Indonesia sebagai sebuah negara besar, baik itu dalam pengertian luas wilayah kedaulatan ataupun dalam pengertian jumlah penduduk, tentu mempunyai ideologinya sendiri. Ideologi Indonesia sebagaimana yang mulai terbentuk saat negara ini merdeka dari penjajahan Jepang, yakni Pancasila. Pancasila sebagai ideologi dasar bagi negara Indonesia telah menjadi sumber dari segala sumber hukum yang berlaku di Indonesia, mulai dari UUD 45, UU, Kepres dan lain sebagainya. Pancasila juga idealnya diharapkan menjadi dasar implementasi kehidupan proses bermasyarakat dan bernegara oleh seluruh rakyat dan pemimpin Indonesia.
Perumusan Pancasila, dalam beberapa silanya, telah dikonstruksikan sedemikian rupa untuk sesuai dengan kultur suku-suku & kebudayaan umum di Indonesia. Pancasila bukan komunisme dan bukan pula liberalisme. Pancasila adalah sebuah konsep Ideologi yang tidak terpikirkan oleh Adam Smith, John Locke, Karl Marx dan pemikir-pemikir lain dari Eropa pada masa-masa itu (sebelum tahun 1945). Sistem sosial masyarakat Eropa yang jauh berbeda dengan masyarakat Asia Tenggara, terutama sekali Indonesia telah mengakibatkan ketidakmampuan masyarakat Indonesia pra-kemerdekaan untuk mengadopsi ideologi yang dibawa Belanda selama ratusan tahun di Indonesia sebagai local wisdom. Justru yang terjadi adalah lahirnya Pancasila itu sendiri (yang mana sangat jauh berbeda dengan faham-faham sosial-politik Eropa) yang terkonsepsikan hanya 4 tahun setelah Belanda terusir dari Indonesia oleh Jepang.
Selain dipersepsikan sebagai sebuah ideologi yang unsur-unsurnya sudah berakar dalam masyarakat Indonesia (Soekarno, 1945), Pancasila juga merupakan tujuan atau cita-cita masyarakat Indonesia (Sudjiwo Tejo, 2012). Para pendiri negeri ini dulu tampaknya sadar betul bahwa dimasa mendatang nanti akan banyak penetrasi ideologi asing yang berusaha masuk ke Indonesia yang tidak sesuai kebudayaan lokal suku-suku di Indonesia. Maka dari itu, dalam rangka menjaga jati diri bangsa (yang tersusun dari berbagai macam kebudayaan lokal), diciptakanlah Pancasila. Dalam konteks ini, Pancasila adalah sebuah tujuan, sebuah cita-cita bangsa Indonesia. Pancasila adalah tujuan pencapaian tertinggi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara di Indonesia. Dapat kita katakan bahwa cita-cita tertinggi eksistensi Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah Pancasila, dari sila pertama sampai sila kelima.
Mengapa Indonesia begitu unik sehingga harus menciptakan sebuah ideologi sendiri? Alasan pertama adalah keanekaragaman suku bangsa di Indonesia yang sangat banyak. Badan Pusat Statistik pada tahun 2010 menyatakan bahwa Negara Indonesia memiliki 1.128 suku bangsa, sebagian besar dari suku-suku bangsa ini memiliki kebudayaan lokal dan kebiasaan yang berbeda. Ada puluhan bahkan ratusan kebudayaan unik yang disatukan oleh nama Indonesia. Menyamakan persepsi ribuan suku dan ratusan kebudayaan unik tersebut tentu bukan hal yang sederhana. Kasus seperti ini juga tidak pernah dialami oleh ilmuwan-ilmuwan Eropa. Di Eropa, dalam satu negara mungkin hanya terdapat lusinan suku-bangsa dalam suatu negara berdaulat. Sehingga ilmuwan sosial Eropa juga tidak terlalu paham betul menciptakan konsepsi dan rumusan yang jitu dari ribuan suku-bangsa yang tersatukan dalam sebuah negara berdaulat. Teori dan konsep Europecentrism yang relatif berlaku untuk masyarakat homogen, dengan berlandaskan pada fakta yang saya tulis sebelumnya, tidak cocok diterapkan di Indonesia yang bersifat heterogen.
Alasan kedua tentu saja adalah perbedaan kultur. Masyarakat Eropa adalah masyarakat yang cenderung individualistis. Mereka sangat menjunjung ranah privat seseorang atau kelompok. Masyarakat Eropa adalah masyarakat dimana kelas sosial begitu fleksibel, sehingga perbedaan antar kelas tidak begitu mencolok. Di Indonesia adalah masyarakat yang masih sangat terpengaruh oleh feodalisme. Sikap feodal ini tampak dari penghormatan yang luar biasa kepada orang yang dianggap tua atau mempunyai posisi terhormat, seperti raja, menteri, presiden dan lain. Begitupun di Eropa masyarakatnya cenderung mempunyai mobilitas tinggi karena bentang alam yang relatif bersahabat (dataran, tidak terpisahkan lautan) sehingga perasaan etnosentris mereka sangat kecil. Sedangkan di Indonesia dengan bentang alam yang sulit (terpisahkan hutan, gunung dan lautan) menciptakan suku-suku yang punya rasa etnosentrisme relatif tinggi. Masih banyak perbedaan kultur antara masyarakat Eropa dengan masyarakat Indonesia yang tidak mungkin saya jabarkan satu per satu disini.
Hal-hal diatas itulah yang membuat kenapa Indonesia harus menciptakan ideologi sendiri yang dirasa mampun mengakomodasikan kearifan dan kebudayaan lokal. Kita bukan bangsa Eropa dimana ilmuwan-ilmuwan disana telah menciptakan berbagai macam ideologi yang cocok untuk masyarakat Eropa. Kita adalah masyarakat yang berjarak 15 ribu kilometer dari Eropa dengan sejarah, bentang alam, kultur, pengalaman, lingkungan dan agama dominan (agama sebagai variabel yang mempengaruhi kebudayaan) yang berbeda jauh. Dengan perbedaan se-drastis itulah maka wajar bila kita menciptakan ideologi kita sendiri yang berbeda dengan ideologi populer yang dianut masyarakat barat.
Meskipun demikian jangan disalahartikan bahwa Pancasila adalah sebuah ideologi yang samasekali terpisah dari ideologi barat lainnya. Pancasila pada hakikatnya adalah sebuah formulasi untuk mengambil nilai-nilai positif dari berbagai ideologi di luar sana yang sesuai untuk masyarakat Indonesia. Sebagai contoh, pada Sila pertama tertulis "Ketuhanan Yang Maha Esa". Sila pertama ini mewakili bahwa Indonesia terdiri dari suku-suku bangsa yang mempunyai konsep Tuhan. Sila pertama ini juga berarti bahwa segala kebijakan dan kegiatan unsur-unsur negara harus didasarkan pada kebajikan sejati yang bersumber dari Tuhan (Agama). Terlepas dari perdebatan mengenai definisi "benar" dalam interpretasi berbagai agama, sila pertama sudah cukup menggambarkan masyarakat Indonesia yang didominasi umat beragama (atau berkepercayaan tertentu). Begitupun dengan sila 4 yang berbunyi "Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan" juga cukup jelas menggambarkan bahwa Indonesia adalah bangsa demokratis yang mengutamakan kepentingan bersama (musyawarah). Begitupun dengan sila-sila lainnya, yang manakala kita melihatnya lebih dalam maka kita akan melihat berbagai ideologi-ideologi asing juga di dalamnya.
Dalam kepentingannya sebagai sebuah cita-cita bangsa Indonesia, dimanakah posisi Pancasila sekarang? Pada tahun 2006 seorang dosen saya pernah berkata "Pancasila sekarang letaknya ada di pantat mahasiswa!". Kalimat tersebut saya anggap merupakan ungkapan yang menunjukkan adanya diskursus mahasiswa Indonesia yang mulai meninggalkan ajaran-ajaran dalam Pancasila. Enam tahun kemudian, saya melihat pernyataan dosen saya tersebut ada benarnya. Mahasiswa sekarang lebih senang mengkaji komunisme klasik ala Karl Marx atau kapitalisme murni ala Adam Smith. Tidak hanya sampai disitu, bahkan implementasinya pun sudah mulai keluar dari ideologi Pancasila seperti kelompok mahasiswa yang ingin menerapkan hukum Syariah seperti Arab Saudi, kelompok mahasiswa yang ingin menjadikan Indonesia sebagai negara Kapitalis - Liberal seperti Amerika Serikat atau sebagian lainnya ingin Indonesia menganut Komunisme seperti Uni Soviet. Yang sulit saya temukan adalah kelompok Mahasiswa yang ingin Indonesia menganut Pancasila seperti Indonesia itu sendiri.
Mahasiswa kita tampaknya lupa bahwa identitas suatu negara ditentukan oleh keunikannya. Mari kita tengok negara-negara besar dunia seperti Amerika, Inggris, Prancis, Rusia, Jerman, Cina & Jepang. Negara-negara tersebut punya keunikannya masing-masing: Amerika dengan demokrasi liberalnya, Inggris dengan demokrasi & Monarki nya. Rusia dengan Republik Sosialisnya. Jerman dengan liberalis - Humanitariannya, Cina dengan komunismenya dan Jepang dengan kekaisarannya. Semua negara-negara besar di dunia punya ciri khasnya masing-masing yang berbeda dengan negara lainnya. Sebaliknya, negara-negara "biasa" juga praktis tidak punya keunikannya sendiri. Tengoklah Zambia, Zimbabwe, Ethiopia, Somalia, Afrika Tengah, Mexico, Romania, Hungaria, Laos, dan lain sebagainya yang menganut ideologi yang mengimport dari negeri lain. Negara-negara itu praktis bisa dibilang bukan negara yang punya peran penting dalam dinamika politik global. Identitas negara-negara tersebut masih tetap ada baik secara de jure ataupun de facto, namun identitasnya sudah tergerus sedemikian hebat sehingga tidak lagi memiliki posisi strategis dalam tatanan komunitas global.
Tidak hanya mahasiswa, pemerintah dan bahkan rakyat Indonesiapun tampaknya sudah jauh-jauh meninggalkan Pancasila. Korupsi, penyuapan, penyalahgunaan jabatan, pelanggaran HAM, kerusuhan, tawuran, ketidakpedulian terhadap sesama dan lain-lain adalah nilai yang bertentangan dengan prinsip Pancasila. Tidak ada lagi Tuhan dalam jiwa seseorang walaupun di mulutnya mereka mengucap nama Tuhan sambil memukuli orang sampai tewas. Tidak ada lagi keberadaban dalam masyarakat saat sesama anak bangsa negeri berperang dan melakukan pembersihan etnis satu sama lain. Tidak ada lagi persatuan antar rakyat Indonesia saat 2 kampung yang bertetangga saling melempar batu dan saling menghujat. Tidak ada lagi perwakilan rakyat yang bijaksana dan amanah saat mereka hanya mengharap gaji besar dan jalan-jalan keluar negeri. Tidak ada lagi keadilan sosial saat warga Indonesia di perbatasan justru menggantungkan hidupnya dari mata uang negara tetangga. Pancasila hanya menjadi sebuah jargon yang secara ramai-ramai diucapkan pada saat Upacara Senin Pagi. Pancasila hanya menjadi sebuah pajangan di dinding kantor dan sekolah, berada di antara foto Pak SBY dan Pak Boediono.
Dengan demikian, bila kita memang mempunyai hasrat untuk menjadi sebuah negara besar maka sudah sewajarnya untuk menjaga dan mengimplementasikan ideologi unik kita, yakni Pancasila. Kita tidak perlu mengimport ideologi asing populer yang mungkin tidak sesuai dengan kearifan lokal masyarakat kita. Banggalah dengan apa yang sudah dimiliki oleh negara ini. Banggalah dengan potensi yang sudah diciptakan oleh founding fathers kita. Yang perlu kita lakukan hanyalah mengembangkan, memanfaatkan dan mengimplementasikan potensi tersebut. Pancasila bukan mimpi yang muluk, Pancasila dirumuskan dengan sangat hati-hati oleh pendiri-pendiri bangsa ini yang tentunya mereka juga bukan orang sembarangan. Pancasila merupakan identitas kita, sebuah ideologi yang membentuk makna & esensi dari kata "Indonesia". Tanpa ada Pancasila dan implementasinya yang menyeluruh, Indonesia hanya akan menjadi sebuah negara biasa yang tercantum di kantor-kantor kedutaan & Kantor PBB tanpa ada esensi apapun.
Pentingnya Partisipasi Politik Dalam Negara Demokrasi
Melihat Indonesia sebagai negara demokrasi, maka kita tidak dapat memisahkannya dengan unsur demokrasi itu sendiri: Rakyat. Dalam demokrasi dimana berlalu pepatah "Vox Populi Vox Dei", maka kedaulatan adalah kedaulatan tertinggi dalan negara demokratis. Rakyat adalah konstituen yang menjadi acuan dan tujuan kerja lembaga Eksekutif, Yudikatif dan Legislatif. Yang menjadi pengetahuan umum adalah banyak berbagai kewajiban lembaga kepemerintahan atas hak-hak rakyatnya dalam negara demokrasi. Namun kita mungkin tidak terlalu sering mendengar mengenai kewajiban warna negara kepada negara selain membayar pajak. Dalam tulisan ini saya berusaha untuk menjelaskan mengenai salah satu kewajiban warga negara dalam suasana kehidupan politik yang demokratis dan urgensitasnya terhadap keberlangsungan negara itu sendiri: Partisipasi Politik.
Demokrasi
Demokrasi adalah salah satu sistem pemerintahan yang menempatkan rakyat sebagai pimpinan tertinggi dalam proses penyelenggaraan negara. Rakyat, melalui pemilihan umum langsung ataupun tidak langsung, memilih wakilnya di parlemen dan memilih pemimpinnya di eksekutif (Presiden). Wakil dan pemimpin tersebut, karena terpilih oleh rakyat maka tanggungjawab tertingginya adalah kepada rakyat, bukan kepada partai (parlemen) ataupun parlemen (Presiden). Demokrasi adalah suatu sistem pemerintahan dimana rakyat berhak untuk menutut hak-haknya kepada pemerintah tanpa ada restriksi atau pembatasan dari pihak-pihak berwenang.
Indonesia dalam statusnya sebagai negara demokrasi, secara idealnya menempatkan rakyat dalam posisi yang sangat krusial. Praktiknya, pemilu presiden dan pemilihan anggota parlemen RI selama 2 kali pemilu telah menerapkan pemilihan langsung, yang artinya presiden dan wakil-wakil rakyat di parlemen telah dipilih langsung secara individual oleh rakyat. Hal ini berarti rakyat telah mempunyai kedaulatan dan kekuasaan sedemikian besar karena punya hak untuk memilih seorang pimpinan tertinggi dalam suatu komunitas negara. Rakyat mempunyai efek yang sedemikian besar karena dia punya wewenang untuk menentukan bagaimana kualitas kepemimpinan di Indonesia. Rakyat adalah determinan utama yang menentukan kualitas kehidupan berbangsa dan bernegara Indonesia. Tanggungjawab rakyat secara final dalam pemerintahan adalah bahwa rakyat bertanggungjawab atas dirinya sendiri, lingkungannya, kondisi negara saat ini dan kondisi negara dimasa mendatang.
Partisipasi Politik
Miriam Budiarjo mendefinisikan Partisipasi politik adalah kegiatan seseorang atau sekelompok orang untuk ikut serta secara aktif dalam kehidupan politik, yaitu dengan jalan memilih pimpinan negara dan, secara langsung atau tidak langsung, mempengaruhi kebijakan pemerintah. Secara sederhana dapat kita mengerti bahwa aktivitas seseorang dalam memilih presiden ataupun anggota parlemen adalah salah satu bentuk partisipasi politik: Sederhana namun sangat berpengaruh. Bergabung dengan parpol dan menyuarakan opininya dalam partaipun juga sudah masuk kedalam kategori partisipasi politik karena partai politik lah yang mempunyai kewenangan untuk merubah kebijakan pemerintah ditingkat parlemen.
Di Indonesia, partisipasi politik masyarakatnya masih cenderung rendah. Pada tingkat pemudanya bahkan mulai terbentuk stigma untuk bersikap apatis pada partai politik. Prof. Komar Hidayat (Rektor UIN) pernah berkata bahwa banyak mahasiswa-mahasiswa terbaik negeri ini justru menghindar dari partai politik. Ini bukan sembarang omong: beberapa kawan saya yang paling cerdas, walaupun memiliki kecerdasan untuk memahami problematika negeri ini secara politis, namun menolak dan menjauhi segala kegiatan yang berhubungan dengan politik, termasuk ikut terlibat dalam kegiatan parpol. Merekapun cenderung golput dalam pemilu, baik itu pemilihan caleg, presiden ataupun kepala daerah (gubernur). Khusus untuk apatisme dalam pemilu (golput) ini akan saya bahas lebih lanjut.
Sikap golput oleh kalangan terpelajar sangat berbahaya bagi keberlangsungan NKRI ini sendiri. Saat wakil-wakil rakyat dan pemimpin rakyat yang berkuasa adalah pilihan orang-orang tidak berilmu, maka kualitas yang terpilihpun akan diragukan. Demokrasi akan menggerogoti negeri ini secara perlahan-perlahan dari dalam dirinya sendiri, seperti kanker. Demokrasi yang dipimpin oleh manusia berkualitas rendah dan bodoh hanya akan membawa suatu output paradox: Demokrasi yang seharusnya bisa membawa kesejahteraan justru akan menjadi pembawa penderitaan bagi rakyat.
Sebagai contoh, mari kita ambil salah satu pemimpin di Indonesia, katakanlah Mr. X (nama disamarkan). Mr. X ini terpilih dengan "prestasi" pemilu yang cukup "membanggakan", yakni 40% lebih dari DPT (daftar pemilih tetap) tidak memilih salah satu calon, entah itu karena tidak hadir di TPU, suara tidak sah atau kesalahan teknis. Angka golput yang sangat tinggi ini kini bisa dirasakan oleh rakyatnya sendiri: kinerja Mr. X yang tidak jelas, wilayah kekuasaannya yang kondisinya makin berantakan, korupsi dan lain-lain sehingga seakan-akan Mr.X ini tidak pernah benar-benar mengurusi wilayah kekuasaannya. Penyesalan rakyat yang kemudian datang karena secara tidak langsung telah memilih Mr.X (karena golput) tiada guna karena Mr. X harus menyelesaikan masa baktinya dahulu dan selama itu juga wilayah ini akan selalu berantakan. Perlu dicatat bahwa 40% golput ini didominasi oleh mereka yang punya pendidikan relatif tinggi (Perguruan tinggi). Ini artinya, orang-orang terpelajar dari wilayah ini justru banyak yang tidak memanfaatkan kecerdasan dan wawasannya untuk memilih pemimpin yang berkualitas. Justru orang-orang dengan pendidikan relatif rendahlah yang banyak memanfaatkan hak pilihnya.
Contoh diatas menunjukkan kepada kita bahwa Golput tidak membawa suatu kebaikan apapun bagi kita sendiri. Kita mungkin bisa skeptis kepada kualitas calon pemimpin, tapi skeptisme itu justru akan memperparah keadaan jika memilih netral alias golput. Apalagi jika skeptisme dan apatisme itu didominasi justru oleh kaum intelektual, maka masa depan negara ini hampir pasti menuju kehancuran. Kenapa? Karena kaum intelektual adalah kelompok masyarakat yang mampu menilai secara objektif dan ilmiah terhadap calon-calon pemimpin yang bertarung dalam pemilu. Wawasan kaum intelektual yang luas dapat memberikan keuntungan tak terhingga dalam memasukkan variabel-variabel objektif untuk penilaian sang pemimpin. Kaum intelektual juga dirasa lebih objektif, sehingga sentimen-sentimen subjektif dan emosional dalam memilih seorang calon pemimpin dalan dieliminasi semaksimal mungkin. Seseorang yang berpendidikan tinggi tidak akan mudah terjebak dalam isu-isu sepele, rasial atau bahkan berbau SARA. Seseorang yang berpendidikan tinggi juga lebih kecil kemungkinannya untuk terbujuk oleh money politic ketimbang seseorang yang berpendidikan rendah.
Disinilah ironinya, banyak kawan-kawan saya yang cerdas dan berpendidikan tinggi justru apatis dengan partisipasi politik paling sederhana seperti ini. Mereka apatis karena mereka merasa tidak paham dengan politik dan skeptis dengan semua calon yang ada. Entah karena belum dewasanya kita dalam berdemokrasi atau mungkin karena alasan lain, namun sikap seperti ini bukanlah sikap yang menggambarkan kodrat rakyat dalam kehidupan berdemokrasi. Sikap apatisme terhadap proses pemilu justru menunjukkan ketidakdewasaan atau malah mungkin keseganan kita untuk hidup dalam negara demokratis. Nihilnya partisipasi politik kita dalam negara demokrasi sama saja dengan mengarahkan negara ini menuju Mobokrasi dan akhirnya terjebak kembali dalam rezim yang bersifat diktator.
Saat kita menuntut untuk hidup dalam suasana yang demokratis dengan sistem pemerintahan demokrasi (seperti yang termanifestasikan dalam reformasi '98), maka otomatis sudah menjadi kewajiban kita untuk turut membangun sistem ini. Demokrasi tidak bisa hidup sendiri tanpa adanya partisipasi rakyat. Demokrasi adalah superstructure yang harus ditopang oleh substructure, yaitu rakyat. Jika substructure itu rapuh (banyak rakyat yang apatis), maka demokrasi itu sendiri juga akan rapuh atau bahkan ambruk.
Demokrasi
Demokrasi adalah salah satu sistem pemerintahan yang menempatkan rakyat sebagai pimpinan tertinggi dalam proses penyelenggaraan negara. Rakyat, melalui pemilihan umum langsung ataupun tidak langsung, memilih wakilnya di parlemen dan memilih pemimpinnya di eksekutif (Presiden). Wakil dan pemimpin tersebut, karena terpilih oleh rakyat maka tanggungjawab tertingginya adalah kepada rakyat, bukan kepada partai (parlemen) ataupun parlemen (Presiden). Demokrasi adalah suatu sistem pemerintahan dimana rakyat berhak untuk menutut hak-haknya kepada pemerintah tanpa ada restriksi atau pembatasan dari pihak-pihak berwenang.
Indonesia dalam statusnya sebagai negara demokrasi, secara idealnya menempatkan rakyat dalam posisi yang sangat krusial. Praktiknya, pemilu presiden dan pemilihan anggota parlemen RI selama 2 kali pemilu telah menerapkan pemilihan langsung, yang artinya presiden dan wakil-wakil rakyat di parlemen telah dipilih langsung secara individual oleh rakyat. Hal ini berarti rakyat telah mempunyai kedaulatan dan kekuasaan sedemikian besar karena punya hak untuk memilih seorang pimpinan tertinggi dalam suatu komunitas negara. Rakyat mempunyai efek yang sedemikian besar karena dia punya wewenang untuk menentukan bagaimana kualitas kepemimpinan di Indonesia. Rakyat adalah determinan utama yang menentukan kualitas kehidupan berbangsa dan bernegara Indonesia. Tanggungjawab rakyat secara final dalam pemerintahan adalah bahwa rakyat bertanggungjawab atas dirinya sendiri, lingkungannya, kondisi negara saat ini dan kondisi negara dimasa mendatang.
Partisipasi Politik
Miriam Budiarjo mendefinisikan Partisipasi politik adalah kegiatan seseorang atau sekelompok orang untuk ikut serta secara aktif dalam kehidupan politik, yaitu dengan jalan memilih pimpinan negara dan, secara langsung atau tidak langsung, mempengaruhi kebijakan pemerintah. Secara sederhana dapat kita mengerti bahwa aktivitas seseorang dalam memilih presiden ataupun anggota parlemen adalah salah satu bentuk partisipasi politik: Sederhana namun sangat berpengaruh. Bergabung dengan parpol dan menyuarakan opininya dalam partaipun juga sudah masuk kedalam kategori partisipasi politik karena partai politik lah yang mempunyai kewenangan untuk merubah kebijakan pemerintah ditingkat parlemen.
Di Indonesia, partisipasi politik masyarakatnya masih cenderung rendah. Pada tingkat pemudanya bahkan mulai terbentuk stigma untuk bersikap apatis pada partai politik. Prof. Komar Hidayat (Rektor UIN) pernah berkata bahwa banyak mahasiswa-mahasiswa terbaik negeri ini justru menghindar dari partai politik. Ini bukan sembarang omong: beberapa kawan saya yang paling cerdas, walaupun memiliki kecerdasan untuk memahami problematika negeri ini secara politis, namun menolak dan menjauhi segala kegiatan yang berhubungan dengan politik, termasuk ikut terlibat dalam kegiatan parpol. Merekapun cenderung golput dalam pemilu, baik itu pemilihan caleg, presiden ataupun kepala daerah (gubernur). Khusus untuk apatisme dalam pemilu (golput) ini akan saya bahas lebih lanjut.
Sikap golput oleh kalangan terpelajar sangat berbahaya bagi keberlangsungan NKRI ini sendiri. Saat wakil-wakil rakyat dan pemimpin rakyat yang berkuasa adalah pilihan orang-orang tidak berilmu, maka kualitas yang terpilihpun akan diragukan. Demokrasi akan menggerogoti negeri ini secara perlahan-perlahan dari dalam dirinya sendiri, seperti kanker. Demokrasi yang dipimpin oleh manusia berkualitas rendah dan bodoh hanya akan membawa suatu output paradox: Demokrasi yang seharusnya bisa membawa kesejahteraan justru akan menjadi pembawa penderitaan bagi rakyat.
Sebagai contoh, mari kita ambil salah satu pemimpin di Indonesia, katakanlah Mr. X (nama disamarkan). Mr. X ini terpilih dengan "prestasi" pemilu yang cukup "membanggakan", yakni 40% lebih dari DPT (daftar pemilih tetap) tidak memilih salah satu calon, entah itu karena tidak hadir di TPU, suara tidak sah atau kesalahan teknis. Angka golput yang sangat tinggi ini kini bisa dirasakan oleh rakyatnya sendiri: kinerja Mr. X yang tidak jelas, wilayah kekuasaannya yang kondisinya makin berantakan, korupsi dan lain-lain sehingga seakan-akan Mr.X ini tidak pernah benar-benar mengurusi wilayah kekuasaannya. Penyesalan rakyat yang kemudian datang karena secara tidak langsung telah memilih Mr.X (karena golput) tiada guna karena Mr. X harus menyelesaikan masa baktinya dahulu dan selama itu juga wilayah ini akan selalu berantakan. Perlu dicatat bahwa 40% golput ini didominasi oleh mereka yang punya pendidikan relatif tinggi (Perguruan tinggi). Ini artinya, orang-orang terpelajar dari wilayah ini justru banyak yang tidak memanfaatkan kecerdasan dan wawasannya untuk memilih pemimpin yang berkualitas. Justru orang-orang dengan pendidikan relatif rendahlah yang banyak memanfaatkan hak pilihnya.
Contoh diatas menunjukkan kepada kita bahwa Golput tidak membawa suatu kebaikan apapun bagi kita sendiri. Kita mungkin bisa skeptis kepada kualitas calon pemimpin, tapi skeptisme itu justru akan memperparah keadaan jika memilih netral alias golput. Apalagi jika skeptisme dan apatisme itu didominasi justru oleh kaum intelektual, maka masa depan negara ini hampir pasti menuju kehancuran. Kenapa? Karena kaum intelektual adalah kelompok masyarakat yang mampu menilai secara objektif dan ilmiah terhadap calon-calon pemimpin yang bertarung dalam pemilu. Wawasan kaum intelektual yang luas dapat memberikan keuntungan tak terhingga dalam memasukkan variabel-variabel objektif untuk penilaian sang pemimpin. Kaum intelektual juga dirasa lebih objektif, sehingga sentimen-sentimen subjektif dan emosional dalam memilih seorang calon pemimpin dalan dieliminasi semaksimal mungkin. Seseorang yang berpendidikan tinggi tidak akan mudah terjebak dalam isu-isu sepele, rasial atau bahkan berbau SARA. Seseorang yang berpendidikan tinggi juga lebih kecil kemungkinannya untuk terbujuk oleh money politic ketimbang seseorang yang berpendidikan rendah.
Disinilah ironinya, banyak kawan-kawan saya yang cerdas dan berpendidikan tinggi justru apatis dengan partisipasi politik paling sederhana seperti ini. Mereka apatis karena mereka merasa tidak paham dengan politik dan skeptis dengan semua calon yang ada. Entah karena belum dewasanya kita dalam berdemokrasi atau mungkin karena alasan lain, namun sikap seperti ini bukanlah sikap yang menggambarkan kodrat rakyat dalam kehidupan berdemokrasi. Sikap apatisme terhadap proses pemilu justru menunjukkan ketidakdewasaan atau malah mungkin keseganan kita untuk hidup dalam negara demokratis. Nihilnya partisipasi politik kita dalam negara demokrasi sama saja dengan mengarahkan negara ini menuju Mobokrasi dan akhirnya terjebak kembali dalam rezim yang bersifat diktator.
Saat kita menuntut untuk hidup dalam suasana yang demokratis dengan sistem pemerintahan demokrasi (seperti yang termanifestasikan dalam reformasi '98), maka otomatis sudah menjadi kewajiban kita untuk turut membangun sistem ini. Demokrasi tidak bisa hidup sendiri tanpa adanya partisipasi rakyat. Demokrasi adalah superstructure yang harus ditopang oleh substructure, yaitu rakyat. Jika substructure itu rapuh (banyak rakyat yang apatis), maka demokrasi itu sendiri juga akan rapuh atau bahkan ambruk.
Pernyataan Habib Rizieq Tentang Lucifer & Iluminati
Ditolaknya konser lagu Lady Gaga beberapa waktu lalu oleh FPI sedikit mengejutkan saya. Bukan karena faktor dari Lady Gaga, tapi lebih karena faktor si pembuat statemen, yaitu Habib Rizieq. Habib Rizieq berkata ke media nasional bahwa Lady Gaga adalah seorang Iluminatus (anggota Iluminati) yang memuja Lucifer. Bagi saya pribadi, pernyataan Habib Rizieq sudah kelewat batas. Dia adalah simbol kepemimpinan Islam tapi kata-katanya sudah mencampuradukkan antara kepercayaan Nasrani dengan Islam dan tidak menggambarkan kecerdasan samasekali. Mungkin Habib Rizieq "lupa" bahwa dalam Islam tidak dikenal dengan istilah teori konspirasi Iluminati, Freemason atau perangkat-perangkat yang otomatis mengikutinya seperti The New World Order atau Lucifer (sebagai sosok yang dipuja mereka).
Sebagai seorang role model bagi muslim, seharusnya Habib Rizieq lebih berhati-hati dalam berbicara dan turut mempertimbangkan ekses dari statementnya yang bias. Dan bagi saya pribadi, statement Habib Rizieq selain mencampuradukkan kepercayaan agama tapi juga kelewat konyol karena membahas Iluminati dan Freemason serta Lucifer yang tidak bisa dibuktikan secara empiris. Berikut adalah penjelasannya.
Lucifer
Secara tradisional, makna Lucifer merujuk iblis atau setan, terutama sosok yang disebut dengan fallen angel atau malaikat jatuh. Dalam cerita kristiani (benarkan kalau saya salah), Lucifer adalah ex-malaikat yang terjatuh (diusir) dari surga karena berusaha melawan Tuhan dan kemudian dikirim ke Neraka.
Dari sedikit deskripsi dapat kita lihat bahwa Lucifer adalah cerita dalam religiositas Kristen, yang tidak ada sangkut pautnya dengan Islam samasekali. Seumur hidup saya membaca/mendengarkan terjemahan Quran dan puluhan atau bahkan ratusan hadist, belum pernah saya menemukan ayat atau kalimat yang menggambarkan konsep Lucifer (Benarkan saya jika salah). Kalaupun kita mencari-cari kejadian yang mirip dengan apa yang dialami Lucifer adalah pengusiran Iblis karena tidak mau tunduk di depan Adam, itupun dengan pemahaman bahwa Iblis memang sudah iblis sejak awal, bukan Malaikat. Dengan dasar pemahaman yang saya miliki ini, maka saya untuk sementara berhipotesis bahwa Habib Rizieq sudah mencampuradukkan antara teologi Kristen dan Islam.
Freemason & Iluminati
Secara sederhana, Freemason adalah sebuah organisasi sekular. Maksudnya, Freemason adalah sebuah organisasi yang terdiri dari kaum sekular diseluruh dunia dan mempunyai latar belakang reliji yang beragam (Jasper,JE. 1956: Spiritiual Values of Freemasonry, ’S-Gravenhage). Selain itu dalam acara Discovery Channel beberapa minggu silam, saya menyaksikan banyak pengakuan anggota Freemason yang berasal dari Agama Islam, Kristen dan Yahudi, yang mana hal ini diluar dugaan saya pada awalnya.
Tujuan organisasi Freemason adalah menciptakan pola pikir sekularisme, yakni bentuk pemikiran yang memisahkan antara ajaran agama dengan hukum formal negara. Hal ini dikarenakan faktor traumatik yang dialami ilmuwan-ilmuwan Eropa pada masa kekuasaan gereja dahulu, dimana ilmu pengetahuan dikekang sedemikian rupa dan ilmuwannya pun dihukum mati karena dianggap melanggar ketentuan gereja (seperti Galileo dan Nicolaus Copernicus). Pengekangan ekstrim gereja terhadap sains inilah yang membuat kaum ilmuwan bersatu dan menciptakan organisasi Freemason yang menyuarakan kebebasan berpikir ilmiah dari kekangan dogma agama.
Iluminati kurang lebih sama seperti Freemason, yang berbeda hanya bahwa Iluminati didirikan ditahun yang lebih modern (1776). Baik Iluminati atau Freemason adalah sama-sama gerakan kebebasan yang merupakan reaksi dari dogma kaku kekuatan gereja di Eropa. Singkatnya, Iluminati dan Freemason adalah organisasi reaktif yang diakibatkan dominasi Gereja pada masa itu. Iluminati dan Freemason tidak punya hubungan samasekali dengan sihir apalagi agama pagan atau pemujaan terhadap iblis/setan. Ilumati dan Freemason adalah gerakan sekuler itu sendiri, yang kalau kita bicara mengenai penguasaan dunia, 99% negara di dunia sudah menganut prinsip sekularisme (termasuk peraturan perundang-undangan di Indonesia).
Lalu apa yang menyebabkan cerita-cerita bombastis seputar Iluminati dan Freemason begitu bergumuruh, bahkan dalam komunitas Non-kristiani sekalipun? Jawabannya sederhana: karena sebuah buku fiksi! The Illuminatus Trilogy karya Robert Shea. Penulis inilah yang membawa isu seputar Iluminati dan Freemason yang sebenarnya urusan dalam kegiatan religiositas historis Kristen menjadi terbawa ke dalam wacana-wacana yang terkait dengan kegiatan religiositas Islam. Penulis ini juga yang bertanggungjawab atas munculnya teori-teori konspirasi hiperbolik mengenai The New World Order seperti dalam film-film anime Jepang.
Secara tidak sadar Habib Rizieq mungkin sudah termakan cerita-cerita hiperbolik ini, mengaitkan Freemason dan Iluminati sebagai penyembah Iblis, penyembah Dajjal dan lain sebagainya. Dari segi ilmu sejarah pun tidak ada hubungan antara gerakan Iluminati dengan peradaban Islam samasekali. Definisi Iluminati itu sendiri merujuk pada gerakan pembaharuan di Eropa yang berusaha memisahkan urusan agama (kristen) dengan urusan negara, jadi sama sekali tidak ada unsur unsur Islam di dalamnya.
The New World Order
Penjelasan untuk istilah The New World Order (TNWO) ini mungkin tidak terdengar asing ditelinga kita. TNWO adalah sebuah rencana untuk mempersatukan dunia dibawah satu rezim, setidak-tidaknya itu yang dikatakan oleh pendukung teori TNWO. Dalam bayangan orang awam, konspirasi untuk mempersatukan dunia ini adalah dengan gerakan-gerakan mistis super-rahasia dengan bantuan iblis (atau Lucifer) dan memanfaatkan armada hard-power (militer). Faktanya, gerakan ini sifatnya jauh lebih rahasia ketimbang bayangan kita namun pada saat yang sama format dari komunitas gerakan ini samasekali tidak rahasia dan bahkan bagi anda bekerja di deplu, ini adalah makanan anda sehari-hari. Gerakan ini, secara ilmiah, tidak ada hubungannya dengan Lucifer atau makhluk gaib lainnya. Gerakan TNWO murni gerakan politik yang berorientasi pada kekuasaan dan kekuatan ekonomi politik. Bila saya sederhanakan, TNWO adalah sebuah gerakan untuk mempersatukan dunia dibawah suatu rezim super.
Terdengar berlebihan? Kalau kita menelan penjelasan itu secara mentah-mentah dan menggunakan referensi non-ilmiah mungkin kita melihat ini hanya omong kosong belaka. Tapi mari kita gunakan disiplin ilmu politik Internasional untuk mengetahui apakah kegiatan semacam ini memang benar-benar ada di dunia atau hanya khayalan para penulis novel saja. Untuk menghubungkan antara TNWO dengan politik Internasional, maka disini saya akan menggunakan penjelasan dalam Teori Globalisasi.
Globalisasi & Unipolarisme
Sesuai dengan tulisan saya sebelum-sebelumnya, maka postulat globalisasi adalah suatu proses yang bertujuan untuk menyeragamkan. Penyeragaman ini terjadi di berbagai sektor, salah satunya adalah sospol. Gejala penyeragaman politik terlihat salah satunya dari kampanye AS dalam menyebarkan faham demokrasi. Sedangkan penyeragaman masalah sosial adalah salah satunya melalui kampanye HAM.
Karena sifatnya yang merupakan sebuah proses (proses menyeragamkan), maka globalisasi butuh pemimpin atau kutub. Pertanyaannya adalah siapa kutubnya? Dengan melihat konstelasi polarisme pasca perang dunia II, maka dapat kita sederhanakan bahwa ada 2 periode negara yang mendominasi: Periode satu adalah perebutan hagemoni (bipolarisme) antara Uni Soviet dengan AS dari 1945 - 1990 dan periode kedua adalah masa unipolarisme AS dari 1990 hingga hari ini. Dalam tulisan ini saya hanya akan membahas unipolarisme global yang berkiblat kepada AS sesuai dengan banyak teori konspirasi yang dengar di lingkungan saya. Perlu dipahami bahwa muara dari proses globalisasi adalah globalisasi ekonomi (J. Bhagwati) yang kemudian memberikan efek ke bidang lain seperti politik dan militer.
Pada dasarnya, hasrat terdalam sekaligus paling sederhana AS adalah "menguasai dunia". Menguasai dunia disini tidak selalu diterjemahkan menguasai dengan tentara atau kelompok-kelompok tempur seperti dalam film science-fiction Hollywood. Menguasai dunia bisa diartikan sebagai sebuah keadaan dimana AS mampu mengontrol pemerintahan negara-negara lain melalui politik transaksional, soft-power ataupun hard-power. Contohnya dapat kita lihat di negara kita sendiri dimana telah terjadi politik transaksional antara rezim SBY denganp pemerintah AS. Rezim SBY yang banyak dibiayai oleh pemerintah AS (silahkan cek di Wikileaks dan reaksi pemerintah AS sendiri yang tidak pernah menyangkalnya) mempunyai beban "balas budi" kepada AS, salah satunya adalah dengan membiarkan SDA Indonesia untuk habis-habisan di eksploitasi oleh korporasi AS. Kondisi ini sudah termasuk ke dalam tujuan AS untuk menguasai dunia, melalui eksploitasi SDA.
Mengapa harus AS yang menjadi kutub unipolarisme? Kenapa tidak Jepang, Jerman atau Italia? Hal ini menyangkut erat dengan fenomenon pasca perang dunia II, yaitu bangkrutnya negara-negara Eropa. Bangkrutnya negara Eropa pasca PD II waktu itu dilihat AS sebagai ancaman terhadap demokrasi karena posisi Geopolitik Uni Soviet yang dekat dengan Eropa, sehingga dikhawatirkan faham komunisme akan dengan mudah menjalar hingga Eropa bagian barat. Dari sinilah Amerika mulai melakukan kebijakan ekonomi internasionalnya dengan mengadakan program Marshall Plan. Marshall Plan yang utamanya adalah pinjaman lunak kepada negara-negara Eropa (Jerman, Italia, Belanda, Prancis, Inggris dan lain-lain) merupakan proses globalisasi politik pertama AS pasca PD II: Negara-negara penerima dana Marshall Plan wajib mengimplementasikan sistem politik demokrasi dan menolak masuknya komunisme. Politik ini tentu saja memperkokoh pengaruh AS di wilayah Eropa, yang pada hari ini dapat kita lihat hasilnya. Tidak ada negara lain di dunia pada masa itu selain AS yang memberikan kredit masif kepada banyak negara sekaligus (bahkan Soviet pun tidak sebesar itu), sehingga dapat dipahami kenapa AS kini di "vonis" sebagai aktor globalisasi.
Apa hubungan TNWO dengan Globalisasi? Sangat jelas bahwa terdapat persamaan tujuan dari kedua teori tersebut. TNWO: Mengintegrasikan (menyatukan) sekaligus menyeragamkan dunia (Jesper, JE); Globalisasi: Mengintegrasikan dan juga menyeragamkan dunia (Gill, S). Bedanya hanya di Istilah: TNWO populer dikalangan awam dan pemuja teori konspirasi; sedangkan Globalisasi populer dikalangan akademisi sosial politik. Bagi akademisi sospol, istilah TNWO terdengar begitu konyol dan cenderung diabaikan karena sifatnya yang lebih acak dan tidak ilmiah (pemujaan setan, Dajjal dll), termasuk bagi saya. Sebaliknya, Globalisasi dilihat sebagai sebuah isu yang senantiasa diperdalam karena inilah agenda raksasa negara superpower seperti AS terhadap negara-negara di dunia tanpa terkecuali. Pada tingkat yang lebih kompleks globalisasi juga dilihat sebagai sebuah input dalam kebijakan politik dalam negeri sebuah negara.
Jadi kesimpulannya tetap berada di tangan anda, apakah pernyataan Habib Rizieq ini adalah pernyataan yang cerdas sekaligus benar atau pernyataan dangkal yang benar? Atau justru mungkin pernyataannya itu salah total? Kesimpulannya ada di dalam pikiran anda para pembaca, tugas saya dalam tulisan ini hanya menyambaikan sebagian fakta-faktanya.
Sebagai seorang role model bagi muslim, seharusnya Habib Rizieq lebih berhati-hati dalam berbicara dan turut mempertimbangkan ekses dari statementnya yang bias. Dan bagi saya pribadi, statement Habib Rizieq selain mencampuradukkan kepercayaan agama tapi juga kelewat konyol karena membahas Iluminati dan Freemason serta Lucifer yang tidak bisa dibuktikan secara empiris. Berikut adalah penjelasannya.
Lucifer
Secara tradisional, makna Lucifer merujuk iblis atau setan, terutama sosok yang disebut dengan fallen angel atau malaikat jatuh. Dalam cerita kristiani (benarkan kalau saya salah), Lucifer adalah ex-malaikat yang terjatuh (diusir) dari surga karena berusaha melawan Tuhan dan kemudian dikirim ke Neraka.
Dari sedikit deskripsi dapat kita lihat bahwa Lucifer adalah cerita dalam religiositas Kristen, yang tidak ada sangkut pautnya dengan Islam samasekali. Seumur hidup saya membaca/mendengarkan terjemahan Quran dan puluhan atau bahkan ratusan hadist, belum pernah saya menemukan ayat atau kalimat yang menggambarkan konsep Lucifer (Benarkan saya jika salah). Kalaupun kita mencari-cari kejadian yang mirip dengan apa yang dialami Lucifer adalah pengusiran Iblis karena tidak mau tunduk di depan Adam, itupun dengan pemahaman bahwa Iblis memang sudah iblis sejak awal, bukan Malaikat. Dengan dasar pemahaman yang saya miliki ini, maka saya untuk sementara berhipotesis bahwa Habib Rizieq sudah mencampuradukkan antara teologi Kristen dan Islam.
Freemason & Iluminati
Secara sederhana, Freemason adalah sebuah organisasi sekular. Maksudnya, Freemason adalah sebuah organisasi yang terdiri dari kaum sekular diseluruh dunia dan mempunyai latar belakang reliji yang beragam (Jasper,JE. 1956: Spiritiual Values of Freemasonry, ’S-Gravenhage). Selain itu dalam acara Discovery Channel beberapa minggu silam, saya menyaksikan banyak pengakuan anggota Freemason yang berasal dari Agama Islam, Kristen dan Yahudi, yang mana hal ini diluar dugaan saya pada awalnya.
Tujuan organisasi Freemason adalah menciptakan pola pikir sekularisme, yakni bentuk pemikiran yang memisahkan antara ajaran agama dengan hukum formal negara. Hal ini dikarenakan faktor traumatik yang dialami ilmuwan-ilmuwan Eropa pada masa kekuasaan gereja dahulu, dimana ilmu pengetahuan dikekang sedemikian rupa dan ilmuwannya pun dihukum mati karena dianggap melanggar ketentuan gereja (seperti Galileo dan Nicolaus Copernicus). Pengekangan ekstrim gereja terhadap sains inilah yang membuat kaum ilmuwan bersatu dan menciptakan organisasi Freemason yang menyuarakan kebebasan berpikir ilmiah dari kekangan dogma agama.
Iluminati kurang lebih sama seperti Freemason, yang berbeda hanya bahwa Iluminati didirikan ditahun yang lebih modern (1776). Baik Iluminati atau Freemason adalah sama-sama gerakan kebebasan yang merupakan reaksi dari dogma kaku kekuatan gereja di Eropa. Singkatnya, Iluminati dan Freemason adalah organisasi reaktif yang diakibatkan dominasi Gereja pada masa itu. Iluminati dan Freemason tidak punya hubungan samasekali dengan sihir apalagi agama pagan atau pemujaan terhadap iblis/setan. Ilumati dan Freemason adalah gerakan sekuler itu sendiri, yang kalau kita bicara mengenai penguasaan dunia, 99% negara di dunia sudah menganut prinsip sekularisme (termasuk peraturan perundang-undangan di Indonesia).
Lalu apa yang menyebabkan cerita-cerita bombastis seputar Iluminati dan Freemason begitu bergumuruh, bahkan dalam komunitas Non-kristiani sekalipun? Jawabannya sederhana: karena sebuah buku fiksi! The Illuminatus Trilogy karya Robert Shea. Penulis inilah yang membawa isu seputar Iluminati dan Freemason yang sebenarnya urusan dalam kegiatan religiositas historis Kristen menjadi terbawa ke dalam wacana-wacana yang terkait dengan kegiatan religiositas Islam. Penulis ini juga yang bertanggungjawab atas munculnya teori-teori konspirasi hiperbolik mengenai The New World Order seperti dalam film-film anime Jepang.
Secara tidak sadar Habib Rizieq mungkin sudah termakan cerita-cerita hiperbolik ini, mengaitkan Freemason dan Iluminati sebagai penyembah Iblis, penyembah Dajjal dan lain sebagainya. Dari segi ilmu sejarah pun tidak ada hubungan antara gerakan Iluminati dengan peradaban Islam samasekali. Definisi Iluminati itu sendiri merujuk pada gerakan pembaharuan di Eropa yang berusaha memisahkan urusan agama (kristen) dengan urusan negara, jadi sama sekali tidak ada unsur unsur Islam di dalamnya.
The New World Order
Penjelasan untuk istilah The New World Order (TNWO) ini mungkin tidak terdengar asing ditelinga kita. TNWO adalah sebuah rencana untuk mempersatukan dunia dibawah satu rezim, setidak-tidaknya itu yang dikatakan oleh pendukung teori TNWO. Dalam bayangan orang awam, konspirasi untuk mempersatukan dunia ini adalah dengan gerakan-gerakan mistis super-rahasia dengan bantuan iblis (atau Lucifer) dan memanfaatkan armada hard-power (militer). Faktanya, gerakan ini sifatnya jauh lebih rahasia ketimbang bayangan kita namun pada saat yang sama format dari komunitas gerakan ini samasekali tidak rahasia dan bahkan bagi anda bekerja di deplu, ini adalah makanan anda sehari-hari. Gerakan ini, secara ilmiah, tidak ada hubungannya dengan Lucifer atau makhluk gaib lainnya. Gerakan TNWO murni gerakan politik yang berorientasi pada kekuasaan dan kekuatan ekonomi politik. Bila saya sederhanakan, TNWO adalah sebuah gerakan untuk mempersatukan dunia dibawah suatu rezim super.
Terdengar berlebihan? Kalau kita menelan penjelasan itu secara mentah-mentah dan menggunakan referensi non-ilmiah mungkin kita melihat ini hanya omong kosong belaka. Tapi mari kita gunakan disiplin ilmu politik Internasional untuk mengetahui apakah kegiatan semacam ini memang benar-benar ada di dunia atau hanya khayalan para penulis novel saja. Untuk menghubungkan antara TNWO dengan politik Internasional, maka disini saya akan menggunakan penjelasan dalam Teori Globalisasi.
Globalisasi & Unipolarisme
Sesuai dengan tulisan saya sebelum-sebelumnya, maka postulat globalisasi adalah suatu proses yang bertujuan untuk menyeragamkan. Penyeragaman ini terjadi di berbagai sektor, salah satunya adalah sospol. Gejala penyeragaman politik terlihat salah satunya dari kampanye AS dalam menyebarkan faham demokrasi. Sedangkan penyeragaman masalah sosial adalah salah satunya melalui kampanye HAM.
Karena sifatnya yang merupakan sebuah proses (proses menyeragamkan), maka globalisasi butuh pemimpin atau kutub. Pertanyaannya adalah siapa kutubnya? Dengan melihat konstelasi polarisme pasca perang dunia II, maka dapat kita sederhanakan bahwa ada 2 periode negara yang mendominasi: Periode satu adalah perebutan hagemoni (bipolarisme) antara Uni Soviet dengan AS dari 1945 - 1990 dan periode kedua adalah masa unipolarisme AS dari 1990 hingga hari ini. Dalam tulisan ini saya hanya akan membahas unipolarisme global yang berkiblat kepada AS sesuai dengan banyak teori konspirasi yang dengar di lingkungan saya. Perlu dipahami bahwa muara dari proses globalisasi adalah globalisasi ekonomi (J. Bhagwati) yang kemudian memberikan efek ke bidang lain seperti politik dan militer.
Pada dasarnya, hasrat terdalam sekaligus paling sederhana AS adalah "menguasai dunia". Menguasai dunia disini tidak selalu diterjemahkan menguasai dengan tentara atau kelompok-kelompok tempur seperti dalam film science-fiction Hollywood. Menguasai dunia bisa diartikan sebagai sebuah keadaan dimana AS mampu mengontrol pemerintahan negara-negara lain melalui politik transaksional, soft-power ataupun hard-power. Contohnya dapat kita lihat di negara kita sendiri dimana telah terjadi politik transaksional antara rezim SBY denganp pemerintah AS. Rezim SBY yang banyak dibiayai oleh pemerintah AS (silahkan cek di Wikileaks dan reaksi pemerintah AS sendiri yang tidak pernah menyangkalnya) mempunyai beban "balas budi" kepada AS, salah satunya adalah dengan membiarkan SDA Indonesia untuk habis-habisan di eksploitasi oleh korporasi AS. Kondisi ini sudah termasuk ke dalam tujuan AS untuk menguasai dunia, melalui eksploitasi SDA.
Mengapa harus AS yang menjadi kutub unipolarisme? Kenapa tidak Jepang, Jerman atau Italia? Hal ini menyangkut erat dengan fenomenon pasca perang dunia II, yaitu bangkrutnya negara-negara Eropa. Bangkrutnya negara Eropa pasca PD II waktu itu dilihat AS sebagai ancaman terhadap demokrasi karena posisi Geopolitik Uni Soviet yang dekat dengan Eropa, sehingga dikhawatirkan faham komunisme akan dengan mudah menjalar hingga Eropa bagian barat. Dari sinilah Amerika mulai melakukan kebijakan ekonomi internasionalnya dengan mengadakan program Marshall Plan. Marshall Plan yang utamanya adalah pinjaman lunak kepada negara-negara Eropa (Jerman, Italia, Belanda, Prancis, Inggris dan lain-lain) merupakan proses globalisasi politik pertama AS pasca PD II: Negara-negara penerima dana Marshall Plan wajib mengimplementasikan sistem politik demokrasi dan menolak masuknya komunisme. Politik ini tentu saja memperkokoh pengaruh AS di wilayah Eropa, yang pada hari ini dapat kita lihat hasilnya. Tidak ada negara lain di dunia pada masa itu selain AS yang memberikan kredit masif kepada banyak negara sekaligus (bahkan Soviet pun tidak sebesar itu), sehingga dapat dipahami kenapa AS kini di "vonis" sebagai aktor globalisasi.
Apa hubungan TNWO dengan Globalisasi? Sangat jelas bahwa terdapat persamaan tujuan dari kedua teori tersebut. TNWO: Mengintegrasikan (menyatukan) sekaligus menyeragamkan dunia (Jesper, JE); Globalisasi: Mengintegrasikan dan juga menyeragamkan dunia (Gill, S). Bedanya hanya di Istilah: TNWO populer dikalangan awam dan pemuja teori konspirasi; sedangkan Globalisasi populer dikalangan akademisi sosial politik. Bagi akademisi sospol, istilah TNWO terdengar begitu konyol dan cenderung diabaikan karena sifatnya yang lebih acak dan tidak ilmiah (pemujaan setan, Dajjal dll), termasuk bagi saya. Sebaliknya, Globalisasi dilihat sebagai sebuah isu yang senantiasa diperdalam karena inilah agenda raksasa negara superpower seperti AS terhadap negara-negara di dunia tanpa terkecuali. Pada tingkat yang lebih kompleks globalisasi juga dilihat sebagai sebuah input dalam kebijakan politik dalam negeri sebuah negara.
Jadi kesimpulannya tetap berada di tangan anda, apakah pernyataan Habib Rizieq ini adalah pernyataan yang cerdas sekaligus benar atau pernyataan dangkal yang benar? Atau justru mungkin pernyataannya itu salah total? Kesimpulannya ada di dalam pikiran anda para pembaca, tugas saya dalam tulisan ini hanya menyambaikan sebagian fakta-faktanya.
Labels:
Amerika,
Globalisasi
Location:
Jakarta, Indonesia
FPI: Sebuah Alat Politik Negara Asing
Tulisan ini merupakan "sekedar" pengamatan saya yang melihat fenomena di tubuh FPI ini terlalu aneh. Perlu diperhatikan bahwa tulisan ini tidak bertujuan menjustifikasi benar atau salahnya FPI, tapi lebih kepada penjelasan posisi FPI dalam politik dalam negeri Indonesia berkaitan dengan politik luar negeri Amerika Serikat. Dalam tulisan ini saya berusaha mencari benang merah antara perilaku FPI, Polisi, TNI, Pemerintah Indonesia dan Politik luar negeri AS. Landasan yang saya gunakan dalam menyambungkan kelima variabel ini adalah aksi-aksi FPI yang terekspos media yang bersifat vandalism.
Saya rasa tidak perlu saya jelaskan apa itu FPI lagi karena tentu kita semua sudah tahu seperti apa FPI. Walaupun kita hanya tahu apa itu FPI dari kulitnya saja, namun sebenarnya dalam memahami isi tulisan inipun sudah lebih dari cukup. Namun ada satu hal yang mungkin kita "ragu" untuk mengakuinya, spekulasi bahwa FPI dilindungi oleh aparat, baik itu Polri ataupun TNI. Lebih jauh, ada kasak-kusuk bahwa FPI memang dipelihara oleh negara, benarkah begitu? Jawaban saya adalah: Sangat benar! Lalu apa tujuannya? Sebelum saya menjelaskan tentang tujuan final dibuatnya FPI, izinkan saya menjabarkan relevansi antar variabel yang saya telah sebutkan dalam paragraf sebelumnya tadi.
FPI: Majikan Atau Peliharaan?
Pada dasarnya FPI memang adalah diciptakan "atas seizin" pemerintah Republik Indonesia pastinya. Organisasi ini terbentuk atas izin dari depsos, yang tentu saja sepengetahuan Mentri sosial kita, dan pastinya: sang presiden kita yang terhormat. lantas mungkin terheran-heran kenapa aparat keamanan kita yang dalam konstitusi dasar berada di bawah pimpinan Presiden sangat "lembek" menghadapi FPI? Sudah ada lusinan atau mungkin ratusan kegiatan FPI yang melanggar hukum alias main hakim sendiri tidak perduli vandalis atau tidak, tapi bahkan pejabat polisi kita malah makin "mesra" dengan dedengkot FPI, ada apakah? jawaban yang cukup masuk akal bagi saya hanya 2 kemungkinan: FPI membayar Polri atau Polri memang memelihara FPI. Mana yang paling benar? Mari kita korek satu per satu.
Skenario pertama: Polri dibayar FPI. Pemikiran mengenai hal ini adalah pemikiran pertamaku mengenai alasan mengapa Polisi begitu tunduk pada FPI. Istilahnya, FPI itu majikannya polisi jadi wajar bila polisi tidak berkutik menghadapi polisi. Tapi kemudian saya berusaha memahami lebih jauh: Dari mana sumber dana FPI? Pertanyaan itu agak menggelitik saya karena yang saya tahu keanggotaan FPI tidak dipungut bayaran besar. Opsi uang FPI yang berasal dari klub-klub malam atau diskotek tampaknya sulit karena yang saya tahu, hanya sedikit saja (atau malah mungkin tidak ada) diskotik atau klub malam yang membayar FPI. Mereka (diskotek atau klub malam) biasaya sudah punya "bodyguard"nya sendiri. Yang paling masuk akal dengan skenario pertama ini adalah bahwa FPI menerima suntikan dana dari asing. Tapi siapa? Bahkan belum pernah saya dengar orang Polri, TNI ataupun BIN yang berwacana, berbicara (atau beropini) bahwa FPI dapat suntikan dana langsung dari asing. Lagipula siapa yang mau membiayai? Jemaah Islamiyah tidak jelas, Al-Qaeda juga sudah berantakan diburu AS dan sekutu, sehingga opsi suntikan asing ini rasanya sulit untuk diterima.
Saya sudah tidak dapat (setidaknya untuk saat ini) lagi menemukan perkiraan sumber dana FPI untuk menyuap Polri. Menurut saya, skenario pertama ini adalah gagal total alias macet dalam menjelaskan masalah sumber dana. Lalu pada saat saya putus asa, munculah sebuah wacana kedua......
FPI: Peliharaan Yang Setia
Bersumber dari "kultwit" dari sebuah akun fenomenal di twitter "@trio_macan2000" dan laporan Wikileaks, saya mendapat pencerahan atas skenario yang kedua. Sedikit liar terdengar pada awalnya, namun cukup masuk akal (bahkan sangat masuk akal): FPI adalah peliharan Polri yang setia.
Alasannya?
Cukup jelas bahwa selama ini aksi-aksi ini FPI selalu mendapat reaksi lembek atau justru tidak ada reaksi dari Polri. Kekerasan di Monas, di Salihara, Jawa barat (Ahmadiyah) dan berbagai tempat lain di Indonesia merupakan aksi-aksi FPI yang terkesan dibiarkan begitu saja oleh Polri atau aparat keamanan lainnya. Dengan skenario satu yang ternyata gagal total dalam menjelaskan mengapa Polri begitu lembek menghadapi FPI, maka pilihan bahwa FPI memang dipelihara oleh Polri adalah satu-satunya pilihan.
Apa tujuan Polri (Dan TNI) memelihara FPI? FPI bisa dikatakan adalah garda terdepan dalam manifestasi "Kepentingan nasional" (tolong frase ini digarisbawahi, nanti di bawah akan saya bahas) Indonesia. Alih-alih memanfaatkan Polri dan TNI yang bebas dari nilai keagamaan, FPI lebih "hangat-hangat tai ayam" digunakan di Indonesia, sebuah negara yang masih sangat terikat dengan nilai-nilai religiositas. Dengan posisinya yang berafiliasi dengan Islam, FPI berada dalam posisi yang serba-bisa: bisa merekrut anggota dengan dalih agama, bisa mendapat dukungan warga, tapi sekaligus juga bisa menuai kecaman dan hujatan dari warga juga. Posisi negara pun aman dengan adanya FPI: Negara bisa bebas dari kecaman "pelanggaran HAM" baik itu dari internasional ataupun dari rakyatnya sendiri bilamana FPI melakukan tindakan-tindakan yang dianggap menindas orang lain. Paling banter hanya dikecam tidak tegas saja, yang (mungkin) menjadi ciri khas rezim SBY.
Intinya, negara cari aman dengan memanfaatkan FPI. Mereka tidak perlu berurusan dengan kecaman pelanggaran HAM atau mencederai nilai-nilai demokrasi. Negara merupakan pihak yang dianggap "sekedar" tidak tegas kepada FPI (asumsi publik hanyalah FPI membayar Polri, walaupun seperti yang saya katakan sebelumnya, gagasan ini macet total dalam rangka menjelaskan sumber dana). Tapi secara substansif, negara tidak dikaitkan dengan pelanggaran HAM sebagaimana yang dilakukan FPI. Sampai disini saya mulai memahami bahwa walaupun sedikit dan dianggap salah oleh sebagian besar orang (termasuk saya), tapi paling tidak pemerintah negeri ini masih cukup berani (dan memiliki harga diri) untuk melakukan hal-hal yang dianggapnya tidak sesuai kepentingan nasional. Benarkah begitu? Atau ada yang lain?
Pada saat saya berpikir demikian, ada seorang kawan di twitter ( @cynthia_ )yang mungkin secara tidak sengaja menulis dalam salah satu tweetnya kepada saya "....Even ada kemiripan sm kuatnya US didunia...". Klausa pendek yang sekilas tidak berarti dan sepele ini membuat saya berpikir lebih keras lagi, dan seketika itu juga saya menemukan hubungan FPI, kepentingan nasional Indonesia dan Amerika Serikat.
Mesranya Rezim SBY dengan Pemerintah AS
Seperti yang kita tahu dan sepertinya memang sudah menjadi rahasia umum bahwa pemerintahan SBY sangat mesra dengan pemerintahan AS. Ingat betul dalam ingatan saya Dalam situs Al Jazeera.Net, 4 Juli 2004, terdapat profil SBY tulisan Paul Dillon. Digambarkan dengan jelas bagaimana SBY adalah seorang purnawirawan yang sangat pro AS. "I love the United States, with all its faults. I consider it my second country" (Saya mencintai Amerika Serikat, dengan segala kesalahan-kesalahannya. Saya menganggap Amerika adalah Negara kedua saya.). Sebenarnya banyak lagi lain bukti di wikileaks yang menunjukkan betapa mesranya SBY dengan pemerintah AS (silahkan verifikasi sendiri ke website wikileaks). Salah satunya adalah berita bahwa 70% minyak bumi kita dikuasai korporasi asing (malah ada seorang dosen Univ. Brawijaya yang bilang hingga 90%, sudah termasuk gas alam). Belum informasi wikileaks yang juga menyatakan AS berpengaruh besar dalam dana kampanye SBY pada tahun 2004 (pemerintah AS tidak menyangkal informasi ini). Juga bantuan dana 100% dari pemerintah AS (yang artinya sama saja didirikan sepenuhnya oleh uang pemerintah AS) kepada pembentukan dan pemeliharaan Densus 88. Contoh lain yang menurut saya cukup telak menohok status Indonesia sebagai "pacar" baru AS saat presiden kita menerima dengan baik penempatan pasukan marinir AS di Darwin, yang hanya berjarak tiga ribuan kilometer dari ibu kota Indonesia.
Cukup logis saya rasa dengan kondisi pemimpin kita seperti itu maka kepentingan nasional kita pun berubah menjadi kepentingan nasional yang juga menguntungkan kepentingan nasional AS. Kepentingan kita bukan lagi ide westphalian yang mengutamakan kesejahteraan dalam negeri, namun juga "memasok" kesejahteraan bagi negeri yang memberikan bantuan dana saat berkampanye jadi presiden. Politik transaksional inilah yang kini menjadi kepentingan nasional kita, suka atau tidak.
Mari sekarang kita ajukan pertanyaan yang mengasah logika kita: Masuk akalkah jika SBY membiarkan sebuah ormas Islam garis keras (fundamental) yang mana menjadi "musuh" ideologi AS berkuasa dengan bebasnya di Indonesia yang merupakan negara mitra paling strategis AS di Asia Tenggara? Opsi bahwa pemerintah Indonesia berani menentang ideologi AS terdengar begitu musykil, mengingat fakta-fakta tentang SBY di atas. Belum lagi saya selama ini juga belum pernah membaca koran asing yang memberitakan keberanian presiden kita melawan kebijakan AS kecuali ketika diadakan voting untuk menyerang Iran atau tidak, itupun Indonesia hanya memilih netral alih-alih menolaknya.
Bagi saya hanya ada satu jawabannya: FPI memang sengaja diciptakan oleh AS di Indonesia dengan tujuan tertentu. Tapi pertanyaannya adalah kenapa? dengan tujuan apa AS menyokong FPI? Jawabannya sebetulnya terletak pada strategi komunikasi politik AS yang luar biasa cerdas.
Kita tahu bersama bahwa FPI cenderung untuk bersikap keras pada hal-hal yang berbau westernisasi. Seperti buku Irshad Manji, gerakan JIL, klub-klub malam dan terakhir (yang sedang terjadi) adalah ancaman Habib Rizieq untuk mengacaukan konser jika Lady Gaga datang ke Indonesia. Pada saat yang sama, media Indonesia selalu jor-joran memberitakan aksi FPI, baik itu media yang memojokkan FPI ataupun yang membelanya. Tanpa disadari (atau memang disadari) media ini menciptakan opini publik, yang sayangnya, pada tingkatan kelompok masyarakat yang berpendidikan tinggi lebih banyak berada dalam posisi yang anti-FPI dan lebih berempati pada "korban" FPI.
Disinilah strategi komunikasi politik AS yang brilian terlihat. AS tahu persis bahwa masyarakat Indonesia adalah masyarakat yang emosional dan terikat oleh rasa romantisme. Kita bangsa yang mudah tersentuh, mudah merasa kasihan dan mudah terpikat oleh hal-hal yang emosional. Dalam kasus ini, AS memanfaatkan dengan baik perasaan empati dan simpati yang menjadi ciri masyarakat Indonesia untuk berbalik mendukung hal-hal yang ditentang FPI. Contohnya seperti yang kemarin terjadi: dengan hebohnya FPI menyikapi Irshad Manji, masyarakat justru berbondong-bondong mencari tahu siapa Irshad Manji dan buku-bukunya. Walaupun pada akhirnya memang banyak yang kecewa dengan dangkalnya buku dia, tapi paling tidak strategi penarikan perhatian ini sukses besar dalam menarik perhatian dan empati masyarakat Indonesia.
Dan tulisan ini hanya akan saya akhiri sampai disini, sesuai dengan tujuan saya hanya hanya berusaha menjelaskan hubungan antara FPI dengan kepentingan AS di Indonesia. Penjelasan lebih jauh mengenai kepentingan apa yang dimiliki oleh AS kepada Indonesia akan saya jelaskan dilain waktu atau bisa juga anda baca sebagian di http://www.dagelanwayang.com/2012/03/universal-declaration-of-human-right.html dan http://www.dagelanwayang.com/2012/02/pendidikan-ham-indonesia-pada-era.html . Kedua link tersebut adalah tulisan saya terkait globalisasi HAM yang menjadi salah satu kepentingan AS di Indonesia
Saya rasa tidak perlu saya jelaskan apa itu FPI lagi karena tentu kita semua sudah tahu seperti apa FPI. Walaupun kita hanya tahu apa itu FPI dari kulitnya saja, namun sebenarnya dalam memahami isi tulisan inipun sudah lebih dari cukup. Namun ada satu hal yang mungkin kita "ragu" untuk mengakuinya, spekulasi bahwa FPI dilindungi oleh aparat, baik itu Polri ataupun TNI. Lebih jauh, ada kasak-kusuk bahwa FPI memang dipelihara oleh negara, benarkah begitu? Jawaban saya adalah: Sangat benar! Lalu apa tujuannya? Sebelum saya menjelaskan tentang tujuan final dibuatnya FPI, izinkan saya menjabarkan relevansi antar variabel yang saya telah sebutkan dalam paragraf sebelumnya tadi.
FPI: Majikan Atau Peliharaan?
Pada dasarnya FPI memang adalah diciptakan "atas seizin" pemerintah Republik Indonesia pastinya. Organisasi ini terbentuk atas izin dari depsos, yang tentu saja sepengetahuan Mentri sosial kita, dan pastinya: sang presiden kita yang terhormat. lantas mungkin terheran-heran kenapa aparat keamanan kita yang dalam konstitusi dasar berada di bawah pimpinan Presiden sangat "lembek" menghadapi FPI? Sudah ada lusinan atau mungkin ratusan kegiatan FPI yang melanggar hukum alias main hakim sendiri tidak perduli vandalis atau tidak, tapi bahkan pejabat polisi kita malah makin "mesra" dengan dedengkot FPI, ada apakah? jawaban yang cukup masuk akal bagi saya hanya 2 kemungkinan: FPI membayar Polri atau Polri memang memelihara FPI. Mana yang paling benar? Mari kita korek satu per satu.
Skenario pertama: Polri dibayar FPI. Pemikiran mengenai hal ini adalah pemikiran pertamaku mengenai alasan mengapa Polisi begitu tunduk pada FPI. Istilahnya, FPI itu majikannya polisi jadi wajar bila polisi tidak berkutik menghadapi polisi. Tapi kemudian saya berusaha memahami lebih jauh: Dari mana sumber dana FPI? Pertanyaan itu agak menggelitik saya karena yang saya tahu keanggotaan FPI tidak dipungut bayaran besar. Opsi uang FPI yang berasal dari klub-klub malam atau diskotek tampaknya sulit karena yang saya tahu, hanya sedikit saja (atau malah mungkin tidak ada) diskotik atau klub malam yang membayar FPI. Mereka (diskotek atau klub malam) biasaya sudah punya "bodyguard"nya sendiri. Yang paling masuk akal dengan skenario pertama ini adalah bahwa FPI menerima suntikan dana dari asing. Tapi siapa? Bahkan belum pernah saya dengar orang Polri, TNI ataupun BIN yang berwacana, berbicara (atau beropini) bahwa FPI dapat suntikan dana langsung dari asing. Lagipula siapa yang mau membiayai? Jemaah Islamiyah tidak jelas, Al-Qaeda juga sudah berantakan diburu AS dan sekutu, sehingga opsi suntikan asing ini rasanya sulit untuk diterima.
Saya sudah tidak dapat (setidaknya untuk saat ini) lagi menemukan perkiraan sumber dana FPI untuk menyuap Polri. Menurut saya, skenario pertama ini adalah gagal total alias macet dalam menjelaskan masalah sumber dana. Lalu pada saat saya putus asa, munculah sebuah wacana kedua......
FPI: Peliharaan Yang Setia
Bersumber dari "kultwit" dari sebuah akun fenomenal di twitter "@trio_macan2000" dan laporan Wikileaks, saya mendapat pencerahan atas skenario yang kedua. Sedikit liar terdengar pada awalnya, namun cukup masuk akal (bahkan sangat masuk akal): FPI adalah peliharan Polri yang setia.
Alasannya?
Cukup jelas bahwa selama ini aksi-aksi ini FPI selalu mendapat reaksi lembek atau justru tidak ada reaksi dari Polri. Kekerasan di Monas, di Salihara, Jawa barat (Ahmadiyah) dan berbagai tempat lain di Indonesia merupakan aksi-aksi FPI yang terkesan dibiarkan begitu saja oleh Polri atau aparat keamanan lainnya. Dengan skenario satu yang ternyata gagal total dalam menjelaskan mengapa Polri begitu lembek menghadapi FPI, maka pilihan bahwa FPI memang dipelihara oleh Polri adalah satu-satunya pilihan.
Apa tujuan Polri (Dan TNI) memelihara FPI? FPI bisa dikatakan adalah garda terdepan dalam manifestasi "Kepentingan nasional" (tolong frase ini digarisbawahi, nanti di bawah akan saya bahas) Indonesia. Alih-alih memanfaatkan Polri dan TNI yang bebas dari nilai keagamaan, FPI lebih "hangat-hangat tai ayam" digunakan di Indonesia, sebuah negara yang masih sangat terikat dengan nilai-nilai religiositas. Dengan posisinya yang berafiliasi dengan Islam, FPI berada dalam posisi yang serba-bisa: bisa merekrut anggota dengan dalih agama, bisa mendapat dukungan warga, tapi sekaligus juga bisa menuai kecaman dan hujatan dari warga juga. Posisi negara pun aman dengan adanya FPI: Negara bisa bebas dari kecaman "pelanggaran HAM" baik itu dari internasional ataupun dari rakyatnya sendiri bilamana FPI melakukan tindakan-tindakan yang dianggap menindas orang lain. Paling banter hanya dikecam tidak tegas saja, yang (mungkin) menjadi ciri khas rezim SBY.
Intinya, negara cari aman dengan memanfaatkan FPI. Mereka tidak perlu berurusan dengan kecaman pelanggaran HAM atau mencederai nilai-nilai demokrasi. Negara merupakan pihak yang dianggap "sekedar" tidak tegas kepada FPI (asumsi publik hanyalah FPI membayar Polri, walaupun seperti yang saya katakan sebelumnya, gagasan ini macet total dalam rangka menjelaskan sumber dana). Tapi secara substansif, negara tidak dikaitkan dengan pelanggaran HAM sebagaimana yang dilakukan FPI. Sampai disini saya mulai memahami bahwa walaupun sedikit dan dianggap salah oleh sebagian besar orang (termasuk saya), tapi paling tidak pemerintah negeri ini masih cukup berani (dan memiliki harga diri) untuk melakukan hal-hal yang dianggapnya tidak sesuai kepentingan nasional. Benarkah begitu? Atau ada yang lain?
Pada saat saya berpikir demikian, ada seorang kawan di twitter ( @cynthia_ )yang mungkin secara tidak sengaja menulis dalam salah satu tweetnya kepada saya "....Even ada kemiripan sm kuatnya US didunia...". Klausa pendek yang sekilas tidak berarti dan sepele ini membuat saya berpikir lebih keras lagi, dan seketika itu juga saya menemukan hubungan FPI, kepentingan nasional Indonesia dan Amerika Serikat.
Mesranya Rezim SBY dengan Pemerintah AS
Seperti yang kita tahu dan sepertinya memang sudah menjadi rahasia umum bahwa pemerintahan SBY sangat mesra dengan pemerintahan AS. Ingat betul dalam ingatan saya Dalam situs Al Jazeera.Net, 4 Juli 2004, terdapat profil SBY tulisan Paul Dillon. Digambarkan dengan jelas bagaimana SBY adalah seorang purnawirawan yang sangat pro AS. "I love the United States, with all its faults. I consider it my second country" (Saya mencintai Amerika Serikat, dengan segala kesalahan-kesalahannya. Saya menganggap Amerika adalah Negara kedua saya.). Sebenarnya banyak lagi lain bukti di wikileaks yang menunjukkan betapa mesranya SBY dengan pemerintah AS (silahkan verifikasi sendiri ke website wikileaks). Salah satunya adalah berita bahwa 70% minyak bumi kita dikuasai korporasi asing (malah ada seorang dosen Univ. Brawijaya yang bilang hingga 90%, sudah termasuk gas alam). Belum informasi wikileaks yang juga menyatakan AS berpengaruh besar dalam dana kampanye SBY pada tahun 2004 (pemerintah AS tidak menyangkal informasi ini). Juga bantuan dana 100% dari pemerintah AS (yang artinya sama saja didirikan sepenuhnya oleh uang pemerintah AS) kepada pembentukan dan pemeliharaan Densus 88. Contoh lain yang menurut saya cukup telak menohok status Indonesia sebagai "pacar" baru AS saat presiden kita menerima dengan baik penempatan pasukan marinir AS di Darwin, yang hanya berjarak tiga ribuan kilometer dari ibu kota Indonesia.
Cukup logis saya rasa dengan kondisi pemimpin kita seperti itu maka kepentingan nasional kita pun berubah menjadi kepentingan nasional yang juga menguntungkan kepentingan nasional AS. Kepentingan kita bukan lagi ide westphalian yang mengutamakan kesejahteraan dalam negeri, namun juga "memasok" kesejahteraan bagi negeri yang memberikan bantuan dana saat berkampanye jadi presiden. Politik transaksional inilah yang kini menjadi kepentingan nasional kita, suka atau tidak.
Mari sekarang kita ajukan pertanyaan yang mengasah logika kita: Masuk akalkah jika SBY membiarkan sebuah ormas Islam garis keras (fundamental) yang mana menjadi "musuh" ideologi AS berkuasa dengan bebasnya di Indonesia yang merupakan negara mitra paling strategis AS di Asia Tenggara? Opsi bahwa pemerintah Indonesia berani menentang ideologi AS terdengar begitu musykil, mengingat fakta-fakta tentang SBY di atas. Belum lagi saya selama ini juga belum pernah membaca koran asing yang memberitakan keberanian presiden kita melawan kebijakan AS kecuali ketika diadakan voting untuk menyerang Iran atau tidak, itupun Indonesia hanya memilih netral alih-alih menolaknya.
Bagi saya hanya ada satu jawabannya: FPI memang sengaja diciptakan oleh AS di Indonesia dengan tujuan tertentu. Tapi pertanyaannya adalah kenapa? dengan tujuan apa AS menyokong FPI? Jawabannya sebetulnya terletak pada strategi komunikasi politik AS yang luar biasa cerdas.
Kita tahu bersama bahwa FPI cenderung untuk bersikap keras pada hal-hal yang berbau westernisasi. Seperti buku Irshad Manji, gerakan JIL, klub-klub malam dan terakhir (yang sedang terjadi) adalah ancaman Habib Rizieq untuk mengacaukan konser jika Lady Gaga datang ke Indonesia. Pada saat yang sama, media Indonesia selalu jor-joran memberitakan aksi FPI, baik itu media yang memojokkan FPI ataupun yang membelanya. Tanpa disadari (atau memang disadari) media ini menciptakan opini publik, yang sayangnya, pada tingkatan kelompok masyarakat yang berpendidikan tinggi lebih banyak berada dalam posisi yang anti-FPI dan lebih berempati pada "korban" FPI.
Disinilah strategi komunikasi politik AS yang brilian terlihat. AS tahu persis bahwa masyarakat Indonesia adalah masyarakat yang emosional dan terikat oleh rasa romantisme. Kita bangsa yang mudah tersentuh, mudah merasa kasihan dan mudah terpikat oleh hal-hal yang emosional. Dalam kasus ini, AS memanfaatkan dengan baik perasaan empati dan simpati yang menjadi ciri masyarakat Indonesia untuk berbalik mendukung hal-hal yang ditentang FPI. Contohnya seperti yang kemarin terjadi: dengan hebohnya FPI menyikapi Irshad Manji, masyarakat justru berbondong-bondong mencari tahu siapa Irshad Manji dan buku-bukunya. Walaupun pada akhirnya memang banyak yang kecewa dengan dangkalnya buku dia, tapi paling tidak strategi penarikan perhatian ini sukses besar dalam menarik perhatian dan empati masyarakat Indonesia.
Dan tulisan ini hanya akan saya akhiri sampai disini, sesuai dengan tujuan saya hanya hanya berusaha menjelaskan hubungan antara FPI dengan kepentingan AS di Indonesia. Penjelasan lebih jauh mengenai kepentingan apa yang dimiliki oleh AS kepada Indonesia akan saya jelaskan dilain waktu atau bisa juga anda baca sebagian di http://www.dagelanwayang.com/2012/03/universal-declaration-of-human-right.html dan http://www.dagelanwayang.com/2012/02/pendidikan-ham-indonesia-pada-era.html . Kedua link tersebut adalah tulisan saya terkait globalisasi HAM yang menjadi salah satu kepentingan AS di Indonesia
Irshad Manji Hanyalah Berkampanye, Jangan Dilihat Terlalu Serius
Beberapa hari belakangan ini saya sering "diusik" oleh berbagai macam argumen yang berseliweran di dunia maya, baik itu twitter, facebook, media online atau apapun itu yang bisa diakses dari internet berkaitan dengan ide Irshad Manji yang kontroversial (setidaknya bagi mainstream rakyat Indonesia), perilaku FPI yang berangasan dan peran negara yang sepertinya tidak lagi berdaulat atas kondisi internalnya sendiri. Argumen-argumen yang berseliweran di ranah maya itu, seperti biasa, ada yang ilmiah tapi juga ada yang hominem atau bahkan ada yang bernada menghina. Dengan kondisi-kondisi tersebut, maka akhirnya kini saya sudah "tidak tahan" lagi untuk tidak mengomentari bagaimana pandangan saya terhadap pemikiran Irshad Manji.
IRSHAD MANJI
Pertama-tama saya akan membahas mengenai Irshad Manji itu sendiri, yang juga mungkin akan menjadi cerita terpanjang dalam tulisan ini. Bagi saya pribadi, buku Irshad Manji yang berjudul "The Problem with Islam Today" samasekali tidak ada pertanggungjawaban ilmiahnya. Buku ini hanya sebuah buku "cerita" seperti Alice in Wonderland, Harry Potter and The Chamber of Secret, Tenggelamnya Kapal Van Der Wijck atau bahkan kalau ingin kita perbandingkan dengan buku non-fiksi lain maka buku Irshad Manji ini sama saja dengan buku Mein Kampf nya Adolf Hitler: Tidak ada dasar ilmiahnya. Komparasi yang dilakukan Manji terhadap Muhammad dengan Osama Bin Laden samasekali tidak berdasar, bahkan analisa historisnya begitu tendensius. Sebagai seorang penulis buku non-fiksi yang mendunia, seharusnya Irshad Manji mampu melakukan dialektika dalam bukunya alih-alih hanya ber"kampanye" dengan satu pemahaman saja. Contoh, Manji mempermasalahkan ketaatan yang dituntut dari seorang muslim kepada Tuhannya yang dibawa oleh Muhammad, yang menurut argumen dia: membatasi kebebasan manusia dalam berpikir.
Manji menerjemahkan ketaatan Muhammad sebagai bentuk dari rendahnya free-will atau kebebasan atas diri sendiri. Menurut Manji, manusia adalah makhluk merdeka yang bahkan punya kemerdekaan atas Tuhannya sendiri. Interpretasi tekstual terhadap Quran dan hadis Muhammad yang berkaitan dengan pembatasan terhadap free-will dilihat Manji sebagai sebuah "Masalah" dalam Islam. Islam dilihat sebagai sebuah ide yang membatasi kebebasan manusia, sehingga harus dilakukan reformasi. Dia melihat Islam membatasi manusia melalui fatwa "wakil Tuhan" terkait hal-hal peran wanita, kebebasan bicara, kritik dan lain sebagainya. Lebih jauh, dia juga mempersalahkan Muhammad sebagai aktor yang memposisikan wanita sebagai kelompok yang tertindas dalam Islam.
Ide awalnya itu cukup baik untuk dipertimbangkan, tapi sayangnya, Manji hanya melihatnya dari sisi pribadi dia sendiri: Dia melihat dari perspektif ketimur-tengahan yang menjadi landasan idenya. Dia tidak memperlebar wawasannya atau subjek analisanya objektifnya (thesis-anti thesis) ke wilayah Islam lain, seperti Indonesia atau Muslim Inggris contohnya. Kalaupun dia ambil contoh dari wilayah lain, dia hanya mengambil contoh yang mendukung argumennya, bukannya contoh yang dapat menguji argumennya sendiri (contoh: kenapa dia ambil contoh muslim Nigeria untuk menjelaskan masalah perbudakan muslim alih-alih Muslim Indonesia yang jelas menjadi indikator Muslim dunia: Hillary Clinton, 2010). Bahayanya, dengan perspektif yang menyempit ini, dia menggeneralisasikannya seakan-akan itulah yang terjadi pada seluruh muslim di dunia. Dia juga lupa mempertimbangkan faktor waktu yang mana menjadi determinan penting dalam menganalisa sebuah ideologi tua. Dia tidak mempertimbangkan negara Madinah, Kekhalifahan Ustmani dan Mekkah pasca okupasi Islam: Dia berkesimpulan dari sekolahnya, keluarga dan desanya dalam dimensi waktunya sendiri lalu menggeneralisasikannya untuk masyarakat global dalam rentang waktu yang bahkan tidak dia jelaskan dalam bukunya. Manji terlalu menyederhanakan Islam sebagai sebuah sistem sosial yang juga dapat berasimilasi dan berevolusi dengan sistem sosial lainnya.
Ide Manji terkait keterbatasan kebebasan manusia akibat Islam ini akan coba saya ujikan dalam argumen sebagai berikut. Manusia adalah sebuah entitas yang tidak berdiri sendiri: Manusia terciptakan (tidak perduli oleh Tuhan atau Mother Nature nya evolusionist), Manusia berinteraksi dengan alam dan manusia lain, manusia berkorelasi dengan alam semesta, manusia adalah unsur jagad raya. Manusia tidak dapat berdiri sendiri: unsur-unsur yang membentuk kesadaran manusia adalah unsur-unsur yang bersumber dari alam semesta. Maka dari itu, sifat manusia tidak mungkin merdeka 100% dari hal-hal lain yang membentuk kesadarannya.
Dengan pertimbangan bahwa kesadaran manusia "terciptakan" (tidak timbul secara kebetulan,tapi karena suatu keteraturan timbul akibat keteraturan yang mengaturnya), maka manusia merupakan bentuk kesadaran yang merupakan hasil kerja keteraturan yang lain, yang selanjutnya akan saya sebut dengan keteraturan super. Sebagai keteraturan yang merupakan hasil ciptaan keteraturan super, manusia secara moral, layaknya "berhutang budi" kepada keteraturan super yang telah mengatur partikel-partikel dalam alam agar menjadi bentuk kita sekarang ini. Kalaupun anda seorang evolusionis yang tidak percaya pada teori penciptaan, itu juga tidak masalah: Hutang budi kaum evolusionis ditujukkan kepada alam semesta yang telah secara kebetulan menciptakan kesadaran dirinya.
Contoh dari ide hutang budi yang masuk kedalam isu kontemporer adalah pemeliharaan lingkungan. Berkaca dari pengalaman manusia di masa-masa terdahulu yang sangat merusak lingkungan, sekarang muncul kesadaran dalam manusia untuk memulai gerakan yang menjaga lingkungan. Eksistensi manusia yang terciptakan dari alam membuat manusia juga merasakan kerugian saat alam dirusak. Singkatnya, kita adalah bagian dari alam, sehingga saat alam dirusak maka kitapun juga akan "rusak". Dengan perilaku kita yang bertujuan menjaga alam, maka kebebasan diri kita pun juga pun berkurang. Dulu mungkin kita dapat mengeksploitasi air bersih sesuka hati kita tanpa batas, tapi kini kita mulai membatasi diri dalam penggunaan air bersih. Dulu mungkin kita dapat menebang pepohonan dengan bebasnya untuk dijadikan rumah atau kayu bakar, tapi kini kita membatasi diri kita sendiri untuk mulai menghemat kayu.
Pembatasan diri yang tersebut diatas itulah yang juga diadopsi dalam perspektif Islam. Allah (Tuhan) dilihat sebagai sebuah hal yang mempengaruhi kehidupan manusia (sebagai pencipta keteraturan), maka sudah seharusnya manusia "membalas budi" Allah dengan cara "menjaga" ajaranNya. Atau supaya lebih mudahnya kita analogikan seperti ini: Islam melihat Allah (sebagai keteraturan super) mempunyai hak untuk mengatur keteraturan dibawahnya. Dia dilihat sebagai sebuah manager yang punya hak untuk mengatur kewajiban, peran dan posisi anak buah atau ciptaannya. Sebagai manager, Allah punya hak untuk mengatur kebebasan anak buahnya, persis seperti kita dikantor. Sebagai manager, Allah memberikan hak kepada kita untuk berpikir dan berinovasi demi kemajuan "perusahaan" (umat manusia). Sedangkan Sebagai bawahan, selain terdapat peraturan formal untuk menghormati atasan, terdapat juga beban moral untuk menghormati sang manager. Kita juga wajib menaati aturan-aturan yang dibuat manager sebagai bentuk balas budi upah yang manager telah berikan kepada kita.
Perlu dicatat bahwa kebebasan mutlak berbeda dengan kebebasan: kebebasan mutlak adalah saat kita melepaskan diri dari semua perangkat yang berafiliasi dengan kita: agama, moral, budaya, pengalaman, etika, ilmu pengetahuan dan lain-lain. Sedangkan kebebasan adalah kondisi dimana kita bisa melakukan hal-hal yang kita inginkan tapi tetap sesuai dengan koridor hal-hal yang berafiliasi dengan kita seperti agama, moral, budaya, etika, pengalaman dan iptek. Bagaimana cara memisahkan antara kebebasan absolut dengan kebebasan? Prinsipnya mudah saja: dengan proses dialektika ilmiah. Selama masih berada dalam koridor keilmiahan maka iptek itu sendiri pada akhirnya akan menunjukkan perbedaan antara kebebasan absolut dengan kebebasan. Dengan kondisi buku yang tidak ilmiah ini otomatis memposisikan argumen Manji dalam twilight zone: tidak jelas apakah apakah ini kebebasan atau kebebasan mutlak.
Dalam tingkat analisanya yang bersumber pada Quran Manji pun melakukan kesalahan. Manji memotong-motong ayat Quran persis seperti Media memotong-motong pidato Marzuki Alie mengenai PTN. Dia melakukan analisa teks alih-alih analisa kontekstual. Quran dan hadis adalah dua substansi yang saling mendukung, Quran adalah garis besar dan Hadis adalah detailnya. Bahkan antar ayat dalam Quran pun tidak bisa dianalisa kata per kata, atau kalimat perkalimat karena saling berkorelasi. Tapi Manji dengan gamblangnya memaparkan dalam bukunya tentang kejamnya Quran, seperti kutipan ayat tentang perbudakan, peperangan dan lain-lain yang sifatnya parsial. Paradoxnya, sebelum dia menjustifikasi kekejaman ayat-ayat Quran dia sendiri menulis bahwa Quran adalah ayat yang kompleks baik dari segi bahasa ataupun relevansi antar ayat, sehingga mustahil bagi sebagian orang untuk mampu memahami Quran dalam waktu yang cepat, termasuk dia sendiri. Ketidak-konsekuenan ini sudah mengurangi kadar keilmiahan dari sosok Manji itu sendiri. Teks Quran yang dia analisapun tidak jelas terjemahan siapa (yang mana ini menyulitkan saya melakukan verifikasi). Singkatnya, Manji meninterpretasikan teks Quran persis sama seperti seorang Osama Bin Laden menginterpretasikan teks Quran
Kesimpulannya, kebebasan mutlak yang diidamkan Manji adalah hal yang terlalu muluk-muluk. Kita bukan sebuah materi yang berdiri sendiri di alam semesta. Kita saling berkorelasi, baik itu dengan alam semesta atau dengan keteraturan super. Korelasi itu membentuk hubungan transaksional sebagai konsekuensi logis dari eksistensi kita yang merupakan unsur dari jagad raya. Dari cara penulisan juga layak dikritik bahwa Manji melihat kebebasan yang terkooptasikan antara Pria dan Wanita adalah salah Islam alih-alih budaya tempat dimana Islam itu berkembang. Dia mereformasi jauh dalam akarnya, merubah dasar akidah Islam dalam rangka meraih kebebasan yang sebenarnya apa yang dia cari itu sudah tersedia di depan matanya sejak 1400 tahun lalu. Pemikiran Manji bersifat kritis dan itu adalah hal baik dalam perkembangan sains, tapi dia tidak cukup terbuka untuk menerima fakta di luar lingkungannya atau diluar lingkungan yang dia inginkan. Metode penelitiannya pun nihil: dia melakukan hipotesa tanpa mengujinya, kalaupun dia mengujinya itupun hanya berdasarkan pengalamannya yang sangat terbatas. Dia juga tidak melakukan pengujian atas argumen-argumen pakar lainnya, yang menurut saya justru memperlemah argumen Manji sendiri. Analisanya pun cacat: Generalisasi, asumsi, miskinnya variabel yang dia masukkan dalam analisa dan kalimat-kalimat justifikasi tendensius (yang hampir saya selalu temukan setiap halaman) adalah kesalahan-kesalahan fatal dalam pembuatan buku non-fiksi. Kalimatnya pun paradoxial: disatu halaman dia berkata bahwa Quran kaya makna dan rumit dalam pemahamannya (karena bahasa Arab memang sangat kompleks), tapi dalam halaman lain dia melakukan justifikasi dalam beberapa ayat Quran tanpa mempertimbangan interpretasi alternatifnya dan tanpa proses dialektis. Dari kelemahan-kelemahan ini, saya berkesimpulan bahwa buku Irshad Manji adalah buku tidak layak baca bagi kritikus Islam sekalipun yang perduli pada metode keilmuan, bahkan buku ini tidak layak dikaji oleh Civitas akademika. Masih banyak buku terbitan luar diluar sana yang lebih objektif dan ilmiah dalam mengkritik Islam atau agama lain tanpa ada tendensi (silahkan kunjungi perpustakaan UIN).
Tapi tetap ada beberapa hal yang saya sukai dari buku tersebut. Paling tidak buku tersebut secara implisit menunjukkan kepada kita bahwa daya kritis itu harus dimiliki oleh setiap orang kepada setiap hal, termasuk agama sekalipun. Keimanan kita kepada agama tidak boleh hanya taken for granted atau ditelan mentah-mentah, tapi juga harus melalui proses berpikir yang logis. Dalam hal ini, saya sepemikiran dengan Manji bahkan sebelum saya mengenal siapa Irshad Manji itu.
Tulisan ini sebenarnya pada awalnya berjudul "Irshad Manji, FPI, dan Negara Indonesia" yang ingin menuliskan 3 komponen dalam konflik di Salihara beberapa waktu lalu. Tapi karena saya menemukan hipotesa baru saat sedang menulis ini terkait FPI dan Negara (yang mana sebelumnya tidak terpikirkan samasekali oleh saya dan sangat berlawanan dengan berlawanan dengan ide baru ini), maka tulisan tentang 2 hal tersebut terpaksa saya tunda untuk di post kan dilain waktu.
Evolusi HAM: Sebuah Perjalanan Panjang Perspektif Hak Manusia (Bag. 1)
Sekedar catatan saja, tulisan ini saya buat karena sejauh ini saya "belum" menemukan tulisan yang menjelaskan tentang pentingnya faktor "Waktu" dalam melihat fenomena HAM. Dimensi waktu, dalam pemikiran saya, sebenarnya memegang peranan yang cukup krusial dalam menyikapi ketidak absolutan point-point dalam HAM di zaman modern ini. Sayangnya, belum banyak pihak (setidaknya yang saya tahu) yang mempertimbangkan faktor dimensi waktu ini ke dalam determinan pemahaman HAM. Agar mempermudah pembaca memahami lebih dalam tulisan ini, disarankan sebelumnya untuk membaca Tinjauan Kritis Terhadap Universalisme Gerakan Feminisme
1. SEJARAH
Sejarah HAM sebenarnya sudah bermula sejak munculnya kerajaan-bangsa pertama kali di dunia. Bermula dari kerajaan-kerajaan kuno di wilayah Mesopotamia (Irak) seperti Akkadia, Assyria, Babilonia, Persia dan lain sebagainya. Sementara di Eropa konsep hak asasi manusia (walaupun istilah tersebut belum ada) mulai tercetuskan pada masa kerajaan Yunani kuno (atau mungkin sejak dari zaman kerajaan Minoan, walaupun informasi tentang kerajaan ini sangat sedikit). Bahkan sebelum kerajaan-kerajaan besar itu muncul, suku-suku sudah memiliki semacam hukum tidak tertulis (kode etik) yang mengatur kewajiban dan hak yang melekat dalam masing-masing individu anggota suku tersebut. Untuk mempersingkat dan menyederhanakan penjelasan maka tulisan ini saya batasi dari masa Pra-sejarah, Kerajaan Babilonia, Polis Athena, Munculnya Islam, dan UDHR.
Suku Primitif: Kewajiban Yang Membentuk Hak
Sebelum masuk ke era sejarah, manusia sudah membentuk komunitas sosial. Suku-suku prasejarah membentuk kelompok dan sistem sosialnya sendiri, ada beberapa yang serupa, ada yang identik dan ada pula yang samasekali berbeda. Suku-suku primitif ini biasanya, seperti yang bisa terlihat di suku Asmat Papua, lebih banyak berkonsentrasi pada kewajiban seorang anggota suku. Contoh: seorang pria dewasa yang sehat dalam suku harus ikut berburu untuk mencari makan. Seorang wanita dewasa wajib menyusui anak kandungnya. Seorang kepala suku harus bertanggungjawab atas kesejahteraan anggota sukunya dan lain-lain. Kewajiban-kewajiban ini akan membentuk hak bagi individu anggota suku lainnya: Bila seorang pria wajib berburu mencari makan, maka anak-anak, wanita, anak-anak dan pria sakit mempunyai "hak" untuk menikmati hasil buruannya walaupun konsep hak itu sendiri pada masanya belum muncul.
Kewajiban individu dalam kelompok suku inipun hanya bersifat lokal, atau hanya berlaku bagi kelompok suku tersebut. Itulah mengapa dalam perspektif kita di zaman modern ini, suku-suku primitif ini terlihat tidak beradab, seperti membantai habis anggota suku lain tidak perduli anak-anak dan wanita atau membiarkan mereka mati kelaparan karena anggota pria dewasanya telah dihabisi semua. Semua ini terjadi karena peraturan kewajiban itu hanya berlaku untuk kelompoknya sendiri dan tidak berlaku untuk individu lain di luar kelompoknya.
Athena: Implementasi Konsepsi HAM secara sederhana
Plato mendeskripsikan bahwa tiap warga Athena mempunyai hak khusus yang sudah didapatnya sejak berada masih dalam kandungan. Contohnya: Pemerintah Athena dilarang melarang warganya untuk membatasi jumlah anak yang dimiliki dalam suatu keluarga. Kalaupun memang ada kebijakan seperti itu, maka bayi yang sudah berada dalam kandungan sang ibu tetap mempunyai hak untuk memperoleh pelayanan negara sepenuhnya seperti bayi-bayi yang masih dalam rahim lainnya di Athena. Begitupun saat bayi tersebut telah dilahirkan maka bayi itu berhak untuk diasuh oleh orang tuanya dan negara dilarang mengambil alih atas hak asuh bayi tersebut (seperti yang terjadi di negara-kota Sparta).Plato juga menegaskan adalah hak setiap warga Athena untuk mengeluarkan pendapatnya kepada perwakilannya di Senat tanpa ada larangan atau hambatan dari siapapun. Warga Athena juga mendapatkan hak atas keamanan yang disediakan oleh pemerintah Athena tanpa ada diskriminasi (kecuali pejabat atau orang-orang dalam kondisi khusus yang membutuhkan pengamanan ekstra).
Selain menjelaskan mengenai hak-hak warga Athena, Plato juga mendeskripsikan code of ethique bila terjadi peperangan antara dua kerajaan, dimana kode etik ini adalah bentuk paling awal dan paling sederhana dari globalisasi HAM. Plato menyebutkan bahwa dalam sebuah peperangan, kerajaan pemenang mempunyai hak untuk memperbudak prajurit-prajurit dari kerajaan yang kalah. Perbudakan dianggap wajar karena dilihat sebagai bentuk kompensasi (keringanan hukuman) atas tidak hilangnya nyawa para prajurit dari pihak yang kalah oleh prajurit pihak pemenang. Selain itu kerajaan pemenang juga mempunyai hak untuk mengambil alih harta kerajaan yang kalah (harta rampasan perang), baik itu dalam level negara (harta rampasan diambil dan digunakan untuk keperluan negara) ataupun dalam level individu (harta rampasan diambil dan digunakan secara pribadi oleh prajurit yang melakukan perampasan).
Untuk wanita dan anak-anak kerajaan yang kalah, ada beberapa opsi yang bisa diterima. Pertama jika wanita tersebut masih mempunyai suami yang hidup (non-kombatan) maka tentara atau kerajaan Athena dilarang untuk mengambil istri (atau selir) atau budak dari wanita yang bersangkutan. Kedua, jika wanita tersebut belum bersuami dan masih dalam tanggungan orang tuanya, maka tentara atau kerajaan Athena dilarang memperbudak atau mengambilnya sebagai istri (atau selir). Ketiga, jika wanita tersebut adalah istri dari suami yang tewas dalam peperangan (kombatan) maka wanita tersebut berhak untuk diperistri (atau dijadikan selir) atau budak oleh kerajaan Athena. Anak-anak pun dilarang dibunuh dan bisa dipelihara untuk menjadi budak (atau anak angkat).
Ide-ide dari Plato dan berhasil diimplementasikan oleh Polis Athena ini adalah substruktur dari globalisasi HAM. Saya sebut dengan globalisasi karena wilayah "yurisdiksi" dari hak-hak hidup manusia tersebut termanifestasikan sampai diluar polis Athena, yang artinya, menyentuh kerajaan/suku lain di dunia walaupun mungkin kerajaan/suku lain diluar Athena tidak menyetujui ide-ide ini. Athena telah melakukan "penyeragaman" atas hak-hak manusia diluar warga Athena tidak perduli mereka setuju atau tidak setuju. Selain itu, pada masanya, Athena adalah satu-satunya kerajaan yang dominan sekaligus memberikan hak-hak khusus kepada manusia di luar warga Yunani dan berhasil mengkonsepsikannya dengan baik dan teratur dalam teks, bukan sekedar kebiasaan yang hanya disebarkan dari mulut ke mulut. Selain itu juga, filsuf-filsuf Yunani ikut berperan aktif dalam menularkan ajaran Hak warga negara ini kepada kerajaan lain yang mungkin tidak tersentuh, baik itu secara politik ataupun militer, oleh Athena.
Codex Hammurabi: Sebuah Kitab Hukum yang Pertama
Codex Hammurabi atau Code of Hammurabi adalah sebuah kitab hukum yang dipahat disebuah batu besar yang berisi 282 aturan hukum yang berlaku bagi seantero wilayah kekuasaan Babilonia. Codex Hammurabi sejauh ini diketahui sebagai kitab hukum tertulis pertama di dunia, yakni dibuat sekitar tahun 1772 sebelum masehi. Codex Hammurabi menerapkan hukuman yang disesuaikan antara seorang budak dan non-budak. Walaupun demikian, Codex Hammurabi tidak menjelaskan hubungan hukum antara Babilonia dengan kerajaan lain, baik dalam keadaan damai ataupun perang.Dalam konteks HAM, Codex Hammurabi adalah pertama kalinya asas praduga tak bersalah dipergunakan. Seorang tersangka dianggap tidak bersalah sampai pengadilan yang sah dan diakui negara memvonis tersangka sebagai orang atau kelompok yang bersalah. Dalam Codex Hammurabi juga diberlakukan prinsip "eye for eye", dimana kerugian fisik seorang korban akan dibalas dengan setara kepada si pelaku (contoh: jika seorang mematahkan lengan seseorang, maka si pelaku kejahatan juga akan dipatahkan tangannya).
Walaupun dalam perspektif dunia modern Codex Hammurabi ini tidak bisa disebut sebagai sebuah globalisasi (karena hanya berlaku dalam 1 negara/kerajaan), namun pada masanya, dengan disesuaikan dengan karakteristik geopolitik Babilonia yang Ekspansionis. Maksudnya, seperti kerajaan-kerajaan lain pada zaman lain, Babilonia cenderung bersikap agresif terhadap kerajaan lain dan berusaha untuk menguasai kota-kota milik kerajaan lain dalam rangka memperkuat dan memperluas kerajaan Babilonia. Dengan karakteristik ekspansionist inilah saya memasukkan Codex Hammurabi kedalam sebuah proses globalisasi dengan mempertimbangkan fakta bahwa hampir seluruh wilayah Mesopatamia hingga ke Kerajaan Israel telah menjadi wilayah Yurisdiksi dari Codex Hammurabi dan potensi penyebaran Codex Hammurabi yang tinggi mengingat kebijakan politik luar negeri Babilonia yang ekspansif.
Muhammad: Implementasi HAM Berbasis Religi
Mungkin banyak yang berpikir mengapa saya memasukkan Islam dalam sejarah HAM padahal Islam adalah sebuah agama. Sebenarnya dalam tulisan ini saya tidak melihat Islam sebagai sebuah agama yang mana bersifat privat (hubungan manusia dengan Tuhan) tapi lebih sebagai sebuah sistem sosial yang berbalut dengan ajaran religi untuk mempermudah penyebarannya. Muhammad sendiri saya letakkan cukup tinggi dalam bahasan ini karena Muhammad, dalam konteks tulisan tentang HAM ini, adalah aktor utama dibalik hukum-hukum sosial yang terdapat dalam Islam alih-alih konsep Tuhan itu sendiri.
Islam muncul di semenanjung Arab, tepatnya di kota Mekkah pada tahun 610. Ajaran Islam mulai banyak melakukan reformasi sosial terhadap masyarakat Mekkah yang sebelumnya menghilangkan hak-hak warga terutama wanita dan budak. Wanita pada masyarakat Arab pra-Islam praktis dapat dikatakan tidak mempunyai kebebasan samasekali dalam hidupnya, baik itu yang berkaitan dengan dirinya pribadi ataupun lingkungannya. Begitupun dengan budak-budak belian yang bahkan nyaris tidak punya kuasa sama sekali atas dirinya sendiri. Islam juga banyak mereformasi sistem monarki yang hanya membolehkan seseorang menjadi pemimpin berdasarkan garis keturunan dan mulai meletakkan prinsip demokrasi yang membolehkan seseorang menjadi pemimpin berdasarkan kemampuannya.
Muhammad juga merupakan orang pertama yang menjamin hak-hak dasar manusia (hak hidup, hak atas rasa aman, beribadah, mengeluarkan pendapat, melakukan kegiatan ekonomi) secara tertulis di wilayah jazirah Arab melalui piagam Madinah. Piagam Madinah dibuat di kota Madinah utamanya untuk mengatur kerukunan hidup antar suku yang beranekaragam dan 3 agama besar disana (Islam, Kristen dan Yahudi).
Dalam bidang militer (peperangan), Muhammad meletakkan kode-kode etik perang yang cukup modern. Seperti hak setiap tawanan perang untuk diperlakukan secara manusiawi, hak untuk tidak dibunuh saat telah menyerah, hak khusus untuk utusan (negosiator), hak untuk terbebas dari aksi penjarahan, hak untuk tidak diperbudak dan lain-lain. Hak-hak yang dicetuskan oleh Muhammad itu merubah sejarah jalannya peperangan di semenanjung Arab yang sangat kejam.
Penyebaran sistem sosial Islam ini juga saya kategorikan ke dalam globalisasi karena seperti yang kita tahu bersama, sejak menyebarnya Islam (awal abad ke 7) di dunia, dinamika geopolitik kekalifahan menjalar hingga Eropa Barat dan Asia Tenggara, baik secara pasifis ataupun koersif. Setengah dari planet bumi pernah sekali waktu didominasi oleh sistem kekhalifahan yang berlandaskan pada hukum Islam yang dibawa Muhammad, sehingga saya rasa tidak salah untuk mengatakan hal ini sebagai salah satu bentuk globalisasi.
Universal Declaration of Human Right: Modernisasi HAM
Pasca Perang Dunia yang melanda dunia, dibentuklah sebuah deklarasi bersama 5 negara besar di dunia ketika itu: AS, Inggris, Uni Soviet, Cina dan Prancis yang mengatur hak-hak asasi manusia. Ide atas deklarasi ini muncul karena pengalaman pahit dunia atas 2 perang yang terjadi sebelumnya (perang dunia I dan II) yang memakan korban jiwa total hingga hampir 100 juta orang. Deklrasi ini juga diciptakan dengan berkaca pada tragedi Holocaust yang bertujuan memusnahkan ras/ethnik tertentu (ethnic cleansing).
UDHR diratifikasi Majelis Umum PBB pada tahun 1948 dan berlaku secara universal (Planet bumi) bagi semua negara. UDHR membahas hak-hak dasar manusia seperti hak untuk hidup, hak berpolitik, hak untuk terbebas dari rasa takut dan berbagai macam hak lainnya. Semua negara yang ingin masuk ke dalam PBB wajib untuk menyetujui UDHR dan berusaha untuk menegakkan HAM di masing-masing negaranya (walaupun implementasi dilapangan mungkin berbeda). UDHR menitikberatkan peran penegakkan HAM yang (hanya) dapat dilakukan oleh negara atau kelompok/organisasi yang mempunyai power setara dengan negara (contoh: Al-Qaeda & Korporasi Multinasional). Walaupun demikian, UDHR bersifat tidak mengikat. Berbeda dengan hukum hak warga Athena, Codex Hammurabi dan sistem sosial Islam yang mempunyai sifat memaksa, UDHR hanya bersifat himbauan sehingga tidak ada reward ataupun punishment atas penegakkan dan pelanggaran HAM yang terjadi di suatu wilayah.
UDHR mencakup semua hak-hak dasar manusia yang telah dirumuskan pada zaman sebelumnya, yang disesuaikan dengan dinamika zaman. Beberapa hal seperti perbudakan dan pernikahan telah mengalami metamorfosis ketimbang ketentuan Hak dasar manusia pada zaman sebelumnya. UDHR juga mengempasiskan diri pada kebebasan individu alih-alih kedaulatan negara atau kedaulatan reliji.
2. METAMORFOSIS HAM
Dalam perkembangannya hingga saat ini, HAM telah mengalami banyak perubahan dalam substansinya, baik itu penambahan unsur, modifikasi unsur ataupun pengurangan unsur. Penambahan dan pengurangan unsur yang selama ini terjadi menciptakan suatu formula HAM masa kini yang termanifestasikan dalam bentuk piagam UDHR. Sifat HAM yang dinamis ini sudah cukup menjelaskan kepada kita bahwa nilai dalam HAM tidak bersifat mutlak atau kodrati. Berikut adalah hal-hal yang mempengaruhi substansi HAM dalam hubungannya dengan waktu.
Perkembangan Zaman
Zaman tidak dapat dipungkiri merupakan sebuah variabel penting dalam pembentukan HAM hingga saat seperti sekarang ini. Zaman, dalam konteks yang berkaitan dengan HAM, adalah sebuah term atau istilah yang berfungsi untuk melakukan periodesasi teknologi yang dicapai manusia, misalnya zaman batu, zaman logam, zaman renaissans, zaman digital dan lain sebagainya. Dari waktu ke waktu, peradaban manusia selalu mengembangkan teknologi dan ilmu pengetahuan, baik itu eksakta ataupun sosial. Perkembangan teknologi manusia diperoleh dari tuntutan, baik itu tuntutan dari anggota masyarakat ataupun tuntutan hasrat manusia atas kehidupan yang lebih baik baik dan praktis.
Teknologi itu sendiri didapatkan baik itu melalui pengalaman, baik itu pengalaman terapan ataupun pengalaman penelitian. Itulah alasan mengapa perkembangan teknologi di tiap negara atau tiap region berbeda, karena perbedaan pengalaman yang mempunyai relevansi dengan perkembangan teknologi. Contoh mudahnya adalah masuknya manusia ke dalam zaman sejarah dari zaman pra-sejarah. Di wilayah Mesopotamia, manusia sudah masuk ke dalam zaman sejarah dari tahun 2000 sebelum masehi, sedangkan di Nusantara manusia baru masuk zaman sejarah pada tahun 400 masehi. Bahkan di wilayah Papua, suku-suku primordial di sana masih belum memasuki zaman sejarah pada saat sekarang ini.
Dalam kaitannya dengan HAM, zaman adalah sebuah dimensi dimana HAM menjadi salah satu unsurnya. Perkembangan HAM tidak dapat dilepaskan dari perolehan teknologi masing-masing negara dan/atau region karena sama-sama meletakkan manusia sebagai objek dan subjeknya sekaligus dalam suatu zaman. Dalam teknologi, objek (pelaku) baik itu sebagai pelaku praktis ataupun pelaku riset adalah manusia dan subjeknya juga pada akhirnya adalah demi kemaslahatan manusia. Begitupun juga dengan HAM yang hanya bisa ditegakkan atau dilanggar oleh manusia dengan subjeknya manusia juga. Mengingat teknologi selalu berubah sesuai dengan tingkat ilmu pengetahuan manusia, dan dengan mempertimbangkan bahwa teknologi juga berpengaruh dalam cara pandang terhadap HAM, maka perkembangan teknologi selalu bersinkronisasi dengan dinamika cara pandang HAM.
Contoh sederhana adalah pada zaman kegelapan di Eropa dimana teknologi (baik itu teknologi ilmu eksakta ataupun ilmu sosial) belum semaju sekarang, yang melihat hukuman mati dengan cara digantung dan tercekik hingga mati adalah suatu hal wajar. Penyiksaan sadis yang dilakukan terhadap para tahanan perang pun dianggap sebagai hal yang lumrah untuk dilakukan. Seorang rajapun berhak untuk mengeksploitasi sumber daya rakyatnya tanpa perlu memperhatikan kesejahteraan rakyat. Kemudian masuklah zaman dominasi kekhalifahan yang lebih modern dan merubah model-model tersebut menjadi lebih "manusiawi" ditelinga kita sekarang seperti perlindungan hukum terhadap tertuduh tindak kejahatan, pelarangan penyiksaan dan lain-lain. Berkembang lagi ke zaman industri yang melahirkan banyak ilmuwan yang berorientasi pada kebebasan individu seperti Adam Smith, David Ricardo, J.J Rousseau, Montesquieu dan lain-lain. Orientasi kebebasan individu inilah yang kemudian munculnya konsep HAM yang lebih modern seperti yang kita lihat hingga saat ini.
Pengalaman Yang Bertambah
Pengalaman bukan hanya suatu hal yang terjadi pada individu manusia tapi juga bisa terjadi pada kelompok sosial seperti suku, kerajaan, negara, wilayah atau region bahkan masyarakat global. Seperti halnya yang terjadi pada manusia, untuk mendapatkan pengalaman maka dibutuhkan juga waktu. Contoh: Umumnya orang berusia senja mempunyai pengalaman lebih banyak ketimbang seorang remaja berumur belasan tahun. Itu karena orang berusia senja sudah hidup lebih lama untuk merasakan berbagai macam pengalaman. Berbeda dengan remaja yang baru memiliki waktu hidup 17 tahun, pengalaman yang dia peroleh jauh lebih sedikit ketimbang si orang berusia senja tadi.
Sama halnya dengan kelompok manusia: makin lama kelompok tersebut hidup maka makin banyak pula pengalaman yang didapatkan. Negara-negara modern seperti Jerman, Rusia, Prancis, Italia, Jepang dan lain-lain juga pada awalnya dahulu adalah suku-suku primitif yang telah lama "hidup" di dunia dan akhirnya menjadi seperti sekarang karena umurnya yang sudah tua. Secara umum, masyarakat global juga telah mendapatkan teknologi dan ilmu pengetahuan seperti yang kita dapat lihat dan rasakan saat ini karena peradaban manusia "telah" hidup semenjak puluhan ribu lalu.
Dalam konteks HAM pengalaman tersebut bisa berbentuk kondisi ekonomi, peperangan, hubungan dengan negara lain, kondisi politik, karakter pemimpin, kebutuhan masyarakat, perubahan kondisi alam, migrasi penduduk dan lain sebagainya. Hal-hal tersebut akan memberikan tambahan pengalaman kepada suatu kelompok sosial untuk bertindak (memberikan reaksi) atas dasar pengalaman baru tersebut, yang mungkin saja berbeda dengan reaksi sebelumnya. Perbedaan reaksi atas dasar pengalaman inilah yang membuat mengapa pemahaman dan konsepsi HAM antara satu kelompok sosial dengan kelompok sosial lainnya bersifat unik.
Yang perlu digarisbawahi dalam pembahasan mengenai pengalaman ini, seperti yang telah saya tuliskan sebelumnya, adalah ketidaksinkronan waktu umur/usia pengalaman suatu kelompok sosial dengan kelompok sosial lainnya. Ketidaksinkronan waktu ini membuat interpretasi atas substansi HAM bagi masing-masing kelompok adalah unik (unik: saling berbeda atau sama dengan istilah korespondensi satu-satu dalam dunia matematika). Ketidaksinkronan waktu inilah yang kemudian akan saya sebut sebagai relativitas waktu.
Lanjut ke Evolusi HAM: Sebuah Perjalanan Panjang Perspektif Hak Manusia Bagian 2
Evolusi HAM: Sebuah Perjalanan Panjang Perspektif Hak Manusia (Bag. 2)
Relativitas Waktu
Relativitas waktu yang saya maksudkan disini bukan relativitas waktu ala Albert Einstein yang penuh dengan perhitungan angka-angka yang rumit. Relativitas waktu dalam konteks evolusi HAM adalah tidak samanya perjalanan waktu masing-masing kelompok sosial. Relativitas waktu dalam konteks evolusi HAM adalah sebuah keadaan dimana waktu tidak berjalan sama bagi semua kelompok sosial di seluruh dunia. Relativitas waktu mengacu pada fakta bahwa tidak semua kelompok sosial (negara, bangsa, suku) telah "hidup" dan "belajar" dengan rentang waktu yang sama: ada yang sudah tua, ada yang masih baru, ada yang berkembang pesat melebihi rata-rata tapi ada juga yang justru mundur bahkan beberapa telah punah samasekali. Interpretasi HAM sangat dipengaruhi oleh relativitas waktu karena seperti yang telah saya jelaskan sebelumnya: usia & perkembangan zaman kelompok sosial menentukan seberapa banyak pengalaman (baik itu pengalaman praktis ataupun pengalaman riset) yang didapatkan. Sedangkan usia dan perkembangan zaman kelompok sosial itu sendiri bersifat relatif.
Kita cenderung menggunakan sistem tahun masehi sebagai alat untuk mengukur umur suatu kelompok sosial, misal: umur peradaban mesir kuno, umur peradaban kekaisaran Tiongkok, lahirnya kerajaan Majapahit dan keruntuhannya dan lain sebagainya. Namun perlu disadari bahwa alat sistem tahun masehi itu hanya bertujuan mempermudah ilmuwan untuk menentukan titik-titik waktu dalam sejarah agar lebih tersusun secara sistematis, bukan untuk menyamaratakan nilai umur intrinsik semua kelompok sosial kedalam suatu dimensi waktu sistem tahun masehi.
Contohnya begini: Peradaban Cina berlangsung sejak 1750 SM sampai 2012, maka umur riil peradaban Cina adalah 3762 tahun. Sedangkan Negara Indonesia baru berdiri tahun 1945 sampai tahun 2012, maka umur riil hanya 67 tahun. Dengan selisih usia yang begitu jauh antara Cina dengan Indonesia maka tidak heran perolehan teknologi Cina jauh diatas Indonesia. Namun sebaliknya, ada juga peradaban yang lebih tua dari Indonesia namun perolehan teknologi eksakta dan sosialnya justru kalah jauh dengan Indonesia, contohnya adalah Ethiopia. Negara Ethiopia lahir pada tahun 980 SM dan kini telah berusia genap 2992 tahun. Meskipun demikian, Ethiopia kini menjadi salah satu negara termiskin di dunia, jauh dibawah Indonesia walaupun jauh lebih tua ketimbang Indonesia.
Contoh diatas menunjukkan bahwa relativitas waktu tidak selalu selaras dengan umur riil . Pada contoh Cina kita melihat bahwa usia berbanding lurus dengan teknologi, tapi pada contoh Ethiopia ternyata tidak demikian. Hal ini muncul karena relativitas waktu tidak bertanya "berapa lama kelompok sosial itu telah hidup berdasar hitungan kalender masehi" tapi "berapa banyak kelompok sosial itu telah memperoleh berbagai pengalaman dan mengembangkan teknologinya". Bagi Cina, umur riil berjalan sejajar dengan umur intrinsik (pengalaman & teknologi). Sedangkan bagi Ethiopia, umur intrinsik berjalan jauh lebih lambat ketimbang umur riilnya.
Dalam kaitannya dengan HAM, kelompok-kelompok sosial yang tersebar di permukaan bumipun tidak bisa diseragamkan usianya dengan perhitungan kalender Masehi. Kalimat-kalimat seperti "Padahal sudah tahun 2012 tapi kenapa mereka masih memberlakukan hukuman mati" adalah kalimat yang bersifat mengalienasikan relativitas waktu. Kenapa? Karena HAM itu sendiri adalah produk pemikiran manusia (teknologi) yang dihasilkan berdasarkan dari pengalaman manusia. Pengalaman manusia itu tentu saja berbeda antara yang satu dengan lainnya, sehingga generalisasi atas pengalaman kelompok sosial adalah suatu hal yang mencederai keanekaragaman unik manusia.
Dua ribu tahun lalu belum pernah terpikirkan oleh manusia untuk menghapuskan hukuman mati bagi manusia. Hukuman mati dianggap wajar dan justru wajib dilakukan bagi mereka yang terbukti melakukan pelanggaran hukum yang dirasa berat. Seribu lima ratus tahun kemudian, hukuman mati masih tetap ada namun dengan syarat yang diperketat, misalnya pembunuhan kelas 1 atau orang-orang yang dianggap berkhianat kepada negara. Lima ratus tahun kemudian, hukuman mati mulai didengungkan untuk dihapuskan samasekali dari sistem hukum di seluruh dunia, namun pada saat yang sama justru ada yang menuntut hukuman mati diberlakukan kembali. Ini menunjukkan bahwa relativitas waktu sangat mempengaruhi perspektif kita terhadap HAM.
Reduksi Dan Interpolasi Substansi HAM
Dalam sejarahnya, pasal-pasal dalam HAM banyak mengalami perubahan, baik itu penambahan (interpolasi), pengurangan (reduksi) ataupun modifikasi. Perubahan-perubahan itu bisa disebabkan oleh berbagai hal seperti majunya ilmu pengetahuan dan teknologi, tragedi kemanusiaan, diskursus rezim yang berkuasa, kepentingan ekonomi, tekanan asing, kebijakan politik dan berbagai hal lainnya. Perubahan HAM bersifat ajeg atau selalu berubah tanpa henti baik itu dalam kapasitas implementasi ataupun ide itu sendiri.
Dinamika sosial, politik dan perkembangan ilmu pengetahuan adalah determinan inti dari perubahan ajeg HAM. Ketiga hal itu sudah mencakup hal-hal lain yang berpengaruh terhadap perubahan point-point HAM.
Dinamika sosial adalah situasi dimana manusia dan masyarakat selalu berkembang serta mengalami perubahan yang dalam prosesnya bisa berlangsung cepat ataupun lambat. Penyebab terjadinya dinamika sosial adalah berubahnya struktur kelompok sosial, pergantian anggota kelompok dan perubahan situasi sosial - ekonomi.Unsur yang berkembang dan berubah dalam dinamika sosial meliputi struktur sosial, nilai-nilai sosial budaya dan organ-organ masyarakat (seluruh komponen masyarakat).
Dinamika politik sebenarnya berkaitan erat dengan dinamika sosial karena politik adalah bagian dari sistem sosial, hanya saja dinamika politik lebih banyak berkisar pada hal-hal yang berkaitan dengan kekuasaan. Dinamika politik tercipta bisa karena dua hal: regulasi formal dan tuntutan. Regulasi formal adalah faktor modern dari tercipta dinamika politik, yakni peraturan yang menentukan bahwa rezim yang berkuasa tidak bisa selamanya berada di pucuk pimpinan dan segala peraturan yang membatasi kekuasaan rezim yang berkuasa. Tuntutan adalah ketidakpuasan dari objek politik, yakni rakyat, atas kebijakan politik yang dihasilkan oleh rezim berkuasa. Tuntutan ini dapat merubah peta kebijakan politik yang lama, menjadi kebijakan politik yang lebih baru. Untuk perkembangan ilmu pengetahuan tidak saya jelaskan karena sudah dijelaskan sebelumnya.
Point-point dalam HAM senantiasa dipengaruhi oleh ketiga hal tersebut. Contoh pengaruh dinamika sosial pada point HAM adalah sebagai berikut. Saat sebuah suku kecil yang tadinya hanya terdiri dari puluhan orang terus berkembang menjadi sebuah kerajaan kecil yang terdiri dari ratusan bahkan ribuan orang, maka otomatis kebutuhan suku tersebut akan semakin kompleks. Kompleksitas kebutuhan itu akan menciptakan spesifikasi profesi, seperti tentara, dokter, pegawai negara, pandai besi, petani dan lain-lain. Semakin beragamnya profesi maka akan muncul hak-hak barun (interpolasi hak) yang tidak dimiliki dalam bentuk suku kecil, seperti hak seorang petani untuk dibeli produknya oleh kerajaan, hak seorang tentara untuk memperoleh alat perang sebelum pergi ke medan perang, hak seorang dokter untuk memperoleh bayaran dari pasiennya dan lain-lain.
Selanjutnya, contoh pengaruh dinamika politik terhadap point HAM adalah seperti kasus yang terjadi di Jerman pada masa kekuasaan Adolf Hitler. Pada masa sebelum Hitler berkuasa, kelompok masyarakat Yahudi memperoleh hak yang sama persis dengan masyarakat lainnya, tidak ada perbedaan. Namun setelah Hitler menjabat sebagai kepala negara sekaligus kepala pemerintahan, hak-hak Yahudi mulai direduksikan. Hitler menciptakan dikotomi (pemisahan) hak antara masyarakat Yahudi dengan masyarakat non-Yahudi. Lebih jauh, Hitler bahkan menghapuskan hak-hak Yahudi atas kegiatan politik, kegiatan ekonomi, hak pendidikan, hak untuk mendapatkan tempat tinggal dan bahkan yang terakhir (walaupun masih menjadi menjadi polemik) adalah penghapusan hak untuk hidup.
Dua contoh diatas adalah contoh spesifik dari pengaruh dinamika sosial dan dinamika politik terhadap substansi HAM. Berikut adalah contoh-contoh lain dari reduksi dan interpolasi substansi HAM.
Pada masa kerajaan Athena, setiap prajurit Athena yang memperoleh kemenangan berhak untuk mendapatkan budak dari kerajaan yang mereka taklukkan bilamana mereka sanggup membayar sejumlah uang. Hak ini dianggap hak dasar yang dimiliki oleh seorang prajurit atas kompensasi keberanian mereka mempertaruhkan nyawa di medan perang sekaligus hak seorang prajurit yang kalah sebagai kompensasi pengampunan dari kematian dalam perang. Konsep ini terus bertahan hingga ribuan tahun sebelum akhirnya ide mengenai humanisme muncul di Timur tengah dan hak seorang prajurit untuk memiliki budakpun (dan dijadikan budak) akhirnya terhapus samasekali.
Suku-suku primordial dimasa lampau (tapi masih berlaku juga untuk suku-suku di Papua & Kalimantan pada masa sekarang) juga mempunyai substansi hak manusia yang kini telah terhapuskan. Misalnya dalam hampir semua suku-suku primordial terdapat peraturan tidak tertulis bahwa seorang pria akan dianggap telah dewasa bilamana dia telah mampu melewati semacam seremoni perburuan. Bila pria tersebut mampu meraih hewan buruannya secara memuaskan maka pria ini berhak untuk dianggap dewasa (hidup lepas dari orang tua, menikah dan berkeluarga, berpartisipasi dalam perburuan kelompok dan menjadi prajurit), yang bahkan seorang kepala suku pun tidak dapat menghalanginya. Namun seiring perkembangan zaman, hak yang didapatkan melalui jalan perburuan ini mulai lenyap dengan ditandai oleh indikator kedewasaan manusia yang mulai bergeser, misalnya dengan kemampuan untuk mencari nafkah, umur, pendidikan dan lain sebagainya.
Saat masa-masa keemasan kekhalifahan (Abad ke 8 M), adalah hak mendasar bagi setiap orang miskin untuk mendapat jaminan hidup (berbentuk uang) dengan persentase sebesar 2,5 % (kurang lebih) dari pendapatan total masyarakat yang mampu diluar pajak bagi negara (atau disebut dengan zakat). Peraturan ini tertulis dalam hukum formal kerajaan, sehingga terdapat punishment bagi mereka (orang mampu) yang tidak melakukannya. Bagi gubernur (sebagai pihak tertinggi yang mengawasi jalannya pengambilan zakat) yang mangkir dalam mengawasi kebijakan ini dianggap melakukan pelanggaran hukum kelas berat (pelanggaran hak rakyat) dan dapat diancam hukuman penggal (mati). Hukum itu kini nyaris musnah dari dunia dan sekarang hanya berlaku hukum pajak bagi negara saja. Para pelanggarnya pun tidak dianggap lagi sebagai pelaku kejahatan pelanggaran HAM tapi hanya sebatas pelanggaran pidana biasa (korupsi, money laundering dan semacamnya)
Ketiga contoh tersebut menunjukan bahwa ada reduksi hak yang diperoleh untuk individu dalam perkembangan HAM. Kemajuan zaman tidak selalu selaras dengan interpolasi point HAM. Memang secara umum ada trend penambahan point HAM dari waktu ke waktu, namun bila dikaji satu persatu maka terdapat reduksi point HAM juga (yang jumlahnya lebih sedikit ketimbang interpolasi poin HAM).
Maka pertanyaan yang muncul adalah kenapa reduksi dan interpolasi HAM dapat terjadi?. Telah saya jelaskan sebelumnya bahwa perubahan dalam substansi HAM dapat terjadi karena dua hal, yaitu perkembangan zaman (teknologi dan ilmu pengetahuan) dan pengalaman unik masing-masing kelompok sosial. Perkembangan zaman dan pengalaman unik telah merubah perspektif kelompok sosial tersebut terhadap substansi HAM, dan eksesnya pun bisa berupa reduksi ataupun interpolasi.
3. DISKURSUS HAM
Dalam sejarahnya, diskursus Hak Asasi Manusia mengalami berbagai perubahan. Yang dimaksud dengan diskursus HAM adalah kecenderungan (arah) implementasi penegakkan HAM yang dilakukan oleh negara-negara di dunia. Dalam tulisan ini saya hanya membatasi diskursus HAM dalam tingkat global alih-alih tingkat nasional. Diskursus inipun berkaitan erat dengan dinamika sosial dan politik yang telah saya terangkan sebelumnya, bahkan dalam tingkatan global sekalipun.
Diskursus HAM Pra-Era Industrialisasi
Sebelum terjadinya revolusi Industri di Inggris, implementasi HAM lebih berorientasi kepada kepentingan negara. Pemikiran yang berorientasi pada kepentingan nasional ini utamanya lahir pada masa primordial yang dapat dijelaskan oleh teori romantisme: yakni perasaan saling terikat antar individu dalam kelompok suku yang muncul akibat adanya rasa sebagai satu budaya. Dalam perkembangan lebih lanjut, muncullah kerajaan-bangsa (atau negara bangsa) seperti Majapahit, Cina Tiongkok, Jerman, Rusia dan Inggris yang masih terikat oleh emosi kesatuan budaya. Rasa terikat ini kemudian dimanifestasikan dalam bentuk prioritasisasi kepentingan negara/kerajaan di atas kepentingan individu. Dengan mengandalkan rasa keterikatan dari faktor budaya kemudian lahirlah perasaan etnosentrisme: yaitu sebuah perasaan yang menganggap bahwa kebudayaan (negara/kerajaannya) nya lah yang paling baik, sedangkan kebudayaan lain adalah buruk (atau kurang baik)
Bukti nyata dari nasionalisme yang diikat oleh rasa kesatuan budaya dan berkembang menjadi etnosentrisme ini adalah seringnya terjadi perang antar kerajaan, contohnya adalah kerajaan-kerajaan di Mesopotamia. Kalau kita pernah belajar sejarah di SMP-SMA maka kita akan tahu betapa sering terjadi perang di wilayah yang kini menjadi bagian dari negara Irak ini. Kerajaan awal, yakni kerajaan Akkadia dihabisi oleh Guti dari bangsa Sumeria. Setelah itu berganti secara berturut-turut melalui peperangan adalah Ur, Assyria, Babilonia, Neo Assyria, Neo Babilonia, Persia, Roma dan yang terakhir Bani Ummayah (Islam) yang berlangsung hingga akhir perang dunia pertama. Dilihat dari urutannya maka kekuatan yang berebut kekuasaan di Mesopotamia adalah kekuatan yang memiliki kebudayaan yang berbeda (berbeda bangsa). Ini menunjukkan bahwa etnosentrisme masih sangat kuat ketika itu.
Begitupun halnya di Eropa, perang dominasi tanah Eropa antara Romawi, Makedonia, Kartago, Athena, Visigoth, Gaul, Celtic dan lain-lain yang selama puluhan bahkan ratusan tahun saling berperang satu sama lain dengan pola yang seragam, yaitu perang antar suku/kerajaan yang mempunyai kultur berbeda. Hal ini terus berlangsung di Eropa sampai zaman pertengahan (Medieval age) yang juga diwarnai oleh peperangan selama ratusan tahun juga.
Pada masa ini, hak individu adalah hak nomor dua setelah hak yang didapat oleh negara dari kewajiban rakyatnya. Negara (Kerajaan) berhak untuk mengeksploitasi atau memanfaatkan sebesar-besarnya SDM yang dimiliki, dan rakyat wajib memberikan yang terbaik bagi negara (kerajaan). Pada masa itu belum muncul konsep bahwa negara wajib menghargai hak-hak hidup, hak pendidikan, hak berpolitik dan hak-hak lain warganya (kecuali untuk polis Athena, yang terdapat tulisan dari Plato mengenai hak warga negara dan sistem sosial Islam yang menuliskan hak-hak individu yang tidak dibatasi oleh negara). Yang ada hanyalah berbagai kewajiban rakyat kepada negara yang harus dipenuhi yang bersifat memaksa. Belum ada konsep free-will pada masa itu karena manusia dilihat sebagai objek semata dalam keberlangsungan sebuah negara alih alih dilihat sebagai subjek juga.
Diskursus HAM Era Industrialisasi
Perasaan kesatuan budaya ini mulai berangsur-angsur berkurang saat diaspora manusia makin meluas. Perpindahan (Mobilitas) manusia dari satu tempat ke tempat lain semakin meningkat seiring dengan kemajuan teknologi dan ilmu pengetahuan. Perubahan ini sangat drastis terlihat pada masa revolusi Industri, yang diiringi oleh modernisasi alat-alat transportasi. Jarak yang tadinya ditempuh dalam waktu yang relatif lama (karena hanya bisa ditempuh dengan jalan kaki, kapal layar atau dengan kuda) menjadi semakin cepat karena kelahiran kapal uap dan kereta api bahkan mobil. Selain waktu tempuh yang lebih cepat, biaya perjalanan pun relatif lebih murah dengan lahirnya konsep transportasi massal jarak jauh seperti kapal dan kereta api. Dengan tingginya mobilitas dari satu daerah ke daerah lain, terjadi "percampuran" kebudayaan di pusat-pusat kegiatan ekonomi atau wilayah yang kaya dengan sumber ekonomi.
Pada saat yang sama, akibat dari ditemukannya mesin uap yang dapat menggantikan sebagian peran manusia, terjadi eksploitasi besar-besaran tenaga manusia dengan upah yang luar biasa rendah. Eksploitasi masif ini membuat sebagian besar komponen masyarakat (kaum buruh atau kaum menengah kebawah) hidup sangat menderita. Penderitaan mereka bukan hanya dalam sektor ekonomi tapi juga sektor politik, sektor pendidikan, sektor kesehatan & akses terhadap sumber pangan. Seorang buruh nyaris tidak dapat mempengaruhi kebijakan politik negara karena tekanan dari pemilik modal (majikan) terhadap negara jauh lebih besar. Buruh juga tidak mendapatkan akses terhadap pendidikan, kesehatan dan pangan karena selain kondisi ekonomi yang tidak memungkinkan, mereka juga tidak punya waktu untuk memperhatikan masalah-masalah tersebut.
Tingginya tingkat mobilitas sekaligus semakin menderitanya kehidupan buruh membuat banyak pemikir-pemikir Eropa mengedepankan konsep humanisme. Manusia bukan lagi dipandang sebagai objek dalam negara tapi juga merupakan subjek. Manusia dilihat sebagi sebuah makhluk yang mempunyai kehendak sendiri yang unik, bebas dari segala macam paksaan dan tekanan. Pemikir seperti Karl Marx menegaskan bahwa anarkisme (kondisi dimana tidak ada otoritas yang bersifat memaksa) adalah cita-cita tertinggi dari komunisme. Edmund Burke menyatakan bahwa Hak menentukan pilihan hidup (kebebasan) adalah kodrat yang diberikan oleh Tuhan kepada manusia. Eksploitasi atas nama kepentingan negara terhadap rakyatnya tidak bisa dibenarkan dengan metode atau cara apapun, karena manusia (rakyat) telah diberikan hak kodrati untuk hidup bebas dan dihargai kebebasannya. Pada saat yang bersamaan, perspektif yang melihat negara sebagai sebuah prioritas utama mulai luntur karena telah terjadi percampuran kultur. Tidak ada lagi rasa terikat karena faktor kultural antar warga negaranya, sehingga sifat keanggotaan terhadap negara (warga negara) hanya terikat oleh hukum atau sejarah nenek moyang. Nilai-nilai kultural sudah mulai tereliminasi karena asimilasi berbagai kebudayaan yang terjadi di pusat-pusat ekonomi (kota besar).
Walaupun pemikiran humanis telah mulai muncul, namun sifatnya masih lokal. Politik ekonomi Merkantilisme yang melihat negara sebagai aktor penting dalam meningkatkan kesejahteraan manusia alih-alih komunitas global masih sangat terasa. Belum ada perjanjian, kesepakatan atau traktat yang mengatur hak-hak individu antar negara. Setiap negara mempunyai kebijakan unik masing-masing sehingga penegakkan HAM yang merata dan adil belum dapat tercapai pada masa itu. Negara-negara yang menghargai HAM tidak dapat mengintervensi negara lain yang kurang memperdulikan masalah HAM karena politik ekonomi merkantilisme ini. Pemikiran Hobbesian yang menempatkan negara sebagai sebuah institusi formal yang mengatur ketertiban umum sehingga wajar bila ada "pemaksaan" kebijakan negara kepada rakyat masih sangat mendominasi cara kerja negara.
Diskursus HAM Pasca Perang Dunia II: Globalisme HAM
Perang dunia II adalah titik puncak dimana HAM menjadi sebuah isu global yang krusial. Pertama kalinya dalam sejarah manusia, isu HAM diangkat sedemikian tinggi dalam dinamika interaksi antar negara dan bangsa di seluruh dunia. Hak Asasi Manusia tidak lagi dipandang sebagai sebuah hal yang bersifat lokal (berada di satu negara) tetapi telah menjadi suatu common issue (Isu bersama) dalam komunitas global. Dengan dipromosikannya HAM sebagai isu global, maka otomatis akan tercipta juga cara pandang yang melihat dunia sebagai sebuah kesatuan kelompok sosial (globalisme).
Sifat global yang melekat pada HAM tercipta akibat tragedi kemanusiaan yang terjadi pada masa perang dunia II. Jutaan manusia terbunuh dalam perang besar yang tidak hanya memakan korban pihak militer tapi juga korban dari pihak sipil. Ditambah lagi fenomenon holocaust yang (diperkirakan) telah membunuh jutaan manusia. Kedua hal tersebut memunculkan ide untuk melihat HAM sebagai isu bersama (banyak negara) alih-alih isu internal negara tertentu saja.
Dengan berdasarkan fakta bahwa negara-negara Eropa atau negara yang berkultur Eropa (seperti Amerika Serikat dan Australia) yang menjadi pihak dominan pada masa itu (dengan indikator kepemilikan modal dan jumlah koloni), maka persepsi atas substansi HAM global juga didasarkan pada persepsi kultural dan moralitas Eropa atau disebut dengan Europecentrism. Serta dengan memahami bahwa globalisasi adalah usaha untuk mengintegrasikan dan menyeragamkan masyarakat dunia menjadi satu, maka dominasi minoritas (yang dalam kasus ini dipegang oleh kebudayaan Eropa) adalah suatu hal yang secara tidak langsung didukung oleh globalisme HAM. Untuk penjelasan mengenai globalisasi HAM tidak akan saya lanjutkan panjang lebar disini tapi tetap bisa dibaca di Globalisasi HAM untuk Pemula, Pendidikan HAM Indonesia Pada Era Reformasi Oleh LSM Asing, dan Universal Declaration of Human Right: Kerangka Awal Globalisasi Kultural
4. KESIMPULAN
Menyikapi maraknya isu kontemporer yang berkaitan dengan HAM dimana hal tersebut masuk ke ranah sosial, maka sudah selayaknya kita tidak hanya melihat HAM sebagai sebuah variabel yang lahir secara seketika dan bersamaan di berbagai kebudayaan. Waktu menjadi sebuah determinan krusial dalam menganalisa fenomena diaspora dan perkembangan HAM yang diadopsi oleh dunia pada masa sekarang ini. Perkembangan zaman yang diisi dengan perkembangan teknologi dan ilmu pengetahuan dan berlandaskan pada pengalaman membuat konsep Hak manusia harus berubah berkali-kali. Hal itu juga membuktikan bahwa substansi HAM bukanlah suatu hal yang absolut: dia fleksibel dan volatil, bisa bertambah tapi juga bisa berkurang.
referensi:
- Jean Bottéro; 1992. Mesopotamia: writing, reasoning and the gods.
- Samuel Moyn, The Last Utopia: Human Rights in History
- "Muhammad", Encyclopedia of Islam Online
dll
Kita cenderung menggunakan sistem tahun masehi sebagai alat untuk mengukur umur suatu kelompok sosial, misal: umur peradaban mesir kuno, umur peradaban kekaisaran Tiongkok, lahirnya kerajaan Majapahit dan keruntuhannya dan lain sebagainya. Namun perlu disadari bahwa alat sistem tahun masehi itu hanya bertujuan mempermudah ilmuwan untuk menentukan titik-titik waktu dalam sejarah agar lebih tersusun secara sistematis, bukan untuk menyamaratakan nilai umur intrinsik semua kelompok sosial kedalam suatu dimensi waktu sistem tahun masehi.
Contohnya begini: Peradaban Cina berlangsung sejak 1750 SM sampai 2012, maka umur riil peradaban Cina adalah 3762 tahun. Sedangkan Negara Indonesia baru berdiri tahun 1945 sampai tahun 2012, maka umur riil hanya 67 tahun. Dengan selisih usia yang begitu jauh antara Cina dengan Indonesia maka tidak heran perolehan teknologi Cina jauh diatas Indonesia. Namun sebaliknya, ada juga peradaban yang lebih tua dari Indonesia namun perolehan teknologi eksakta dan sosialnya justru kalah jauh dengan Indonesia, contohnya adalah Ethiopia. Negara Ethiopia lahir pada tahun 980 SM dan kini telah berusia genap 2992 tahun. Meskipun demikian, Ethiopia kini menjadi salah satu negara termiskin di dunia, jauh dibawah Indonesia walaupun jauh lebih tua ketimbang Indonesia.
Contoh diatas menunjukkan bahwa relativitas waktu tidak selalu selaras dengan umur riil . Pada contoh Cina kita melihat bahwa usia berbanding lurus dengan teknologi, tapi pada contoh Ethiopia ternyata tidak demikian. Hal ini muncul karena relativitas waktu tidak bertanya "berapa lama kelompok sosial itu telah hidup berdasar hitungan kalender masehi" tapi "berapa banyak kelompok sosial itu telah memperoleh berbagai pengalaman dan mengembangkan teknologinya". Bagi Cina, umur riil berjalan sejajar dengan umur intrinsik (pengalaman & teknologi). Sedangkan bagi Ethiopia, umur intrinsik berjalan jauh lebih lambat ketimbang umur riilnya.
Dalam kaitannya dengan HAM, kelompok-kelompok sosial yang tersebar di permukaan bumipun tidak bisa diseragamkan usianya dengan perhitungan kalender Masehi. Kalimat-kalimat seperti "Padahal sudah tahun 2012 tapi kenapa mereka masih memberlakukan hukuman mati" adalah kalimat yang bersifat mengalienasikan relativitas waktu. Kenapa? Karena HAM itu sendiri adalah produk pemikiran manusia (teknologi) yang dihasilkan berdasarkan dari pengalaman manusia. Pengalaman manusia itu tentu saja berbeda antara yang satu dengan lainnya, sehingga generalisasi atas pengalaman kelompok sosial adalah suatu hal yang mencederai keanekaragaman unik manusia.
Dua ribu tahun lalu belum pernah terpikirkan oleh manusia untuk menghapuskan hukuman mati bagi manusia. Hukuman mati dianggap wajar dan justru wajib dilakukan bagi mereka yang terbukti melakukan pelanggaran hukum yang dirasa berat. Seribu lima ratus tahun kemudian, hukuman mati masih tetap ada namun dengan syarat yang diperketat, misalnya pembunuhan kelas 1 atau orang-orang yang dianggap berkhianat kepada negara. Lima ratus tahun kemudian, hukuman mati mulai didengungkan untuk dihapuskan samasekali dari sistem hukum di seluruh dunia, namun pada saat yang sama justru ada yang menuntut hukuman mati diberlakukan kembali. Ini menunjukkan bahwa relativitas waktu sangat mempengaruhi perspektif kita terhadap HAM.
Reduksi Dan Interpolasi Substansi HAM
Dalam sejarahnya, pasal-pasal dalam HAM banyak mengalami perubahan, baik itu penambahan (interpolasi), pengurangan (reduksi) ataupun modifikasi. Perubahan-perubahan itu bisa disebabkan oleh berbagai hal seperti majunya ilmu pengetahuan dan teknologi, tragedi kemanusiaan, diskursus rezim yang berkuasa, kepentingan ekonomi, tekanan asing, kebijakan politik dan berbagai hal lainnya. Perubahan HAM bersifat ajeg atau selalu berubah tanpa henti baik itu dalam kapasitas implementasi ataupun ide itu sendiri.
Dinamika sosial, politik dan perkembangan ilmu pengetahuan adalah determinan inti dari perubahan ajeg HAM. Ketiga hal itu sudah mencakup hal-hal lain yang berpengaruh terhadap perubahan point-point HAM.
Dinamika sosial adalah situasi dimana manusia dan masyarakat selalu berkembang serta mengalami perubahan yang dalam prosesnya bisa berlangsung cepat ataupun lambat. Penyebab terjadinya dinamika sosial adalah berubahnya struktur kelompok sosial, pergantian anggota kelompok dan perubahan situasi sosial - ekonomi.Unsur yang berkembang dan berubah dalam dinamika sosial meliputi struktur sosial, nilai-nilai sosial budaya dan organ-organ masyarakat (seluruh komponen masyarakat).
Dinamika politik sebenarnya berkaitan erat dengan dinamika sosial karena politik adalah bagian dari sistem sosial, hanya saja dinamika politik lebih banyak berkisar pada hal-hal yang berkaitan dengan kekuasaan. Dinamika politik tercipta bisa karena dua hal: regulasi formal dan tuntutan. Regulasi formal adalah faktor modern dari tercipta dinamika politik, yakni peraturan yang menentukan bahwa rezim yang berkuasa tidak bisa selamanya berada di pucuk pimpinan dan segala peraturan yang membatasi kekuasaan rezim yang berkuasa. Tuntutan adalah ketidakpuasan dari objek politik, yakni rakyat, atas kebijakan politik yang dihasilkan oleh rezim berkuasa. Tuntutan ini dapat merubah peta kebijakan politik yang lama, menjadi kebijakan politik yang lebih baru. Untuk perkembangan ilmu pengetahuan tidak saya jelaskan karena sudah dijelaskan sebelumnya.
Point-point dalam HAM senantiasa dipengaruhi oleh ketiga hal tersebut. Contoh pengaruh dinamika sosial pada point HAM adalah sebagai berikut. Saat sebuah suku kecil yang tadinya hanya terdiri dari puluhan orang terus berkembang menjadi sebuah kerajaan kecil yang terdiri dari ratusan bahkan ribuan orang, maka otomatis kebutuhan suku tersebut akan semakin kompleks. Kompleksitas kebutuhan itu akan menciptakan spesifikasi profesi, seperti tentara, dokter, pegawai negara, pandai besi, petani dan lain-lain. Semakin beragamnya profesi maka akan muncul hak-hak barun (interpolasi hak) yang tidak dimiliki dalam bentuk suku kecil, seperti hak seorang petani untuk dibeli produknya oleh kerajaan, hak seorang tentara untuk memperoleh alat perang sebelum pergi ke medan perang, hak seorang dokter untuk memperoleh bayaran dari pasiennya dan lain-lain.
Selanjutnya, contoh pengaruh dinamika politik terhadap point HAM adalah seperti kasus yang terjadi di Jerman pada masa kekuasaan Adolf Hitler. Pada masa sebelum Hitler berkuasa, kelompok masyarakat Yahudi memperoleh hak yang sama persis dengan masyarakat lainnya, tidak ada perbedaan. Namun setelah Hitler menjabat sebagai kepala negara sekaligus kepala pemerintahan, hak-hak Yahudi mulai direduksikan. Hitler menciptakan dikotomi (pemisahan) hak antara masyarakat Yahudi dengan masyarakat non-Yahudi. Lebih jauh, Hitler bahkan menghapuskan hak-hak Yahudi atas kegiatan politik, kegiatan ekonomi, hak pendidikan, hak untuk mendapatkan tempat tinggal dan bahkan yang terakhir (walaupun masih menjadi menjadi polemik) adalah penghapusan hak untuk hidup.
Dua contoh diatas adalah contoh spesifik dari pengaruh dinamika sosial dan dinamika politik terhadap substansi HAM. Berikut adalah contoh-contoh lain dari reduksi dan interpolasi substansi HAM.
Pada masa kerajaan Athena, setiap prajurit Athena yang memperoleh kemenangan berhak untuk mendapatkan budak dari kerajaan yang mereka taklukkan bilamana mereka sanggup membayar sejumlah uang. Hak ini dianggap hak dasar yang dimiliki oleh seorang prajurit atas kompensasi keberanian mereka mempertaruhkan nyawa di medan perang sekaligus hak seorang prajurit yang kalah sebagai kompensasi pengampunan dari kematian dalam perang. Konsep ini terus bertahan hingga ribuan tahun sebelum akhirnya ide mengenai humanisme muncul di Timur tengah dan hak seorang prajurit untuk memiliki budakpun (dan dijadikan budak) akhirnya terhapus samasekali.
Suku-suku primordial dimasa lampau (tapi masih berlaku juga untuk suku-suku di Papua & Kalimantan pada masa sekarang) juga mempunyai substansi hak manusia yang kini telah terhapuskan. Misalnya dalam hampir semua suku-suku primordial terdapat peraturan tidak tertulis bahwa seorang pria akan dianggap telah dewasa bilamana dia telah mampu melewati semacam seremoni perburuan. Bila pria tersebut mampu meraih hewan buruannya secara memuaskan maka pria ini berhak untuk dianggap dewasa (hidup lepas dari orang tua, menikah dan berkeluarga, berpartisipasi dalam perburuan kelompok dan menjadi prajurit), yang bahkan seorang kepala suku pun tidak dapat menghalanginya. Namun seiring perkembangan zaman, hak yang didapatkan melalui jalan perburuan ini mulai lenyap dengan ditandai oleh indikator kedewasaan manusia yang mulai bergeser, misalnya dengan kemampuan untuk mencari nafkah, umur, pendidikan dan lain sebagainya.
Saat masa-masa keemasan kekhalifahan (Abad ke 8 M), adalah hak mendasar bagi setiap orang miskin untuk mendapat jaminan hidup (berbentuk uang) dengan persentase sebesar 2,5 % (kurang lebih) dari pendapatan total masyarakat yang mampu diluar pajak bagi negara (atau disebut dengan zakat). Peraturan ini tertulis dalam hukum formal kerajaan, sehingga terdapat punishment bagi mereka (orang mampu) yang tidak melakukannya. Bagi gubernur (sebagai pihak tertinggi yang mengawasi jalannya pengambilan zakat) yang mangkir dalam mengawasi kebijakan ini dianggap melakukan pelanggaran hukum kelas berat (pelanggaran hak rakyat) dan dapat diancam hukuman penggal (mati). Hukum itu kini nyaris musnah dari dunia dan sekarang hanya berlaku hukum pajak bagi negara saja. Para pelanggarnya pun tidak dianggap lagi sebagai pelaku kejahatan pelanggaran HAM tapi hanya sebatas pelanggaran pidana biasa (korupsi, money laundering dan semacamnya)
Ketiga contoh tersebut menunjukan bahwa ada reduksi hak yang diperoleh untuk individu dalam perkembangan HAM. Kemajuan zaman tidak selalu selaras dengan interpolasi point HAM. Memang secara umum ada trend penambahan point HAM dari waktu ke waktu, namun bila dikaji satu persatu maka terdapat reduksi point HAM juga (yang jumlahnya lebih sedikit ketimbang interpolasi poin HAM).
Maka pertanyaan yang muncul adalah kenapa reduksi dan interpolasi HAM dapat terjadi?. Telah saya jelaskan sebelumnya bahwa perubahan dalam substansi HAM dapat terjadi karena dua hal, yaitu perkembangan zaman (teknologi dan ilmu pengetahuan) dan pengalaman unik masing-masing kelompok sosial. Perkembangan zaman dan pengalaman unik telah merubah perspektif kelompok sosial tersebut terhadap substansi HAM, dan eksesnya pun bisa berupa reduksi ataupun interpolasi.
3. DISKURSUS HAM
Dalam sejarahnya, diskursus Hak Asasi Manusia mengalami berbagai perubahan. Yang dimaksud dengan diskursus HAM adalah kecenderungan (arah) implementasi penegakkan HAM yang dilakukan oleh negara-negara di dunia. Dalam tulisan ini saya hanya membatasi diskursus HAM dalam tingkat global alih-alih tingkat nasional. Diskursus inipun berkaitan erat dengan dinamika sosial dan politik yang telah saya terangkan sebelumnya, bahkan dalam tingkatan global sekalipun.
Diskursus HAM Pra-Era Industrialisasi
Sebelum terjadinya revolusi Industri di Inggris, implementasi HAM lebih berorientasi kepada kepentingan negara. Pemikiran yang berorientasi pada kepentingan nasional ini utamanya lahir pada masa primordial yang dapat dijelaskan oleh teori romantisme: yakni perasaan saling terikat antar individu dalam kelompok suku yang muncul akibat adanya rasa sebagai satu budaya. Dalam perkembangan lebih lanjut, muncullah kerajaan-bangsa (atau negara bangsa) seperti Majapahit, Cina Tiongkok, Jerman, Rusia dan Inggris yang masih terikat oleh emosi kesatuan budaya. Rasa terikat ini kemudian dimanifestasikan dalam bentuk prioritasisasi kepentingan negara/kerajaan di atas kepentingan individu. Dengan mengandalkan rasa keterikatan dari faktor budaya kemudian lahirlah perasaan etnosentrisme: yaitu sebuah perasaan yang menganggap bahwa kebudayaan (negara/kerajaannya) nya lah yang paling baik, sedangkan kebudayaan lain adalah buruk (atau kurang baik)
Bukti nyata dari nasionalisme yang diikat oleh rasa kesatuan budaya dan berkembang menjadi etnosentrisme ini adalah seringnya terjadi perang antar kerajaan, contohnya adalah kerajaan-kerajaan di Mesopotamia. Kalau kita pernah belajar sejarah di SMP-SMA maka kita akan tahu betapa sering terjadi perang di wilayah yang kini menjadi bagian dari negara Irak ini. Kerajaan awal, yakni kerajaan Akkadia dihabisi oleh Guti dari bangsa Sumeria. Setelah itu berganti secara berturut-turut melalui peperangan adalah Ur, Assyria, Babilonia, Neo Assyria, Neo Babilonia, Persia, Roma dan yang terakhir Bani Ummayah (Islam) yang berlangsung hingga akhir perang dunia pertama. Dilihat dari urutannya maka kekuatan yang berebut kekuasaan di Mesopotamia adalah kekuatan yang memiliki kebudayaan yang berbeda (berbeda bangsa). Ini menunjukkan bahwa etnosentrisme masih sangat kuat ketika itu.
Begitupun halnya di Eropa, perang dominasi tanah Eropa antara Romawi, Makedonia, Kartago, Athena, Visigoth, Gaul, Celtic dan lain-lain yang selama puluhan bahkan ratusan tahun saling berperang satu sama lain dengan pola yang seragam, yaitu perang antar suku/kerajaan yang mempunyai kultur berbeda. Hal ini terus berlangsung di Eropa sampai zaman pertengahan (Medieval age) yang juga diwarnai oleh peperangan selama ratusan tahun juga.
Pada masa ini, hak individu adalah hak nomor dua setelah hak yang didapat oleh negara dari kewajiban rakyatnya. Negara (Kerajaan) berhak untuk mengeksploitasi atau memanfaatkan sebesar-besarnya SDM yang dimiliki, dan rakyat wajib memberikan yang terbaik bagi negara (kerajaan). Pada masa itu belum muncul konsep bahwa negara wajib menghargai hak-hak hidup, hak pendidikan, hak berpolitik dan hak-hak lain warganya (kecuali untuk polis Athena, yang terdapat tulisan dari Plato mengenai hak warga negara dan sistem sosial Islam yang menuliskan hak-hak individu yang tidak dibatasi oleh negara). Yang ada hanyalah berbagai kewajiban rakyat kepada negara yang harus dipenuhi yang bersifat memaksa. Belum ada konsep free-will pada masa itu karena manusia dilihat sebagai objek semata dalam keberlangsungan sebuah negara alih alih dilihat sebagai subjek juga.
Diskursus HAM Era Industrialisasi
Perasaan kesatuan budaya ini mulai berangsur-angsur berkurang saat diaspora manusia makin meluas. Perpindahan (Mobilitas) manusia dari satu tempat ke tempat lain semakin meningkat seiring dengan kemajuan teknologi dan ilmu pengetahuan. Perubahan ini sangat drastis terlihat pada masa revolusi Industri, yang diiringi oleh modernisasi alat-alat transportasi. Jarak yang tadinya ditempuh dalam waktu yang relatif lama (karena hanya bisa ditempuh dengan jalan kaki, kapal layar atau dengan kuda) menjadi semakin cepat karena kelahiran kapal uap dan kereta api bahkan mobil. Selain waktu tempuh yang lebih cepat, biaya perjalanan pun relatif lebih murah dengan lahirnya konsep transportasi massal jarak jauh seperti kapal dan kereta api. Dengan tingginya mobilitas dari satu daerah ke daerah lain, terjadi "percampuran" kebudayaan di pusat-pusat kegiatan ekonomi atau wilayah yang kaya dengan sumber ekonomi.
Pada saat yang sama, akibat dari ditemukannya mesin uap yang dapat menggantikan sebagian peran manusia, terjadi eksploitasi besar-besaran tenaga manusia dengan upah yang luar biasa rendah. Eksploitasi masif ini membuat sebagian besar komponen masyarakat (kaum buruh atau kaum menengah kebawah) hidup sangat menderita. Penderitaan mereka bukan hanya dalam sektor ekonomi tapi juga sektor politik, sektor pendidikan, sektor kesehatan & akses terhadap sumber pangan. Seorang buruh nyaris tidak dapat mempengaruhi kebijakan politik negara karena tekanan dari pemilik modal (majikan) terhadap negara jauh lebih besar. Buruh juga tidak mendapatkan akses terhadap pendidikan, kesehatan dan pangan karena selain kondisi ekonomi yang tidak memungkinkan, mereka juga tidak punya waktu untuk memperhatikan masalah-masalah tersebut.
Tingginya tingkat mobilitas sekaligus semakin menderitanya kehidupan buruh membuat banyak pemikir-pemikir Eropa mengedepankan konsep humanisme. Manusia bukan lagi dipandang sebagai objek dalam negara tapi juga merupakan subjek. Manusia dilihat sebagi sebuah makhluk yang mempunyai kehendak sendiri yang unik, bebas dari segala macam paksaan dan tekanan. Pemikir seperti Karl Marx menegaskan bahwa anarkisme (kondisi dimana tidak ada otoritas yang bersifat memaksa) adalah cita-cita tertinggi dari komunisme. Edmund Burke menyatakan bahwa Hak menentukan pilihan hidup (kebebasan) adalah kodrat yang diberikan oleh Tuhan kepada manusia. Eksploitasi atas nama kepentingan negara terhadap rakyatnya tidak bisa dibenarkan dengan metode atau cara apapun, karena manusia (rakyat) telah diberikan hak kodrati untuk hidup bebas dan dihargai kebebasannya. Pada saat yang bersamaan, perspektif yang melihat negara sebagai sebuah prioritas utama mulai luntur karena telah terjadi percampuran kultur. Tidak ada lagi rasa terikat karena faktor kultural antar warga negaranya, sehingga sifat keanggotaan terhadap negara (warga negara) hanya terikat oleh hukum atau sejarah nenek moyang. Nilai-nilai kultural sudah mulai tereliminasi karena asimilasi berbagai kebudayaan yang terjadi di pusat-pusat ekonomi (kota besar).
Walaupun pemikiran humanis telah mulai muncul, namun sifatnya masih lokal. Politik ekonomi Merkantilisme yang melihat negara sebagai aktor penting dalam meningkatkan kesejahteraan manusia alih-alih komunitas global masih sangat terasa. Belum ada perjanjian, kesepakatan atau traktat yang mengatur hak-hak individu antar negara. Setiap negara mempunyai kebijakan unik masing-masing sehingga penegakkan HAM yang merata dan adil belum dapat tercapai pada masa itu. Negara-negara yang menghargai HAM tidak dapat mengintervensi negara lain yang kurang memperdulikan masalah HAM karena politik ekonomi merkantilisme ini. Pemikiran Hobbesian yang menempatkan negara sebagai sebuah institusi formal yang mengatur ketertiban umum sehingga wajar bila ada "pemaksaan" kebijakan negara kepada rakyat masih sangat mendominasi cara kerja negara.
Diskursus HAM Pasca Perang Dunia II: Globalisme HAM
Perang dunia II adalah titik puncak dimana HAM menjadi sebuah isu global yang krusial. Pertama kalinya dalam sejarah manusia, isu HAM diangkat sedemikian tinggi dalam dinamika interaksi antar negara dan bangsa di seluruh dunia. Hak Asasi Manusia tidak lagi dipandang sebagai sebuah hal yang bersifat lokal (berada di satu negara) tetapi telah menjadi suatu common issue (Isu bersama) dalam komunitas global. Dengan dipromosikannya HAM sebagai isu global, maka otomatis akan tercipta juga cara pandang yang melihat dunia sebagai sebuah kesatuan kelompok sosial (globalisme).
Sifat global yang melekat pada HAM tercipta akibat tragedi kemanusiaan yang terjadi pada masa perang dunia II. Jutaan manusia terbunuh dalam perang besar yang tidak hanya memakan korban pihak militer tapi juga korban dari pihak sipil. Ditambah lagi fenomenon holocaust yang (diperkirakan) telah membunuh jutaan manusia. Kedua hal tersebut memunculkan ide untuk melihat HAM sebagai isu bersama (banyak negara) alih-alih isu internal negara tertentu saja.
Dengan berdasarkan fakta bahwa negara-negara Eropa atau negara yang berkultur Eropa (seperti Amerika Serikat dan Australia) yang menjadi pihak dominan pada masa itu (dengan indikator kepemilikan modal dan jumlah koloni), maka persepsi atas substansi HAM global juga didasarkan pada persepsi kultural dan moralitas Eropa atau disebut dengan Europecentrism. Serta dengan memahami bahwa globalisasi adalah usaha untuk mengintegrasikan dan menyeragamkan masyarakat dunia menjadi satu, maka dominasi minoritas (yang dalam kasus ini dipegang oleh kebudayaan Eropa) adalah suatu hal yang secara tidak langsung didukung oleh globalisme HAM. Untuk penjelasan mengenai globalisasi HAM tidak akan saya lanjutkan panjang lebar disini tapi tetap bisa dibaca di Globalisasi HAM untuk Pemula, Pendidikan HAM Indonesia Pada Era Reformasi Oleh LSM Asing, dan Universal Declaration of Human Right: Kerangka Awal Globalisasi Kultural
4. KESIMPULAN
Menyikapi maraknya isu kontemporer yang berkaitan dengan HAM dimana hal tersebut masuk ke ranah sosial, maka sudah selayaknya kita tidak hanya melihat HAM sebagai sebuah variabel yang lahir secara seketika dan bersamaan di berbagai kebudayaan. Waktu menjadi sebuah determinan krusial dalam menganalisa fenomena diaspora dan perkembangan HAM yang diadopsi oleh dunia pada masa sekarang ini. Perkembangan zaman yang diisi dengan perkembangan teknologi dan ilmu pengetahuan dan berlandaskan pada pengalaman membuat konsep Hak manusia harus berubah berkali-kali. Hal itu juga membuktikan bahwa substansi HAM bukanlah suatu hal yang absolut: dia fleksibel dan volatil, bisa bertambah tapi juga bisa berkurang.
referensi:
- Jean Bottéro; 1992. Mesopotamia: writing, reasoning and the gods.
- Samuel Moyn, The Last Utopia: Human Rights in History
- "Muhammad", Encyclopedia of Islam Online
dll
Subscribe to:
Comments (Atom)



