Dekonstruksi Sosial: Sebuah Paradoks Feminisme

Dalam pengamatan saya selama 3 tahun terhadap argumen-argumen kelompok feminist yang menganalisa fenomenon diskriminasi terhadap wanita dari sisi tuntutan sosial, status sosial yang melekat pada seorang wanita dan pria berhulu pada tuntutan umum yang terinternalisasikan dalam nilai-nilai etika dan norma. Generalisasi bahwa seorang wanita sebagai pihak lemah dan pria sebagai pihak yang kuat menimbulkan dikotomi berbasis gender. Secara sederhana, kelompok feminis dari apa yang saya tangkap cenderung menyalahkan dekonstruksi sosial sebagai penyebab terjadinya diskriminasi dan kekerasan terhadap wanita. Dekonstruksi sosial diposisikan sebagai sebuah hasil final, tidak berevolusi, mandeg, statis. Seakan-akan dekonstruksi adalah sebuah substruktur transenden yang mengatur masyarakat di bawahnya.

Kritik tersebut, bagaimanapun, adalah sebuah blunder dalam rangka mencari muara sumber diskriminasi terhadap wanita. Mentahnya argumen, terutama kedangkalan analisa dalam menyebut dekonstruksi sosial sebagai sebuah faktor transeden, menyebabkan seolah-olah budaya adalah sebuah hal yang berlawanan dengan modernitas, terutama dalam konteks feminisme. Budaya dilihat sebagai penghambat dalam rangka meningkatkan kesejahteraan kaum wanita: sebuah hipotesa yang terlalu terburu-buru sebenarnya.

Pertama perlu diketahui bahwa dekontruksi sosial tidak sekonyong-konyong terjadi begitu saja, atau singkatnya: Dekonstruksi adalah sebuah output dari pengalaman kelompok masyarakat. Dekontruksi sosial adalah reaksi dari proses-proses internal ataupun eksternal yang terjadi dalam komunitas tersebut. Dekontruksi sosial tidak bersifat final, dia terus berubah secara ajeg, menyesuaikan dengan pengalaman komunitas yang bersangkutan. Perubahan ini lambat, namun tetap saja intinya ada perubahan yang terjadi disana.

Sebagai contoh kita bandingkan masyarakat Mekah pra dan pasca Islam. Sebelum Islam muncul, masyarakat Mekah adalah sebuah komunitas yang dikotomi kelas sosialnya begitu kaku dan keras. Seorang wanita hampir sama kelas sosialnya dengan seorang budak, tidak mempunyai hak-hak dalam bidang politik, ekonomi, sosial dan budaya. Wanita dan budak sepenuhnya tunduk pada suami atau majikannya dalam segala bidang. Dalam kondisi ini, masyarakat memperlakukan wanita dalam posisi demikian karena pengalaman-pengalaman masa silam masyarakat ini yang mengobservasi, berasumsi, berhipotesis dan menggeneralisasikan bahwa wanita adalah pihak lemah (secara fisik) yang harus dillindungi oleh pria. Dengan statusnya sebagai pelindung, maka pria dianggap mempunyai hak untuk mengatur kehidupan wanita demi kebaikan sang wanita itu sendiri. Seiring berjalannya waktu, pengaturan terhadap kehidupan wanita ini semakin meluas bahkan hingga mencakup hak wanita atas manifestasi perasaannya sendiri, semua dengan alasan dasar demi kebaikan sang wanita.

Kemudian dengan datangnya Islam, banyak reformasi yang terjadi dalam komunitas masyarakat Mekkah ini. Perlu dicatat sebelumnya bahwa reformasi ini bukanlah sebuah penetrasi asing yang merubah kultur masyarakat Mekkah, karena: 1). Muhammad selaku pencetus ide-ide dalam Islam adalah penduduk Mekkah sendiri. Ide Islamnya pun murni dari pemikiran kritisnya atas kondisi yang terjadi di Mekkah (saya tidak membahas mengenai eksistensi faktor eskatologis/kegaiban dalam tulisan ini) tanpa ada intervensi dari kelompok apapun diluar komunitas masyarakat Mekah. 2). Penyebaran Islam di Mekkah dilakukan dengan swadaya, tidak ada pemaksaan dalam prosesnya. Masyarakat Mekah secara berangsur-angsur mulai memeluk Islam yang dianggap sebagai solusi atas kondisi yang sangat diskriminatif dan tidak adil. 3). Secara keseluruhan, tidak ada intervensi dari kelompok komunitas lain yang berperan dalam reformasi dalam masyarakat Mekah ini, karena pada saat itu dapat dikatakan ide-ide Islam mengenai peran perempuan dan anti-perbudakan adalah yang pertama. Secara singkat dapat dikatakan bahwa perubahan dalam masyarakat Mekah adalah dilakukan oleh masyarakat itu sendiri, yang bersumber dari kekecewaan individu terhadap dekontruksi yang terjadi di dalamnya. Reformasinya pun dilakukan secara mandiri, tidak ada intervensi pihak lain yang berada diluar komunitas tersebut.

Dari contoh diatas menunjukkan kita bahwa dekonstruksi sosial yang terjadi pada masa pra-Islam adalah sebuah aksi. Aksi ini kemudian menghasilkan reaksi berupa reformasi status sosial yang dibawa oleh Muhammad. Dekontruksi sosial tersebut juga dapat dikatakan sebagai sebuah reaksi atas hasil aktivitas (aksi) observasi, hipotesis, asumsi dan generalisasi atas perempuan. Dapat kita tangkap juga makna dari contoh diatas adalah bahwa perubahan dalam sebuah komunitas tidak perlu menunggu intervensi asing, namun bisa dilakukan oleh pihak internal komunitas itu sendiri. Terdapat sebuah kesadaran massal terhadap kondisi komunitasnya. Kesadaran ini kemudian "dibakar" oleh ide Muhammad mengenai Islam: itulah mengapa Islam menyebar relatif sangat cepat di Mekkah karena sebelum konsep Islam itu muncul karena kesadaran atas kehidupan yang lebih setara sudah terbentuk lama sebelum Islam itu lahir.

Gerakan feminisme pada hakikatnya terbentur oleh dekonstruksi sosial, yang membentuk kultur diskriminan terhadap individu dengan berbasis pada jenis kelamin. Benturan ini menciptakan suasana yang seakan-akan ada "permusuhan" antara budaya (kearifan lokal) dengan feminisme. Meskipun demikian, feminisme itu sendiri adalah sebuah bentuk dekonstruksi sosial yang berhaluan pada Post-modern Eurocentrism. Paham Feminisme, pada dasarnya, adalah sebuah produk ide dari kultur komunitas masyarakat Eropa. Aliran liberalistik yang mendominasi gaya pemikiran Eropa telah menciptakan sudut pandang egalitarian antara pria dan wanita. Liberalisme tidak lagi menitikberatkan manusia sebagai zoon politicon atau makhluk komunal, tapi makhluk soliter. Kebebasan individu yang dilihat sebagai faktor transenden telah menempatkan lingkungan komunal sebagai superstruktur alih-alih substruktur. Bentuk pemikiran liberal ini, dalam manifestasinya berbentuk feminisme, menuntut kesetaraan perempuan dengan laki-laki karena dalam pemahaman liberalisme wanita dan pria adalah sama sehingga tidak perlu ada peran sosial yang terkooptasikan dalam masyarakat.

Jadi yang terjadi disini adalah sebuah argumen paradoxial: Di satu sisi kelompok feminisme seakan-akan melihat dekonstruksi sosial sebagai faktor utama diskriminasi terhadap wanita, tapi faktanya dekonstruksi sosial juga telah menciptakan cara pandang liberalisme yang menjadi basis dari feminisme. Dekonstruksi sosial dilihat sebagai konstruksi sosial "ciptaan" masyarakat yang pada tingkat selanjutnya menempatkan wanita sebagai pihak yang non-dominan, sehingga tidak bisa dijadikan landasan berpikir dalam membenarkan status dan peran sosial wanita dalam masyarakat. Padahal bila menggali lebih dalam, maka ide  liberalisme yang menjadi pijakan ide feminisme adalah juga merupakan dekonstruksi sosial. Jika kita menjadikan "dekonstruksi sosial sebagai hal yang tidak bisa membenarkan atas status dan peran sosial wanita karena hanya merupakan rekayasa komunal" sebagai sebuah postulat, maka Liberalisme juga tidak dapat dijadikan pijakan berpikir bagi semua konsep yang membawahinya (HAM, Feminisme, Kapitalisme, demokrasi dan lain-lain) karena liberalisme itu sendiri adalah sebuah produk dekonstruksi sosial.

Dari sini rasanya cukup jelas bahwa argumen dekonstruksi sosial tidak lagi pantas untuk dipersalahkan dalam  bentuk pendidikan umum apapun, baik itu pelatihan hak asasi manusia, seminar atau lainnya yang berkaitan dengan feminisme. Kritik ini saya ajukan untuk aktivis asing (dalam artian asing dari komunitas yang bersangkutan) yang seringkali mengkambinghitamkan dekonstruksi sosial sebagai sumber permasalahan dari ketidakadilan terhadap wanita. Sikap yang menyalahkan seperti ini tentu melanggar prinsip pluralisme yang menekankan pada kemandirian dan ekslusivitas kultur-kultur, yang mana pluralisme kultural itu dijamin oleh UDHR yang menjadi kerangka tekstual HAM.

Versatility of Love

I suppose that everyone who read this post has a great and also suffering experience of love, am I right? There's a lot of reason why love can be so beautiful, for instance: love, kiss, hug, understanding each other,  attention and many others. But there's a lot of reason why love can be so suffering, for instance: betrayal, unrequited love, boredom, cheating and others. On this post I will only write the unique circumstance where people have different idea, different standard of rightness, different opinion and even different value about what we called as love. I also will write about my opinion about loving someone, not (only) based on my experience but also from my observation. Since I have a background in social science, thus I will also talk love from the social perspective as well

Love: A Social Matter
First, to be honest, I am not a type of writer who loves to write such this topic. As you can see from the rest of my blog, most of (almost all instead) my writings is about social, politic and sort of that. But as a mere human, I cannot ignore the "love" phenomena around me. I mean, love isn't a simply thing that happen to one person for another, but it also a social phenomena. Why? Because in small community, let we say a family consist of father, mother, son and daughter, we cannot deny that there's love among them. Mom loves dad and her kids. Dad loves his wife and kids. Kids love both mom and dad. Without that "love" feeling, a family won't be a place where we can find peacefulness. A family without love won't be a place where human can share their sacred shared value with sincere.

I know that some theorist, especially Freudian theorist are saying that there's no such love in human brain. It just a basic instinct to mating and reproducing. I have no idea about that since I am not a psychology student. But from what I believe and the result in society as I see by my own eyes and I heard by my own ear, love is lying there between people, among the greater society. Without love, there is no one want to be a good leader since all of them are only looking for power. Without love we might never found a free rehabilitation center since no one care each other. I admit that it's barely difficult to see the importance of "love" in community for me because I never studied from this view. But I do believe that love is there, at the hidden place, waiting to be found by scientific theories.

I imagine if I were raised in loveless environmental, everything just based on purpose interest. There is no any kind of volunteering movement. There is no people that helping each other sincerely, everything must be based on something in return. There is no love between leader and citizen: causing a bad leadership and unloyalty citizen, the chaos is everywhere.


Love: A Matter of Personal Taste
Love, in context of a lover, is a matter of very personal taste. We might have our own standard characteristic of person who qualified to be our lover. For some people, they prefer a tall, white-skinned person. But for some other prefer a tanned skin with average height. Some others loves people with black straight hair, but another just loving a blonde curly short hair. No global standard for the perfect criteria since everyone has their own unique standard. The standard itself isn't only in the context of physical attraction but also personality, behavior, or deed.

For example. Some people who I know prefer a mate who has similarity with them, for instance: Mr. A loves playing piano very much. He is addicted to piano since he was a child. He also loves a woman with long straight blonde hair, white average skin and loving piano as much as him. Then when he grows older, he starts to look for a woman to be her lover. Someday, he meet a woman, a social scientist. They're dating and begin to like each other. But at the same time Mr. A start to know that this woman is so different from him. This woman doesn't like art, she doesn't know anything about piano and music at all. This woman loves to talk about social phenomenon than talking about piano. Afraid that their relationship might not getting along, Mr. A decided to stay away from this woman by ignoring his own feeling, and they're finally completely separated each other. Mr. A believes that a couple should only happen if both people have same interest.

At the other side, Mr. X is mathematician genius. He loves math very much. He's also a young math professor, teaching as lecturer at certain famous university. When he has free-time, he always discussing about mathematical stuffs with his partners. Someday, he meet a woman and they're dating. Mr. X in no time finally find out that this woman is an artist who doesn't know math at all, however he's already start to like this woman. So, ignoring this differences, he's willing to start learning about art from this woman. He's also trying to like art, although maybe not as much as this woman. He believes that differences in interest doesn't mean that they cannot be a lover.

Personally, I have experiences about those conditions. I met a woman who has very different personality and interest from me but we can be a couple for a year. Although she dumped me, but in fact we're still a good friend until now. She told me that difference is beautiful: we can learn a lot from our partner, learning a lot of new stuff, expanding our insight and learn to understanding the differences between humans. She also told me that differences between a lover can be bless since it means we have a high level of tolerance and understanding each other. But I also have an experience that telling me that differences between couple is unacceptable. I met a woman who also has different personality. But in no time, she decided that I am not suitable enough for her, then she gone away until now without any form of communication.


Love: A Cause
Undoubtedly, love is a transcendent cause. We often to do something because the reason of "love", no other excuses. We bought an expensive car because simply we love her. We're ready to sacrifice even our life for the one who we love at most. We often commencing act, which is including the unlogic one, for the name of love. That all is because the simple feeling called as "love".

Why? The reason is still unknown. But from the latest research, love can causing someone to lose its logical ability. Yes, Robin Dunbar, a professor at Oxford University said that when people are in love, certain part of human brain which are controlling logical ability are disturbed (The Times). So that's why when we're in love we're getting numb in logical & critical ability.

I don't have to explain this one, isn't? I bet everyone know this condition of the adagium: "Love is Blind" :)

Kondom Gratis, Seks Bebas Dan Logika Kita

Beberapa waktu yang lalu ada sebuah berita mengenai program kondom gratis untuk remaja oleh kementrian kesehatan Indonesia. Banyak yang kaget dengan wacana ini karena program ini dianggap akan semakin menyemarakkan apa yang disebut oleh sebagian besar orang Indonesia sebagai "Free sex" (seks bebas). Dalam tulisan saya ini saya tidak akan mempermasalahkan apakah ""free sex" (sesuai dengan definisi mainstream) itu benar atau tidak, dosa atau tidak, beretika atau tidak, tapi menganalisa statement bahwa program kondom gratis sama saja dengan mendukung seks bebas dari sudut pandang runtutan logika.

PERNIKAHAN
Sebelum membahas seks bebas nya itu sendiri, mari kita pahami apa yang dimaksud dengan pernikahan. Ada beberapa definisi pernikahan:

* UU Perkawinan NO.1 Tahun 1974
Perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.

* Prof. Mr. Paul Scholten
Perkawinan adalah hubungan hukum antara seorang pria dan seorang wanita untuk hidup bersama dengan kekal, yang diakui oleh negara

* Prof. Dr. R. Wirjono Prodjodikoro, SH
Perkawinan adalah suatu hidup bersama dari seorang laki-laki dan seorang perempuan, yang memenuhi syarat-syarat yang termasuk dalam peraturan hukum perkawinan.

Dari definisi tersebut dapat kita ambil semacam garis kesimpulan bahwa pernikahan adalah adalah hubungan antara laki-laki dan perempuan yang diakui oleh negara atau/dan agama. Substansi utama dari pernikahan adalah pengakuan agama dan negara agar mendapat pengakuan dari lingkungan sosialnya.Ada tiga konsep yang bisa terjadi dalam suatu bentuk pernikahan, yakni poligami, poliandri dan monogami. Poligami adalah seorang pria yang beristri lebih dari satu. Poliandri adalah adalah seorang wanita yang bersuami lebih dari satu. Monogami adalah baik itu pria ataupun wanita hanya mempunyai satu pasangan. Sedangkan yang dimaksudkan dengan pra nikah adalah kondisi seseorang, baik pria ataupun wanita, yang belum terikat dengan status pernikahan menurut negara ataupun agama.

Maka kita dapat berkesimpulan sejauh ini adalah bahwa term "pernikahan" menitikberatkan pada pengakuan negara dan/atau agama. Pengakuan inilah yang membentuk tingkatan urgensi pernikahan yang berbeda dengan ikatan romansa lain, seperti pacaran contohnya yang jelas-jelas tidak diakui oleh negara dan/atau agama.

"FREE SEX" (Seks Bebas)

Penulis paham betul bahwa istilah free sex (seks bebas) ini kurang tepat, namun penulis di sini ingin mencoba mengikuti alur pemikiran yang dibuat oleh banyak media massa kita terkait dengan term free sex (seks bebas). Jika kita cari diberbagai literatur, maka kita tidak akan menemukan satu karya ilmiah pun yang menuliskan definisi Seks Bebas. Maka dari itu, sumber-sumber definisi seks bebas ini akan saya ambil dari berbagai sumber lain seperti koran, majalah, blog, pernyataan dan lain sebagainya. Berikut adalah beberapa definisi seks bebas yang saya dapatkan:

"Seks bebas adalah hubungan yang ilegal yang sangat dilarang keras oleh banyak pihak seperti pemerintah, agama dan orang tua" -http://sugiartha26.wordpress.com/2010/11/13/pengertian-free-sex-dan-dampak-sosial/-

"Seks bebas: Perilaku seksual yang dilakukan oleh seseorang bersama orang lain diluar ikatan pernikahan yang telah disahkan secara legal oleh badan hukum negara dan dan/atau badan hukum agama" -http://www.iknow.co.id/tubuhmu_dan_kesehatanmu/seks/apa-sih-dampak.aspx-

"Seks bebas adalah perilaku atau perbuatan seks yang dilakukan diluar nikah" -http://fahmigitulooh.blogspot.com/2010/11/apa-itu-seks-bebas.html-

Dari definisi-definisi yang belum teruji secara ilmiah tersebut dapat kita lihat bahwa artian dari seks bebas diterjemahkan sebagai kegiatan seks yang dilakukan sebelum/tanpa ikatan pernikahan. Definisi seks bebas tidak mencakup determinan krusial seperti jumlah pasangan yang pernah berhubungan seks, jadi untuk selanjutnya dalam tulisan ini, kita tidak memasukkan faktor berganti-ganti pasangan pada istilah "seks bebas"

KONDOM
Kondom adalah alat kontrasepsi atau alat untuk mencegah kehamilan atau penularan penyakit kelamin pada saat bersenggama (kopulasi). Tujuannya ada 2: mencegah masuknya sperma ke sel telur & mencegah menularnya penyakit yang ditularkan oleh pertukaran cairan tubuh. Tidak ada larangan di negara ini bagi pengguna kondom: Tua atau muda sama-sama diperbolehkan untuk menggunakan kondom karena memang tanpa efek samping. Terdapat larangan pada beberapa toko obat untuk menjual kondom ke anak-anak dibawah usia 17 tahun, namun secara undang-undang tidak ada peraturan seperti itu.

PREMIS ATAS KONDOM DAN SEKS BEBAS
Pernyataan yang mengatakan bahwa kondom gratis sama saja dengan mendukung maraknya seks bebas adalah sebuah premis yang saya coba buktikan kebenaran atau ketidakbenarannya. Untuk mencari tahu mari kita lihat kembali definisi seks bebas, yang sebenarnya pun, tidak tepat tujuan.

Ada beberapa premis mainstream yang populer dimasyarakat sekarang ini:

Pertama, "penyakit kelamin (termasuk HIV/AIDS) banyak terjadi karena maraknya seks bebas"


Kedua, "Seks bebas semakin marak karena kondom murah/gratis".

Kesalahan premis pertama: Seks bebas tidak mengakibatkan penyakit kelamin apapun karena memang tidak ada bukti medis bahwa hubungan seksual (kopulasi) yang dilakukan tanpa ada pengakuan dari negara ataupun agama akan mengakibatkan penyakit kelamin apapun.

Kesalahan premis kedua: Untuk premis ini agak rumit jadi saya berikan analogi sebagai berikut untuk mempermudah:
Seat belt atau sabuk pengaman adalah sebuah peralatan pengaman yang bersifat preventif. Sabuk pengaman berfungsi untuk mencegah cederanya seseorang dalam kecelakaan saat mengendarai mobil. Walaupun demikian tidak ada relevansinya antara banyaknya sabuk pengaman yang dipasang di mobil dengan jumlah pengendara mobil. Dan juga bukan berarti banyak sabuk pengaman di dalam mobil maka seseorang bisa menyetir dengan sembrono karena selalu ada resiko cedera bahwa sabuk pengaman tersebut tidak mampu melaksanakan fungsinya dengan benar.

Kondom sama seperti sabuk pengaman: dia mempunyai fungsi preventif. Kondom berfungsi untuk mencegah kehamilan dan penyebaran penyakit menular & kehamilan saat melakukan hubungan seksual. Walaupun demikian tidak ada relevansinya antara banyaknya kondom gratis dengan jumlah hubungan seksual pra nikah. Dan juga bukan berarti adanya kondom gratis maka seseorang bisa melakukan hubungan seksual dengan banyak pasangan karena selalu ada resiko penularan penyakit dan kehamilan bahwa kondom tersebut tidak melaksanakan fungsinya dengan benar

Jadi kalau kita berpikir bahwa Kondom murah/gratis semakin mempopulerkan seks bebas (sesuai dengan definisi dalam tulisan ini) maka alur logikanya sama saja dengan mengatakan Sabuk pengaman dalam mobil semakin memperbanyak jumlah pengendara mobil. Suatu lompatan premis yang terlalu jauh.

Tulisan saya disini tidak untuk mempermasalahkan benar salahnya rencana pemberian kondom gratis. Saya hanya menganalisa secara runtut logika saja, yang ternyata terbukti terlalu melompat-lompat. Urusan seks pra nikah dosa atau tidak, sesuai dengan norma di Indonesia atau tidak itu bukan urusan saya dalam tulisan ini, walaupun secara pribadi saya lebih bisa memaklumi seks pra nikah yang hanya dilakukan sekali (setia kepada pasangan) ketimbang seks pasca-nikah tapi dilakukan berkali-kali dengan orang yang berbeda.

Rumitnya Membantu Rakyat Suriah

Jika kita sering memperhatikan berita internasional akhir-akhir ini maka kita akan tahu sedang ada tragedi kemanusiaan yang terjadi di Suriah (Syria). Negara Timur tengah ini sedang dilanda pergolakan politik yang menggoyang rezim presiden Bashar Al-ashad. Gelombang unjuk rasa rakyat Suriah selama berbulan-bulan yang disertai dengan aksi kekerasan baik itu oleh aparat keamanan Suriah atau dari peserta unjuk rasa semakin meningkatkan keprihatinan masyarakat internasional. Ratusan orang telah tewas dan ribuan lainnya mengalami cedera fisik. Pemerintah berbagai negara pun sudah menekan presiden Bashar untuk menghentikan tindakan kekerasan dalam menghadapi para demonstran. Tekanan pun datang dari beberapa kelompok untuk mulai melakukan operasi militer guna menggulingkan pemerintahan Bashar secara paksa guna menghindari pertumpahan darah lebih lanjut sesama rakyat Suriah, salah satu tekanan tersebut datang dari Amerika Serikat.

Sebagai orang yang mempunyai latar belakang pendidikan hubungan internasional, saya melihat wacana Amerika Serikat beserta sekutu untuk membantu masyarakat Suriah tidak sesederhana seperti kita membantu orang lain dilingkungan kita. Ada banyak variabel yang memperumit bentuk bantuan yang mungkin saja tidak terlihat oleh orang-orang diluar itu. Selain itu, berbagai macam konsekuensi yang bisa mempengaruhi masa depan negara-negara yang terlibat dalam perbantuan terhadap Suriah juga menjadi pertimbangan matang bagi AS atau bagi negara lain di dunia. Dalam tulisan ini saya mencoba untuk menjabarkannya satu per satu serta mendeskripsikannya dengan bahasa sesederhana mungkin sehingga diharapkan dapat dimengerti oleh siapapun

Perang Adalah Bisnis
Prinsip pertama yang harus kita benar-benar pahami adalah kenyataan bahwa perang adalah sebuah bisnis modern. Bisnis perang, kalau saya boleh menyebutnya demikian, adalah sebuah bisnis raksasa bernilai milyaran Dollar Amerika. Perang bukan lagi sebuah aksi untuk mempertahankan diri atau aksi untuk menguasai negara lain, tapi lebih ke arah sebuah strategi untuk meraup untung milyaran dollar melalui peristiwa konflik antara dua kubu pasukan yang mempunyai kepentingan berbeda. Kalau anda pernah menonton film Ironman yang pertama, dimana Stark Company menjual senjata kepada dua belah pihak yang bertikai: Pemerintah AS & teroris.

Cerita Stark Company diatas kira-kira sama dengan yang terjadi di dunia nyata. Hanya saja kejadian di dunia nyata jauh lebih tersembunyi dan penuh intrik (tidak sesederhana di film). Contohnya begini: X membeli senjata dari perusahaan Y dinegara Z. X membayar senjata ke Y dengan cara berhutang dengan angka fiktif ke negara Z, misal: X berhutang negara Y sebesar 800 milyar USD (di kertas) namun pada kenyataannya hanya berkisar 500 milyar USD. 300 milyar USD sisanya dipergunakan untuk membayar negara Z sebagai makelar dan membayar nominal senjata kepada perusahaan Y (contoh ini hanyalah contoh yang sederhana, aslinya bisa jauh lebih rumit ketimbang itu).

Tidak seperti pemahaman umum bahwa senjata-senjata hi-tech yang dimiliki negara-negara besar dimiliki oleh negara, faktanya perusahaan senjata seperti Boeing, Colt, Lockheed dan lain sebagainya dimiliki oleh swasta. Mereka mempunyai privilege untuk menjual senjata-senjata tertentu (beberapa lainnya dilarang oleh pemerintah AS) ke negara lain yang punya hubungan baik dengan AS seperti Jerman, Israel, Inggris, Filipina dan lain-lain. Pemerintah AS disini hanya sebagai pengawas agar perusahaan-perusahaan tersebut tidak menjual senjatanya ke negara yang menjadi lawan kepentingan AS.

Namun status "Bisnis" ini tidak hanya berlaku untuk perusahaan senjata itu sendiri, tapi juga negara yang bersangkutan. Kita tentu masih ingat invasi AS ke Irak awal abad 21 lalu. Amerika Serikat menghabiskan lebih dari 100 milyar USD untuk mengobarkan perang di Irak, suatu jumlah yang tidak sedikit. Apakah kita lantas percaya bahwa ratusan milyar yang terbuang ini hanya digunakan untuk menolong rakyat Irak dari rezim Saddam Hussein? Bayangkan begini: adakah seorang yang rela menyumbang mobil barunya untuk diberikan kepada tetangganya yang tidak mampu membeli rumah tembok padahal anak si pemberi mobil ini kesulitan untuk membayar uang sekolah?

Perang AS ke Irak ini tidak gratis, ada imbalan yang selalu diharapkan. Kini kita bisa dengan jelas melihat betapa berton-ton barrel minyak negeri seribu satu malam ini mengalir dengan harga sangat murah ke perusahaan-perusahaan minyak AS. Minyak yang tadinya menjadi sumber devisa utama Irak kini dihisap dengan harga jauh dibawah standar oleh Amerika Serikat. Inilah imbalan yang diharapkan AS dari perang Irak, bukan karena faktor rasa kemanusiaan.

Dalam kasus Suriah ini, kita harus melihatnya sebagai kesempatan bisnis pula bagi pemerintah AS (dan juga pemerintah negara sekutu) atau bagi perusahaan-perusahaan senjata. AS melihat Suriah dapat menjadi pasar baru bagi produk-produknya. Belum lagi Suriah sebuah negara penghasil minyak bumi, yang tentunya bila AS dan sekutu bisa menguasai negara ini maka pundi-pundi cadangan minyak buminya akan semakin meningkat. Namun AS dan sekutu juga sadar bahwa jika kampanye militer mereka ke Suriah gagal maka resikonya adalah kerugian jutaan dollar, yang mana adalah suatu hal yang sangat menakutkan bagi mereka atau bagi negara manapun di dunia.

Perimbangan Hagemoni
Posisi negara Amerika Serikat sebagai negara superpower bukannya tanpa tantangan. Berbagai negara di dunia seperti Cina, Rusia dan Iran sedang berusaha untuk menangkis pengaruh kekuasaan AS di dunia. Perebutan pengaruh inilah yang menyebabkan mengapa menguasai suatu negara, baik itu menguasai dalam artian militer ataupun pengaruh, sangat penting bagi negara-negara tersebut. Disaat Amerika Serikat ingin menyerang Suriah, negara-negara lain seperti Iran, Cina dan Rusia menolak rencana AS tersebut karena dikhawatirkan Suriah akan menjadi kepanjangan tangan AS. Selain itu, Rusia juga tegas menolak intervensi asing di Suriah karena sadar bahwa Suriah kini adalah salah satu konsumen terbesar militer Rusia yang telah memberikan banyak uang untuk membeli persenjataan Rusia. Iran sendiri yang secara geografis berada tidak begitu jauh dari Suriah juga khawatir intervensi AS & Sekutu ke Suriah hanya akan semakin memperkuat pengaruh AS di Timur Tengah.

Perimbangan hagemoni harus dilakukan secara berhati-hati dan bertahap. Perimbangan hagemoni yang dilakukan tergesa-gesa dan ceroboh dapat menimbulkan reaksi keras seketika dari negara lawan, yang bisa berbentuk perang ekonomi atau bahkan perang terbuka. Amerika Serikat yang sedang berusaha menancapkan hagemoni di Suriah dari Rusia dan Cina juga tentu harus melakukannya dengan hati-hati agar tidak menimbulkan kemurkaan Rusia dan Cina. Amerika Bisa saja langsung menyerang pemerintahan Bashar dengan armada militernya, tapi sikap demikian dapat menimbulkan balasan dari Rusia yang memiliki instalasi militer disana. Cina yang juga ingin menjaga sumber minyaknya di Timur tengah tentu juga akan bereaksi keras dengan operasi militer macam ini dengan cara misal embargo produk AS, mengalihkan satuan valasnya ke mata uang lain atau lain sebagainya.

Politik Dalam Negeri Suriah
Apa yang terjadi ketika seandainya rezim Bashar Al-ashad runtuh? Yang pasti disana akan ada perebutan kekuasaan. Dalam keadaan vakum of power, kelompok-kelompok politik akan saling bersaing untuk mendapatkan kekuasaan Suriah. Persaingan ini bila tidak terakomodir dan terarah akan mengakibatkan konflik horizontal, konflik sektarian seperti yang terjadi di Irak sejak rezim Saddam Hussein runtuh. Perang saudara justru akan meluas, makin memperparah kondisi negara di negara yang bersangkutan.

Amerika Serikat tentu juga telah mempertimbangkan hal ini. Pertama, mereka pastinya tidak mau dipersalahkan jika ada perang saudara di Suriah pasca Bashar karena hanya menurunkan citra AS dalam pergaulan internasional. Penurunan citra ini dalam berefek buruk terutama terhadap hubungan AS dengan negara-negara teluk yang notabenenya merupakan geopolitik paling strategis bagi AS. Kedua, perang saudara berarti AS harus bertanggungjawab atas stabilitas keamanan disana, yang artinya sama saja dengan mengeluarkan uang lebih banyak lagi. Mengingat kondisi ekonomi AS yang sedang mengalami resesi, pengeluaran ekstra untuk menjaga keamanan negara lain tentu bukanlah suatu keadaan yang bagus. Ketiga, resiko atas berkuasanya rezim yang anti-AS. Seandainya rezim Bashar runtuh, terjadi perebutan kekuasaan yang ternyata dimenangkan oleh pihak anti-AS, maka percumalah semua kampanye peperangan yang diselenggarakan oleh AS. Modal milyaran dollar untuk berperang yang dikeluarkan AS akan terbuang percuma jika rezim yang berkuasa di Suriah adalah anti-AS

Pembakaran Buku Oleh Toko Buku: GRAMEDIA

Ironi saat sebuah toko dan penerbit buku terbesar di Indonesia justru melakukan tindakan yang menjadi aib dalam dunia ilmu pengetahuan: Pembakaran buku! Berita ini awalnya saya dapatkan dari website jejaring sosial Twitter. Saya pikir ini hanya kabar-kabar burung. "Masak sih sebuah toko buku justru membakar buku terbitannya sendiri?". Namun setelah melakukan berbagai bentuk verifikasi akhirnya kabar ini saya buktikan sendiri benar apa adanya (bahkan ada foto-fotonya yang sangat jelas). Hal ini tentu saja semakin membuat saya terkejut sekaligus sedih: "ada yah toko dan penerbit yang tega membakar habis buku-bukunya sendiri?" Ibarat manusia, toko buku itu adalah orang tua dan buku adalah anak-anaknya, luar biasa kejam kalau sampai orang tua membakar habis anak-anaknya.

Dari berita-berita yang saya baca buku ini dibakar karena ada tekanan dari FPI (Front Pembela Islam). FPI melihat bahwa isi buku yang berjudul "5 Kota Paling Berpengaruh Di Dunia" ini mencemarkan nama nabi Muhammad. Dalam salah satu halamannya disebutkan bahwa Nabi Muhammad adalah seorang perompak atau perampok. Hanya karena satu halaman dengan tulisan itu saja (karena memang buku tidak membahas tentang nabi Muhammad) FPI langsung mengadili bahwa buku ini adalah buku sesat dan harus dibakar. Entah apa yang dipikiran manusia-manusia berjubah dan bersorban putih itu.

Pihak Gramedia pun menurut saya pribadi layak dan harus dipersalahkan oleh kejadian ini. Mereka adalah sebuah toko buku, sebuah toko yang membagikan ilmu pengetahuan tak terhingga kepada umat manusia melalui buku-buku yang mereka terbitkan tapi pada saat yang sama mereka menghabisi sumber ilmu pengetahuan itu sendiri dengan membakarnya. Dengan santainya pihak Gramedia seakan-akan membanggakan tindakannya ini. Tidak terucapkan satu patah kata maaf sekalipun dari pihak Gramedia kepada masyarakat yang marah melihat pembakaran buku ini. Gramedia justru meminta maaf kepada FPI karena telah teledor menerbitkan buku ini, suatu tindakan yang menurut saya sungguh menjijikan dalam kapasitasnya sebagai sebuah perusahaan penerbit buku.

Dalam sejarah manusia, hanya kelompok-kelompok diktatorial dan tidak beradab saja yang tega membakar buku. Seperti ratu Isabella dari Spanyol yang membakar habis buku-buku perpustakaan Cordoba, Nazi Jerman yang membakar buku-buku yang dianggap tidak sepaham dengan Nazisme dan Cina pasca revolusi Komunisme yang juga membakar secara massal buku-buku yang dianggap membahayakan komunisme. Pada abad 21 ini, setahu saya, tidak ada satupun negara di planet bumi yang melakukan pembakaran buku, termasuk negeri-negeri yang dianggap diktator seperti Iran, Korut, Arab Saudi dan lain-lain. Dalam sejarah Islam (yang berafiliasi dengan FPI), hanya rezim Utsman yang melakukan pembakaran buku secara massal, yaitu Mushaf Quran yang dianggap salah, dan bagi sayapun itu suatu blunder dalam sosio-histori Islam.

Untuk saya pribadi, pembakaran buku ini adalah benar-benar tidak beradab dan merupakan kebalikan dari sikap pro ilmu pengetahuan. Pembakaran buku adalah sebuah bentuk pengkhianatan terhadap perkembangan peradaban umat manusia. Seharusnya FPI pun juga bersikap dewasa dan cerdas dengan menerbitkan buku ciptaan mereka sendiri yang dapat menyanggah isi buku 5 Kota Paling Berpengaruh di dunia ini. Karena toh pada hakikatnya percuma saja FPI dan Gramedia dengan diamini oleh MUI ini membakar buku sebanyak apapun karena softcopy dari buku masih eksis dan mungkin ada yang menggandakan hardcopy dan menguploadnya ke Internet, jadi softcopy yang bertebaran secara gratis di dunia maya.

Kesimpulannya, saya merasa sangat kecewa dengan ulah Gramedia dan FPI yang mana tidak menunjukkan perilaku cerdas samasekali. Bagi saya pribadi yang sudah benar-benar jatuh cinta dengan dunia tulis menulis, FPI dan Gramedia sudah melakukan kejahatan nilai-nilai peradaban manusia dengan melakukan pembakaran buku. Semoga para penulis buku di seluruh dunia dapat mengampuni perbuatan nista kalian Gramedia dan FPI

Kritik Terhadap Pembuatan RUU Kesetaraan Gender

Beberapa waktu lalu saya hadir di sebuah acara anak muda kecil-kecilan di sebuah kampus swasta di Jakarta yang membahas tentang RUU Gender. Pembicaranya adalah aktivis-aktivis kesetaraan gender baik itu dari LSM (mungkin) ataupun organisasi kemahasiswaan, beberapa diantaranya bahkan saya sudah kenal. Acara ini membicarakan RUU Gender per pasal disertai dengan contoh-contoh faktual dan output yang diharapkan nanti. Memang RUU ini terdengan cukup baik, apalagi jika kita sudah melihat pasal pasalnya ditambah dengan fakta banyaknya diskriminasi & kekerasan terhadap perempuan. Namun walaupun begitu, ada hal-hal yang menurut saya kurang dalam atau bahkan tidak dibicarakan samasekali dalam acara ini, yakni ekses dari pemberlakuan UU Gender ini dalam skala nasional.

Namun sadarkah kita bahwa implementasi RUU KG ini bisa membawa perpecahan bagi negara Indonesia? Pertanyaan kritis ini saya temukan saat saya melihat banyaknya gerakan protes terhadap RUU KG ini baik di jalanan (demonstrasi) ataupun di dunia maya alias Internet. Sebagian dari pihak yang tidak setuju dengan RUU KG ini datang dari kelompok agamis. Mereka berargumen bahwa kodrat-kodrat yang diberikan Tuhan kepada Pria dan Wanita akan menjadi kacau dan bias karena RUU KG ini. Sebagian lagi dari budayawan yang tidak menyetujui diberlakukannya RUU KG karena akan menyakiti kearifan lokal berbagai suku bangsa di Indonesia. Tulisan saya disini tidak akan membahas mengenai argumen dari kelompok agamis  - budayawan, atau salah satunya. Tulisan saya justru akan menjelaskan berbahayanya perbedaan cara pandang antara RUU KG dengan perspektif reliji dan kultural beserta eksesnya yang dapat mengancam eksistensi negara Indonesia.

Dalam tingkatannya sebagai Undang-undang, RUU kesetaraan gender (RUU KG) mempunyai wilayah yurisdiksi yang sangat luas, yakni seluruh wilayah Indonesia tanpa terkecuali. Semua warga negara Indonesia, apapun agama, suku, ras, kepercayaan, kebiasaan, atau apapun mempunyai kewajiban untuk mematuhi Undang-undang tersebut. Dalam kaitannya dengan pasal-pasal dalam RUU KG, secara langsung RUU KG melegalkan intervensi negara dalam bidang dekonstruksi sosial kultural terhadap wanita. Sederhananya dapat kita katakan bahwa dengan disahkannya RUU KG ini nanti maka pemerintah punya kewenangan penuh (dan mempunyai sifat memaksa) untuk melegalkan yang ilegal, melarang yang diwajibkan untuk dijalankan, dan menghukum pelaku yang berpikiran menurut kontruksi sosial (termasuk agama) tempat dia berada.

Hal ini tentu saja berbahaya bagi sebuah negara yang masih labil dalam berpolitik seperti Indonesia. Ketidaksetujuan kelompok reliji dan masyarakat yang merasa RUU KG ini melanggar nilai-nilai kebenaran dalam hidupnya akan cenderung memberontak. Bentuk pemberontakan ini lahir ketidakpatuhan terhadap isi RUU KG ini misal dengan tetap membagi harta warisan sesuai hukum Islam (perbedaan antara Pria dan Wanita), seorang suami yang mewajibkan istri di rumah untuk merawat anaknya, larangan pernikahan beda agama dan lain sebagainya, yang kemudian berkembang karena punishment yang harus mereka hadapi saat melakukan ini semua.

Contoh dari pemberontakan ini dapat dengan mudah kita lihat di berita. Demonstrasi yang nyaris tiap hari terjadi mengenai RUU KG bisa kita saksikan dengan mudah. Kaum-kaum reliji yang mempunyai kekuatan di negeri ini secara terang-terangan menolak isi dari RUU KG ini. Belum lagi jika kita mempertimbangkan protes yang berasal dari masyarakat-masyarakat di daerah yang masih sangat terpaku dengan kultur aslinya (yang didominasi oleh pandangan yang melihat wanita memang tidak setara dengan laki-laki). Bayangkan jika RUU KG ini buru-buru disahkan menjadi UU KG dan berlaku setara di seluruh wilayah Indonesia tidak perduli kondisi masyarakatnya, bisa terjadi konflik vertikal (konflik masyarakat vs pemerintah) meluas di Indonesia

Kenapa saya katakan konflik vertikal yang meluas? Saya disini bicara dalam level negara dimana masyarakatnya berjumlah Jutaan orang. Bayangkan jika 10% saja rakyat negeri ini merasa bahwa UU ini tidak sesuai dengan ajaran agama atau budayanya dan mereka terancam hukuman UU KG ini, tentu orang-orang ini akan berontak. Bayangkan 10% saja dari rakyat Indonesia berontak maka akan ada 24 juta orang yang berontak atas implementasi UU KG. Dua puluh empat juta orang ini bisa melakukan apapun yang mereka (atau orang-orang yang memanfaatkan mereka) mau. Mulai dari gerakan separatisme (kasus ekstrim yang saya prediksikan akan terjadi di kantung-kantung Islam konservatif seperti Aceh, Tasikmalaya), gejolak politik (penumbangan kekuasaan) dan lain sebagainya. Jika ini terjadi maka UU KG bukannya memberikan kebaikan bagi wanita tapi justru merugikan seluruh anggota negara.

Menurut saya, RUU KG ini terlalu sangat dipaksakan. Urgensi penciptaan RUU KG ini masih dibawah RUU lain, katakanlah RUU pendidikan (dimana UU pendidikan sekarang amburadul luar biasa). Saya tidak mengatakan RUU KG tidak penting, tapi saya hanya berkata bahwa level urgensitasnya tidak setinggi bidang-bidang lain, katakanlah pendidikan, sumber daya ekonomi dan lain sebagainya. Hemat saya, sebelum RUU KG ini disahkan menjadi UU, ada baiknya pemerintah memperhatikan kondisi pendidikan dan perekonomian di negeri ini yang menjadi struktur dasar pembangunan nasional (substruktur). Jika substruktur kita sudah kokoh maka barulah kita berkembang ke tingkatan selanjutnya (superstruktur) seperti bidang Kesetaraan Gender ini. Tidak pernah ada satupun negara atau komunitas politik apapun di dunia ini yang dapat mengembangkan dirinya tanpa memperkokoh struktur dasarnya terlebih dahulu, tidak akan pula Indonesia.

Saat HAM Hanya Dilihat Sebagai Hukum Positivistik

Tulisan ini adalah suatu bentuk kritik saya terhadap beberapa konsepsi yang menyempitkan makna dari HAM (Hak Asasi Manusia). Penyempitan makna HAM dan alienasi terhadap kondisi-kondisi partikular yang menyertainya menyebabkan definisi "pelanggaran HAM" itu sendiri menjadi bias dalam konteks fungsi progresif negara Indonesia. HAM dilihat semata sebagai salah satu bentuk unsur hukum positivisme yang kaku, tidak perduli pada kondisi yang sangat relatif, terutama di sebuah negara yang sangat beranekaragam. Di Indonesia, aliran positivistik dari para aktivis HAM sangat mendominasi media, sehingga muncul reaksi dari masyarakat bahwa seakan-akan HAM adalah "mesin" yang tidak perduli pada hati nurani. Perasaan ini tergambarkan dalam opini publik Indonesiayang timbul terutama saat mengaitkan antara HAM dengan kasus terpidana tindak pidana korupsi dan terorisme. HAM yang diharapkan dapat membawa rasa adil bagi khalayak justru disatu sisi makin mempertajam rasa ketidakadilan dalam masyarakat.

Dengan berbekal pada pengalaman saya terjun di salah satu organisasi yang bergerak di bidang HAM serta banyaknya kawan yang juga tertarik dan berkecimpung dalam berbagai organisasi HAM, ditambah lagi dengan latar belakang pendidikan sosial politik, maka saya melihat ada sesuatu yang kurang tepat dalam upaya penegakkan dan kampanye HAM baik itu dari negara ataupun dari sebagian besar NGO (Non Governmental Organization) humanitarian. Perasaan saya ini didasari pada sifat konsepsi HAM yang positivistik alih-alih progresif dan ditambah lagi implementasinya yang cenderung parsial. Kondisi-kondisi tersebut membawa sebuah reaksi dari masyarakat yang bisa berupa, pertama: Melihat HAM sebagai sebuah variabel atau faktor tunggal transenden yang berdiri sendiri tanpa bisa dipengaruhi oleh hal-hal lain (non-kondisional, mutlak) yang mengakibatkan, kedua: Melihat HAM adalah suatu alat politik kelompok eksternal yang bertujuan menghilangkan indentitas Indonesia sebagai sebuah bangsa.

HAM sebagai faktor Transenden
Reaksi pertama ini saya dapatkan dari 2 fenomena: 1). Pengalaman saya dalam memperhatikan aktivis-aktivis HAM yang melihat bahwa HAM per individu adalah suatu hal yang paling penting alih-alih kepentingan bersama/negara. Manusia dilihat sebagai makhluk yang dapat terlepas dari segala-segala atribut politik yang menyertainya (kewarganegaraan) serta lepas dari segala bentuk politik transaksional yang menyertainya, dan 2). Informasi-informasi dari kawan (termasuk insan jurnalis) yang memang menggambarkan adanya diskursus yang mulanya melihat negara sebagai sebuah aspek utama dalam kehidupan dalam komunitas (nasionalisme), menjadi lebih liberal. Liberal disini dalam artian bahwa kehidupan manusia tidak lagi dipandang per kepentingan bersama (negara) tapi per individu.

Yang dimaksud HAM sebagai faktor transenden adalah perspektif yang menempatkan HAM sebagai kausalitas utama (sebab utama yang tidak disebabkan oleh hal-hal lain). Hak-hak asasi yang terdapat dalam tubuh individu bersifat mutlak, bersumber dari "Tuhan" dan tidak dapat dinegosiasikan oleh hal atau kondisi lain apapun yang mungkin juga melekat pada individu tersebut. Dengan sifatnya yang transenden, maka unsur HAM itu sendiri tidak dapat dikompromisasikan dengan kebudayaan, komunitas, bahkan negara. Penganut aliran positivististik HAM menempatkan HAM itu sendiri dalam posisi yang sedemikian tinggi karena keyakinan bahwa individu manusia adalah sebuah entitas yang bebas, bebas untuk terlepas atau bergabung dengan atribut tertentu sesuai dengan keinginannya. Entitas manusia tidak dapat terikat oleh atribut lain yang oleh beberapa filsuf sepert Plato, yang juga bersifat transenden, kecuali HAM itu sendiri.

Contoh dari atribut transenden lain, seperti yang pernah dikatakan Plato, adalah negara. Plato berargumentasi dalam rangka mengaktualisasikan dirinya secara maksimal maka seorang harus berada dalam sebuah komunitas politik bernama negara (Catatan: definisi negara disini bisa negara kota atau polis dan juga kerajaan atau kekaisaran). Negara adalah tempat dimana seorang individu diberikan sebuah ruang untuk belajar, mengembangkan dan mengimplementasikan potensinya. Tanpa adanya institusi negara, maka manusia akan kembali seperti zaman prasejarah dimana manusia tidak akan punya kesempatan untuk berkembang secara maksimal. Plato bahkan berkata bahwa negara adalah kodrat manusia. Proses kehidupan manusia yang berawal dari kelompok-kelompok kecil dan menunjukkan sebuah trend untuk berintegrasi dalam skala yang lebih luas (Suku --> Kota --> Negara --> Regional --> masyarakat global) memperlihatkan bahwa sudah menjadi hasrat dasar (Human nature) manusia untuk hidup bersama-sama dalam komunitas yang lebih luas.

Transendensial HAM ini, oleh kaum nasionalisme, dilihat sebagai ancaman bagi kesatuan negara Indonesia. Cara pandang yang terlalu spesifik ke individu mengakibatkan sebuah kesatuan komunitas Negara kehilangan kedalaman maknanya. Indonesia tidak lagi dilihat sebagai sebuah "bangsa" namun dilihat sebagai kumpulan manusia-manusia bebas yang tersatukan oleh negara bernama Indonesia. Negara Indonesia yang mempunyai kecenderungan sebagai negara kesatuan (bukan negara federal seperti Jerman, Australia atau AS) tentu bersifat memberikan prioritas kepada kepentingan negara lebih besar ketimbang kepentingan individu.

Selain kaum nasionalisme, kaum primordial juga melihat konsep HAM positivistik ini sebagai sebuah bentuk ajaran yang dapat menghancurkan kearifan lokal. Kearifan lokal yang berhubungan erat dengan komunitas kultural yang bersifat kebersamaan, tentu merupakan anti-tesis HAM yang bersifat keindividuan. Mengingat Indonesia adalah sebuah negara yang masih kental dengan nilai-nilai kultural berbagai suku bangsa yang menjadi bagian dari negara Indonesia, dimana suku-suku bangsa tersebut sebagian besar masih berhaluan pada sifat komunalnya alih-alih individu, maka konsep individualistis yang dibawa oleh pemahaman HAM positivistik ini sulit untuk diterima.

Pandangan masyarakat diatas, baik dari kaum nasionalis dan kaum primordialis, menciptakan persepsi bahwa HAM adalah agenda asing yang ditujukan untuk menghilangkan indentitas Indonesia dan menguasai sumber-sumber daya di Indonesia.

HAM sebagai alat politik asing
Persepsi yang menggambarkan hukum HAM adalah sebuah alat politik asing, di satu sisi, bukan merupakan pandangan yang salah. Berkaca dari banyaknya perbedaan antara isi dari konsep HAM yang berorientasi pada kebudayaan Eropa dengan kearifan lokal Indonesia, menimbulkan banyak persepsi negatif seperti ini. Belum lagi dengan fakta bahwa ada perbedaan latar belakang reliji yang sangat tajam antara masyarakat Indonesia (Islam) dengan masyarakat Eropa (Kristen). Apalagi dengan diangkatnya HAM sebagai salah satu landasan hukum kita, yang walaupun memberikan efek positif dalam banyak hal, namun tidak luput juga dari kelemahan.

Dalam tulisan ini saya tidak akan mengulang kembali penjelasan mengenai fungsi HAM sebagai alat politik asing. Untuk memahami mengenai fungsi HAM sebagai alat politik asing dapat dilihat di tulisan-tulisan saya terdahulu:
http://www.dagelanwayang.com/2012/01/globalisasi-ham-untuk-pemula.html (Globalisasi HAM untuk Pemula)
http://www.dagelanwayang.com/2012/03/universal-declaration-of-human-right.html (UDHR: Kerangka Awal Globalisasi Kultural)
http://www.dagelanwayang.com/2012/03/tinjauan-kritis-terhadap-universalisme.html (Tinjauan Kritis Terhadap Universalisme Gerakan Feminisme)
http://www.dagelanwayang.com/2012/05/evolusi-ham-sebuah-perjalanan-panjang.html (Evolusi HAM: Sebuah Perjalanan Panjang Evolusi Hak Manusia)

Ekses dari persepsi tersebut diatas akan menimbulkan sentimen negatif terhadap HAM. Contohnya adalah saat HAM dikaitkan dengan kasus hukum luar biasa seperti Korupsi atau Terorisme. Penjelasan lebih mendetail mengenai hal-hal tersebut akan dituliskan dalam sub-bab di bawah ini.

Konsep Hukum Positivistik HAM
Persepsi yang melihat HAM sebagai sebuah falsafah mutlak yang non-fleksibel, tidak melihat manusia sebagai sebuah subjek dan justru menempatkan sebagai objek adalah bentuk dari mahzab positivisme HAM. Dalam mahzab positivisme ini, yang postulatnya bersumber dari masyarakat dan kebudayaan Eropa (Europecentrism) seperti yang tertuliskan dalam Universal Declaration Of Human Right (UDHR), memandang masyarakat dunia adalah seragam. Namun seperti yang telah saya jelaskan dalam tulisan-tulisan saya terdahulu (link website di atas), fakta menunjukkan bahwa keseragaman terhadap cara pandang terhadap hal-hal yang berkaitan dengan point-point yang tertulis dalam pasal-pasal UDHR adalah tidak realistis (contoh-contoh kasusnya dapat dilihat pada tulisan saya http://www.dagelanwayang.com/2012/03/tinjauan-kritis-terhadap-universalisme.html ).

Hukum pidana Indonesia serta diskursus pemahaman HAM di Indonesia tidak dapat disangkal lagi mengacu pada kepada perspektif Eropa. Hukum pidana Indonesia adalah hukum pidana warisan zaman penjajahan Belanda. Sedangkan arah penegakkan HAM di Indonesia (yang termanifestasikan dalam berbagai tingkatan undang-undang) berdasarkan pada pasal-pasal UDHR yang Europecentrism. Mengingat HAM itu sendiri mengandung banyak sekali poin, yang mana poin-poin tersebut seluruhnya berkaitan dengan perilaku manusia atau kelompok manusia (Negara / kelompok organisasi) yang pada hakikatnya terbagi atas berbagai macam suku bangsa dengan kebiasaan uniknya, maka sifat positivistik dari Hukum HAM ini sendiri dapat dikatakan tidak cocok diterapkan di Indonesia.

Hukum yang sifatnya yang berbeda dengan kearifan lokal dan terlalu mengintervensi hal-hal yang telah diatur sebelumnya dalam kearifan lokal budaya yang bersangkutan dapat berpotensi menimbulkan konflik vertikal. Contohnya adalah faktor timbulkan hukum Syariah di Aceh yang bermuara dari ketidakcocokan antara kebudayaan masyarakat yang Islami dengan hukum nasional yang terlepas dari hukum Islam. Sebelum disahkannya hukum syariah di Aceh, masyarakat Aceh sempat bersitegang dengan pemerintah pusat Indonesia, yakni pada masa-masa diberlakukannya DOM (Daerah Operasi Militer) di Aceh.

Contoh kasus kedua yang juga menggambarkan ketidakabsolutan hukum nasional dengan kearifan lokal adalah kasus keistimewaan Kesultanan Yogyakarta. Saat presiden SBY mengeluarkan statemen bahwa sebuah monarki tidak dapat hidup ditengah negara demokrasi, rakyat Jogja bereaksi sangat keras. Protes di media yang dilakukan oleh budayawan hingga mahasiswa hampir semuanya menentang statemen presiden SBY ini. Reaksi keras juga didapatkan dari DPRD Yogyakarta yang memprotes pernyataan SBY, yang diinterpretasikan oleh mereka, sebagai ancaman terhadap keistimewaan Yogyakarta: Posisi Sultan yang dianggap masyarakat sebagai identitas kesukuan mereka terancam dengan wacana pilkada Gubernur Yogyakarta yang dilontarkan oleh SBY

Kita tidak sedang menjustifikasi mana yang salah dan mana yang benar dari kedua contoh diatas. Namun dari kedua contoh diatas kita dapat melihat bahwa hukum nasional (yang terwakili oleh hukum pidana - perdata non-islam: aceh & konsep pemilu gubernur: Yogyakarta) tidak selalu cocok dengan hukum adat /kearifan lokal (yang terwakili oleh hukum Syariah: Aceh & sistem pemerintahan monarki: Yogyakarta). Walaupun demikian ternyata tidak semua daerah mengalami hal serupa seperti yang terjadi di Aceh dan Yogyakarta, mengapa?

Hal ini terkait dengan rasa kesukuan masyarakat dengan kearifan lokal. Di Indonesia, tiap wilayah mempunyai rasa kesukuan yang beranekaragam: ada yang telah melemah namun ada juga yang masih sangat kuat (seperti Aceh, Yogyakarta dan suku-suku di Papua). Yang menjadi objek dari rasa kesukuan itupun beraneka ragam: ada yang seluruhnya (seperti suku-suku di Papua), ada yang berkaitan dengan hukum pidana dan perdata (Aceh) dan ada juga yang berkaitan dengan sistem pemerintahan (Yogyakarta). Rasa kesukuan timbul akibat adanya rasa bangga sekaligus perasaan senasib antar anggota masyarakat dalam suatu wilayah tertentu dan juga karena faktor historis (teori romantisme). Untuk beberapa daerah seperti DKI, Jawa Barat dan Jawa Tengah, rasa kesukuan ini masih ada namun sudah sangat terkikis sehingga elemen masyarakat dalam kelompok suku tersebut lebih toleran untuk menerima sebuah peraturan baru (yang mungkin tidak sejalan dengan kearifan lokal sukunya) secara keseluruhan tanpa terkecuali.

Keanekaragaman tersebut, dari perspektif hukum positivistik HAM, tidak dapat ditolerir. Contoh paling dramatis dan akurat mengenai intoleransi ini dapat kita temui pada kasus hukum Syariah Aceh. Hukum Syariah Aceh mengizinkan pemda untuk melarang warganya bepergian berdua untuk mereka yang punya jenis kelamin berbeda, wajib kerudung, membolehkan hukum gantung, hukum cambuk, hukum mati, potong tangan dan lain sebagainya yang tidak dapat kita temukan dalam hukum-hukum di Eropa. Bagi penganut mahzab positivistik HAM, hal di Aceh tersebut adalah murni pelanggaran HAM karena paham positif tidak melihat apakah masyarakat di Aceh merasa terpuaskan dan adil oleh hukum tersebut, namun lebih melihat bagaimana hukum yang berorientasi pada europecentrism telah dilanggar di Aceh dan mengakibatkan perbedaan dengan poin-poin dalam UDHR selaku dasar dari HAM sedunia. Maka, dengan berlandaskan pada UDHR, kaum positivistik melihat kasus di Aceh adalah daerah yang penuh dengan pelanggaran HAM.

Ekses dari intoleransi ini adalah "cap" sebagai pihak pelanggar HAM. Arab Saudi adalah contoh negara yang paling banyak menerima kritik sebagai negara pelanggar HAM dari negara lainnya. Negara-negara yang menganut hukum kebudayaan sebagai hukum nasional lainnya seperti Ethiopia, Vatikan, Papua Nugini, Mongolia, Iran dan lain-lain selalu bermasalah dalam kaitan wacana penegakkan HAM global versi UDHR. Indonesia yang walaupun sudah mengadopsi bentuk hukum yang terlepas dari hukum-hukum lokal, namun tetap dalam implementasinya di lapangan masih sangat terkondisikan oleh hukum lokal. Bahkan tidak jarang terjadi konflik antara institusi hukum dengan masyarakat karena adanya perbedaan cara pandang dalam melihat suatu tindakan.

Rasa Ketidakadilan
Selain sifatnya yang intoleran dalam melihat diversitas kebudayaan, positivisme HAM juga menimbulkan rasa ketidakadilan. Rasa ketidakadilan ini, untuk kasus mainstream di Indonesia, adalah pada tingkat pengambilan keputusan di pengadilan kepada terdakwa kasus Korupsi. Tekanan negara asing dan LSM telah pada hakikatnya telah "memperlemah" hukuman terhadap terdakwa tindak pidana Korupsi. Hukuman mati adalah hal yang paling sering dipermasalahkan oleh kelompok Positivistik. Argumen kelompok positivistik adalah negara tidak mempunyai hak untuk mencabut nyawa seseorang apapun alasannya dan sebesar apapun kejahatannya. Postulat semacam itu tentu saja, bagi sebagian masyarakat Indonesia yang masih permisif terhadap hukuman mati, sangat mengecewakan.

Begitupun dengan pemberian grasi dan lain sebagainya yang dianggap sebagai dari Hak asasi seorang koruptor sebagainya yang bagi sebagian masyarakat dirasa tidak adil. Potongan masa hukuman, kompensasi karena kelakuan baik dan lain sebagainya semakin membuat masyarakat merasa bahwa hukum Indonesia terlalu lemah untuk melawan korupsi. Itulah mengapa masyarakat Indonesia kini mempunyai kecenderungan untuk tidak mempercayai institusi hukum, termasuk Polisi dan Kejaksaan serta KPK. Ketidakpercayaan ini tergambarkan dalam aksi masyarakat yang sering melakukan aksi main hakim sendiri terhadap pelaku tindak kejahatan.

Contohnya adalah hukuman untuk koruptor yang berkisar maksimal 9 tahun dan rata-rata hanya 4-5 tahun belum dihitung grasi ditambah belum pernah ada terdakwa kasus korupsi yang dihukum mati. Hukuman ini tidak terlampau jauh dari hukuman untuk pencuri sepeda motor yang berkisar 6 tahun belum terhitung grasi. Hukuman yang tidak proporsional yang mengakibatkan rasa tidak adil dalam masyarakat. Koruptor, yang telah menjadi vonis bersama sebagai pihak yang membuat negara ini terpuruk dan membawa jutaan rakyat Indonesia dalam penderitaan, tidak mendapat hukuman yang dianggap setimpal atas perbuatannya.

Masyarakat yang telah terakumulasikan rasa kekecewaannya terhadap ketidakadilan negeri ini mulai mempersalahkan alasan HAM itu sendiri. HAM mulai dilihat sebagai hal yang memperumit penegakkan hukum yang tegas di negeri ini. Apalagi kini Indonesia punya sebuah rolemodel negara baru yang ternyata tanpa terlalu sensitif mempermasalahkan HAM tapi bisa menjadi negara termaju di dunia, Cina.

Cina adalah sebuah negara yang merupakan aktor utama dari penjungkirbalikkan teori-teori liberalisme & positivisme HAM yang selama ini mendominasi masyarakat global. Rakyat Indonesia mulai beralih dari konsep positivisme HAM ala Amerika Serikat menuju ke konsep hukum progresif ala Cina. Postulat yang selama ini dipergunakan untuk menegakkan HAM Positivistik mulai terbantahkan dan muncullah kritik-kritik baru terhadap sifat implementasi HAM.

Dari Cina inilah masyarakat Indonesia, bahkan masyarakat global, mulai mempelajari dan memahami bahwa tidak selamanya pelanggaran HAM dapat menimbulkan dampak negatif. Cina yang merupakan negara komunis sekaligus negara dengan dengan jumlah terpidana mati terbanyak di dunia, sanggup meningkatkan kesejahteraan rakyatnya sedemikian tinggi dalam waktu yang relatif cepat. Pengangguran di Cina pun sangat rendah dan nyaris menyentuh titik nadir stabilitas ekonomi, yakni 4%. Pendapatan per kapita adalah 5400 USD, sedangkan Indonesia hanya 3500 USD. Padahal jika dilihat dari implementasi HAM nya, pemerintah Indonesia lebih baik (menurut standar Eropa & AS) ketimbang Cina. Cina tidak mengambil positivisme HAM yang dibawa oleh UDHR, tapi mereka menjalankan HAM versi mereka sendiri (hukum progresif). Hukum progresif yang diadopsi Cina, yang tentu saja menyesuaikan dengan kultur, kebiasaan dan/atau kebudayaan Cina terbukti bisa membawa negeri besar ini bersatu dan maju walaupun terdiri dari banyak etnis.

Meskipun demikian, HAM adalah sebuah kajian yang cukup kompleks yang dimana jika kita menggunakan mahzab progresif akan cukup sulit dalam implementasinya apalagi dalam konteks negara yang plural seperti Indonesia. Keanekaragaman kultural yang begitu tinggi akan menyulitkan untuk menentukan punishment dan reward yang berlaku umum yang patut diberikan dalam suatu keadaan tertentu. Namun sebaliknya, jika kita tetap memaksakan HAM positivistik ini maka potensi perpecahan di Indonesia akan semakin meningkat. Positivisme HAM ini, seperti yang telah saya deskripsikan tadi, akan menimbulkan konflik vertikal berkepanjangan seperti yang bisa kita lihat di Aceh dan Yogyakarta.

Mereka Bilang Pancasila Itu Salah

Masih membahas mengenai ideologi Pancasila, yang kali ini saya berusaha untuk menjawab klaim kelompok reliji tertentu yang menyatakan bahwa Pancasila adalah sebuah ideologi yang bertentangan dengan ajaran Islam dan juga kelompok organisasi lain yang menyatakan bahwa Pancasila adalah sebuah ideologi lawas yang perlu untuk diperbaharui dengan ideologi barat yang lebih modern. Kesulitan saya untuk memberikan respon langsung kepada pihak-pihak yang mengeluarkan penyataan itu, dikarenakan hanya berpapasan di dunia maya, adalah motivasi utama kenapa saya menulis tulisan ini. Tulisan ini juga penjelasan yang lebih mendetail dari kultwit saya tentang #pancasila . Dalam penulisan ini selain saya bahas sila per sila, tapi saya juga akan memperbandingkan Pancasila dengan Ideologi asing yang katanya lebih cocok diterapkan di Indonesia.

Urgensitas Pancasila sebagai cita-cita negara Indonesia sudah cukup jelas. Walaupun bung Karno menyatakan bahwa Pancasila adalah suatu hal yang telah mengakar dalam masyarakat Indonesia, namun saya melihatnya tidak seperti itu. Pancasila faktanya belum mengakar dalam masyarakat Indonesia yang selama ratusan tahun dikuasai oleh Belanda yang mempunyai ideologi berbeda. Pada hari ini pun kita masih bisa melihat betapa negeri ini belum mampu mencapai tujuan-tujuan dalam Pancasila. Pancasila adalah sebuah cita-cita negeri ini, yang sampai hari ini kita belum mampu menggapai cita-cita tersebut. Penjelasan lengkap mengenai ini sudah saya tuliskan dalam tulisan saya sebelumnya. Kali ini saya hanya akan berkonsentrasi pada makna per sila dan menghubungkannya dengan klaim-klaim kelompok tertentu yang mengatakan bahwa Pancasila berlawanan dengan ajaran Islam dan sudah ketinggalan Zaman

Sila Pertama: Ketuhanan Yang Maha Esa
Sila pertama adalah jawaban bagi kelompok yang menyatakan bahwa Pancasila tidak sesuai Islam. Dengan sila ini, Pancasila menyatakan bahwa dalam proses bernegara dan bermasyarakat, bangsa Indonesia berprinsip pada kebajikan yang bersumber kepada agama. Kebajikan reliji inilah yang menjadi dasar bagi sila-sila selanjutnya, itulah mengapa sila pertama ini menempati urutan nomor satu. Ditambah lagi dengan fakta bahwa 80% penduduk Indonesia adalah muslim yang berarti dengan berlakunya sistem demokrasi yang berasaskan pada suara terbanyak adalah suara pemenang, maka suara umat muslim inilah yang menjadi suara pemenang.

Namun demikian, masih tetap ada kritik yang diajukan. Pancasila sendiri hanya menempatkan kebajikan reliji sebagai pondasi utama dalam proses bernegara namun tidak sebagai landasan hukum formal. Hukum formal Indonesia sejauh ini tidak merunut pada hukum Islam (Syariah). Hal inilah yang kiranya dituntut oleh beberapa kelompok. Dalam menyikapi ini saya dari awal tetap berprinsip bahwa Indonesia bukan negara Islam, sehingga hukum formal kita pun tidak perlu mengikuti hukum Islam. Keislaman penduduk negeri ini dapat termanifestasikan dalam bentuk perilaku sehari-haripun sudah cukup sebagai landasan dalam penciptaan hukum formal, kebudayaan dan kebiasaan Indonesia (penjelasan mengenai hal-hal yang berkaitan dengan ini akan dituliskan dalam tulisan yang berbeda).

Sila Kedua: Kemanusiaan Yang Adil Dan Beradab
Sila kedua ini menunjukkan sebuah prinsip egalitarian: kesetaraan (adil) dalam berbagai bidang bagi rakyat Indonesia. Kata "Kemanusiaan" sendiri menunjukkan bahwa segala hukum dan manifestasi kehidupan berbangsa dan bernegara didasarkan pada azas rasa kemanusiaan. Bila kita menuntut ideologi Liberalisme sebagai ideologi yang sangat humaniter, maka sebenarnya kita sudah punya sila kedua pancasila ini yang tidak kalah "humaniter"-nya. Hanya saja terdapat perbedaan dengan Liberalisme yang menitikberatkan pada kebebasan dan hak individu sebagai sebuah faktor transenden. Sedangkan sila kedua Pancasila lebih pada upaya untuk melakukan sinergi antara hak - kebebasan individu dengan kebaikan bersama (komunitas dan negara) dengan beracuan pada kebajikan reliji (sila pertama). Kebaikan bersama inilah yang menjadi tujuan sila kedua, sehingga bisa tercipta negara yang adil bagi semua rakyatnya.

Kritik terhadap Pancasila yang kurang manusiawi sebenarnya sudah terjawab melalui sila kedua ini. Dibanding Liberalisme Eropa, sila kedua Pancasila ini jauh lebih manusiawi dalam konteks tujuan jangka panjang karena menitikberatkan pada kebaikan bersama alih-alih kebaikan individu. Kebaikan individu dapat menimbulkan benturan kepentingan (clash of interest) antar individu yang berpotensi membawa perpecahan (baik itu kecemburuan sosial ataupun rasa ingin berkelompok hanya dengan orang yang senasib (esklusivisme)). Sedangkan kebaikan bersama, walaupun mungkin tidak dapat memenuhi kebaikan individu 100% layaknya liberalisme, namun dapat menghindari adanya rasanya kesenjangan antar individu. Rakyat akan merasa senasib dan lahir perasaan terlindungi karena sistem yang adil. Hal ini tentu membawa kebaikan jangka panjang bagi eksistensi negara Indonesia.

Sila ini juga mempertimbangkan karakteristik kesukuan di Indonesia. Indonesia diisi oleh berbagai suku bangsa yang mengedepankan kebaikan bersama. Kerja bakti, musyawarah mufakat dan gotong royong menggambarkan masyarakat Indonesia yang lebih mengedepankan kebaikan bersama (lingkungan) ketimbang kebaikan diri sendiri. Hal inilah yang kemudian diadopsi oleh pendiri bangsa sebagai salah satu karakter dan sekaligus cita-cita bangsa Indonesia, dan memasukkannya ke dalam Pancasila.

Sila Ketiga: Persatuan Indonesia
Sila ketiga ini adalah sebuah konsep yang mewakili kaum Westphalian. Sesuai dengan ide Thomas Hobbes dan Machiavelli, negara adalah sebuah komunitas yang sangat penting dalam kehidupan manusia. Plato mengatakan bahwa negara adalah "kodrat", karena pada dasarnya manusia modern dengan peradaban modernnya tidak akan dapat bertahan hidup tanpa adanya negara. Sila ketiga ini bahwa dalam segala produk hukum dan perilaku berkebangsaannya harus dengan mempertimbangkan kesatuan bangsa Indonesia. Hukum, politik dan ekonomi diskriminatif harus dihindari karena dapat mengancak kesatuan NKRI. Inilah mengapa Indonesia Indonesia menganut kemanusiaan yang adil & beradab (sila 2) alih-alih Liberalisme, yaitu untuk menghindari perpecahan Indonesia.

Persatuan Indonesia juga menegaskan faham politik kita, yakni negara kesatuan. Berbeda dengan Australia atau Amerika Serikat yang menganut sistem negara federal, Indonesia adalah sebuah negara kesatuan yang berasaskan pada sila-sila sebelumnya dan sesudahnya. Kesatuan karena Indonesia menghindari kesenjangan antar daerah yang mungkin terjadi bila mana diterapkan sistem federal. Meskipun terkesan terpusat dan rawan kesenjangan (seperti yang terjadi pada Orde baru), namun sebenarnya hal tersebut dapat dihindari bila pemerintah dapat menjalani sila kedua dengan benar.

Sila Keempat: Kemanusiaan Yang Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan Dalam Permusyawaratan Perwakilan
Sila ini menjelaskan bahwa Indonesia adalah sebuah negara yang menganut sistem demokrasi. Rakyat dalam statusnya sebagai kelompok yang mempunyai kekuasaan tertinggi dalam demokrasi diwakili oleh Parlemen yang dipilih langsung oleh rakyat di daerahnya masing-masing. Indonesia bukan negara fasis dimana Partai politik diberangus sedemikian rupa sehingga sifat keterwakilan rakyatnya sudah hilang dan hanya menjadi kepanjangan tangan pemerintah di daerah. Indonesia juga bukan negara monarki dimana parpol dan parlemen dihapus dan Raja adalah pemimpin tertinggi dalam negara. Indonesia bukan pula negara komunis dimana kebebasan rakyat bersuara dan beropini sangat dibatasi. Indonesia adalah negara demokrasi dimana sebuah warga negara punya hak yang sama untuk mengeluarkan pendapatnya dan kritiknya.

Namun dari sila ini juga jelas terlihat ada suatu kelemahan dari sistem pemilihan calon anggota legislatif (caleg) Indonesia saat ini. Caleg kita tidak dipilih berdasarkan "kebijaksanaan"nya (baca: Kecerdasan, skill atau kemampuan), namun terpilih karena kuatnya sumber daya uang untuk melakukan kampanye ditengah-tengah masyarakat yang didominasi kaum berpendidikan rendah (dapat dibaca di http://www.dagelanwayang.com/2012/05/pentingnya-partisipasi-politik-dalam.html ). Hal ini tentu saja menyalahi sila keempat Pancasila, yang mana seharusnya menjadi perhatian utama parpol. Partai Politik telah melakukan kesalahan dengan membiarkan masyarakat memilih dengan kebebasan mutlak calon-calon anggota parlemen yang beberapa diantaranya bahkan tidak berkualitas. Seharusnya dalam rangka memenuhi prinsip Pancasila, Parpol melakukan seleksi caleg. Dari hasil seleksi itulah akan ditemukan beberapa caleg yang memenuhi standar kualitas yang kemudian diserahkan kepada rakyat untuk memilihnya.

Sila Kelima: Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia
Sila kelima ini mewakili pandangan kubu sosialis terhadap kehidupan bernegara. Keadilan sosial menunjukkan bahwa Indonesia menganut prinsip kesetaraan sosial dalam kehidupan bernegara. Tidak ada diskriminasi atau tekanan dalam bentuk apapun oleh negara kepada masyarakat dengan berdasar pada status sosialnya. Tidak ada privilege yang diperoleh oleh seseorang dari negara dari status sosial, jabatan atau kemampuan ekonominya: bagi negara semua orang adalah sama dengan kewajiban dan hak yang sama pula.

Sila kelima ini sangat berkaitan erat dengan sila kedua, yaitu sama-sama bertujuan menciptakan manusia yang egaliter. Kesetaraan sesama warga negara ini tetap berprinsip pada kebajikan reliji sebagai dasar normatif dan etika, yang diimplementasikan melalui perwakilan rakyat yang bijaksana dengan tujuan menciptakan Indonesia yang bersatu dan harmonis.

Apakah Pancasila Utopis?
Sebelum menulis tulisan ini sempat terbaca sekelebat bahwa Pancasila itu utopis. Betulkah demikian? Untuk menjawab pertanyaan ini saya akan coba membandingkan Pancasila dengan ideologi-ideologi populer diluar negeri yang banyak diwacanakan untuk menggantikan peran Pancasila: Syariah dan Demokrasi Liberal

Syariah
Syariah adalah sebuah ideologi yang mendasarkan semua hukum formal dan norma - etika nya berdasarkan ajaran Islam. Faktanya, hampir semua negara yang menerapkan Syariah adalah negara otoriter. Dimulai dari kesultanan Turki Ottoman (yang kemudia runtuh Pasca perang dunia II), Arab Saudi, dan Iran. Di Iran dan Arab Saudi, kritik terhadap pemerintah sangat dilarang keras. Bahkan di Arab Saudi, kritik terhadap Raja, keluarga Raja atau kerabatnya dapat langsung dihukum kurungan tanpa proses pengadilan yang benar. Di Arab Saudi juga dilarang melakukan demonstrasi (fatwa ulama disana mengatakan bahwa demonstrasi, apapun bentuknya adalah haram). Di Arab Saudi tidak ada partai politik, sehingga tidak ada fasilitas bagi rakyat untuk menyampaikan pendapat, keluhan atau ketidakpuasannya terhadap kinerja pemerintah. Dengan sistem pemerintahannya yang Monarki Absolut, menempatkan Arab Saudi sebagai negara paling otoriter nomor tujuh dari 167 negara (Democracy Index, 2010).

Walaupun sama-sama negara Islam (Sunni dan Syiah), tapi Iran sedikit lebih demokratis ketimbang Arab Saudi. Iran mempunyai parlemen yang diisi oleh berbagai parpol, termasuk parpol kaum minoritas (seperti partai Kristen dan Partai Yahudi). Iran bahkan tidak membuat restriksi untuk jumlah wanita dalam parlemen (Indonesia masih memberikan batasan terhadap jumlah wanita di Parlemen, yakni 30%). Namun tetap saja, kritik terhadap pemerintahan, apalagi kritik terhadap sistem politiknya yang unik, sangat dilarang. Ide-ide yang bertujuan untuk merubah sistem politik Islam sangat dilarang dan hukumannya adalah kurungan.

Dari dua contoh negara diatas, mari kita lihat trend gerakan akhir-akhir ini: Arab Spring. Arab Spring adalah gerakan rakyat yang bertujuan untuk merubah sistem pemerintahan yang otoriter menjadi lebih demokratis. Lihatlah gerakan-gerakan protes di Iran dan Arab Saudi. Di Iran gerakan protes ini menjelma menjadi demonstrasi dan banyak berjatuhan korban jiwa. Di Arab Saudi, gerakan protes ini tampak dari tuntutan kaum perempuan yang mulai berani vokal melakukan protes baik itu melalui dunia maya (Internet) ataupun media asing. Bulan Februari kemarin juga terjadi demonstrasi mahasiswa di Arab Saudi, dan berujung pada penembakan seseorang hingga tewas. Gejala Arab Spring tidak hanya timbull di Iran atau Arab Saudi. Sebelumnya, Libya dan Mesir sudah merasakan betapa dahsyatnya gerakan ini. Dan sekarang yang paling menyita perhatian dunia internasional adalah tragedi di Suriah yang telah menewaskan ratusan warga sipil.

Trend di Timur Tengah ini menunjukkan bahwa sistem Syariah sedang berada diujung tanduk. Walaupun bersifat reliji, namun ternyata sistem ini tidak dapat memuaskan rakyat negara-negara bersangkutan. Islam yang merupakan dasar dari sistem Syariah ternyata tidak mampu meredam "kemuakan" rakyat terhadap sistem yang otoriter. Trend di Timur Tengah memperlihatkan kepada kita semua sistem Syariah telah melewati masa-masa keemasannya dan sedang berapa dalam proses untuk menuju sistem yang lebih terbuka dan bebas.

Demokrasi Liberal
Demokrasi Liberal adalah sebuah ideologi yang mengutamakan kebebasan dan hak individu. Individu dilihat sebagai sebuah determinan transendental: Dia adalah yang utama dan faktor penyebab dari semua sebab yang berkaitan dengan negara. Negara-negara penganut Demokrasi Liberal adalah Belanda, Jerman, Inggris, Prancis, AS dan lain sebagainya (umumnya adalah negara Eropa Barat). Selama puluhan tahun, demokrasi liberal sukses besar mendulang kesejahteraan rakyatnya dengan indikator pendapatan per kapita yang besar, daya beli tinggi dan pendidikan yang maju. Namun apa yang terjadi pada abad ke 21 ini menunjukkan sebuah anti-klimaks terhadap Demokrasi liberal. Sekarang mari kita bahas 2 negara penganut demokrasi liberal terbesar di dunia: AS dan Prancis.

Ekonomi AS di awal-awal abad 21 mengalami kesulitan luar biasa. Akhir tahun 2009 AS mengalami krisis ekonomi terbesar dalam sejarahnya pasca Perang Dunia II. Kemiskinan merajalela, banyak pengangguran, jumlah tuna wisma meroket tajam dan pasar eksport yang menyempit akibat kalah bersaing dengan produk Cina. Hegemoni Partai Republik yang menganut liberalisme murni pun ambruk dan digantikan oleh Partai Demokrat yang lebih sosialis. Tapi itupun tidak menyelesaikan masalah: Awal tahun 2012 Occupy Wallstreet merebak di AS. Kaum pelajar dan buruh bersinergi menduduki Wall Street dalam rangka memprotes kesenjangan sosial yang semakin lebar: Orang miskin di AS semakin miskin dan banyak namun orang kaya justru semakin kaya. Kesewenang-wenangan korporasi raksasa dalam mengeksploitasi kaum pekerja kelas bawah dan privatisasi institusi pendidikan menimbulkan kemarahan mahasiswa dan buruh. Ini menunjukkan bahwa Liberalisme yang memberikan kebebasan bagi pemilik modal untuk memanfaatkan pegawai dan sumber daya yang ada telah dikritik melalui gerakan ini. Kapitalisme yang tidak dapat dipisahkan dari Liberalisme justru memancing instabilitas nasional AS.

Di Prancis juga sama saja. Selain euforia Occupy Wallstreet yang menular hingga negeri ini, terdapat juga perubahan diskursus ideologi Prancis yang ditandai dengan terpilihnya Hollande sebagai presiden. Padahal Hollande adalah seorang yang berasal dari kubu sosialis. Nicolas Sarkozy (Presiden Prancis sebelumnya yang gagal terpilih kembali) yang berhaluan Liberal ternyata gagal mewujudkan prinsip egalitarian yang menjadi ideologi dasar bangsa Prancis. Sama seperti AS, Prancis terjebak dalam krisis ekonomi yang memperlebar jarak antara si kaya dan si miskin. Orang miskin di Prancis meningkat pesat, inflasi, pertumbuhan ekonomi yang buruk dan intervensi negara terhadap hak privasi seseorang menimbulkan kekecewaan massal terhadap Liberalisme Sarkozy.

Gejala-gejala yang dapat kita lihat di AS dan Prancis adalah gambaran adanya pergeseran dari hasrat masyarakat kedua negara tersebut. Jika 40 tahun silam kita melihat betapa rakyat AS dan Prancis begitu anti dengan kata "sosialisme" dan mengagung-agungkan liberalisme, justru kini mereka menuntut sistem yang lebih sosialis. Mereka kini malah menginginkan kesetaraan - keadilan sosial ketimbang hasrat untuk memenuhi kepentingan pribadi. Liberalisme telah berada di titik nadir, layaknya sistem Syariah. Masa keemasan liberalisme telah terlewati, dan kini dunia sedang mencari sebuah sistem baru yang lebih baik ketimbang liberalisme.

Sekarang mari kita bandingkan dengan Pancasila. Kalau kita ingat-ingat dengan baik pelajaran sejarah saat kita masih sekolah, maka kita akan tahu mengenai DI/TII dan G30S/PKI. Dua gerakan tersebut adalah gerakan yang bertujuan mengganti Pancasila sebagai ideologi bangsa. Namun seperti yang kita semua tahu, dua gerakan tersebut gagal total dalam upayanya mengkudeta Pancasila. Ini menunjukkan bahwa Pancasila jauh lebih realistis ketimbang Syariah atau Liberalisme dari segi ketahanan ideologi. Pancasila begitu riil sehingga dapat dengan mudah menangkis ideologi asing yang lebih utopis (Syariah dan Komunis). Sifatnya yang begitu aktual dan riil menyebabkan Pancasila sangat mudah untuk dipahami rakyat negeri ini. Kini Pancasila menghadapi sebuah tantangan baru, yakni menghadapi gempuran demokrasi Liberal, yang mungkin merupakan tantangan tersulit bagi ide dalam Pancasila.

Indonesia sebagai negara baru yang belum pernah benar-benar sukses menerapkan ideologi tertentu tentu harus berkaca dari fenomena internasional tersebut. Ibarat manusia, Indonesia masih berada pada tahapan usia remaja. Tahapan remaja adalah tahapan dalam mencari jati diri. Dalam usia remaja inilah Indonesia masih mencari hasrat dan cita-citanya, dan pada saat yang bersamaan mencari makna "siapakah aku?". Indonesia adalah negara muda yang punya ciri khas unik, berbeda dengan negara-negara lain di dunia. Dari hal-hal tersebut maka sudah selayaknya Indonesia bangga dan memelihara ideologinya sendiri ketimbang mencontek ideologi asing yang sudah pada tahapan kritis. Ideologi adalah cita-cita kita, jadi saat kita mempertanyakan mengapa Pancasila tidak berhasil membawa negeri ini kepada kesejahteraan maka yang seharusnya dikritik adalah manusianya (rakyat dan pemerintah) bukan Pancasilanya. Rakyat dan pemerintah negeri ini malas untuk menggapai cita-cita (Pancasila), maka inilah hasilnya. Kita lebih suka mencontek ideologi asing yang kurang sesuai dengan kultur kita, maka tidak heran jika kini kita sering melihat konflik horizontal dan vertikal di tanah air.