Eropa menciptakan kecenderungan untuk menjustifikasi baik-buruk, benar-salah berdasarkan perspektif kultural Eropa semata. Perspektif kultural lain, seperti region-region yang tidak tersentuh perwakilannya oleh UDHR seperti Afrika, Asia Selatan, Timur Tengah, Amerika Selatan, wilayah Karibia dan Kep. Polinesia telah menjadi "korban" atas implementasi UDHR.
Catatan: "Apa hubungan antara moralitas dengan kultur?". Sebuah bentuk kebudayaan selalu diisi dengan nilai-nilai moral uniknya sendiri. Misalnya dalam kebudayaan Arab, wanita dilarang tersenyum kepada lelaki asing. Bila si wanita melanggar (dengan melempar senyuman kepada pria asing), maka wanita tersebut akan dianggap melanggar moral yang berlaku dalam kebudayaan Arab tersebut. Contoh di Indonesia, seorang pria dan wanita yang bukan suami istri akan dianggap melanggar moral bila tinggal seatap atau serumah, dan ketentuan moralitas ini membudaya dalam masyarakat kita.
Saya katakan korban karena nilai-nilai kultural (local wisdom) mereka yang telah berkembang dan terwarisi ke anak cucunya selama berabad-abad akan memperoleh penilaian "baik","buruk", "salah", "benar" dan dalam banyak kasus "terpaksa" dianihilasikan dari bumi karena tidak sesuai dengan standar dari UDHR. Pada tingkat lebih besar, kultur suatu bangsa atau kelompok masyarakat yang diadopsi menjadi hukum nasional (tingkat negara) seperti Arab Saudi, Vatikan, Uganda, Somalia, Vatikan, Papua Nugini dan semacamnya akan memperoleh suatu bentuk punishment atas perbedaan perspektif kultural nasional (yang diangkat dari kultur adatnya) dengan perspektif kultur Eropa.
Pada kondisi nyatanya, punishment ini benar-benar terjadi di dunia nyata. Contohnya seperti kecaman PBB terhadap pemberlakuan hukuman penggal kepala di Arab Saudi. Kecaman ini muncul karena secara moralitas ala Eropa, hukuman penggal kepala itu sangat tidak manusiawi. Sedangkan bagi masyarakat Arab itu sendiri penggal kepala adalah suatu hal yang sangat wajar dan sudah dilakukan selama beberapa generasi selama ribuan tahun. Efek dari kecaman PBB ini bisa menyentuh berbagai sektor, seperti jumlah ekspor barang, pariwisata (travel warning) atau bahkan persepsi masyarakat asing terhadap pemerintah Arab Saudi yang dianggap telah sering melanggar HAM dengan melakukan pemenggalan kepala ini.
Selain punishment, PBB juga memberikan reward bagi negara yang "dianggap" telah menegakkan HAM dengan baik. Seperti Indonesia yang pada tahun 2010 memperoleh gelar sebagai negara berkembang dengan penegakkan demokrasi terbaik di dunia. Implikasi dari gelar ini tentu saja banyak, seperti investasi yang meningkat, masuknya devisa dari kegiatan pariwisata dan lain-lain.
Pemberian punishment dan reward ini menunjukkan adanya hardpower dan sofpower yang dilakukan PBB dalam upaya menekan negara tertentu untuk menerima UDHR. Hardpower contohnya adalah pemberlakuan embargo (blokir total barang/jasa import eksport) bagi negara yang dianggap melanggar HAM seperti yang terjadi dengan Irak dan Iran serta Korut. Sedangkan softpower adalah seperti pemberian reward bisa berupa investasi, pinjaman lunak, hibah atau bahkan posisi strategis dalam dewan keamanan PBB. Hal ini memperlihatkan kepada kita bahwa sedang terjadi proses globalisasi, proses yang berusaha untuk menyeragamkan cara pandang dari berbagai negara di dunia kepada suatu diskursus yang berorientasi pada europecentrism.
UDHR adalah sebuah landasan super kokoh, yang diratifikasi oleh 5 negara terkuat di dunia, untuk proses globalisasi kultural. Dengan sifatnya yang begitu kuat (mampu menggunakan hardpower atau softpower), UDHR sering menjadi landasan argumen paling "sakti" bagi para pelaku globalisasi kultural untuk membagikan perspektif moralitas (HAM) yang berasal dari Eropa. Sehingga secara logis tidak bisa dipungkiri bahwa ekses dari globalisasi kultural yang menyebabkan banyak gesekan dalam masyarakat Indonesia adalah hasil dari UDHR itu sendiri juga.
Untuk mengetahui mengenai moralitas dan kultural silahkan baca: Tinjauan Kritis Terhadap Universalisme Gerakan Feminisme

No comments:
Post a Comment