Sedikit Pertanyaan Mengenai Khilafah

"Khilafah" seakan-akan menjadi sebuah mantra yang bisa menyelesaikan segala persoalan rumit dalam kehidupan bernegara. Khilafah menjadi sebuah mimpi utopis beberapa kalangan karena bayangan yang muncul adalah suatu sistem politik yang bebas dari konflik ataupun gesekan kepentingan. Mengapa orang begitu terbius dengan kata sakti Khilafah ini? Tidak lain dan tidak bukan karena propaganda/kampanye berwawasan sempit tanpa landasan ilmiah dan hanya berpartokan pada mimpi nostalgia masa keemasan Islam pada masa kekaisaran Turki Utsmani hingga Ottoman. Kerumitan yang terkandung dalam konsep Khilafah disembunyikan sedemikian rapi dari setiap kampanye sehingga muncul anggapan pada masyarakat awam bahwa Khilafah adalah solusi instant dari semua permasalahan negara di bumi

Satu hal yang saya yakini dan saya pelajari selama 6 tahun di kampus terkait dengan sistem politik adalah tidak ada sistem politik yang sempurna, termasuk khilafah. Semua sistem politik yang pernah lahir di muka bumi mempunyai tingkat dan ciri permasalahannya masing-masing tidak perduli itu komunisme, demokrasi liberal, monarki dan lain sebagainya. Khilafah, seperti halnya sistem politik lain, juga mempunyai kendalanya sendiri. Namun dalam tulisan ini saya tak akan menjelaskan kendala apa yang terjadi bila "seandainya" kita menerapkan Khilafah, saya hanya akan merinci beberapa pertanyaan sederhana (beberapa, tidak semua. Mustahil saya menulis pertanyaan yang berkaitan dengan sistem politik karena akan sangat panjang lebar) yang terkandung dalam sebuah sistem Khilafah yang mana selama ini hampir selalu diabaikan oleh mereka yang mengkampanyekan penerapan sistem politik Khilafah.

1. Pembagian Kekuasaan.
Pembagian kekuasaan adalah hal yang menurut saya mutlak diperlukan dalam proses berjalannya suatu negara agar tidak terjadi apa yang disebut dengan penyalahgunaan kekuasaan lembaga negara. Dalam dunia modern, ada 3 kekuasaan terpisah dalam menjalankan negara: A. Eksekutif. B. Legislatif. C. Yudikatif.

1.A Eksekutif.
Lembaga Eksekutif, sesuai dengan namanya, adalah eksekutor dari kebijakan dalam sebuah negara. Eksekutif dipimpin oleh seorang kepala negara yang sebutannnya bisa beraneka ragam, mulai dari presiden hingga kanselir. Dalam sistem yang tidak menganut pembagiaan kekuasaan, kepala negara ekskutif juga membawahi lembaga Legislatif dan Yudikatif. Di negara monarki absolut seperti Arab Saudi misalnya, seorang raja berhak untuk membuat undang-undang sekaligus mengeksekusinya tanpa ada kontrol dari siapapun menurut peraturan perundang-undangan Arab Saudi. Jadi bila terjadi penyimpangan dalam eksekusi kebijakan maka tidak ada yang bisa mengawasi dan mengontrolnya karena semua hak tersebut telah dikuasai oleh eksekutif (Raja).

Konsep Khilafah yang diusung selama ini belum menjawab sub-poin ini. Apakah khilafah akan menerapkan kekuasaan kepala negara tidak terbatas seperti Arab Saudi atau pembagian kekuasaan seperti banyak negara lain di dunia? Jika menerapkan kekuasaan kepala negara tidak terbatas maka apakah jaminan bahwa terdapat controller agar sang kepala negara tidak menyalahgunakan kekuasaannya? Badan/lembaga/institusi apakah yang dapat mengontrol kinerja Eksekutif? Bagaimanakah mekanisme pemilihan kepala negara? Apakah berdasarkan keturunan (heredity) seperti negara Inggris, Brunei Darussalam dll atau dengan cara lainnya?

Bila Khilafah menerapkan prinsip pembagian kekuasaan maka pertanyaannya siapakah yang berhak mengawasi kinerja Eksekutif? Apa pula hak-hak dan kewajiban lembaga pengontrol tersebut? Lalu apa kewenangan lembaga pengontrol ini terhadap eksekutif? Bisakah lembaga pengontrol ini intervensi terhadap susunan kepemimpinan eksekutif? Bila iya, maka sejauh apa intervensi itu bisa dilakukan?

1.B Legislatif
Legislatif, sebagaimana namanya, adalah lembaga legislature atau lembaga pembuat undang-undang. Namun faktanya, lembaga ini tidak hanya berkewajiban membuat dan mengawasi pelaksanaan undang-undang namun juga merupakan representasi dari rakyat suatu negara. Keanekaragaman bentuk dari lembaga legislatif ini jauh lebih banyak ketimbang eksekutif: mulai dari jumlah partai (Unipartai, bipartai hingga multipartai) hingga jumlah kamar dalam parlemen (Unikameral & Bikameral), dari mekanisme teknis terpilihnya seorang anggota lembaga legislatif dan lain-lain sebagainya.

Detail inilah yang banyak tidak dibahas oleh kampanye penerapan sistem Khilafah. Tidak masalah jika memang ingin menerapkan non-pembagian kekuasaan (absolutisme eksekutif), namun tentu akan menjadi sebuah masalah besar bila ingin menerapkan pembagian kekuasaan. Apakah perlemen berfungsi ganda? yakni sebagai pembuat undang-undang dan perwakilan rakyat atau hanya mempunyai fungsi salah satunya saja? Bagaimana dengan keanggotaan parlemen? Apakah melalui partai politik ataukah independen? Bagaimana teknis pelaksaan pemilihan anggota parlemen? Bagaimana pengesahaan keanggotaan parlemen? dan lain sebagainya. Belum masalah tingkat keterwakilan masyarakat, apakah itu provinsi, kotamadya, kotapraja atau yang lainnya.

1.C Yudikatif
Yudikatif seperti yang kita tahu adalah lembaga yang bertugas mengawasi jalannya pemerintahan dan negara secara keseluruhan, mengintepretasikan undang-undang bila terjadi sengketa serta menjatuhkan sanksi bagi lembaga ataupun perseorangan yang melanggar undang-undang. Peran Yudikatif adalah peran moderat yang bisa disubstitusikan (dibeberapa negara) oleh Eksekutif maupun Legislatif. Namun demikian seperti halnya di Indonesia, Yudikatif dibuat terpisah adalah lembaga yang dibuat secara sengaja terpisah dari Eksekutif dan Legislatif karena dia mempunyai potensi mempunyai wewenang, seperti yang tercantum dalam UU, untuk menuntut secara hukum kedua lembaga tersebut sekaligus merdeka dalam melakukan aktivitas dari pengaturan kedua lembaga lainnya.

Ada beberapa pertanyaan sederhana yang mencuat seputar lembaga Yudikatif ini bilamana Khilafah dijalankan. Apakah Khilafah akan melahirkan lembaga Yudikatif atau tidak? Bila ya, maka bagaimana mekanisme penunjukkan ketua MK & MA? Apakah dilakukan oleh parlemen dan presiden seperti di Indonesia ataukah berbeda? Bila tidak ada, maka siapakah yang berperan sebagai "hakim" bila terjadi persengketaan dalam undang-undang, terutama yang berkaitan dengan pihak pemerintah (Eksekutif)? Bagaimana penjabaran teknis kekuasaan Yudikatif terkait hukum negara?

Hal tersebut adalah beberapa hal yang bisa dipertanyakan terkait implementasi Khilafah di Indonesia. Tentu saja pertanyaan tersebut sangat sedikit, kemungkinan tidak ada seperseratus dari seluruh pertanyaan yang bisa diajukan terkait 3 Lembaga negara...

2. Sistem Hukum
Dengan menggunakan sistem politik Khilafah, maka otomatis negara juga akan menerapkan hukum Islam. Hukum islam jauh lebih mendetail dan komprehensif dalam penjelasannya ketimbang Sistem politik Khilafah yang menurutku agak seperti "disembunyikan" beberapa elemennya. Hukum Islam, merujuk pada kebijakan Nabi Muhammad SAW dan Khulafaur Rasyidin sudah cukup lengkap, walaupun ada beberapa yang perlu diperjelas kembali.

Seperti masalah terkait Hak Asasi Manusia (HAM). Tidak perlu ribut HAM itu buatan barat karena makna "HAM" itu sendiri esensinya adalah Hak dasar manusia yang juga terdapat dalam Islam. Hak untuk mempunyai keluarga, hak untuk mendapat ilmu pengetahuan, hak untuk hidup, hak untuk hidup bebas dan lain-lain yang dijelaskan dalam UDHR "Versi barat" juga dijelaskan dalam Islam. Namun demikian ada beberapa unsur Hak manusia yang juga belum begitu mendetail dijelaskan dalam Islam seperti Hak para narapidana, hak-hak dalam pengadilan (seperti Pledoi, hak didampingi oleh kuasa hukum dll), hak dalam proses penyelesaian sengketa hukum baik pidana ataupun perdata dan lain sebagainya.

Yang saya sesalkan adalah tidak adanya penjelasan mengenai hukum dalam konteks negara Khilafah. Sejauh ini para pendukung Khilafah hanya membatasi dirinya dalam sebuah wacana yang tak kunjung berkembang, itu itu saja. Hanya dijelaskan bahwa Khilafah akan berlandaskan hukum Islam, hukum Islam yang apa? Bagaimana dengan hukum-hukum yang mungkin (belum) di jelaskan dalam dunia Islam?

3. Sistem Ekonomi
Sistem ekonomi yang digunakan dalam negara Khilafah adalah sistem Syariah yang berazaskan pada prinsip berbagi. Menurutku, sistem ekonomi Syariah adalah yang paling masuk akal sejauh ini ketimbang Sistem politik & hukum Islam (Khilafah) karena banyak buku yang telah menjelaskan prinsip kerja ekonomi Syariah. Namun mengingat bahwa konstelasi dunia saat ini bukan berdasarkan pada Syariah, maka harus dipertimbangan cara menciptakan hubungan ekonomi antara sistem Syariah dan sistem kapitalis yang telah ada saat ini. Bagi saya adalah hal mustahil bagi negara Khilafah untuk mengisolasi diri 100% dari negara lain dalam bidang ekonomi dalam era yang serba interdependen seperti saat ini.

Jikalaupun hubungan itu berhasil dibangun, maka negara Khilafah juga harus memikirkan regulasi yang mengatur dinamika pasar: apakah bersifat sentralistik atau melepas sesuai permintaan pasar sepenuhnya, atau apakah disertai kontrol pemerintah. Penentuan harga pasar dilakukan berdasarkan tingkat permintaan-penawaran ataukah pemerintah yang sudah menentukan. Dengan ditutupnya pasar modal (karena dianggap tidak sesuai dengan Syar'i) maka bentuk inventasi alternatif apakah yang bisa digunakan oleh perusahaan-perusahaan besar yang butuh investasi raksasa?

Demikian sedikit pertanyaan yang meradang di otak penulis karena tak kunjung mendapat update mendetail mengenai negara Khilafah. Sebenarnya saya sudah cukup lama mengikuti dan tertarik dengan konsep negara Khilafah ini, yakni sejak 5 - 6 tahun lalu. Namun karena ide ini tidak pernah berkembang, maka hilang sudah ketertarikan itu dan yang muncul justru rasa skeptis dan menganggap ide Khilafah sekarang yang banyak di kampanyekan sekarang adalah sebuah ide konyol yang alih-alih berdasarkan pada sains namun lebih kepada mimpi nostalgia.

Bila memang pengusung ide khilafah berniat serius mendirikan kembali kekuatan khilafah seperti pada masa Khulafaur Rasyidin, maka ada baiknya dimulai dengan menjawab pertanyaan sangat sederhana dan sangat sedikit yang terdapat dalam tulisan ini. Namun perlu kuingatkan bahwa pertanyaan dalam tulisan ini, seandainya dituliskan dalam sebuah buku, maka jumlahnya mungkin hanya kurang dari 2% dari pertanyaan-pertanyaan yang dapat mencuat terkait implementasi negara Khilafah.

5 comments:

  1. sekalian mas bro, ngaji di Hizbuttahrir, biar ente pahim opo iku Khilafah

    ReplyDelete
  2. Mas, Islam datang dengan kesyumulan. Jangan katakan bahwa penjelasan detail tentang sistem pemerintahan, sistem ekonomi, sistem pergaulan dalam Khilafah tidak ada, karena itu ada dan lengkap. Lebih baik saatnya mencari kitab-kitab atau buku-buku yang terpercaya sehingga terbuka luaslah pemahaman tentang semuanya. Salam

    ReplyDelete
  3. Khilafah di wajibkan oleh Allah, jika tidak percaya adanya khilafah maka akan ku pertanyakan keimanan anda.....

    ReplyDelete
  4. Khilafah adalah kewajiban dan yg mewajibkan adalah Allah SWT.. Jika anda tidak percaya adanya khilafah maka akan ku pertanyakan keimanan anda!!!

    ReplyDelete
  5. Maaf pemikiran penulis sangat dangkal,karena tidak pernah faham betul dengan apa yang diucapkan, mas ajie dari pada anda ngomong yang gak jelas, mendingan diam

    ReplyDelete